Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Hati-Hati! PNS Dapat Dipecat Gara-Gara Ini

kabarasn.info - Menjadi PNS merupakan dambaan bagi sebagian orang, mengingat berbagai fasilitas yang bisa didapatkan oleh seorang PNS. Mulai dari gaji hingga tunjangan yang besar bisa diraih dalam genggaman. Namun, menjadi PNS juga memiliki sebuah konsekuensi berupa teguran, sanksi administrasi hingga pemecatan.

Baca juga: Aturan Mutasi Ketat! ASN Harus Mengabdi Dulu di Desa

Berdasarkan Siaran Pers BKN Nomor 017/RILIS/BKN/VII/2022 Jakarta, 22 Juli 2022 dijelaskan bahwa setiap PNS berkewajiban untuk melaksanakan kinerja sesuai target yang telah ditetapkan. Kinerja PNS tersebut nantinya akan dinilai dengan tujuan untuk menjamin obyektivitas pembinaan PNS berdasarkan pada sistem prestasi dan karir.

PNS Dapat Dipecat Gara-Gara Ini pnsdanpppk.com
Laksankan kinerja dan disiplin PNS sesuai perundang-undangan. (Sumber: kabarasn.info)

Berikut ini adalah beberapa regulasi yang mengatur tentang kinerja dan kedisiplinan PNS.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipiil, yang menjelaskan bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional yang tidak memenuhi target kinerja dapat dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian/pemecatan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, disebutkan bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan baik di dalam maupun di luar kedinasan. Dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah ini menegaskan bahwa setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin.
  3. Khusus untuk pegawai di lingkungan BKN, terdapat Peraturan BKN nomor 5 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BKN yang menjelaskan tentang Pembayaran dan pemotongan tunjangan kinerja dilakukan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulan berdasarkan sistem perhitungan kinerja yang berlaku, ketidakhadiran dan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan. Pemotongan tunjangan kinerja akan dikenakan diantaranya kepada pegawai yang tidak membuat laporan kinerja pegawai dan pegawai yang tidak mencapai penilaian capaian kinerja yang dipersyaratkan

Setelah mengetahui peraturan tentang kinerja dan disiplin PNS, semoga kita dapat menjadi PNS yang lebih baik serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. (TRS/2022)

Labels: berita, kedisiplinan PNS, pns

Thanks for reading Hati-Hati! PNS Dapat Dipecat Gara-Gara Ini. Please share...!

0 Komentar untuk "Hati-Hati! PNS Dapat Dipecat Gara-Gara Ini"

Back To Top