Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Waduh! Perselingkuhan ASN Menjadi Aduan Paling Banyak Yang Diterima Ombudsman RI

kabarasn.info - Pada akhir tahun 2023, Ombudsman RI melaporkan terkait temuannya sepanjang tahun ini. Salah satu sektor yang dibahas ialah terkait kepegawaian, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Apa itu Ombudsman

Ombudsman pertama kali lahir di Swedia pada tahun 1809. Ombudsman bertugas sebagai seorang yang melindungi kepentingan individu dari pelanggaran pelayanan publik oleh aparatur negara. 

Baca juga: Parah! Oknum ASN dan Kepala Desa Terjaring OTT

Sedangkan Ombudsman RI merupakan sebuah lembaga yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara (pemerintah pusat dan daerah), BUMN serta badan swasta atau perseorangan yang bertugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Paling Banyak Perselingkuhan

Menurut anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, pihaknya mencatatkan kasus selingkuh sebagai laporan terbanyak di tahun 2023. Umumnya laporan itu diajukan oleh istri sah dari ASN bersangkutan, terkait tentang hak dan kewajiban.

kabarasn.info
Ilustrasi perselingkuhan ASN. (Foto: Kaltim Today)

"Kalau di Ombudsman itu paling banyak, perselingkuhan. Ujungnya itu cerai dengan istri pertamanya. Istri pertamanya itu melaporkan ke kita tentang hak kewajiban yang mengikuti, tetapi juga, ya macem-macem problem keluarga itu," katanya, ditemui di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023) sebagaimana dikutip Detik.com.

Menurut Robert, mayoritas para istri sah ASN ini mengadukan suaminya yang selingkuh dan menikah lagi secara diam-diam, tapi istri sahnya belum diceraikan. Kasus lainnya adalah sang suami memasukkan nama istri keduanya ke dalam daftar warisan.

Koordinasi Dengan BKN

Masih menurut Robert, untuk menyelesaikan masalah tersebut, Ombudsman berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan BP Taspen.

"Hampir semua selesai kalau di kita. Karena itu banyak selesai, yang gitu-gitu lari ke kita. Sering kali BKN bilang 'udah deh ke Ombudsman dulu. Kalau dibilang oke, baru tinggal ke sini'," kata Robert.

Pengaduan lainnya yang diterima Ombudsman adalah tentang netralitas ASN. Pengaduan netralitas ASN ini paling banyak diterima dari daerah.

"Apalagi di daerah itu, dia kan sangat dekat dengan calonnya. Nah itu, waduh potensi tidak netralnya banyak sekali. Wah banyak, yang kita tangani itu," pungkasnya. (TRS/2023)

Keren! Kabupaten Indramayu Meraih Penghargaan Anugerah Meritokrasi Untuk Manajeman ASN

kabarasn.info - Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Indramayu, karena pada awal Desember ini Bupati Indramayu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mendapatkan penghargaan Anugerah Meritokrasi untuk manajemen aparatur sipil negara (ASN). Penghargaan ini diberikan karena  konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan Sistem Merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Indramayu.

kabar asn indonesia
Bupati Indramayu menerima penghargaan anugerah meritokrasi manajemen ASN (Foto: Diskominfo Indramayu)

Apa Itu Sistem Merit

Sebenarnya apa sih sistem merit itu? Menurut Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Sistem Merit adalah penyelenggaraan sistem manajemen ASN yang sesuai dengan prinsip meritokrasi.

Prinsip meritokrasi adalah prinsip pengelolaan sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi dan kinerja serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar dengan tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau berkebuthan khusus.

Baca juga: Catat! Inilah Beberapa Diklat Yang Harus Dijalani Oleh PNS

Sebagai Bentuk Apresiasi

Anugerah Meritokrasi tahun 2023 ini diberikan langsung oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia, Prof. Dr. Agus Pramusinto, MDA kepada Bupati Indramayu, Nina Agustina, di Kraton Grand Ballroom Yogyakarta, pada Kamis (7/12/2023).

Usai menerima penghargaan, Bupati Indramayu mengatakan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap keberhasilan instansi pemerintah daerah dalam penerapan Sistem Merit. Dengan adanya penghargaan ini diharapkan mampu mendorong konsistensi penerapan sistem merit instansi pemerintah agar tetap terjaga.

“Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. Melalui Sistem Merit ini kita bertekad untuk menguatkan dan mewujudkan ASN Bermartabat,” jelas Nina.

Awalnya Diterapkan Sektor Swasta

Dalam kesempatan itu Kepala KASN menjelaskan, awalnya sistem merit banyak diterapkan di organisasi sektor swasta, yang kemudian belakangan mulai berkembang dan diadaptasi juga oleh sektor publik. 

Sistem merit merupakan salah satu sistem dalam manajemen sumber daya manusia yang menjadikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin dan pensiun pegawai.

“Penambahan jumlah yang semakin banyak ini menambah optimisme bahwa reformasi birokrasi bisa kita wujudkan,” kata Pramusinto.

Masih menurut Pramusinto, penambahan kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten/kota yang menerapkan Sistem Merit terus bertambah di Indonesia.

8 Aspek Penilaian

Menurut plt. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, dr. Deden Bonni Koswara, terdapat beberapa aspek penilaian pada Sistem Merit.

Aspek-aspek tersebut adalah : 

  1. aspek perencanaan kebutuhan dengan bobot nilai 10%;
  2. aspek pengadaan dengan bobot nilai 10%; 
  3. aspek pengembangan karier dengan bobot nilai 30%; 
  4. aspek promosi dan mutasi dengan bobot nilai 10%;
  5. aspek manajemen kinerja bobot nilai 20%; 
  6. aspek penggajian, penghargaan dan disiplin dengan bobot nilai 10%; 
  7. aspek perlindungan dan pelayanan dengan bobot nilai 4%; dan
  8. aspek sistem informasi dengan bobot nilai 6%.

Masih menurut Deden, penilaian sistem merit ini dilakukan melalui aplikasi SIPINTER (Sistem Informasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit) yaitu instrument untuk menilai tingkat penerapan sistem merit di Instansi Pemerintah.

Kabupaten Indramayu melalui BKPSDM berkomitmen untuk terus melakukan transformasi birokrasi secara bertahap dan terukur dalam menerapkan manajemen ASN dengan Sistem Merit. 

Sebagai informasi tambahan, pada Tahun 2021 lalu, nilai sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu masih 0 (nol). Setahun kemudian menjadi 178,5 poin dengan kategori kurang, dan pada tahun 2023 sebesar 255,5 poin dan masuk kategori baik. (TRS/2023)

Mutlak! ASN Harus Netral Dalam Pemilu 2024

kabarasn.info - Dalam rangka membangun komitmen netralitas ASN dalam pemilihan umum (Pemilu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Ketua ASN Agus Pramusinto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, dan Plt. Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana melakukan penandatanganan Keputusan Bersama perihal Netralitas ASN. Kegiatan penandatangan ini dilakukan pada Kamis (22/9/2022).

Mutlak! ASN Harus Netral Dalam Pemilu (pnsdanpppk.com)
Penandatanganan Keputusan Bersama tentang Netralitas ASN dalam Pemilu. (Sumber: Liputan6.com)

Dalam laporannya, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, mengatakan acara ini diselenggarakan karena ada komitmen bersama antara lima instansi untuk mengawal jalannya Pemilu yang akan berlangsung pada tahun 2024.

"Sebetulnya tidak dikawalpun, ASN sudah ada azas netralitasnya di Undang-undang nomor 5 tahun 2014 sudah disampaikan bahwa ASN tidak boleh berpihak, tidak boleh malakukan aktivitas-aktivitas yang menunjukkan identitas keberpihakan kepada kontestan Pemilu dan Pemilukada," jelas Alex.

Baca juga: Pendaftaran PNS dan PPPK Tahun 2022 Segera Dibuka! Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya

Sebenarnya komitmen dari instansi terkait netralitas ASN dalam pemilu, pemilukada maupun pemilihan Presiden dan wakil presiden sudah ada. Namun pada komitmen ini lebih ditegaskan karena dihadiri oleh menteri dan pimpinan lembaga.

Alex menyampaikan, setelah penandatanganan ini pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait dengan apa yang harus dilakukan oleh ASN dan para pembina kepegawaian maupun pejabat yang berwenang, serta menentukan sanksi yang akan diberikan kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar netralitas ini. (TRS/2022)

Instansi Pengelola Manajemen ASN Terbaik, Siap-Siap Diganjar Dengan BKN Award

kabarasn.info - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) kembali akan memberikan BKN Award tahun 2022. BKN Award akan diberikan kepada instansi Pengelola Manajemen ASN Terbaik, baik pusat maupun daerah, yang memiliki kewenangan  untuk melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan manajemen ASN. Penghargaan diberikan bagi Instansi Pemerintah yang dinilai telah berhasil melaksanakan penyelenggaraan manajemen ASN di lingkupnya masing-masing, mulai dari aspek pengadaan, proses bisnis kepegawaian, manajemen kinerja, penerapan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK), sampai dengan pemanfaatan layanan digital ASN.

BKN Award 2022 pnsdanpppk.com
BKN Award 2022. (Sumber: bkn.go.id)

Mengutip dari Siaran Pers BKN Nomor  016/RILIS/BKN/VII/2022 tanggal 21 Juli 2022, yang termasuk kategori intansi pemerintah pusat adalah Kementerian dan Lembaga Negara/Lembaga Pemerintah NonKementerian (LPNK). Sedangkan kategori instansi pemerintah daerah terdiri dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Kota.

Adapun penilaian BKN Award 2022 dibagi menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu: Pertama, kategori utama berupa Implementasi Manajemen ASN Terbaik. Kedua, kategori elemen implementasi manajemen ASN dan pemanfaatan sistem informasi yang mencakup Perencanaan Kebutuhan dan Mutasi Kepegawaian; Penilaian Kompetensi; Implementasi Penerapan Manajemen Kinerja; Penerapan Pemanfaatan Data – Sistem Informasi dan CAT. Ketiga, kategori special mention yakni Pilot Project SIASN; dan Komitmen Peningkatan Pelayanan Kepegawaian BKN.

Baca juga: WFO? WFH? Sudah Gak Jaman! Dengan WFA, Kerja ASN Makin Fleksibel

BKN Award Tahun tahun ini merupakan penyelenggaraan BKN Award yang kedelapan, sejak pertama diselenggarakan tahun 2015. Tujuan dari BKN Award adalah untuk memacu kinerja K/L/D dalam melaksanakan implementasi manajemen ASN. 

Untuk pemenang BKN Award Tahun 2022 diumumkan dalam forum evaluasi pengelolaan manajemen kepegawaian se-Indonesia melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian 2022 yang diselenggarakan secara hybrid, Kamis 21 Juli 2022 Pukul 08.00 WIB.

Selain sebagai bentuk apresiasi atas komitmen penyelenggaraan manajemen ASN, pemberian BKN Award bagi pengelola kepegawaian di lingkup Instansi Pusat dan Instansi Daerah ini diharapkan menjadi pemacu peningkatan kualitas pengelolaan ASN, khususnya dalam mendukung sistem manajemen ASN berbasis sistem merit. (TRS/2022)

Menpan-RB Baru, Produktivitas ASN Jadi Sorotan Azwar Anas

kabarasn.info - Presiden Joko Widodo melantik Abdullah Azwar Anas sebagai menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), menggantikan Tjahjo Kumolo, pada Rabu (7/9/2022) di Istana Negara. Azwar Anas sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sejak Januari 2022. 

Usai pelantikan, Azwar Anas memberikan pernyataan tentang produktivitas ASN. Menurutnya, produktivitas ASN sangat penting karena saat ini banyak ASN yang memasuki usia pensiun, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah strategis bersama kementerian, lembaga dan daerah.

Pelantikan Menpan RB Baru Abdullah Azwar Anas pnsdanpppk.com
Pelantikan Abdullah Azwar Anas sebagai Menpan-RB. (Sumber: Kompas.com)

"Karena peningkatan pelayanan publik menjadi kunci. Termasuk, arahan beliau (presiden) tadi bagaimana pelayanan publik jemput bola ke masyarakat ini menjadi bagian yang ini terus ditingkatkan," katanya melanjutkan.

Baca juga: Hati-Hati! PNS Dapat Dipecat Gara-Gara Ini

Terkait dengan birokrasi, mantan Bupati Banyuwangi ini menilai bahwa ke depannya birokrasi harus melangkah lebih jauh kepada sistem digitalisasi.Menurut Anas, untuk mencapai tujuan tersebut tidak hanya meningkatkan kompetensi digital bagi ASN, tetapi struktur dan kultur juga harus mendukung program tersebut. 

"Ini tentu akan sangat mendasar dan ini sesuai dengan arahan bapak presiden, apalagi sudah ada SPBE, yakni sistem pemerintah berbasis elektronik dan kalau ini bisa dikoneksikan tentu hasilnya insya allah akan maksimal," tutur Azwar Anas. 

Lebih lanjut, mantan Azwar Anas menambahkan, birokrasi pemerintah juga akan difokuskan untuk mendukung program penanganan kemiskinan dan penuntasan stunting. "Ini kalau diharapkan bisa selesai. Intinya, kami akan bekerja sesuai arahan Bapak Presiden tadi, termasuk birokrasi yang melayani," kata Azwar Anas lagi. (TRS/2022)


Mengkhawatirkan! BKN: Kerja Urusan Administratif Dilakukan Oleh 1,5 Juta ASN

kabarasn.info - Jumlah ASN di Indonesia yang tercatat hingga 30 Juni 2022 sebanyak 4.344.552 orang, dengan rincian 3.992.766 orang  atau 92 persen sebagai Pegawai Negeri Sipil dan 351.786 orang atau 8 persen sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.550.253 orang atau 38,8 persen bekerja sebagai ASN pelaksana. Menurut Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, hal ini mengkhawatirkan dalam mewujudkan transformasi birokrasi. Kondisi ini disampaikan Suharmen dalam media briefing online pada Selasa (30/08/2022).

BKN: Kerja Urusan Administratif Dilakukan Oleh 1,5 Juta ASN
38,8 persen ASN bekerja sebagai pelaksana. (Sumber gambar: Koleksi pribadi)

Baca juga: Gaji ASN Harusnya Naik 6 Sampai 7 Persen Tiap Tahun! Ini Alasan dari Anggota DPR

Masih menurut Suharmen, hal ini mengkhawatirkan karena proses transformasi birokrasi dapat terhambat. Berdasarkan data dari Buku Statistik Aparatur Negara Juni 2022, Jabatan Fungsional adalah yang terbanyak, mencapai 2.083.250 orang. Sementara jabatan pelaksana sebanyak 1.550.253 orang.

Berdasarkan Permenpan-RB No 41 Tahun 2018, ASN Pelaksana adalah ASN yang mengurusi administrasi. Pejabat Pelaksana adalah sekelompok pegawai ASN yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Untuk mencapai birokrasi kelas dunia, harus dilakukan transformasi di bidang SDM ASN. Tetapi hal ini akan terhambat jika terlalu banyak jabatan pelaksana, pungkas Suharmen. (TRS/2022)

I'DIS: Sistem Untuk Mengawasi PNS dan PPPK yang Tidak Disiplin

kabarasn.info - Badan Kepagawaian Negara (BKN) melalui Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian membuat sebuah sistem untuk mengawasi tingkat kedisiplinan PNS dan PPPK yang disebut dengan Integrated Dicipline System (I'DIS). 

Sistem yang dapat diakses melalui link https://idis.bkn.go.id ini wajib digunakan oleh instansi dalam rangka preventif dan korektif dalam penanganan pelanggaran terhadap ketentuan manajemen ASN khususnya disiplin pegawai.

Sistem Pemantau Disiplin PNS (Foto: kabarasn.info)

Dalam implementasi I'DIS, BKN akan berkolaborasi dengan KemenPANRB di bawah pengawasan presiden selaku pembina tertinggi manajemen ASN.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (23/1/2021), menjelaskan bahwa pembentukan I'DIS ini dilakukan sebagai bagian dari keweangan  BKN dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) manajemen ASN.

Baca juga: Apa Saja Yang Membuat PPPK Berakhir Masa Kerjanya?

Pembentukan I'DIS juga merupakan wujud teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 53/2010.

Selain ASN, I'DIS juga digunakan untuk mengawasi tindakan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu pejabat yang berwenang untuk menjatuhkan hukuman, dalam melakukan proses hukuman disiplin, dan menetapkan status penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan NSPK dan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjaga keadilan dan keseimbangan hak dan kewajiban ASN.(TRS/2021)

Bikin Waswas! BKN Salah Terbitkan Nomor Induk PPPK 2019

kabarasn.info - BKN terpaksa menarik kembali Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Angkatan 1 Tahun 2019, yang SK-nya sudah diserahkan dan diterbitkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kejadian ini terjadi di wilayah Kantor Regional II BKN Jawa Timur.

Hal ini membuat membuat para tenaga honorer K2 yang lulus seleksi tahun 2019 menjadi waswas. Mereka khawatir kejadian yang menimpa rekan-rekan mereka di Jawa Timur akan menimpa mereka juga.

BKN Salah Terbitkan Nomor Induk PPPK 2019
BKN Salah Terbitkan Nomor Induk PPPK 2019. (Sumber gambar: kabarasn.info)

Menurut Mochamad Ucon, pengurus honorer K2 Tangerang, dia mempertanyakan mengapa BKN bisa melakukan kesalahan dalam hal penomoran NI PPPK dan SK PPPK, sehingga berakibat NI PPPK dan SK PPPK tersebut ditarik kembali.

Baca juga : PPPK bisa berwirausaha dengan bantuan BKN

Uchon juga mempertanyakan kinerja BKN yang lalai dan tidak profesional dalam kasus tersebut.

Masih menurut Uchon, harusnya penerbitan NI PPPK dilakukan secara profesional karena skema perekrutan PPPK sudah direncanakan pemerintah sejak lama.

Akibat kejadian ini, honorer PPPK yang telah lulus PPPK harus menunggu lama lagi. Selama dua tahun menunggu, tidak sedikit PPPK yang lulus seleksi pensiun dan meninggal sebelum mendapatkan NI PPPK dan SK PPPK. Hal ini membuat risau mereka, yang hingga Januari 2021 ini belum juga menerika SK dan NI PPPK. (TRS/2021)

Back To Top