Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Mengapa Tidak Semua Guru Dapat Diangkat Menjadi ASN PPPK Tahun 2022? Simak Penjelasannya

kabarasn.info - Menjadi guru dengan status PNS maupun PPPK merupakan dambaan semua guru honorer di Indonesia. Selain karena ingin mendapat pengakuan dari pemerintah, guru dengan status ASN juga dipercaya dapat meningkatkan taraf hidup dari guru yang bersangkutan.

Namun belum lama ini Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Plt Ditjen GTK, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M. Pd. menyampaikan bahwa tidak semua guru yang lulus Passing Grade (PG) tahun 2021 dapat diangkat menjadi ASN PPK tahun 2022.



Tidak Semua Guru Dapat Diangkat Menjadi ASN PPPK Tahun 2022 (pnsdanpppk.com)
Tidak Semua Guru Dapat Diangkat Menjadi ASN PPPK. (Sumber gambar: Detik.com)

Menurut Nunuk hal ini disebabkan karena masih ada sisa sekitar 17 persen guru yang belum mendapatkan penempatan yang dikarenakan banyak sebab. Hal ini disampaikan Nunuk dalam acara Sapa GTK episode 8 dengan judul "Wujudkan Guru berkualitas Melalui Seleksi Guru ASN PPPK", pada Rabu (5/10/2022).

Nunuk menjelaskan penyebab tidak diangkatnya guru menjadi ANS PPPK adalah karena adanya kelebihan guru serta daerah yang belum mengusulkan formasi guru.

Nunuk mencontohkan kasus kelebihan guru, misalnya data Ditjen GTK, di SDN 6 Kodo Kota Bima, NTB, kebutuhan guru ada 6 orang. Sedangkan kondisi eksisting, guru ASN sebanyak 4 orang dan guru Non ASN berjumlah 21 orang. Sehingga ada kelebihan 19 orang guru Non ASN.

Baca juga:  781 Ribu Lowongan Guru Tersedia Pada Seleksi PPPK Yang Akan Dibuka November 2022

Apabila guru Non ASN di SDN 6 Kodo Kota Bima ingin ditempatkan di sekolah induknya, maka akan dilihat dan dianalisa terlebih dahulu apakah memungkinkan atau tidak. 

Solusi bagi Pelamar Lulus PG dan Belum Diangkat

Meski demikian Nunuk mengungkapkan masih ada solusi untuk para pelamar yang lulus PG 2021, diantaranya:

  1. Dapat mengikuti mekanisme penilaian kesesuaian dengan menggunakan jabatan fungsional lain. Misalnya seorang guru IPA yang ingin melamar menjadi guru SMP namun formasinya penuh, maka bisa melamar menjadi guru kelas yang formasinya masih kosong.
  2. Sebanyak 12.152 pelamar berpotensi diangkat. Dari sekitar 60 ribu pelamar lulus PG yang belum diangkat, sebanyak 12.152 pelamar berpotensi diangkat apabila mengikuti mekanisme penilaian menggunakan jabatan fungsional.

"Kami sudah menghitung, dari angka 17 persen, yang dapat diangkat tahun 2021 dengan mekanisme pindah jabatan fungsional sekitar 12.152 (pelamar)," kata Plt Ditjen GTK tersebut.

Kisi-kisi Instrumen Penilaian Kesesuaian

Ada 3 komponen yang digunakan untuk menyeleksi guru ASN PPPK berdasarkan PG, yaitu komponen latar belakang, kompetensi (40%), dan kinerja (60%).

Untuk komponen latar belakang hanya dengan menjawab pertanyaan dengan iya atau tidak. Pertanyaan yang diajukan terkait dengan latar belakang antara lain penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA), serta intoleransi dan sebagainya. 

Sedangkan untuk komponen kompetensi, calon peserta diminta untuk melakukan:

  • Mencatat kekurangan
  • Meminta masukan untuk perbaikannya secara berkesinambungan
  • Pembahasan evaluasi bersama serta meminta masukan
  • Selalu meminta pendapat tentang diri sendiri

Penilaian instrumen kinerja akan dilakukan oleh tim penilai yang terdiri atas Kepala Sekolah, Guru
Senior, dan Pengawas Sekolah. Tim penilai melakukan penilaian dengan mempertimbangkan 4 aspek kinerja, yakni:

  •  Orientasi pelayanan
  •  Komitmen
  •  Kerjasama
  •  Kepemimpinan

Setelah 4 aspek instrumen kinerja tersebut dinilai, langkah selanjutnya adalah pembobotan dengan cara
menghitung hasil akhir tim penilai dikalikan dengan persentase persetujuan. (TRS/2022)



 



 

Apakah Pelamar Prioritas PPPK Guru Tahun 2022 Dapat Menggeser Formasi Guru Lain? Simak Penjelasannya!

kabarasn.info - Pada bulan September dan Oktober 2022 ini pendaftaran Seleksi PPPK Guru dibuka. Pada seleksi ini dikenal istilah pelamar prioritas. Pertanyaanya, apakah pelamar prioritas dapat diutamakan lulus di sekolah lain pada posisi yang sudah ada guru non ASN-nya?

Menurut Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Prof. Nunuk Suryani, penempatan pelamar prioritas atau peserta seleksi PPPK Guru sebelumnya yang lolos passing grade (nilai ambang batas) tidak akan menggeser posisi yang sudah ada gurunya.

Pelamar Prioritas PPPK Guru Tahun 2022 Dapat Menggeser Formasi Guru Lain (pnsdanpppk.com)
Pelamar Prioritas tidak akan menggeser posisi guru lain. (Sumber: kabarasn.info)

"Penempatan guru yang lolos passing grade tidak akan menggeser guru lain. Berdasarkan pengalaman di 2021, makanya seleksi tahun ini dibuat sedemikian rupa agar penempatan yang lulus PG tidak di posisi yang sudah ada gurunya, kendati guru tersebut belum lulus passing grade di 2021," kata Nunuk dalam Silaturahmi Merdeka Belajar di kanal YouTube Kemendikbud RI, Kamis (22/9/2022).

Pelamar Prioritas 

Dalam rangka memenuhi kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru tahun 2022, maka pemerintah akan mendahulukan pelamar prioritas.

Berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 dijelaskan tentang ketentuan mengenai pelamar prioritas dan pelamar umum.

Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas I adalah peserta yang sudah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas (PG). Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:

  • Tenaga Honorer Kategori II  (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021. 

Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II adalah THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

Pelamar Prioritas III
Sedangkan pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.

Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas:
  • Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek
  • Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Baca juga: PPPK Guru Segera Dibuka! Inilah Jadwal dan Mekanismenya

Persyaratan Pelamar

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seluruh pelamar jika ingin mengikuti seleksi PPPK Guru Tahun 2022. Persyaratan tersebut antara lain:
  1. Warga negara Indonesia
  2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan persyaratan
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  8. Surat keterangan berkelakuan baik (SKCK)
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
  10. Khusus untuk pelamar penyandang disabilitas:
  • Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
  • Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik
Untuk petunjuk teknis seleksi PPPK Guru 2022 dapak diunduh DISNI.(TRS/2022)

PPPK Guru Segera Dibuka! Inilah Jadwal dan Mekanismenya

kabarasn.info - Pada tahun 2022 ini pemerintah  membutuhkan tenaga guru dari jalur PPPK sebanyak 319.716 orang. Menurut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terdapat tiga jenis mekanisme seleksi PPPK guru pada tahun ini.

Ketiga jenis mekanisme itu adalah, pertama penyelesaian untuk 193 ribu yang lulus passing grade tahun 2021, kedua mekanisme seleksi kesesuaian/verifikasi untuk 724.029 guru honorer negeri, dan ketiga mekanisme seleksi tes.

PPPK Guru Segera Dibuka! Inilah Jadwal dan Mekanismenya (pnsdanpppk.com)
Simak jadwal dan mekanisme seleksi PPPK guru. (Sumber: kabarasn.info)

Dikutip dari Detik.com, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga telah merilis petunjuk Seleksi Guru ASN PPPK tahun 2022 yang diunggah dalam laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN-RB). Di dalamnya terdapat timeline yang perlu diketahui para peserta seleksi PPPK guru tahun ini.

Berikut ini adalah jadwal seleksi PPPK Guru tahun 2022

  1. Mei 2022: penetapan Permenpan-RB Nomor 20/2022 tentang PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022
  2. Juni 2022: Sosialisasi Permenpan-RB Nomor 20/2022 dan rapat koordinasi teknis Panselnas bersama Pemda
  3. Juli 2022: rapat koordinasi teknis panselnas bersama pemda
  4. Agustus 2022: persiapan pelaksanaan seleksi PPPK guru 2022
  5. September-Oktober 2022: penuntasan 193.954 guru yang lulus passing grade pada 2021 dan pelaksanaan penilaian kesesuaian
  6. November-Desember 2022: pelaksanaan tes.

Pada saat pelaksanaan tes yang akan diadakan pada bulan November-Desember 2022 mendatang, ujian dilakukan untuk guru honorer negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja kurang dari 3 tahun. Sedangkan guru yang tidak terdaftar di Dapodik tetapi ingin ikut seleksi, maka wajib memiliki sertifikat pendidik (serdik).

Guru sekolah swasta juga dapat ikut serta dalam seleksi ini. Jika nanti lulus seleksi, maka guru tersebut akan ditempatkan pada satuan pendidikan/sekolah negeri yang kekurangan tenaga guru.

Perlu diketahui oleh peserta tes, bahwa ujian PPPK tidak sama dengan ujian CPNS. Hal ini disebabkan karena tidak ada seleksi kompetensi dasar, tetapi yang diseleksi adalah hanya kompetensi bidang/teknis. Peserta ujian yang sudah tersertifikasi pun tetap harus mengikuti seluruh tes.

Jika seluruh berkas peserta lengkap, maka nilai tes kompetensi teknis akan penuh. Sedangkan jika berkas bermasalah, maka yang digunakan adalah nilai tes kompetensi teknis. Selain itu peserta juga wajib lulus passing grade ujian manajerial dan sosio-kultural.

Demikian tadi beberapa hal yang perlu diketahui oleh calon peserta tes PPPK guru tahun 2022. Bagi yang ikut mendaftar, semoga sukses. (TRS/2022) 

Itulah beberapa hal yang perlu diketahui terkait PPPK guru 2022. Semoga berhasil! (TRS/2022)



Back To Top