Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Ini Sanksi Yang Menanti ASN Jika Menolak Pindah ke IKN

kabarasn.info - Seperti kita ketahui bersama bahwa dalam waktu dekat sebagian ASN yang ada di kementerian atau lembaga akan dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) yang ada di Kalimantan. Pada tahap pertama, jumlah ASN yang akan dipindahkan sebanyak 3.246 orang. Pemindahan tersebut dilakukan secara bertahap, dimulai pada bulan Juli hingga November 2024 mendatang. Namun bagaimana jika ada ASN yang menolak?

Sanksi Tegas

Pemerintah segera merespon terkait banyaknya isu tentang ASN yang menolak pindah ke IKN. Pemerintah bakal menjatuhkan sanksi tegas untuk ASN yang menolak dipindahtugaskan ke ibu kota negara yang baru tersebut. Pemerintah juga menegaskan bahwa ASN tidak boleh menolak untuk dipindahkan ke IKN. 

sanksi bagi ASN yang tak mau pindah ke IKN
Ilustrasi sanksi bagi ASN yang menolak pindah ke IKN (Foto: ortax.ofg)

Jenis Sanksi Bervariasi 

Sanksi bagi ASN yang menolak pindah ke IKN ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam pasal 3 huruf H PP tersebut disebutkan bahwa PNS harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk IKN. Oleh karenanya, ASN yang menolak pindah ke IKN akan dikenakan sanksi.  

Hukuman Disiplin ringan

Bentuk hukuman disiplin ringan yaitu berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Sanksi hukuman disiplin ringan akan dijatuhkan kepada ASN jika pelanggaran yang dilakukan berdampak negatif terhadap unit kerja. 

Hukuman Disiplin sedang

Sedangkan bentuk hukuman disiplin sedang diberikan kepada ASN jika pelanggaran yang dilakukan berdampak negatif terhadap instansi. Jenis hukuman yang dijatuhkan berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan, 12 bulan.

Hukuman Disiplin berat

Hukuman disiplin yang paling berat dijatuhkan kepada ASN apabila melakukan pelanggaran yang berdampak negatif terhadap negara. Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN. (TRS/2023)

ASN Bisa Tidak Kena Pajak Hingga 2035, Asal Kerja dan Tinggal di IKN

kabarasn.info - Ambisi pemerintah untuk memindahkan ibukota negara ke IKN terus berlanjut dengan mempersiapkan segala sesuatunya. Selain fisik infrastruktur, pemerintah juga menyiapkan beberapa strategi agar IKN dapat dihuni dan beroperasi.

Salah satu strategi pemerintah untuk menarik penghuni ke IKN adalah dengan menyiapkan sederet insentif. Salah satunya adalah, pemerintah akan menjamin para pekerja IKN untuk memperoleh gaji 100% tanpa pungutan pajak hingga tahun 2035.

kabarasn.info
Pekerja IKN (termasuk ASN) dapat insentif pajak. (Foto: pajak.com)

Bebas Pajak

Hal itu disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal. Arsal  mengatakan, para pekerja di IKN tidak perlu membayar Pajak Penghasilan PPh 21. Dengan kata lain PPh pasal 21 sebesar 5% tersebut akan ditanggung pemerintah hingga tahun 2035.

"Kalau untuk karyawan, kan itu PPh pasal 21 kan harusnya kita (karyawan) bayar pajak. Kemudian ini PPh kita kan misalnya gaji 100%, potong pajak 5%. Nah ini sekarang ditanggung pemerintah, jadi saya terimanya 100% (gaji)," ujarnya, ditemui di Grand Hyatt, Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2023) sebagaimana dikutip Detik.com.

Arsal menegaskan kalau insentif ini khusus diberikan kepada pekerja yang berdomisili di IKN. Insentif ini dapat dinikmati oleh seluruh pekerja, termasuk, ASN, pekerja swasta, maupun pekerja outsourcing.

"Siapapun. Sepanjang dia bayar pajak, bekerjanya di sana, dia berdomisili di sana. Pemberi kerjanya juga ada di sana. Kerjanya di situ, pajak-pajaknya, gajinya dia terima 100%," tegasnya.

Diatur Dengan PP dan PMK

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mengatur insentif ini secara lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Di dalam PMK tersebut akan ditegaskan bahwa penerima insentif harus berdomisili di IKN. 

Sebagai informasi tambahan, pemberian insentif ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam pasal 50 ayat (2) PP tersebut dikatakan bahwa "Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas penghasilan yang diterima pegawai tertentu diberikan fasilitas berupa Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf g."

Tiga Kategori

Terdapat tiga kategori pekerja yang dibebaskan pajak penghasilannya. 

  • Pertama adalah pekerja yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu. 
  • Kedua, adalah pekerja yang bertempat tinggal di wilayah Ibu Kota Nusantara. 
  • Ketiga, adalah pekerja yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara. (TRS/2023)


ASN Ingin Dapat Bonus Dari Pemerintah? Pindah ke IKN!

kabarasn.info - Ada kabar menarik buat seluruh ASN di Indonesia. Belum lama ini pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara berencana untuk memberikan insentif kepada aparatur sipil negara (ASN). Tidak semua ASN berhak mendapatkan insentif ini, tetapi khusus untuk mereka yang akan pindah ke ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur. Menurut informasi yang beredar, ASN yang pindah pada tahap pertama akan mendapat insentif yang lebih besar.

Besaran Insentif Untuk ASN Yang Pindah Ke IKN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan besaran anggaran untuk ASN yang akan pindah ke IKN ada di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L)

Ilustrasi hunian di IKN. (Foto: Detik.com)

"Itu ada di K/L masing-masing dan sudah dianggarkan di K/L masing-masing bagi mereka akan dipindahkan," kata Anas pada Detik.com usai Acara Penyerahan DIPA di Istana Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).

Anas menambahkan, untuk  besaran insentif tersebut tergantung pada tingkatan eselon. Namun, dia belum mengungkapkan secara rinci berapa akumulasi insentif yang diberikan pemerintah. Perlu diketahui bahwa tahap pertama yang akan pindah ke IKN adalah seselon I dan II.

Masih Digodok

Ditemui terpisah, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata menjelaskan tentang detail insentif yang akan diberikan kepada ASN yang pindah ke IKN. Menurut Isa regulasinya masih dibahas oleh Kementerian PAN-RB. Ia memastikan bahwa pembahasan soal insentif kepada ASN yang pindah ke IKN, telah dilakukan tetapi belum rinci.

Isa menambhakan, hasil dari pembahasan tersebut, termasuk besaran anggaran untuk pemindahan ASN, akan diserahkan ke masing-masing kementerian/lembaga.

16.990 Personel ASN

Menurut data Kementerian PANRB, terdapat 16.990 personel ASN dan petugas  pertahanan dan keamanan (hankam) yang akan berpindah tugas ke IKN per 2024. Jumlah ASN yang indah tersebut terdapat di 35 kementerian dan lembaga  termasuk di dalamnya 4 kementerian koordinator.

Empat puluh tujuh tower tengah disiapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai hunian belasan ribu ASN tersebut. Pada Juli 2024 mendatang sebanyak 12 tower ditargetkan telah rampung dan siap dihuni. Pada tahap awal yaitu bulan Juli 2024, sebanyak 1.800 ASN akan mulai pindah ke IKN. (TRS/2023)

Sudah Final! Skenario Perpindahan ASN ke IKN Dilakukan Bertahap Mulai Tahun 2024

kabarasn.info - Kepindahan sekitar 16 ribu aparatur sipil negara atau ASN ke ibukota nusantara di Kalimantan Timur sudah dipersiapkan dengan matang. Seperti sudah diketahui bahwa para ASN ini akan bekerja di nusantara pada 2024 tahun depan. 

Sudah Disimulasikan

Sementara itu pemerintah sudah menyiapkan simulasi atau skenario dalam pemindahan ASN ke IKN. Dilansir dari kontan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, mengatakan, saat ini Kementerian PAN-RB sudah membuat simulasi dan skenario detail untuk pemindahan ASN. 

Ilustrasi ASN pindah ke IKN. (Foto: asndanpppk.com)

Bahkan kata Anas, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah melakukan simulasi perpindahan ASN. Anas memberi contoh simulasi tersebut misalnya salah satu Kementerian lembaga yang diberangkatkan awal ialah Eselon 1 eselon 2 dan eselon 3. Hal tersebut sudah dibuat dalam beberapa skenario dan simulasi dengan seluruh kementerian dan lembaga. 

Baca juga: 35 Kementerian-Lembaga dan 16.990 ASN Akan Pindah ke IKN Lebih Dahulu Pada 2024

Lebih lanjut Anas mengatakan, nantinya ASN yang akan pindah lebih dulu ialah yang berasal dari kementerian lembaga yang terkait dengan kebijakan, misalnya Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan kementerian lainnya.

Dilakukan Secara Bertahap

Namun ia menyebut pemindahan ASN pada 2024 tersebut tak berarti akan dilakukan secara langsung, melainkan akan dilakukan secara bertahap. Pemindahan ASN ke IKN ditargetkan dapat terlaksana pada tahun 2024 mendatang. Namun untuk pastinya Anas juga akan berkoordinasi dengan kesiapan tempat untuk ASN di sana. 

Baca juga: 47 Tower Apartemen Senilai Rp 9,4 T Akan Dibangun Menjadi Tempat Tinggal ASN di IKN

Sejauh ini menurutnya, belum ada ASN yang menolak untuk dipindahkan ke IKN. Bahkan ia mengatakan ada ASN yang mengajukan surat untuk masuk ke skenario pemindahan ASN. Mengenai simulasi pemindahan ASN ke IKN tersebut Anas telah melaporkannya ke Presiden Joko Widodo pada senin 12 Juni yang lalu. Anas juga menyampaikan pihaknya sudah mendatangi lokasi IKN serta melihat persiapan rencana pemindahan ASN di sana. (TRS/2023)

Siap-Siap! Inilah Kelompok ASN yang Akan Tinggal di Ibu Kota Negara Baru

kabarasn.info - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), memperbaiki tata kelola wilayah Ibu Kota Negara adalah bagian dari upaya untuk mewujudkan tujuan bernegara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. 

Tata kelola IKN selain menjadi sarana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia juga untuk mewujudkan IKN yang aman, modern, berkelanjutan, dan berketahanan serta menjadi acuan bagi pembangunan dan penataan wilayah lainnya di Indonesia.

Inilah Kelompok ASN yang Akan Tinggal di Ibu Kota Negara Baru (pnsdanpppk.com)
Kelompok ASN yang akan tinggal pertama kali di IKN. (Sumber gambar: kabarasn.info)

Ibu Kota Negara akan dibangun untuk mencapai target Indonesia sebagai negara maju, sesuai dengan Visi Indonesia 2045. Selain itu IKN dibangun dengan identitas nasional, serta akan mengubah orientasi pembangunan menjadi Indonesia-sentris, serta untuk mempercepat Transformasi Ekonomi Indonesia.

Perlu diketahui bahwa pemerintah Republik Indonesia akan memindahkan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Berdasarkan tahap awal pengembangan Kawasan IKN, terdapat sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang akan diboyong ke IKN. 

Kelompok ASN yang akan pindah ke IKN

Mengutip dari detikFinance, ASN yang akan pindah ke IKN sudah dipetakan sejak Juli lalu. Berdasarkan informasi terbaru, terdapat beberapa golongan ASN yang akan pindah ke IKN.

Baca juga: Begini Cara Mencetak Kartu ASN Virtual BKN Secara Online

Menurut Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara, Dhony Rahajoe, terdapat beberapa kelompok ASN yang akan pindah ke IKN:

  1.  ASN atau PNS milenial. Mereka akan jadi penduduk awal IKN bersama beberapa kelompok lainnya, seperti kelompok pekerja, investor, masyarakat yang sudah tinggal di IKN.
  2. ASN TNI dan POLRI yang akan pindah secara bertahap sampai tahun 2024

Dengan adanya kepastian populasi di IKN, diharapkan dapat memberikan jaminan keberlangsungan usaha para investor. Populasi di IKN dapat memastikan investor untuk mendapatkan target pasar yang lebih jelas.

Di dalam IKN, pemerintah akan membangun beberapa fasilitas bersama investor, mulai dari fasilitas kesehatan, pendidikan, properti, infrastruktur, kuliner, dan lainnnya. Dengan demikian pemerintah menghimbau kepada penghuni IKN untuk tidak khawatir terkait fasilitas dan penunjang hidup. 

Dhony menambhakan, bahwa akan ada sekitar 7 rumah sakit dan 9 sekolah berstandar internasional yang dibangun di IKN. Selain itu tersedia juga IKEA, Starbucks, Kopi Kenangan yang juga hadir di  dalam IKN.

Baca juga: Hati-Hati! Jokowi Bentuk Tim Khusus Untuk Mengawasi PNS

Asesmen ASN yang akan pindah ke IKN

Di tempat terpisah, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama menyampaikan bahwa BKN mendapatkan mandat untuk melaksanakan asesmen ASN yang akan dipindahkan ke IKN.

Masih menurut Satya, asesemen tersebut meliputi penilaian potensi dan kompetensi (talent mapping) ASN yang berada di sejumlah instansi pemerintah pusat. ASN yang dimaksud adalah ASN yang berada di kementerian/lembaga yang bertugas dan berkantor di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta dan sekitarnya. 

Satya menambahkan, pada pelaksanaan pemetaan/penilaian kompetensi tahap awal pada 2022 sampai 2023 ditargetkan 60 ribu ASN, meliputi 20 ribu ASN di tahun 2022 dan 40 ribu ASN pada tahun 2023.(TRS/2022)

ASN Jadi Pindah ke Ibu Kota Baru, MenPAN-RB Buatkan Skenarionya

kabarasn.info - Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN-RB) untuk membuat rancangan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke ibukota negara baru. Hal ini disampaikan oleh Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas dalam acara penandatanganan keputusan bersama netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

"Kami juga diminta oleh Presiden untuk segera membuat skenario untuk pemindahan ASN ke Ibu Kota Negara (IKN). Karena belum beres, kami di dalam ketemu pak Mendagri tapi minggu depan sudah selesai Insya Allah," kata Anas, Kamis (22/9/2022).

ASN Jadi Pindah ke Ibu Kota Baru, MenPAN-RB Buatkan Skenarionya (pnsdanpppk.com)
Titik Nol IKN. (Sumber: Republika.com)

Anas juga menjelaskan, nantinya ASN harus menjunjung tinggi nilai birokrasi yang baik. Hal ini sejalan dengan yang disampaikan Presiden, bahwa birokrasi harus melayani dan berdampak bukan hanya tumpukan kertas.

Dalam acara tersebut Anas juga menyebut jika saat ini dibutuhkan akselerasi untuk manajemen ASN menuju birokrasi tingkat dunia. Apalagi Indonesia saat ini sedang menjadi negara yang menuju ekonomi terbesar keempat pada 2050.

Baca juga: Aturan Mutasi Ketat! ASN Harus Mengabdi Dulu di Desa

Sementara itu Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan sejumlah program prioritas beserta anggarannya pada rencana kerja 2023. Salah satunya adalah, rencana alokasi dana untuk pemetaan atau penilaian potensi dan kompetensi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang akan dipindahkan IKN.

Plt. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, mengungkap pemerintah akan mengalokasikan dana untuk pemindahan ASN ke ibu kota nusantara di Kalimantan sebesar Rp 5,5 miliar. Rencana ini masuk ke dalam program prioritas BKN berdasarkan Surat Bersama Pagu Indikatif Tahun 2023. Adapun pagu indikatif yang didapat BKN pada 2023 sebesar Rp 585.409.844.000,00. (TRS/2022)

Back To Top