Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Ingin Menjadi Pelopor Net Zero Emission, ASN Pemprov Bali Wajib Naik Angkutan Umum-Motor Listrik

kabarasn.info - Dalam rangka mewujudkan program percepatan Net Zero Emission tahun 2045, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menginstruksikan kepada seluruh pegawai ASN di lingkungan Pemprov Bali untuk menggunakan angkutan umum setiap hari Jumat. Selain menggunakan transportasi umum, ASN juga boleh menggunakan kendaraan pribadi asalkan berbahan bakar listrik, sepeda dayung atau berjalan kaki ke kantor.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengurangan Emisi Karbon Melalui Penggunaan Transportasi Ramah Lingkungan Setiap Hari Jumat bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali tertanggal 7 Desember 2023.

Ilustrasi Net Zero Emission. (Foto: Suara.com)

Pelopor

Tujuan dari dikeluarkannya instruksi tersebut adalah agar Pemprov Bali menjadi pelopor dalam program upaya mempercepat Net Zero Emission tahun 2045. Kedepannya, seluruh Kepala OPD Provinsi Bali diminta untuk mengawasi seluruh jajarannya dalam menjalankan surat edaran tersebut. Hasil pengawsan wajib dilaporkan kepada Pj Gubernur Bali melalui BKPSDM.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan kebijakan ini akan dilakukan secara berkala dengan evaluasi tiga bulan sekali.

"Diwajibkan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali menggunakan angkutan umum, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listri, atau moda transportasi tidak bermotor pada setiap Hari Jumat," ujar Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra seperti dikutip detikBali, Sabtu (16/12/2023).

Berlaku Tahun Depan

Menurut Mahendra, kebijakan ini akan berlaku mulai Januari 2024 dan persiapan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Terkait dipilihnya hari Jumat sebagai pelaksanaannya, Mahendra mengatakan tidak ada pertimbangan khusus. 

"Hari Jumat kan hari kerja terakhir kan, jadi nggak ada pertimbangan khusus. Evaluasinya nanti ya kalau ada peningkatan kami tambah jadi dua hari dalam seminggu, sampai pada akhirnya setiap hari," jelas Mahendra.

Dimonitoring Beberapa OPD

Dalam Surat Edaran Gubernur tersebut Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali diminta untuk melakukan monitoring. Selain itu Dishub juga diminta mengupayakan ketersediaan fasilitas sarana dan prasarana untuk mendukung strategi penggunaan angkutan umum.

Selain Dishub, Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali juga diminta untuk memastikan ketersediaan infrastruktur pengisian daya kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Sedangkan, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali diinstruksikan melakukan monitoring, menghitung, dan melaporkan kepada Gubernur Bali mengenai penghematan karbon setelah dikeluarkannya kebijakan tersebut. (TRS/2023)

Hebat! Indeks Profesionalitas ASN Kabupaten Indramayu Menduduki Peringkat Ketiga se-Jawa Barat

kabarasn.info- Kabar gembira bagi seluruh ASN yang ada di Pemerintah Kabupaten Indramayu. Belum lama ini Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Indramayu dr. H. Deden Bonni Koswara mengumumkan bahwa Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil (IP ASN) Kabupaten Indramayu menduduki peringkat ke-3 se-Provinsi Jawa Barat.

Apa Itu IP ASN?

Indeks profesionalitas ASN merupakan ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN yang didasarkan pada kualifikasi pendidikan, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melakukan tugas jabatannya.

Pengukuran IP-ASN tersebut sesuai dengan amanat  UU No 5 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas salah satunya adalah profesionalitas.

Baca juga: Sudahkan Anda Mengetahui Nilai Indeks Profesionalitas ASN Anda Sendiri? Cek Disini

Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan birokrasi harus dapat mengikuti perkembangan organisasi yang kompetitif dalam rangka mewujudkan Aparatur Negara yang profesional. Profesionalitas ASN merupakan kunci keberhasilan ASN dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.

Sesuai Dengan Visi Kabupaten Indramayu, Hebat!

Menanggapi prestasi tersebut, Deden menjelaskan bahwa IP ASN di Kabupaten Indramayu peringkat ke-3 ini diukur berdasarkan indikator penilaian yang terdiri dari kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin.

"Alhamdulillah dari capaian IP ASN Kabupaten Indramayu peringkat ke-3 ini karena kita memiliki nilai meliputi, Kualifikasi (21.18), Kompetensi (34.5), Kinerja (24.52) dan Disiplin (5)," jelas Deden.

IP-ASN Kabupaten Indramayu tertinggi ketiga se-Jawa Barat (Foto: pnsdanpppk.com)

Dengan bobot hasil pengukuran sebesar 85,5 maka IP ASN Kabupaten Indramayu dikategorikan dengan kategori "Tinggi". Dengan hasil pengukuran tersebut, diharapkan dapat digunakan untuk mengukur secara kuantitatif tingkat profesionalitas ASN di Kabupaten Indramayu.

Hasil dari pengukuran ini juga dapat digunakan sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN Kabupaten Indramayu menuju Indramayu Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat).

Baca juga: ASN Masih Terima Bansos? Kok Bisa? Ternyata Ini Penyebabnya 

Perlu diketahui bahwa IP ASN Kabupaten Indramayu tahun 2021 hanya mencapai 35,81 kemudian tahun 2022 mengalami kenaikan 79,46 dan tahun 2023 ini mencapai  85,5. (TRS/2023)

Juara! Pemerintah Provinsi Jawa Barat Sukses Uji Coba Penerapan Work From Anywhere (WFA)

kabarasn.info - ASN merupakan abdi negara dan abdi masyarakat yang bekerja dengan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. ASN bekerja  berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun regulasi yang mengatur tentang hari dan jam kerja tersebut dipandang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.

Baca juga: Kerja Sampai Jam 11 Malam, Sri Mulyani: ASN Kemenkeu Siap Memberikan Pelayanan ke Publik Setiap Saat

Diatur Dengan Perpres

Berdasarkan hal tersebut, pada bulan April 2023 yang lalu, Presisden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Secara umum terbitnya Pepres bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Ilustrasi Work From Anywhere (WFA). (Foto: Kitalulus.com)

Selain itu Perpres diundangkan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu dilakukan penyesuaian hari kerja dan jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Salah satu poin yang diatur dalam Perpres tersebut adalah kelenturan/fleksibiltas dalam bekerja atau Work From Anywhere (WFA) bagi ASN.

Pemprov Jabar Menjadi Percontohan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan uji coba penerapan sistem kerja WFA bagi ASN sejak Senin 19 Juni 2023. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memprediksikan, dengan adanya WFA nantinya produktivitas kerja ASN akan meningkat. 

Baca juga: Dengan WFA, Kerja ASN Makin Fleksibel

Selain itu menurut pria yang kerap disapa Kang Emil, biaya anggaran APBD untuk transportasi pegawai dan makan minum dinas bisa dihemat. Kemudian stress di perjalanan lalu lintas akan berkurang bahkan hal tersebut turut membantu pengurangan volume kendaraan sehingga potensi kemacetan akan berkurang.

Dipastikan Permanen

Dilansir dan tribunews.com , Ridwan Kamil menyatakan bahwa WFA akan permanen dilakukan untuk para ASN yang tak ada interaksi dengan publik, seperti perencana bagian keuangan, konseptor menginput data dan analis data. Kang Emil mengatakan uji coba kebijakan sistem kerja WFA bagi ASN dilakukan mulai pekan ini. Menurut Ridwan Kamil sebelum menerapkan kebijakan tersebut, sebuah studi sudah melakukannya selama 1 tahun. Adapun hasilnya dinilai Ridwan Kamil cukup efektif. (TRS/2023)

Terlalu! ASN Wanita Ini Menjual Anaknya Kepada Pria Hidung Belang

kabarasn.info- Seorang ASN selain menjadi abdi negara, hendaknya juga menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat di sekitranya. Hal ini seusia dengan kode etik ASN yang tercantum dalam pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang diantaranya memuat 17 kewajiban dan 15 larangan ASN.

Menjual Anak Kandung

Belum lama ini pemberitaan kita digegerkan dengan adanya kasus seorang ibu di Bengkulu Selatan yang tega menjual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang. Tersangka merupakan seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan. Anggota Reskrim Polres Bengkulu Selatan menggrebek sebuah rumah yang dijadikan lokasi prostitusi di Kabupaten Bengkulu Selatan provinsi Bengkulu. 

Seorang oknum ASN menjual anaknya kepada pria hidung belang. (Foto: Youtube Kompas TV)

Polisi mulai mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang atau tppo ini setelah ada laporan dari warga sekitar. Dari hasil penggerebekan, polisi menetapkan seorang wanita berinisial TS sebagai tersangka. 

Tersangka Seorang ASN

Dari hasil penyelidikan diketahui tersangka TS menjual anak kandungnya sendiri kepada pria hidung belang. Tersangka diketahui menjual anak kandungnya melalui media sosial sejak setahun terakhir. Tersangka juga merupakan seorang ASN di lingkungan Pemeruntah Kabupaten Bengkulu Selatan. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana perdagangan orang atau TTPU dan juga prostitusi dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Selain melanggar pidana, tersangka juga melanggar kode etik ASN dengan ancaman hukuman diberhentikan dengan tidak hormat. (TRS/2023)

Kabar Gembira! Petunjuk Teknis Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Telah Terbit

kabarasn.info - Salah satu penghasilan tambahan yang dinantikan oleh sluruh ASN, anggota TNI/Polri serta pensiunan adalah cairnya gaji ke-13. Gaji ketigabelas merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para abdi negara dalam meringankan beban mereka menyambut tahun ajaran baru bagi anak sekolah. Pada tahun 2023 ini pencairan gaji ketiga belas diatur dalam petunjuk teknis pencairan gaji ketiga belas.

Berdasarkan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor ND-4/PB/PB.2/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran gaji ke-13 tahun 2023 kepada Aparatur Negara pensiunan penerima pensiun dan penerima tunjangan tertanggal 22 Mei 2023.

Nota Dinas tentang Petunjuk Teknis Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan. (Foto: kabarasn.info)

Adapun isi nota dinas tersebut adalah sebagai berikut: 

  1. bahwa kepala KPPN agar berkoordinasi dengan satuan kerja untuk memprioritaskan pelaksanaan pembayaran gaji ke-13. 
  2. pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun 2023 dilaksanakan dengan ketentuan:  proses pengajuan gaji untuk keperluan pembayaran gaji ke-13 tahun 2023 dan pengajuan SPM gaji ke-13g KPPN dapat dilaksanakan mulai tanggal 29 Mei 2023 dan proses payment proses request SPM gaji g13 tahun 2023 dapat dilakukan mulai tanggal 29 Mei 2023
  3. SP2D gaji ketigabelas atas SPM gaji ketigabelas tahun 2023 yang diajukan pada tanggal 29-31 Mei 2023 diterbitkan dengan diberi tanggal 5 Juni 2023 dan proses PPR menggunakan paygroup RPKBUNP gaji. SP2D gaji ketigabelas atas SPM gaji ketigabelas tahun 2023 yang diajukan pada tanggal 5 sampai dengan 16 juni 2023 diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku dan proses PPR menggunakan paygroup RPKBUNP gaji. Sedangkan SP2D gaji ketigabelas atas SPM gaji ketigabelas tahun 2023 yang diajukan pada tanggal 19 Juni 2023 dan seterusnya diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku dan proses PPR menggunakan paygroup RPKBUNP SPAN
  4. Untuk SP2D gaji ke-13 pensiunan penerima pensiun dan penerima tunjangan paling cepat diterbitkan dengan tanggal 5 Juni 2023. Proses PPR menggunakan paygroup RPKBUNP SPAN dan selanjutnya didistribusikan ke seluruh bank atau pos di mana rekening pensiunan penerima pensiun dan penerima tunjangan berada untuk segera dibayarkan kepada pensiunan penerima pensiun dan penerima tunjangan.
  5. Tata cara pembuatan SPM gaji g13 tahun 2023 pada aplikasi Sakti sesuai petunjuk teknis aplikasi Sakti terlampir
  6. Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun 2023 adalah sebagaimana diatur dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari nota dinas ini
  7. kepala Kanwil Ditjen perbendaharaan melakukan pengawasan dan menyampaikan laporan konsolidasi atas pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun 2023 untuk pemerintah daerah melalui Link yang sudah ditentukan atau petunjuk pengisian terdapat pada link
Demikian informasi terbaru tentang petunjuk teknis atau juknis gaji ke-13 tahun 2023 yang terbit pada tanggal 22 Mei 2023. (TRS/2023)

KASN: Perilaku ASN Yang Pamer Harta, Melukai Hati Masyarakat

kabarasn.info - Kasus terungkapnya harta kekayaan yang dimiliki oleh salah seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sempat membuat heboh publik. Kasus yang berawal dari penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu anak RAT berimbas pada pengungkapan harta kekayaan yang dianggap tidak wajar oleh warganet. Hal ini tentu saja tidak lepas dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Tanggapan KASN

Menurut wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto menyatakan bahwa KASN mendukung penuh arahan Presiden Joko Widodo yang melarang keras  sifat hedonisme, jemawa, dan pamer kekuasaan bagi ASN.

Tasdik Kinanto, Wakil Ketua KASN
Tasdik Kinanto, Wakil Ketua KASN. (Foto: kasn.go.id)

Seperti dikutip dari laman resmi kasn.go.id, Tasdik mengatakan bahwa  perilaku (RAT) tersebut membawa dampak yang negatif terhadap citra pemerintah. Tasdik menambahkan, di tengah upaya reformasi birokrasi serta dalam membangun birokrasi yang kompeten dan profesional masih ada perilaku ASN yang sangat mengecewakan masyarakat.

Dispilin PNS

Sejak pertama dilantik, seorang PNS terikat dengan berbagai peraturan perundang-undangan, termausk tentang disiplin PNS. Seyogyanya PNS yang sudah terikat dengan disiplin PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara dan martabatnya sendiri. Salah satu bentuk disiplin PNS adalah wajib melaporkan harta kekayaannya.

Baca juga: Ngacir! 6 Kali Dalam Setahun Naik Pangkat, Gaji PNS Lebih Cepat Naik

"Diartikan melaporkan secara benar jenisnya, cara perolahannya secara jelas tegas dan benar. Oleh karena itu, maka LKHPN yang sampai ini jadi kewajiban perlu kita evaluasi, jangan sampai laporan ini jadi formalitas, isinya tidak pernah dikaji benar atau tidaknya," ungkap Tasdik. 

Jika di kemudian hari ditemukan laporan kekayaan yang mencurigakan, maka aparat pengawas internal harus mengambil langkah-langkah  klarifikasi. Mereka harus punya punya komitmen yang tinggi dalam menindak dan mencegah potensi masalah tersebut sehingga diharapkan ke depan bisa dihilangkan. (TRS/2023)

Hati-Hati! Dengan Surat Edaran Menpan RB Ini ASN Tidak Bisa Lagi Santai

kabarasn.info- Sudah menjadi rahasia umum bahwa selama ini PNS (ASN dan PPPK) kerjanya santai dan hanya makan gaji buta. Tapi asumsi masyarakat ini tidak speneuhnya benar, karena mungkin yang masyarakat nilai adalah oknum ASN. Untuk menghilangkan stigma buruk tersebut, maka kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara membuat regulasi untuk meningkatkan kinerja ASN.

Dasar Hukum

Belum lama ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menjelaskan tentang  pola penilaian atau predikat kinerja bagi ASN. Penilaian ini dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 03 tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN.

Menpan RB Azwar Anas
Menteri Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (Foto: Dok/Istimewa)

Menurut surat edaran tersebut, pola distribusi predikat kinerja ASN didasarkan pada capaian kinerja organisasi tempatnya bekerja.

Hasil Yang Diharapkan

Dengan adanya mekanisme baru ini, maka diharapkan terdapat tiga tahap untuk mengevaluasi kinerja pegawai yaitu:

1. Menetapkan capaian kinerja organisasi yang terdiri atas penetapan capaian kinerja periodik dan tahunan

Pada tahap awal, capaian kinerja organisasi ditetapkan dalam lima kategori yaitu Istimewa, Baik, Butuh Perbaikan, Kurang dan Sangat Kurang. Capaian kinerja periodik ditetapkan berdasarkan capaian rencana aksi dan target periodik. 

Predikat istimewa diberikan apabila rencana aksi yang dicapai oleh satuan organisasi melampaui target yang disepakati bersama pimpinan. Sedangkan yang paling rendah, yakni predikat Sangat Kurang, diberikan apabila sebagian besar rencana aksi belum menunjukkan progres.

Sementara capaian kinerja tahunan pada satuan organisasi ditetapkan berdasarkan rating kinerja, yang terdiri dari komponen capaian perjanjian kinerja dan ekspektasi kinerja satuan organisasi.

Capaian kinerja organisasi ditetapkan oleh pimpinan organisasi di atasnya, dan dapat mempertimbangkan rekomendasi dari satuan organisasi yang membidangi perencanaan kinerja organisasi, kepegawaian, dan/atau pengawasan.

Baca juga: Aturan Mutasi Ketat! ASN Harus Mengabdi Dulu di Desa


2. Menetapkan pola distribusi predikat kinerja pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi.

Pola distribusi kinerja pegawai ditentukan oleh Capaian kinerja organisasi yang dapat digunakan oleh pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan predikat kinerja pegawai di bawahnya.

3. Menetapkan predikat kinerja pegawai dengan mempertimbangkan kontribusi pegawai terhadap kinerja organisasi.

Pejabat Penilai Kinerja

Pejabat penilai kinerja adalah pejabat yang menetapkan rating hasil kerja dan perilaku pegawai ke dalam predikat kinerja berdasarkan capaian organisasi.

Jika pegawai yang dievaluasi adalah pimpinan organisasi, maka capaian kinerja satuan organisasi yang dipimpin ditetapkan sebagai rating hasil kerja pegawai yang bersangkutan.

Predikat kinerja organisasi dan distribusi predikat kinerja pegawai ditetapkan dalam Format Penetapan Predikat Kinerja yang ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang. (TRS/2023)

Komite ASN: 1605 ASN Terbukti Melanggar Netralitas

kabarasn.info - Sejak tahun 2020 hingga 2022, Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menerima sebanyak 2.073 aduan tentang pelanggaran netralitas ASN. Dari total jumlah aduan tersebut, terdapat 1.605 ASN atau 77,5% yang terbukti melanggar. Hal tersebut disampaikan oleh anggota KASN Agus Pramusinto dalam kegiatan Refleksi 9 Tahun KASN di kantor KASN, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Menurut Agus, salah satu faktor yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran adalah adanya intervensi politik terhadap birokrasi dan ASN. Intervensi tersebut kerap terjadi pada saat sebelum dan setelah masa Pemilu atau Pilkada berlangsung.

Komisi Aparatur Sipil Negara
Komisi Aparatur Sipil Negara. (Foto: kasn.go.id)

Agus menambahkan, intervensi politik ini sangat kuat terhadap birokrasi dan ASN. Pelanggaran netralitas ASN paling banyak terjadi pada penggunaan konten media sosial. Untuk mengatasi hal tersebut, KASN akan melakukan pengawasan, pencegahan dan pemahaman terhadap ASN tentang netralitas dan penggunaan media sosial.

Baca juga: Aturan Mutasi Ketat! ASN Harus Mengabdi Dulu di Desa

"Saya kira sosialisasi atau kampanye di medsos itu terbanyak. Karena itu, kami selalu berupaya melakukan pengawasan paling efektif adalah melalui pencegahan dan juga harus diberikan pemahaman sejak awal," ujarnya, seperti dikutip Detik.com.

Menurut Agus, upaya tersebut sudah merupakan tugas KASN menjelang kontestasi politik tahun 2024 mendatang. (TRS/2023)


Back To Top