Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Tarik Ulur Perpindahan ASN ke IKN

kabarasn.info - Pemindahan ASN ke IKN menjadi hal yang cukup penting dalam rangka mendukung pemerintahan. Menurut Persiapan SDM untuk pindah ke IKN itu tentunya harus didukung oleh ekosistem yang memadai. Sehingga sebetulnya ini bukan persoalan mundur dan maju tapi ini adalah persoalan tahapan yang harus dilalui. 

Menurut PLT Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subakja, sebagaimana dikutip MetroTV, pindahnya ASN ke IKN diundur menjadi Januari 2025 karena beberapa faktor, termasuk kesiapan fasilitas dan infrastruktur. Pemerintah tengah mempersiapkan ekosistem dan sistem kerja yang baru, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong pertumbuhan talenta digital di IKN.

PLT Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subakja
PLT Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subakja (Foto: Metro TV News)

Pindahnya ASN ke IKN dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan hunian dan kantor yang ada di ibu kota negara baru tersebut. Bagi ASN yang membawa keluarga akan mendapat satu hunian, sementara ASN yang belum berkeluarga atau single akan mendapatkan fasilitas sharing office.

Adapun pola kerja ASN di IKN diharapkan lebih kompetitif dengan sistem Smart Government dan budaya kerja yang baru. Sedangkan tunjangan khusus bagi ASN yang pindah ke IKN masih dalam pembahasan dan menunggu persetujuan prinsip dari Kementerian Keuangan.

Rencana perpindahan ASN ke IKN ini bisa mengalami perubahan tergantung pada kebijakan pemerintah baru yang akan terbentuk di Januari 2025. (TRS/2024) 


Fix, ASN Pindah ke IKN Januari 2025!

kabarasn.info - Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo Kementerian Pan RB akan memindahkan ASN ke ibu kota negara Nusantara mulai Januari 2025 setelah sebelumnya sempat tertunda. Untuk itu Kementerian PAN RB akan segera menyiapkan skema pemberangkatan ASN ke IKN hingga insentifnya.

Mundur Beberapa Kali

Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa presiden Joko Widodo memerintahkan ASN untuk pindah ke ibu kota negara pada bulan Januari 2025. Kepastian pemindahan itu diamanatkan langsung oleh Presiden Jokowi. 

MenPAN-RB menyampaikan rencana pemindahan ASN ke IKN
MenPAN-RB menyampaikan rencana pemindahan ASN ke IKN (Foto: Tangkapan layar Youtube)

Rencana pemindahan ASN ke IKN telah mundur beberapa kali. Bahkan mulanya pemindahan ini direncanakan untuk digelar sebelum tanggal 17 Agustus 2024 dengan perkiraan sekitar 1700 ASN pada tahap awal. Lalu diundur ke September kemudian diundur kembali ke Oktober ini hingga akhirnya diundur pada Januari tahun depan. 

Persiapan Ekosistem IKN

Persiapan pemindahan ASN sejatinya telah selesai sejak beberapa waktu lalu namun Jokowi meminta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyempurnakan kembali kesiapan ekosistem IKN sebelum pemindahan ibu kota. Untuk itu Kementerian PAN-RB akan segera menyiapkan skema pemberangkatan ASN ke IKN hingga insentifnya. 

Baca juga: Siap-Siap! Inilah Kelompok ASN yang Akan Tinggal di Ibu Kota Negara Baru

Selain itu pihak Kementerian PAN-RB juga telah membuat simulasi pemindahan ASN dengan seluruh Sekjen Kementerian hingga Otorita ibu kota negara. (TRS/2024)

Ini Sanksi Yang Menanti ASN Jika Menolak Pindah ke IKN

kabarasn.info - Seperti kita ketahui bersama bahwa dalam waktu dekat sebagian ASN yang ada di kementerian atau lembaga akan dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) yang ada di Kalimantan. Pada tahap pertama, jumlah ASN yang akan dipindahkan sebanyak 3.246 orang. Pemindahan tersebut dilakukan secara bertahap, dimulai pada bulan Juli hingga November 2024 mendatang. Namun bagaimana jika ada ASN yang menolak?

Sanksi Tegas

Pemerintah segera merespon terkait banyaknya isu tentang ASN yang menolak pindah ke IKN. Pemerintah bakal menjatuhkan sanksi tegas untuk ASN yang menolak dipindahtugaskan ke ibu kota negara yang baru tersebut. Pemerintah juga menegaskan bahwa ASN tidak boleh menolak untuk dipindahkan ke IKN. 

sanksi bagi ASN yang tak mau pindah ke IKN
Ilustrasi sanksi bagi ASN yang menolak pindah ke IKN (Foto: ortax.ofg)

Jenis Sanksi Bervariasi 

Sanksi bagi ASN yang menolak pindah ke IKN ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam pasal 3 huruf H PP tersebut disebutkan bahwa PNS harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk IKN. Oleh karenanya, ASN yang menolak pindah ke IKN akan dikenakan sanksi.  

Hukuman Disiplin ringan

Bentuk hukuman disiplin ringan yaitu berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Sanksi hukuman disiplin ringan akan dijatuhkan kepada ASN jika pelanggaran yang dilakukan berdampak negatif terhadap unit kerja. 

Hukuman Disiplin sedang

Sedangkan bentuk hukuman disiplin sedang diberikan kepada ASN jika pelanggaran yang dilakukan berdampak negatif terhadap instansi. Jenis hukuman yang dijatuhkan berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan, 12 bulan.

Hukuman Disiplin berat

Hukuman disiplin yang paling berat dijatuhkan kepada ASN apabila melakukan pelanggaran yang berdampak negatif terhadap negara. Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN. (TRS/2023)

ASN Bisa Tidak Kena Pajak Hingga 2035, Asal Kerja dan Tinggal di IKN

kabarasn.info - Ambisi pemerintah untuk memindahkan ibukota negara ke IKN terus berlanjut dengan mempersiapkan segala sesuatunya. Selain fisik infrastruktur, pemerintah juga menyiapkan beberapa strategi agar IKN dapat dihuni dan beroperasi.

Salah satu strategi pemerintah untuk menarik penghuni ke IKN adalah dengan menyiapkan sederet insentif. Salah satunya adalah, pemerintah akan menjamin para pekerja IKN untuk memperoleh gaji 100% tanpa pungutan pajak hingga tahun 2035.

kabarasn.info
Pekerja IKN (termasuk ASN) dapat insentif pajak. (Foto: pajak.com)

Bebas Pajak

Hal itu disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal. Arsal  mengatakan, para pekerja di IKN tidak perlu membayar Pajak Penghasilan PPh 21. Dengan kata lain PPh pasal 21 sebesar 5% tersebut akan ditanggung pemerintah hingga tahun 2035.

"Kalau untuk karyawan, kan itu PPh pasal 21 kan harusnya kita (karyawan) bayar pajak. Kemudian ini PPh kita kan misalnya gaji 100%, potong pajak 5%. Nah ini sekarang ditanggung pemerintah, jadi saya terimanya 100% (gaji)," ujarnya, ditemui di Grand Hyatt, Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2023) sebagaimana dikutip Detik.com.

Arsal menegaskan kalau insentif ini khusus diberikan kepada pekerja yang berdomisili di IKN. Insentif ini dapat dinikmati oleh seluruh pekerja, termasuk, ASN, pekerja swasta, maupun pekerja outsourcing.

"Siapapun. Sepanjang dia bayar pajak, bekerjanya di sana, dia berdomisili di sana. Pemberi kerjanya juga ada di sana. Kerjanya di situ, pajak-pajaknya, gajinya dia terima 100%," tegasnya.

Diatur Dengan PP dan PMK

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mengatur insentif ini secara lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Di dalam PMK tersebut akan ditegaskan bahwa penerima insentif harus berdomisili di IKN. 

Sebagai informasi tambahan, pemberian insentif ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam pasal 50 ayat (2) PP tersebut dikatakan bahwa "Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas penghasilan yang diterima pegawai tertentu diberikan fasilitas berupa Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf g."

Tiga Kategori

Terdapat tiga kategori pekerja yang dibebaskan pajak penghasilannya. 

  • Pertama adalah pekerja yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu. 
  • Kedua, adalah pekerja yang bertempat tinggal di wilayah Ibu Kota Nusantara. 
  • Ketiga, adalah pekerja yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara. (TRS/2023)


ASN Ingin Dapat Bonus Dari Pemerintah? Pindah ke IKN!

kabarasn.info - Ada kabar menarik buat seluruh ASN di Indonesia. Belum lama ini pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara berencana untuk memberikan insentif kepada aparatur sipil negara (ASN). Tidak semua ASN berhak mendapatkan insentif ini, tetapi khusus untuk mereka yang akan pindah ke ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur. Menurut informasi yang beredar, ASN yang pindah pada tahap pertama akan mendapat insentif yang lebih besar.

Besaran Insentif Untuk ASN Yang Pindah Ke IKN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan besaran anggaran untuk ASN yang akan pindah ke IKN ada di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L)

Ilustrasi hunian di IKN. (Foto: Detik.com)

"Itu ada di K/L masing-masing dan sudah dianggarkan di K/L masing-masing bagi mereka akan dipindahkan," kata Anas pada Detik.com usai Acara Penyerahan DIPA di Istana Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).

Anas menambahkan, untuk  besaran insentif tersebut tergantung pada tingkatan eselon. Namun, dia belum mengungkapkan secara rinci berapa akumulasi insentif yang diberikan pemerintah. Perlu diketahui bahwa tahap pertama yang akan pindah ke IKN adalah seselon I dan II.

Masih Digodok

Ditemui terpisah, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata menjelaskan tentang detail insentif yang akan diberikan kepada ASN yang pindah ke IKN. Menurut Isa regulasinya masih dibahas oleh Kementerian PAN-RB. Ia memastikan bahwa pembahasan soal insentif kepada ASN yang pindah ke IKN, telah dilakukan tetapi belum rinci.

Isa menambhakan, hasil dari pembahasan tersebut, termasuk besaran anggaran untuk pemindahan ASN, akan diserahkan ke masing-masing kementerian/lembaga.

16.990 Personel ASN

Menurut data Kementerian PANRB, terdapat 16.990 personel ASN dan petugas  pertahanan dan keamanan (hankam) yang akan berpindah tugas ke IKN per 2024. Jumlah ASN yang indah tersebut terdapat di 35 kementerian dan lembaga  termasuk di dalamnya 4 kementerian koordinator.

Empat puluh tujuh tower tengah disiapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai hunian belasan ribu ASN tersebut. Pada Juli 2024 mendatang sebanyak 12 tower ditargetkan telah rampung dan siap dihuni. Pada tahap awal yaitu bulan Juli 2024, sebanyak 1.800 ASN akan mulai pindah ke IKN. (TRS/2023)

Sudah Final! Skenario Perpindahan ASN ke IKN Dilakukan Bertahap Mulai Tahun 2024

kabarasn.info - Kepindahan sekitar 16 ribu aparatur sipil negara atau ASN ke ibukota nusantara di Kalimantan Timur sudah dipersiapkan dengan matang. Seperti sudah diketahui bahwa para ASN ini akan bekerja di nusantara pada 2024 tahun depan. 

Sudah Disimulasikan

Sementara itu pemerintah sudah menyiapkan simulasi atau skenario dalam pemindahan ASN ke IKN. Dilansir dari kontan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, mengatakan, saat ini Kementerian PAN-RB sudah membuat simulasi dan skenario detail untuk pemindahan ASN. 

Ilustrasi ASN pindah ke IKN. (Foto: asndanpppk.com)

Bahkan kata Anas, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah melakukan simulasi perpindahan ASN. Anas memberi contoh simulasi tersebut misalnya salah satu Kementerian lembaga yang diberangkatkan awal ialah Eselon 1 eselon 2 dan eselon 3. Hal tersebut sudah dibuat dalam beberapa skenario dan simulasi dengan seluruh kementerian dan lembaga. 

Baca juga: 35 Kementerian-Lembaga dan 16.990 ASN Akan Pindah ke IKN Lebih Dahulu Pada 2024

Lebih lanjut Anas mengatakan, nantinya ASN yang akan pindah lebih dulu ialah yang berasal dari kementerian lembaga yang terkait dengan kebijakan, misalnya Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan kementerian lainnya.

Dilakukan Secara Bertahap

Namun ia menyebut pemindahan ASN pada 2024 tersebut tak berarti akan dilakukan secara langsung, melainkan akan dilakukan secara bertahap. Pemindahan ASN ke IKN ditargetkan dapat terlaksana pada tahun 2024 mendatang. Namun untuk pastinya Anas juga akan berkoordinasi dengan kesiapan tempat untuk ASN di sana. 

Baca juga: 47 Tower Apartemen Senilai Rp 9,4 T Akan Dibangun Menjadi Tempat Tinggal ASN di IKN

Sejauh ini menurutnya, belum ada ASN yang menolak untuk dipindahkan ke IKN. Bahkan ia mengatakan ada ASN yang mengajukan surat untuk masuk ke skenario pemindahan ASN. Mengenai simulasi pemindahan ASN ke IKN tersebut Anas telah melaporkannya ke Presiden Joko Widodo pada senin 12 Juni yang lalu. Anas juga menyampaikan pihaknya sudah mendatangi lokasi IKN serta melihat persiapan rencana pemindahan ASN di sana. (TRS/2023)

47 Tower Apartemen Senilai Rp 9,4 T Akan Dibangun Menjadi Tempat Tinggal ASN di IKN

kabarasn.info - Dalam rangka memfasilitasi hunian bagi ASN yang akan tinggal di IKN, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) berencana membangun hunian atau apartemen untuk aparatur sipil negara (ASN/PNS) di IKN. Rencananya apartemen yang dibangun itu dalam bentuk 47 tower dan diperuntukkan bagi ASN pelaksana hingga pejabat eselon I.

Ukuran Apartemen

Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Danis Hidayat Sumadilaga mengatakan ukuran unit apartemen untuk  para ASN, eselon I hingga III ini akan berbeda, tergantung pada tingkatan pangkat dan jabatan. Menurut Danis, masing-masing unit apartemen tersebut berukuran minimal 98 meter persegi (m2). 

Ilustrasi tower apartemen ASN di IKN. (Foto: Kementerian PUPR)
Ilustrasi tower apartemen ASN di IKN. (Foto: Kementerian PUPR)

"Minimal 98 meter persegi. ASN akan dibedakan semakin tinggi dia semakin besar unitnya, tapi minimal 98 meter persegi," ungkapnya di Grand Jatra Balikpapan, Kalimantan Timur Sabtu (14/1/2023).

Biaya Pembangunan

Menurut Danis, saat ini Kementerian PUPR telah mengirimkan usulan rencana pembangunan apartemen bagi ASN tersebut. Adapun porsi pemerintah untuk membangun apartemen ASN di IKN sebanyak 47 tower dengan total anggaran sebesar Rp 9,4 triliun.

Baca juga: 35 Kementerian-Lembaga dan 16.990 ASN Akan Pindah ke IKN Lebih Dahulu Pada 2024

Rincian pembangunan 47 tower apartemen untuk ASN terdiri dari 31 tower untuk ASN di west residence, 9 tower untuk Paspampres, 4 tower untuk Polri, dan 3 tower untuk BIN.

"Ini rumah susun atau apartemen, sebanyak hampir 17.000 ASN itu akan datang bertahap. Bentuknya semua ya rumah susun atau apartemen setinggi 12 lantai dan dari beberapa tower," ungkap Danis.

Peran Swasta

Pembangunan IKN tidak hanya menjadi dominasi Kemen PUPR. Ada beberapa pihak swasta yang ikut serta dalam membangun hunian di IKN. Pihak swasta yang akan membangun hunian ASN di IKN di antaranya adalah PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon), PT Risjadson Brunsfield Nusantara - CCFG Corp (Konsorsium Nusantara), dan Korea Land and Housing Corporation (KLHC).

Berikut ini adalah rincian tower hunian yang akan dibangun oleh pihak swasta:

  1. PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) akan membangun 6 tower apartemen 
  2. PT Risjadson Brunsfield Nusantara - CCFG Corp (Konsorsium Nusantara) membangun 60 tower yang dapat menampung 3.000 hingga 4.000 unit apartemen 
  3. Korea Land and Housing Corporation (KLHC) 23 tower dengan kapasitas 1.100 unit apartemen. (TRS 2023)

35 Kementerian-Lembaga dan 16.990 ASN Akan Pindah ke IKN Lebih Dahulu Pada 2024

kabarasn.info - Ibu Kota Negara (IKN) adalah ibu kota negara Indonesia masa depan yang direncanakan akan menggantikan Jakarta. IKN akan diresmikan pada Agustus 2024 bersamaan dengan perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-79. 

Tentang IKN

Menurut laman resmi IKN (ikn.go.id), IKN akan dibangun untuk memenuhi target Indonesia sebagai negara maju, sesuai dengan Visi Indonesia tahun 2045. Dalam rangka mengubah orientasi pembangunan  nasional menjadi Indonesia-sentris, serta mempercepat Transformasi Ekonomi Indonesia, maka IKN dibangun dengan menggunakan pendekatan identitas nasional.

Pemindahan IKN
 
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, tahap awal kegiatan di kawasan IKN meliputi membangun infrastruktur utama seperti istana kepresidenan, gedung DPR/MPR dan perumahan, pemindahan tahap awal ASN serta pembangunan dan beroperasinya infrastruktur dasar untuk 500 ribu penduduk yang akan menghuni IKN. Tahap awal ini akan dilaksanakan pada periode 2022 sampai dengan 2024.

Tahap berikutnya yang berlangsung pada periode 2024 sampai dengan 2035 adalah mengembangkan fase kota berikutnya seperti pusat ekonomi dan inovasi, menyelesaikan pemindahan pusat pemerintahan IKN, mengembangkan sektor-sektor ekonomi prioritas serta mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goal).

Pemindahan ASN ke IKN

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah mulai mempersiapkan perpindahan aparatur sipil negara ke IKN yang berada di Kalimantan Timur. Kemenpan-RB sudah memiliki perhitungan jumlah ASN yang akan pindah ke IKN mulai tahun 2024.

Dalam dokumen Surat Kementerian PAN-RB kepada Otorita IKN yang ditandatangani oleh Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas, tentang penyampaian data sementara ASN 35 K/L yang dipindah ke IKN dijelaskan bahwa terdapat 16.990 personel ASN dan petugas Hankam (pertahanan dan keamanan) yang akan pindah ke IKN per tahun 2024.

16.990 ASN Akan Pindah ke IKN Lebih Dahulu Pada 2024
Ilustrasi 16.990 ASN yang akan pindah ke IKN. (Foto: Sekretariat Kabinet RI)

Berdasarkan surat tersebut, dari total belasan ribu ASN yang pindah ke IKN, terdapat 35 kementerian (termasuk 4 kementerian koordinator) dan lembaga yang akan pindah terlebih dahulu. Penentuan ASN yang pindah ke IKN termasuk struktur keluarga dan pemetaannya dilakukan oleh masing-masing pimpinan kementerian lembaga


16.990 personel ASN yang akan pindah ke IKN terdiri dari :
  • 11.274 orang yang akan dikoordinir oleh Kementerian PAN-RB dan Kementerian PPN/Bappenas.
  • 5.176 orang personel Hankam yang akan dikoordinir oleh Kementerian Pertahanan.
Berikut ini adalah 35 kementerian dan lembaga yang pegawainya akan pindah ke IKN dikutip dari surat Menpan-RB yang sama:
  1. Kemenko Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan
  2. Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  3. Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi
  4. Kemenko Bidang Perekonomian
  5. Kementerian Dalam Negeri
  6. Kementerian Luar Negeri
  7. Kementerian Agraria dan Tata Ruang
  8. Kementerian Perdagangan
  9. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  10. Kementerian Kesehatan
  11. Kementerian Keuangan
  12. Kementerian Hukum dan HAM
  13. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  14. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  15. Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup
  16. Kementerian Peremajaan Pembangunan Nasional
  17. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  18. Kementerian Sekretaris Negara
  19. Sekretariat Kabinet
  20. Kementerian Pertahanan
  21. Kejaksaan Agung
  22. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
  23. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  24. Majelis Permusyawaratan Rakyat
  25. Dewan Perwakilan Rakyat
  26. Mahkamah Agung
  27. Badan Pemeriksa Keuangan
  28. Badan Intelijen Negara
  29. Badan Siber dan Sandi Negara
  30. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
  31. Komisi Pemberantasan Korupsi
  32. Badan Nasional Pengelola Perbatasan / Badan SAR Nasional
  33. Komisi Yudisial
  34. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
  35. Badan Pangan Nasional. (TRS/2023)






Back To Top