Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Kabar Gembira! Peraturan Pemerintah Tentang Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Telah Diteken Jokowi

kabarasn.info - Kabar gembira yang ditunggu-tunggu seluruh ASN (PNS dan PPPK) Indonesia akhirnya datang juga. Regulasi tentang kenaikan gaji abdi negara sebesar delapan persen telah ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada 26 Januari 2024. Dengan terbitnya regulasi tersebut maka dapat dipastikan kenaikan gaji beserta rapelannya akan diterima ASN pada Februari mendatang.

kabarasn.info
Lampiran PP Nomor 5 Tahun 2024. (Foto: kabarasn.info)


Dituangkan Dalam 2 Regulasi Berbeda

Meskipun persentase kenaikan gaji PNS dan PPPK ini sama, namun dituangkan dalam dua aturan hukum yang berbeda. Untuk kenaikan gaji PNS dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Inbdonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Gaji ASN Harusnya Naik 6 Sampai 7 Persen Tiap Tahun! Ini Alasan dari Anggota DPR

Sedangkan kenaikan gaji PPPK dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Gaji Terendah dan Tertinggi Setelah Kenaikan

Berdasarkan lampiran dalam PP dan Perpres tersebut, maka dapat dilihat besaran gaji PNS dan PPPK dari yang terendah hingga yang tertinggi. Untuk kenaikan gaji PNS masih mengacu kepada golongan dan masa kerja golongan (MKG). Golongan terendah dengan masa kerja golongan terkecil yakni golongan I/a, masa kerja golongan 0 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp 1.685.700,-. Sedangkan golongan tertinggi yakni IV/e dengan masa kerja golongan 32 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp 6.373.200,-.

Untuk PPPK dengan golongan I dan masa kerja 0 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp 1.938.500,-. Sedangkan PPPK golongan tertinggi yaitu golongan XVII dan masa kerja golongan 32 tahun mendapat gaji sebesar Rp 7.329.000,-.

Untuk informasi lebih lengkap, PP dan Perpres kenaikan gaji tersebut dapat di download disini. (TRS/2024)

Syarat, Cara Cek dan Cara Daftar Pendataan Tenaga Non-ASN Tahun 2024

kabarasn.info - Sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 pasal 66 yang menyatakan bahwa pegawai non-ASN atau honorer wajib diselesaikan penataannya paling lambat pada Desember 2024. Upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan melakukan pendataan tenaga non-ASN. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Siapakah Tenaga Non-ASN?

Menurut situs resmi BKN (Badan Kepegawaian Negara), yang disebut tenaga non-ASN adalah tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

kabarasn.info
Cara cek dan daftar tenaga non-ASN. (Foto: kabarasn.info)

Oleh karena itu, setiap tenaga non-ASN atau honorer perlu memastikan bahwa data dirinya telah terdaftar dalam Database Nasional BKN. Kemudian bagaimana cara tenaga non-ASN atau honorer dapat mengecek datanya di BKN serta apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk pendataan tenaga non-ASN di Database Nasional BKN?

Cara Cek Data Tenaga Non-ASN di BKN

Berdasarkan laman BKN, berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengecek data pegawai non-ASN di situs BKN:

  • Kunjungi situs BKN di https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman;
  • Pilih "Instansi" yang diinginkan;
  • Lalu klik menu "Pengumuman";
  • Halaman akan menampilkan "Daftar Pegawai Non ASN".

Cara Pendaftaran Data Non-ASN di BKN

Sedangkan bagi pegawai non-ASN atau honorer yang belum terdaftar di database BKN, dapat melakukan pendaftaran dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Membuat Akun

  • Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id
  • Pastikan sudah didaftarkan oleh Admin Instansi;
  • Klik "Buat Akun" dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan captcha;
  • Jika data sudah terdaftar, akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data;
  • Unggah file KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb;
  • Isi kode captcha dan klik "Lanjutkan" untuk menyelesaikan pembuatan akun.

2. Cetak Kartu Informasi Akun

  • Cetak Informasi Pendaftaran dan masuk ke akun yang sudah dibuat.
  • Login dan Pengisian Biodata:
  • Masukkan NIK dan password untuk login;
  • Unggah ijazah terakhir dengan ukuran file 100 Kb - 1 Mb;
  • Isi biodata yang diminta.

3. Mengisi Riwayat Pekerjaan

  • Isi riwayat pekerjaan yang hanya mencakup instansi penempatan saat ini.

4. Resume Pendataan Non ASN:

  • Periksa kembali semua data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah
  • Tandai kotak persetujuan dan klik "Akhiri Proses Pendataan"
  • Cetak kartu pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan  

Persyaratan Pendaftaran Data Tenaga Non-ASN

Untuk dapat terdaftar dalam database pegawai non-ASN, anda harus memenuhi syarat berikut ini:

  • Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN
  • dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 
  • Untuk pegawai non-ASN di Instansi Daerah mendapatkan honorarium APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), serta bukan mendapat honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga
  • Paling rendah diangkat oleh pimpinan unit kerja (dibuktikan dengan SK)
  • Minimal telah bekerja sebagai pegawai non-ASN selama 1 tahun
  • Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun

Demikian cara untuk mengecek data tenaga non-ASN beserta cara pendaftaran dan persyaratan yang harus dipenuhi. Semoga bermanfaat. (TRS/2023)

Cair Serentak 1 Februari, Inilah Besaran Rapel Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan yang Diterima

kabarasn.com - Pemerintah resmi menaikkan gaji pokok untuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebesar delapan persen dan pensiunan sebesar dua belas persen. Mulai tahun ini kenaikan gaji para abdi negara tersebut dikabarkan akan cair serentak per 1 Februari 2024.

Dikebut Akhir Januari

Kenaikan gaji ASN ini dipastikan langsung oleh menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menkeu mengatakan penyesuaian gaji itu telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pembicaraan RUU APBN 2024 pada bulan Agustus 2023 lalu. Untuk gaji ASN, TNI dan Polri diusulkan mengalami kenaikan sekitar 8 persen.

Ilustrasi kenaikan gaji ASN dan pensiunan. (Foto: RBTV Disway)

Sementara itu untuk pensiunan diusulkan kenaikan sebesar 12 persen. Menindaklanjuti hal itu, menurut Sri Mulyani saat ini pemerintah tengah menggodok peraturan pemerintah (PP) terkait aturan kenaikan gaji tersebut. Dengan demikian nantinya besaran penyesuaian gaji akan diberikan setelah payung hukumnya selesai dibuat. Jika pemerintah dapat menyelesaikan regulasinya di akhir Januari ini, maka ASN dan pensiunan diprediksi dapat menikmati kenaikan gaji di bulan Februari 2024 mendatang.

Besaran Setelah Naik

Diketahui gaji PNS terendah untuk golongan 1A adalah sebesar Rp 1.560.800 Setelah mengalami kenaikan gaji delapan persen maka gaji yang akan diterima PNS golongan 1A 2024 berkisar Rp 1.685.664 atau naik sebesar Rp 124.864. Sedangkan gaji pokok PNS tertinggi untuk golongan 4E senilai Rp 5.901.200 per bulan apabila dihitung kenaikan sebesar 8% maka total gaji PNS golongan 4E pada 2024 berada pada kisaran Rp 6.373.000  atau naik Rp 472 ribu.

Informasi Terbaru Terkait Verifikasi Database Honorer

kabarasn.info - Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 66 menyebutkan Pegawai non-ASN (honorer) wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, Instansi Pemerintah juga dilarang untuk mengangkat honorer selain Pegawai ASN.

kabarasn.info
Penyelesaian tenaga non-ASN/honorer paling lambat Desember 2024. (Foto: Info Publik)


Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga dilarang untuk mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Jika aturan ini dilanggar maka PPK mendapat sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Hati-Hati Buat Para Honorer! Karena Bisa Menjadi Target Penipuan Seleksi CPNS

Saat ini Pemerintah melalui BKN dan BPKP sedang menyiapkan skema verifikasi data tenaga honorer untuk tahun 2024. Adapun skema tersebut adalah sebagi berikut:

  • Pemerintah sedang menyiapkan skema verifikasi data tenaga honorer untuk tahun 2024.
  • Undang-undang nomor 20 tahun 2023 menegaskan bahwa status tenaga honorer harus diselesaikan sebelum akhir tahun 2024.
  • Skema piloting verifikasi ini merupakan langkah awal untuk mempersiapkan proses seleksi dan pengangkatan ASN yang lebih transparan dan efisien.
  • Data dari verifikasi ini akan menjadi pondasi untuk kebijakan terkait dengan status tenaga honorer.
  • Harapan pemerintah adalah bahwa hasil verifikasi ini akan menghasilkan database tenaga honorer yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Demikian informasi terbaru terkait pendataa dan verifikasi tenaga honorer Indonesia. Ikuti terus kabarasn.info untuk mendapatkan informasi terupdate seputar ASN dan honorer. (TRS/2024)

Fakta Tentang Kenaikan Gaji Pensiunan 2024

kabarasn.info - Informasi tentang kenaikan gaji bagi pensiunan pada tahun 2024 telah beredar luas baik di dunia nyata maupun dunia maya. Berita kenaikan gaji pensiun ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Dalam RAPBN 2024 mengusulkan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen.

Baca juga: Dana Pensiun PNS Jadi Beban APBN? Begini Tanggapan MPR

Ditindaklanjuti

Menindaklanjuti pernyataan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menyampaikan Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji pensiun masih terus dikebut. PP tersebut tidak hanya mengatur kenaikan gaji pensiun, tetatpi juga kenaikan gaji untuk ASN, anggota TNi dan Polri yakni sebesar 8 persen.

Gaji pensiunan naik 12 persen di tahun 2024. (Foto: Kabar ASN Indonesia)


Kesimpulan

  • Pemerintah Indonesia mengusulkan kenaikan gaji pensiun sebesar 12% pada tahun 2024, namun peraturan terkait belum diselesaikan dan masih terus dikebut.
  • Peraturan terkait kenaikan gaji pensiun masih dalam proses penyusunan.
  • Besaran gaji pensiun saat ini masih mengacu pada PP Nomor 18 tahun 2019.
  • Taspen akan tetap menyalurkan manfaat sesuai peraturan yang berlaku untuk mendukung kesejahteraan para ASN dan pensiunan.
  • Penting untuk mendapatkan informasi terpercaya dari sumber resmi seperti media sosial dan file center Taspen di 15919. (TRS/2024)

2,3 juta Formasi Pegawai ASN Siap Dibuka di Tahun 2024

kabarasn.info - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa pengadaan atau rekrutmen ASN ditetapkan melalui kebijakan perencanaan kebutuhan pegawai ASN secara nasional oleh menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang aparatur negara. Perencanaan kebutuhan ASN itu harus sesuai dengan prioritas nasional serta RPJMN dan kemampuan keuangan negara.

2,3 Juta Formasi

Pada tahun 2024 ini pemerintah melalui MenPAN-RB membuka kesempatan kerja bagi talenta muda Indonesia dengan membuka formasi calon aparatur sipil negara (CASN). Hal ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Jumat (5/1/2024). Joko Widodo menjelaskan bahwa pemerintah akan membuka rekrutmen CASN sebanyak 2,3 juta formasi.

kabarasn.info
Penyampaian formasi 2,3 juta pegawai ASN tahun 2024 oleh Presiden Jokowi. (Foto: tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)


“Formasi-formasi tersebut akan dialokasikan untuk guru dan dosen, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis sesuai dengan kebutuhan,” ujar Presiden.

Dibuka Untuk Fresh Graduate dan non-ASN

Menurut Kepala Negara, formasi ini dibuka para lulusan baru dan tenaga non-ASN. Formasi calon pegawai sipil negara (CPNS) tahun 2024 untuk fresh graduate sebanyak 690 ribu orang dan tersebar di instansi pusat maupun daerah dengan jumlah masing-masing 207 ribu dan 483 ribu orang.

Baca juga: Ini Dia Aplikasi Yang Wajib Diketahui dan Dikuasai ASN

Untuk tenaga non-ASN pemerintah juga akan membuka rekrutmen sebanyak 1,6 juta formasi yang akan ditempatkan sebagai tenaga PPPK. Kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan penataan PPPK. 

“Pemerintah juga akan menyelesaikan penataan tenaga non-ASN berdasarkan database BKN sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dimana tahun ini dilakukan rekrutmen sebanyak 1 juta 600 ribu formasi yang belum diangkat sebagai PPPK,” lanjut kepala negara.

Untuk Menghadapi Disrupsi Teknologi

Perekrutan CASN ini dilaksanakan pemerintah dalam rangka menghadapi disrupsi teknologi yang semakin pesat. Pemerintah membutuhkan tenaga muda yang terampil dari berbagai disiplin ilmu untuk mendukung pelayanan publik berbasis digital, efisiensi birokrasi, serta mendorong peningkatan kinerja, serta akuntabilitas pemerintah.

Baca juga: Begini Nasib Honorer dan PPPK Setelah Diterbitkannya UU ASN Terbaru

“Saya mengundang saudara-saudara, talenta-talenta muda hebat Indonesia untuk memanfaatkan peluang rekrutmen calon ASN tahun 2024 dan menjadi bagian dari semangat reformasi birokrasi, serta pelayanan publik yang berdampak dan lebih baik,” tandasnya. (TRS/2023)

Ini Dia Besaran Gaji ASN Jika Single Salary Ditetapkan

kabarasn.info - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menyampaikan bahwa pemerintah tengah merancang kebijakan gaji tunggal (single salary) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 11 September 2023 yang lalu.

Sesuai Amanat Undang-Undang

Berdasarkan Undang - undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS diatur tentang penggajian model baru PNS, dimana untuk penggajian PNS tidak lagi menggunakan standar gaji sebagaimana biasa. 

Menuju single salary ASN. (Foto: Metro Jambi)

Sesuai dengan skema, pemerintah akan mengatur pemberlakuan single salary untuk seluruh ASN. Skema dalam sistem penggajian tunggal ini adalah menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang ada selama ini. Nantinya ASN hanya menerima gaji pokok, namun jumlahnya diperbesar. Dengan skema tersebut, tidak ada lagi tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan-tunjangan lainnya karena semuanya sudah dimasukkan menjadi komponen gaji pokok. Khusus untuk tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional, tetap diatur secara terpisah seperti saat ini. 

Baca juga: Wow! PPPK Bisa Mendapatkan Gaji Hingga 6 Juta Rupiah Lebih

Pemberlakuan single salary ini diambil karena range atau selisih gaji pokok ASN antara golongan terendah hingga tertinggi tidak terlalu jauh. Saat ini gaji pokok ASN berkisar antara Rp.1,5 juta per bulan hingga Rp.4,5 juta per bulan. Dengan perbedaan yang tidak terlalu jauh tersebut, ASN tidak tergerak untuk meningkatkan kinerjanya sehingga bisa naik ke golongan selanjutnya.

Sepuluh Kali Lipat

Usulan gaji tunggal ini pernah diungkapkan oleh Wakil Ketua Tim Independen Komite Reformasi Birokrasi, Prof. Dr. Sofian Effendi pada saat pembahasan RUU ASN tahun 2014 yang lalu. Rentang gaji yang ideal antara ASN terendah hingga tertinggi adalah minimal sepuluh kali lipat. Jika misalnya gaji yang terendah adalah Rp1,5 juta, berarti gaji tertinggi bisa mencapai Rp15 juta. Selain gaji dinaikkan sesuai dengan jenjang jabatan, maka tunjangan juga akan diturunkan menjadi 10-15 persen dari gaji.

Baca juga: Ini Dia Aplikasi Yang Wajib Diketahui dan Dikuasai ASN

Gaji tersebut akan dihitung sesuai dengan beban kerja, bobot, jabatan dan capaian kinerja ASN. Perhitungan gaji sangat erat kaitannya dengan penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai. Sistem penggajian pegawai akan disesuaikan dengan risiko pekerjaan untuk menciptakan sistem penggajian yang adil. Tidak hanya adil namun kriteria ini akan membuat para aparatur ini bersaing untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Besaran Gaji

Single salary didasarkan pada bobot atau grade (nilai) terhadap kinerja jabatan. Hal ini dinilai lebih baik dari sistem penggajian yang berlaku saat ini, karena sistem penggajian ASN  saat ini terdiri dari jabatan, kinerja, grade dan step.

Dalam single salary, total penghasilan ASN penilaiannya mulai dari grade 1 hingga 17. Sedangkan untuk golongan diistilahkan mulai dari step 1 hingga 10. Sebagai contoh, untuk ASN golongan tertinggi yang masuk grade 1 step 10, gaji bersih minimal sekitar Rp.5,4 juta. Sedangkan untuk ASN yang menempati grade 17 di step yang sama, maksimal akan mendapat penghasilan hingga Rp.27,9 juta.

Tiap grade dan step bakal meningkatkan besaran gaji dari hasil kinerja seorang abdi negara. Jadi sistem penggajian tidak lagi berdasarkan pangkat dan golongan, tetapi didasarkan pada bobot dan grade setiap ASN.

kabarasn.info
Besaran single salary untuk JPT (diolah)

Besaran single salary untuk JA dan JF (diolah)

Catatan: Besaran single salary tersebut belum termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Penerapan “single salary system” hingga kini masih dibahas pada lintas Kementerian, yakni,
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal negara.

Pada artikel berikutnya akan kita bahas tentang single salary yang sudah ditambah dengan tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. (TRS/2023)

Ini Dia Aplikasi Yang Wajib Diketahui dan Dikuasai ASN

kabarasn.info - Selain berkewajiban untuk melayani masyarakat dengan motto pelayanan prima dan standar pelayanan minimal, setiap aparatur sipil negara juga wajib menjalankan dan menegakkan disiplin ASN. Jika tidak maka ASN yang bersangkutan akan mendapatkan teguran dan sanksi disiplin, mulai dari teguran ringan, sedang hingga berat. Hal ini tercantum dalam pasal 24 dan 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Salah satu bentuk disiplin ASN adalah mencatatkan data pribadi dan aktivitas kinerjanya dalam database melalui berbagai macam aplikasi yang disediakan. Aplikasi-aplikasi ini ada yang dikembangkan oleh pemerintah pusat melalui BKN dan pemerintah daerah. 

Baca juga: I'DIS: Sistem Untuk Mengawasi PNS dan PPPK yang Tidak Disiplin

Berikut ini adalah beberapa aplikasi yang harus diketahui dan dikuasai oleh ASN:

MyASN

MyASN merupakan salah satu aplikasi buatan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Di dalam MyASN terdapat layanan untuk perorangan ASN yang ditujukan untuk seluruh user PNS dan PPPK. 

ASN dapat mengakses secara langsung layanan ini dengan user single sign on (SSO) ASN masing-masing melalui pilihan 3 platform yaitu web, android dan IOS.

kabarasn.info
Tampilan beranda MyASN. (Foto: kabarasn.info)

Di dalam aplikasi ini setiap ASN dapat memperbarui data pribadi, golongan, pendidikan,diklat, kursus, SKP, penghargaan, cuti di luar tanggungan negara dan masih banyak lagi lainnya. ASN juga dapat memanfaatkan yang ada dalam aplikasi ini seperti kartu ASN virtual, tanda tangan elektronik (TTE), kinerja, indeks profesionalitas ASN hingga helpdesk.

Selain itu terdapat juga layanan lainnya seperti layanan instansi, Lapor, Srikandi, Taspen dan lain sebagainya.

e-Kinerja

e-Kinerja merupakan sebuah platform digital yang dirancang untuk menjadi pusat pengawasan, pemantauan, dan evaluasi kinerja seluruh ASN. E-Kinerja akan memberikan rekomendasi dalam bentuk data kepada organisasi dan pimpinan dalam rangka pembenahan tata kelola organisasi dan informasi bagi setiap individu dalam rangka meningkatkan kinerja setiap individu ASN.

kabarasn.info
Tampilan salah satu menu e-Kinerja. (Foto: kabarasn.info)

Menu yang terdapat di e-kinerja antara lain Profil, SKP, Tim Kerja, Angka Kredit, Persetujuan Penetapan Angka Kredit (PAK), Dashboard dan Buku Panduan

Taspen

Aplikasi Taspen Otentikasi merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk mempermudah peserta penerima manfaat dana pensiun dalam melakukan otentikasi diri. Kegiatan otentikasi diri ini dilakukan setiap bulan tanpa harus mengunjungi kantor cabang Taspen ataupun mitra bayar yang bersangkutan.

Otetikasi diri merupakan tindakan membuktikan pernyataan seperti identitas pengguna untuk dapat menggunakan akses ke aplikasi Taspen.

kabarasn.info
Aplikasi taspen. (Foto: Ayo Bandung)

Taspen sendiri merupakan sebuah badan usaha milik negara (BUMN) Indonesia  yang berfungsi untuk menyelenggarakan Asuransi Sosial termasuk Asuransi dana pensiun dan tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil.

JKN Mobile 

JKN Mobile merupakan sebuah aplikasi berbasis Android dan Apple yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan untuk memudahkan peserta dalam mengakses berbagai layanan kesehatan. 

Aplikasi JKN Mobile (Foto: Kompasiana.com)

Dengan aplikasi ini, peserta dapat melakukan cek status kepesertaan, mencari rumah sakit terdekat, hingga melakukan pendaftaran online. 

JKN Mobile  juga memberikan akses informasi yang cepat tentang data peserta dan anggota keluarganya langsung dari smart phone. JKN Mobile ini dapat digunakan oleh masyarkat umum dan ASN. 

Jadi pastikan Anda sebagai ASN sudah memilik dan menguasai berbagai aplikasi tersebut untuk kemudahan kerja dan hidup. (TRS/2023)

Luar Biasa! Pejabat ASN Eselon I dan II Kementerian BUMN Mendapatkan Kendaraan Dinas Mobil Listrik

kabarasn.com - Mobil listrik atau kendaraan listrik (electrical vehicle/EV) adalah kendaraan atau mobil yang digerakkan dengan tenaga motor listrik. Mobil dan kendaraan ini digerakan oleh energi listrik yang tersimpan di dalam baterai atau media penyimpanan energi lainnya. Mobil atau kendaraan listrik ini menjadi tren karena kemampuannya dalam menghemat bahan bakar minyak (BBM) hingga kemapuan untuk mengurangi polusi udara.

EV Untuk ASN

Belum lama ini Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menyampaikan bahwa mulai Rabu (3/1/2024), seluruh pejabat eselon I dan II di lingkungan kementerian yang dipimpinnya resmi menggunakan kendaraan listrik secara serentak. Menurut Erick, penggunaan EV ini merupakan langkah strategis transisi energi di ekosistem BUMN.

Baca juga: ASN Pemprov Bali Wajib Naik Angkutan Umum atau Kendaraan Listrik Setiap Hari Jumat

"Saya juga sangat apresiasi kepada tim saya di BUMN, di Kementerian. Makanya tadi pagi juga ada oleh-oleh untuk eselon I, II, pakai mobil listrik, tadi sudah dibagikan," ujar Erick di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024) sebagaimana dikutip CNN Indonesia.

kabarasn.info
Ilustrasi mobil listrik sebagai kendaraan dinas ASN. (Foto: Detik.com)

Sistem Sewa

Masih menurut Erick, penggunaan mobil listrik di lingkungan Kementerian BUMN merupakan salah satu langkah untuk mengakselerasi transisi energi di Indonesia. Terobosan yang dilakukan Kementerian BUMN adalah pengadaan seluruh mobil listrik tidak melalui proses pembelian, tetapi menggunakan sistem sewa.

Langkah berikutnya adalah, penggunaan EV sebagai kendaraan dinas ini tidak hanya di tingkat kementerian BUMN, namun juga digaungkan di direksi BUMN sebagai kendaraan operasional.

Langkah-langkah tersebut sejalan dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Penghematan Signifikan

Erick juga mengatakan bahwa penggunaan EV memberikan penghematan yang signifikan dibandingkan dengan kendaraan konvensional. Jika dilihat dari pagu fasilitas Standar Biaya Masuk Anggaran (SBM APBN) untuk kendaraan listrik, terdapat penghematan hingga 60 persen.

Kampanye penggunaan EV sebagai kendaraan operasional, menurut Erick, tak terlepas dari kebijakan besar Indonesia untuk memimpin di sektor Energi Baru Terbarukan (EBT). (TRS/2024)

Harap-Harap Cemas! Menanti Kenaikan Gaji 8% ASN

kabarasn.info - Tahun 2024 merupakan tahun harapan bagi ASN, karena pada tahun ini aparatur negara tersebut akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar delapan persen dari pemerintah. Kenaikan gaji tersebut sudah disampaikan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo dalam penyampaian nota keuangan dan Pengantar RAPBN pada Agustus 2023 yang lalu.

Uang Pensiun Ikut Naik

Kabar gembira juga diterima oleh para pensiunan ASN, TNI dan POLRI. Hal tersebut disebabkan karena dalam RAPBN tersebut uang pensiunan akan naik 12 persen.

Ilustrasi kenaikan gaji ASN. (Foto: infobanknews.com)

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujar Jokowi di depan DPR Agustus silam. 

Baca juga: Wow! PPPK Bisa Mendapatkan Gaji Hingga 6 Juta Rupiah Lebih

Saat ini besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta dan tertinggi mencapai Rp5,9 juta. Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan bermacam tunjangan.  Tunjangan tersebut antara lain tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras hingga tunjangan kinerja.

Perkiraan Besaran Gaji

Berikut rincian gaji pokok PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15/2019 dan perkiraan gaji setelah kenaikan delapan persen.

Perkiraan besaran gaji PNS setelah kenaikan 8%. (Foto: kabarasn.info)

Untuk setiap kenaikan gaji ASN perlu ditetapkan dengan peraturan pemerintah (PP). Namun hingga berita ini dibuat, PP tersebut belum diundangkan. Tapi biasanya gaji bulan Januari masih mengacu kepada PP yang lama, setelah itu keluar PP yang baru yang mengatur besaran gaji yang baru, setelah itu ASN akan mendapatkan rapelan kenaikan gaji. Oleh karena itu para abdi negara dan pensiunan harap sabar menanti. (TRS/2024)


Back To Top