Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Apakah Pelamar Prioritas PPPK Guru Tahun 2022 Dapat Menggeser Formasi Guru Lain? Simak Penjelasannya!

kabarasn.info - Pada bulan September dan Oktober 2022 ini pendaftaran Seleksi PPPK Guru dibuka. Pada seleksi ini dikenal istilah pelamar prioritas. Pertanyaanya, apakah pelamar prioritas dapat diutamakan lulus di sekolah lain pada posisi yang sudah ada guru non ASN-nya?

Menurut Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Prof. Nunuk Suryani, penempatan pelamar prioritas atau peserta seleksi PPPK Guru sebelumnya yang lolos passing grade (nilai ambang batas) tidak akan menggeser posisi yang sudah ada gurunya.

Pelamar Prioritas PPPK Guru Tahun 2022 Dapat Menggeser Formasi Guru Lain (pnsdanpppk.com)
Pelamar Prioritas tidak akan menggeser posisi guru lain. (Sumber: kabarasn.info)

"Penempatan guru yang lolos passing grade tidak akan menggeser guru lain. Berdasarkan pengalaman di 2021, makanya seleksi tahun ini dibuat sedemikian rupa agar penempatan yang lulus PG tidak di posisi yang sudah ada gurunya, kendati guru tersebut belum lulus passing grade di 2021," kata Nunuk dalam Silaturahmi Merdeka Belajar di kanal YouTube Kemendikbud RI, Kamis (22/9/2022).

Pelamar Prioritas 

Dalam rangka memenuhi kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru tahun 2022, maka pemerintah akan mendahulukan pelamar prioritas.

Berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 dijelaskan tentang ketentuan mengenai pelamar prioritas dan pelamar umum.

Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas I adalah peserta yang sudah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas (PG). Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:

  • Tenaga Honorer Kategori II  (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021. 

Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II adalah THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

Pelamar Prioritas III
Sedangkan pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.

Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas:
  • Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek
  • Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Baca juga: PPPK Guru Segera Dibuka! Inilah Jadwal dan Mekanismenya

Persyaratan Pelamar

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seluruh pelamar jika ingin mengikuti seleksi PPPK Guru Tahun 2022. Persyaratan tersebut antara lain:
  1. Warga negara Indonesia
  2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan persyaratan
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  8. Surat keterangan berkelakuan baik (SKCK)
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
  10. Khusus untuk pelamar penyandang disabilitas:
  • Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
  • Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik
Untuk petunjuk teknis seleksi PPPK Guru 2022 dapak diunduh DISNI.(TRS/2022)

PPPK Guru Segera Dibuka! Inilah Jadwal dan Mekanismenya

kabarasn.info - Pada tahun 2022 ini pemerintah  membutuhkan tenaga guru dari jalur PPPK sebanyak 319.716 orang. Menurut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terdapat tiga jenis mekanisme seleksi PPPK guru pada tahun ini.

Ketiga jenis mekanisme itu adalah, pertama penyelesaian untuk 193 ribu yang lulus passing grade tahun 2021, kedua mekanisme seleksi kesesuaian/verifikasi untuk 724.029 guru honorer negeri, dan ketiga mekanisme seleksi tes.

PPPK Guru Segera Dibuka! Inilah Jadwal dan Mekanismenya (pnsdanpppk.com)
Simak jadwal dan mekanisme seleksi PPPK guru. (Sumber: kabarasn.info)

Dikutip dari Detik.com, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga telah merilis petunjuk Seleksi Guru ASN PPPK tahun 2022 yang diunggah dalam laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN-RB). Di dalamnya terdapat timeline yang perlu diketahui para peserta seleksi PPPK guru tahun ini.

Berikut ini adalah jadwal seleksi PPPK Guru tahun 2022

  1. Mei 2022: penetapan Permenpan-RB Nomor 20/2022 tentang PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022
  2. Juni 2022: Sosialisasi Permenpan-RB Nomor 20/2022 dan rapat koordinasi teknis Panselnas bersama Pemda
  3. Juli 2022: rapat koordinasi teknis panselnas bersama pemda
  4. Agustus 2022: persiapan pelaksanaan seleksi PPPK guru 2022
  5. September-Oktober 2022: penuntasan 193.954 guru yang lulus passing grade pada 2021 dan pelaksanaan penilaian kesesuaian
  6. November-Desember 2022: pelaksanaan tes.

Pada saat pelaksanaan tes yang akan diadakan pada bulan November-Desember 2022 mendatang, ujian dilakukan untuk guru honorer negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja kurang dari 3 tahun. Sedangkan guru yang tidak terdaftar di Dapodik tetapi ingin ikut seleksi, maka wajib memiliki sertifikat pendidik (serdik).

Guru sekolah swasta juga dapat ikut serta dalam seleksi ini. Jika nanti lulus seleksi, maka guru tersebut akan ditempatkan pada satuan pendidikan/sekolah negeri yang kekurangan tenaga guru.

Perlu diketahui oleh peserta tes, bahwa ujian PPPK tidak sama dengan ujian CPNS. Hal ini disebabkan karena tidak ada seleksi kompetensi dasar, tetapi yang diseleksi adalah hanya kompetensi bidang/teknis. Peserta ujian yang sudah tersertifikasi pun tetap harus mengikuti seluruh tes.

Jika seluruh berkas peserta lengkap, maka nilai tes kompetensi teknis akan penuh. Sedangkan jika berkas bermasalah, maka yang digunakan adalah nilai tes kompetensi teknis. Selain itu peserta juga wajib lulus passing grade ujian manajerial dan sosio-kultural.

Demikian tadi beberapa hal yang perlu diketahui oleh calon peserta tes PPPK guru tahun 2022. Bagi yang ikut mendaftar, semoga sukses. (TRS/2022) 

Itulah beberapa hal yang perlu diketahui terkait PPPK guru 2022. Semoga berhasil! (TRS/2022)



4.750 Soal SKD CASN 2022 Telah Diterima BKN, Inilah Materi yang Akan Diujikan

kabarasn.info - Lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara, yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN) dikabarkan telah menerima sejumlah soal seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk tes calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022. 

Seperti dikutip dari Tempo.co, seleksi CASN ini rencananya akan dilaksanakan pada pekan ketiga bulan September ini. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, mengatakan, pihaknya telah menerima sebanyak 4.750 soal untuk menyeleksi CASN 2022. Adapun soal-soal itu terdiri dari 4.075 soal seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), 2.125 soal manajerial, 1.700 soal sosial kultural, dan 250 soal wawancara.

4.750 Soal SKD CASN 2022 Telah Diterima BKN, Inilah Materi yang Akan Diujikan (pnsdanpppk.com)
Soal untuk SKD CASN telah diterima BKN. (Sumber: sscasn.bkn.go.id)

Perlu diketahui bahwa soal ujian SKD ini dibuat oleh konsorsium perguruan tinggi yang diserahkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya, soal tersebut diberikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk kemudian diteruskan ke Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Setelah itu baru kemudian sampai ke BKN.

Masih menurut Suharmen, BKN telah berkaca dari proses seleksi ASN yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya, dan hasilnya BKN telah menemukan celah kecurangan saat digelarnya ujian SKD. Berdasarkan hal tersebut, maka pemerintah langsung bergerak tegas dengan cara mendiskualifikasi lebih dari 300 peserta seleksi.

Baca juga: Bikin Was Was! Inilah Daftar Honorer Yang Tidak Masuk Pendataan Non-ASN

"Bukan hanya didiskualifikasi dari tes CASN selanjutnya, tetapi tidak boleh ikut seleksi CASN selamanya karena NIK mereka sudah kami catat," ungkap Suharmen.

Sebagai informasi tambahan, Kementerian PANRB telah menetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) nasional tahun 2022 berdasarkan data kebutuhan instansi pemerintahan per 6 September 2022.

Rincian dari jumlah tersebut adalah untuk instansi pusat sebanyak 90.690 posisi dan instansi daerah sebanyak 439.338 posisi. Kebutuhan ASN untuk daerah sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis. (TRS/2022)

Pendaftaran PNS dan PPPK Tahun 2022 Segera Dibuka! Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya

kabarasn.info - Pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) akan kembali dibuka pada pekan ketiga dan keempat September 2022. Terdapat 530.028 formasi CASN untuk pemerintah pusat maupun daerah yang akan dibuka pada bulan ini dari usulan awal mencapai 724.372 formasi.

Sebelumnya, menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas menyatakan bahwa pengadaan CASN 2022 ini hanya dibuka untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan fokus rekrutmen kepada guru dan tenaga kesehatan.

Pendaftaran PNS dan PPPK Tahun 2022 (pnsdanpppk.com)
Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2022. (Sumber: sscasn.bkn.go.id)

Rincian jumlah untuk PPPK adalah untuk pemerintah pusat sebanyak 90.690 orang dari usulan 208.758 orang, kemudian PPPK daerah sebanyak 439.338 orang. Selanjutnya, untuk PPPK guru ditetapkan sebanyak 319.716 dari usulan sebelumnya sebanyak 328.853 orang. Selain itu terdapat juga PPPK tenaga kesehatan sebanyak 92.014 orang dari usulan 94.168 orang.

Berikutnya adalah PPPK tenaga teknis dari usulan sebanyak 92.593 orang, ditetapkan hanya sebanyak 27.608 orang. Adapun salah satu hal yang harus dipenuhi oleh CPNS dan PPPK di BKN adalah mereka dilarang menjadi pemilik atau pengajar di sebuah Bimbingan Belajar Calon ASN dan/atau Sekolah Kedinasan.


Bagi yang berminta mendaftar dalam seleksi CASN ini, dapat mengikuti cara pendaftaran berikut ini
  1. Buka laman sscasn.bkn.go.id
  2. Klik menu registrasi.
  3. Masukkan nama lengkap, NIK dan No.KK seperti permintaan.
  4. Unggah scan KTP dan foto.
  5. Klik submit.
  6. Setelah itu, login kembali ke akun sscasn.bkn.go.id dan lengkapi data yang masih kosong.
  7. Lalu pilih jenis seleksi, intansi, jenis formasi, pendidikan dan jabatan.
  8. Cetak kartu pendaftaran.
Adapun yarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar adalah:
  1. Siapkan file scan KTP
  2. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm 4 lembar dengan latar belakang merah
  3. Fotokopi ijazah terakhir beserta transkip nilai yang telah dilegalisir
  4. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT
  5. File scan kartu keluarga
  6. File scan surat lamaran ditandatangani
  7. File scan surat peryataan bermaterai ditandatangani.
  8. File scan ijazah SD sampai dengan S1
Untuk anda yang akan mendaftar, semoga sukses! (TRS/2022)
 
Back To Top