kabarasn.info - Direktorat tindak pidana atau Dirtipid Cyber Polri telah menetapkan peneliti BRIN Andi Pangeran Hasanuddin (APH) sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Atas perbuatannya APH terancam hukuman pidana 6 tahun penjara.
Pasal Berlapis
Dirtipid Cyber Polri menetapkan APH sebagai tersangka usai dilakukan serangkaian proses penyidikan atas laporan yang disampaikan oleh pengurus pusat Pemuda Muhammadiyah atas dugaan fitnah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh salah satu peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional tersebut.
Andi Pangeran Hasanudin, ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: rri.co.id) |
Sejumlah saksi ahli juga telah dimintai keterangan, mulai dari ahli bahasa, sosiolog, IT dan ahli pidana. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis undang-undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah.
Berawal dari Media Sosial
Penetapan tersangka ini buntut dari komentar APH bernada ancaman terhadap Muhammadiyah yang dituliskan Andi di media sosial beberapa waktu lalu terkait penetapan satu Syawal 1444 Hijriah. Meski sebelumnya APH telah meminta maaf, namun pihak Muhammadiyah menolak untuk berdamai.
Berdasarkan kejadian yang dialami oleh APH, para ASN diminta untuk tetap bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak tersandung dengan masalah hukum yang dapat merugikan ASN itu sendiri. (TRS/2023)
Thanks for reading Peneliti BRIN Jadi Tersangka, Terancam Pidana 6 Tahun Penjara. Please share...!
0 Komentar untuk "Peneliti BRIN Jadi Tersangka, Terancam Pidana 6 Tahun Penjara"