Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Kabar Gembira! Presiden Terpilih Akan Umumkan 'Kenaikan' Gaji Bagi Aparatur Negara

kabarasn.info - Kabar gembira datang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia bagi aparatur negara yaitu ASN, Anggota TNI dan POLRI. Kemenkeu menyatakan bahwa Menteri Keuangan telah mendesain APBN 2025 untuk siap menampung penyesuaian gaji PNS. Namun, keputusan akhir mengenai kenaikan gaji PNS 2025 akan diserahkan kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto.

Keputusan Presiden Terpilih

Dikutip dari kanal Youtube CNN Indonesia, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, mengatakan desain rancangan APBN 2025 sudah mencakup kenaikan gaji ASN, serta anggota TNI dan Polri. Namun menurut Isa, berapa persentase kenaikan gaji serta kapan waktunya akan menjadi keputusan Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang akan mengumumkannya.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (Foto: Tangkapan layar Youtube CNN Indonesia)

Masih menurut Isa, pemerintahan saat ini dan pemerintah yang akan datang tetap berkomitmen untuk memelihara dan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara serta anggaota TNI dan Polri.

Masih Mengacu ke PP 5 Tahun 2024 

Seperti sudah diketahui bersama bahwa besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilanbelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

Dalam aturan tersebut, gaji terendah PNS ada pada golongan I/a dengan besaran Rp1.560.800 - Rp2.335.800. Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji golongan Ia naik menjadi Rp1.685.700 - Rp2.522.600. Kemudian untuk gaji tertinggi PNS Rp6.373.200 untuk golongan IVe.

Gaji PPPK juga mengalami kenaikan, mulai dari golongan I sampai XVII. Berikut daftar gaji PNS dan PPPK terbaru 2024 berdasarkan golongannya. (TRS/2024)

Kabar Gembira! Peraturan Pemerintah Tentang Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Telah Diteken Jokowi

kabarasn.info - Kabar gembira yang ditunggu-tunggu seluruh ASN (PNS dan PPPK) Indonesia akhirnya datang juga. Regulasi tentang kenaikan gaji abdi negara sebesar delapan persen telah ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada 26 Januari 2024. Dengan terbitnya regulasi tersebut maka dapat dipastikan kenaikan gaji beserta rapelannya akan diterima ASN pada Februari mendatang.

kabarasn.info
Lampiran PP Nomor 5 Tahun 2024. (Foto: kabarasn.info)


Dituangkan Dalam 2 Regulasi Berbeda

Meskipun persentase kenaikan gaji PNS dan PPPK ini sama, namun dituangkan dalam dua aturan hukum yang berbeda. Untuk kenaikan gaji PNS dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Inbdonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Gaji ASN Harusnya Naik 6 Sampai 7 Persen Tiap Tahun! Ini Alasan dari Anggota DPR

Sedangkan kenaikan gaji PPPK dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Gaji Terendah dan Tertinggi Setelah Kenaikan

Berdasarkan lampiran dalam PP dan Perpres tersebut, maka dapat dilihat besaran gaji PNS dan PPPK dari yang terendah hingga yang tertinggi. Untuk kenaikan gaji PNS masih mengacu kepada golongan dan masa kerja golongan (MKG). Golongan terendah dengan masa kerja golongan terkecil yakni golongan I/a, masa kerja golongan 0 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp 1.685.700,-. Sedangkan golongan tertinggi yakni IV/e dengan masa kerja golongan 32 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp 6.373.200,-.

Untuk PPPK dengan golongan I dan masa kerja 0 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp 1.938.500,-. Sedangkan PPPK golongan tertinggi yaitu golongan XVII dan masa kerja golongan 32 tahun mendapat gaji sebesar Rp 7.329.000,-.

Untuk informasi lebih lengkap, PP dan Perpres kenaikan gaji tersebut dapat di download disini. (TRS/2024)

Ini Dia Besaran Gaji ASN Jika Single Salary Ditetapkan

kabarasn.info - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menyampaikan bahwa pemerintah tengah merancang kebijakan gaji tunggal (single salary) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 11 September 2023 yang lalu.

Sesuai Amanat Undang-Undang

Berdasarkan Undang - undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS diatur tentang penggajian model baru PNS, dimana untuk penggajian PNS tidak lagi menggunakan standar gaji sebagaimana biasa. 

Menuju single salary ASN. (Foto: Metro Jambi)

Sesuai dengan skema, pemerintah akan mengatur pemberlakuan single salary untuk seluruh ASN. Skema dalam sistem penggajian tunggal ini adalah menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang ada selama ini. Nantinya ASN hanya menerima gaji pokok, namun jumlahnya diperbesar. Dengan skema tersebut, tidak ada lagi tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan-tunjangan lainnya karena semuanya sudah dimasukkan menjadi komponen gaji pokok. Khusus untuk tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional, tetap diatur secara terpisah seperti saat ini. 

Baca juga: Wow! PPPK Bisa Mendapatkan Gaji Hingga 6 Juta Rupiah Lebih

Pemberlakuan single salary ini diambil karena range atau selisih gaji pokok ASN antara golongan terendah hingga tertinggi tidak terlalu jauh. Saat ini gaji pokok ASN berkisar antara Rp.1,5 juta per bulan hingga Rp.4,5 juta per bulan. Dengan perbedaan yang tidak terlalu jauh tersebut, ASN tidak tergerak untuk meningkatkan kinerjanya sehingga bisa naik ke golongan selanjutnya.

Sepuluh Kali Lipat

Usulan gaji tunggal ini pernah diungkapkan oleh Wakil Ketua Tim Independen Komite Reformasi Birokrasi, Prof. Dr. Sofian Effendi pada saat pembahasan RUU ASN tahun 2014 yang lalu. Rentang gaji yang ideal antara ASN terendah hingga tertinggi adalah minimal sepuluh kali lipat. Jika misalnya gaji yang terendah adalah Rp1,5 juta, berarti gaji tertinggi bisa mencapai Rp15 juta. Selain gaji dinaikkan sesuai dengan jenjang jabatan, maka tunjangan juga akan diturunkan menjadi 10-15 persen dari gaji.

Baca juga: Ini Dia Aplikasi Yang Wajib Diketahui dan Dikuasai ASN

Gaji tersebut akan dihitung sesuai dengan beban kerja, bobot, jabatan dan capaian kinerja ASN. Perhitungan gaji sangat erat kaitannya dengan penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai. Sistem penggajian pegawai akan disesuaikan dengan risiko pekerjaan untuk menciptakan sistem penggajian yang adil. Tidak hanya adil namun kriteria ini akan membuat para aparatur ini bersaing untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Besaran Gaji

Single salary didasarkan pada bobot atau grade (nilai) terhadap kinerja jabatan. Hal ini dinilai lebih baik dari sistem penggajian yang berlaku saat ini, karena sistem penggajian ASN  saat ini terdiri dari jabatan, kinerja, grade dan step.

Dalam single salary, total penghasilan ASN penilaiannya mulai dari grade 1 hingga 17. Sedangkan untuk golongan diistilahkan mulai dari step 1 hingga 10. Sebagai contoh, untuk ASN golongan tertinggi yang masuk grade 1 step 10, gaji bersih minimal sekitar Rp.5,4 juta. Sedangkan untuk ASN yang menempati grade 17 di step yang sama, maksimal akan mendapat penghasilan hingga Rp.27,9 juta.

Tiap grade dan step bakal meningkatkan besaran gaji dari hasil kinerja seorang abdi negara. Jadi sistem penggajian tidak lagi berdasarkan pangkat dan golongan, tetapi didasarkan pada bobot dan grade setiap ASN.

kabarasn.info
Besaran single salary untuk JPT (diolah)

Besaran single salary untuk JA dan JF (diolah)

Catatan: Besaran single salary tersebut belum termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Penerapan “single salary system” hingga kini masih dibahas pada lintas Kementerian, yakni,
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal negara.

Pada artikel berikutnya akan kita bahas tentang single salary yang sudah ditambah dengan tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. (TRS/2023)

Harap-Harap Cemas! Menanti Kenaikan Gaji 8% ASN

kabarasn.info - Tahun 2024 merupakan tahun harapan bagi ASN, karena pada tahun ini aparatur negara tersebut akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar delapan persen dari pemerintah. Kenaikan gaji tersebut sudah disampaikan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo dalam penyampaian nota keuangan dan Pengantar RAPBN pada Agustus 2023 yang lalu.

Uang Pensiun Ikut Naik

Kabar gembira juga diterima oleh para pensiunan ASN, TNI dan POLRI. Hal tersebut disebabkan karena dalam RAPBN tersebut uang pensiunan akan naik 12 persen.

Ilustrasi kenaikan gaji ASN. (Foto: infobanknews.com)

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujar Jokowi di depan DPR Agustus silam. 

Baca juga: Wow! PPPK Bisa Mendapatkan Gaji Hingga 6 Juta Rupiah Lebih

Saat ini besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta dan tertinggi mencapai Rp5,9 juta. Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan bermacam tunjangan.  Tunjangan tersebut antara lain tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras hingga tunjangan kinerja.

Perkiraan Besaran Gaji

Berikut rincian gaji pokok PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15/2019 dan perkiraan gaji setelah kenaikan delapan persen.

Perkiraan besaran gaji PNS setelah kenaikan 8%. (Foto: kabarasn.info)

Untuk setiap kenaikan gaji ASN perlu ditetapkan dengan peraturan pemerintah (PP). Namun hingga berita ini dibuat, PP tersebut belum diundangkan. Tapi biasanya gaji bulan Januari masih mengacu kepada PP yang lama, setelah itu keluar PP yang baru yang mengatur besaran gaji yang baru, setelah itu ASN akan mendapatkan rapelan kenaikan gaji. Oleh karena itu para abdi negara dan pensiunan harap sabar menanti. (TRS/2024)


Regulasi Single Salary ASN Belum Rampung, Begini Kata Menteri PAN-RB

kabarasn.info - Wacana tentang diberlakukannya single salary atau sistem gaji tunggal bagi pegawai ASN masih terus bergulir. Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, kebijakan single salary, perihal jumlah gaji dan konsep single salary masih terus dikaji hingga saat ini. 

"Kan konsepnya ada yang sumbernya sama atau setiap ASN pendapatannya sama. Kalau setiap ASN pendapatannya sama kan repot, pemahamannya orang kerja enggak kerja sama kembali kaya dulu lagi kan ini pulang sore pulang malam pendapatannya sama kan mesti beda," papar Anas, saat ditemui media di Istana, dikutip CNBC Indonesia, Jumat (15/12/2023).

Ilustrasi single salary bagi ASN. (Foto:CNBC Indonesia)

Terus Digenjot

Sebelumnya, Anas mengungkapkan penerapan sistem gaji tunggal itu akan dilakukan seiring dengan peningkatan gaji para ASN. Oleh karena itu, ia menekankan kebijakan itu tentu akan terkait dengan masalah kemampuan fiskal, baik di pusat maupun daerah. Karenanya, harus diperhitungkan dengan matang.

Baca juga: 15 Intansi Ini Akan Jalani Uji Coba Single Salary

Anas mengakui bahwa peraturan pemerintah mengenai penerapan penggajian ASN, termasuk single salary, masih terus digodok dan memastikan bahwa pihaknya terus menggenjot penyelesaiannya.

Mampukah Meningkatkan Kinerja?

Disisi lain Anas juga masih mempertanyakan penerapan single salary dan perbaikan remunerasi ASN terhadap peningkatan kinerja para PNS dan PPPK. Masih menurut Anas, yang akan menjadi sorotan ke depannya adalah implikasi kinerja ASN dengan perbaikan pendapatan yang diperolehnya.

Baca juga:Apakah Anda PNS Yang Ingin Cuti Di Luar Tanggungan Negara? Simak Persyaratannya 

"Kan ujungnya kinerja, apakah dengan gaji besar kinerja meningkat apa enggak. Nah apalagi single salary dalam arti gaji sama, kalau itu nanti menjadi tidak adil yang kerja dapat sedikit yang gak kerja bagaimana," kata Anas.

Terdiri Dari 2 Komponen

Sebagai informasi tambahan, penghasilan PNS terdiri dari dua komponen, yaitu gaji dan insentif. Insentif atau bonus tersebut akan didasarkan pada kinerja organisasi dan kinerja individu.

"Tunjangan akan diberikan dengan skema fleksibel benefit, dan terkait jaminan sosial khususnya jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan dengan skema kontribusi," pungkas Anas.(TRS/2023)

15 Intansi Jalani Uji Coba Single Salary

kabarasn.info - Sebanyak lima belas instansi ditunjuk oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) untuk menjalani uji coba penerapan sistem gaji tunggal atau single salary. Kemenpan RB juga menyatakan bahwa uji coba single salary ini masih berupa simulasi.

Apa Itu Single Salary

Menurut dokumen yang dipublikasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Agustus 2017, terdapat konsep single salary. Konsep ini mengacu pada sistem upah dimana pegawai negeri sipil (PNS) hanya akan menerima satu bentuk penghasilan yang terdiri dari berbagai komponen pendapatan yang berbeda. 

Sistem single salary yang akan diterapkan terdiri dari unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan). Penetapan tingkat atau grading dalam sistem ini akan digunakan untuk menentukan besaran gaji berdasarkan berbagai jenis jabatan yang ada dalam lingkungan PNS.


Ilustrasi Single Salary ASN (Foto: MetroJambi.com)

Dua Simulasi

Menurut Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, kelima belas instansi tersebut akan melakukan 2 tahap simulasi. Simulasi pertama, meliputi anggaran, gaji, tunjangan kemahalan, dan tunjangan hari raya (THR). Sedangkan simulasi kedua dilakukan dalam aspek insentif dan bonus bagi ASN. 

Hingga saat ini, kedua proses simulasi tersebut masih dijalankan oleh 15 instansi pusat dan daerah yang menjalani uji coba single salary.

"Saat ini, 15 instansi pusat atau daerah terpilih menjadi pilot project ini. Simulasi itu untuk menghitung perkiraan kebutuhan tahap 1 dan 2. Simulasi tahap 1 meliputi anggaran, gaji, tunjangan kemahalan, dan THR," urai Averrouce kepada Liputan6.com, Rabu (29/11/2023).

7 Instansi Pemerintah Pusat dan 8 Instansi Pemerintah Daerah

Pemerintah telah menetapkan 15 instansi untuk uji coba penerapan gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Nama-nama instansi yang menjalankan uji coba single salary ASN ini sudah ditentukan oleh Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan. Penetapan nama instansi ini bersamaan dengan kick-off uji coba pada Juni 2023 yang lalu. Lima belas instansi itu terdiri dari 2 kategori, yaitu 7 instansi pemerintah pusat dan 8 instansi pemerintah daerah. 

"Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan menentukan 15 instansi untuk menjadi lokus pilot project, yang terdiri atas tujuh instansi pusat dan delapan instansi daerah," seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu (29/11/2023).

Sebagai informasi tambahan, aturan lengkap tentang single salary ini masih digodok oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). (TRS/2023)

Gaji ASN Naik 10 Kali Lipat pada 2024? Berikut Penjelasannya

kabarasn.info - Kabar gembira bagi para PNS di Indonesia. Pasalnya gaji para aparatur sipil negara akan mengalami kenaikan hingga 10 kali lipat. Kabar kenaikan gaji ini sangat ditunggu oleh para ASN. Adapun besaran kenaikan gaji PNS ini tengah digodok oleh pemerintah pusat dan DPR RI. Masih ada beberapa  hal yang perlu disesuaikan dengan adanya kenaikan gaji ASN ini. 

Gaji Anggota TNI dan Plri Ikut Naik

Perlu diketahui kenaikan gaji tak hanya berlaku di kalangan PNS saja, namun anggota Polri dan TNI juga akan merasakan hal yang sama. Terkait kenaikan gaji PNS tersebut, seperti dilansir dari Tribun Sultra kenaikan gaji PNS akan diatur dalam undang-undang aparatur sipil negara atau UU ASN terbaru. 

Gaji PNS Naik hingga 10 Kali Lipat, Diumumkan 16 Agustus 2023
Ilustrasi kenaikan gaji PNS. (Foto: Kendari Pos)

Adapun undang-undang ASN terbaru tersebut merupakan hasil revisi undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, usulan kenaikan gaji PNS sedang dibahas bersama di kementerian keuangan.

Tunjangan Menyesuaikan Dengan Kinerja

Nantinya kata Anas, ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan adanya kenaikan gaji ini termasuk terkait tunjangan. Kelak tunjangan PNS akan menyesuaikan dengan kinerja mereka. Jika PNS bekerja dengan baik maka akan mendapatkan tunjangan yang besar dan sebaliknya. 

Besaran kenaikan gaji PNS ini akan diumumkan Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sri Mulyani menambahkan, Presiden Jokowi telah mempertimbangkan usulan kenaikan gaji PNS. Bendahara negara tersebut menegaskan kenaikan gaji PNS akan mulai berlaku pada tahun 2024. Namun Sri Mulyani tidak merinci besaran kenaikan yang diusulkan. 

Baca juga: Ngacir! 6 Kali Dalam Setahun Naik Pangkat, Gaji PNS Lebih Cepat Naik

Salah satu kisi-kisi yang cukup rasional adalah gaji PNS akan naik 7%, yaitu menjadi 6 juta rupiah per bulan pada tahun 2024. Berpatokan pada kenaikan gaji PNS sebelumnya, diketahui gaji PNS di seluruh Indonesia saat ini masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019. (TRS/2023)

Siap-Siap! Gaji PNS Akan Naik di Tahun Anggaran 2024

kabarasn.info- Pemerintah akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil, TNI dan Polri. Kenaikan gaji PNS TNI dan Polri tersebut akan diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kementerian keuangan saat ini sedang menghitung secara serius kenaikan gaji aparatur sipil negara. 

Masuk ke Dalam APBN 2024

Pengumuman kenaikan gaji PNS ini nantinya akan masuk ke dalam penyampaian rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (RUU APBN) tahun 2024 pada 16 Agustus 2023 mendatang di DPR. Terkait besaran kenaikan gaji tersebut, Sri Mulyani menjelaskan keputusan besaran juga akan disampaikan Presiden Jokowi saat pidato penyampaian RUU APBN 2024 beserta nota keuangan.

Ilustrasi gaji PNS naik tahun 2024. (Foto:INews.id)

Bendahara negara itu meminta agar ASN tetap bersabar untuk menunggu keputusan Presiden Jokowi terkait kenaikan gaji ASN di 2024 mendatang. Adapun pidato penyampaian RUU APBN 2024 dilaksanakan usai Presiden Jokowi menyampaikan pidato pada sidang tahunan MPR RI serta sidang bersama DPR RI dan DPD RI dikompleks parlemen. 

Tukin Juga Diusulkan Naik

Sebelumnya rencana kenaikan gaji ASN pertama kali diungkapkan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Abdullah Azwar Anas. Usulan kenaikan gaji PNS ini merupakan bagian dari rencana perubahan rumusan besaran pemberian tunjangan kinerja atau tukin. 

Baca juga: Gaji ASN Naik 10 Kali Lipat pada 2024? Berikut Penjelasannya

Diketahui saat ini tukin bagi ASN di pukul rata sehingga membuat kinerja ASN tidak berkembang. Kedepannya besaran tukin tiap ASN tidak sama meskipun berada dalam satu institusi. Oleh karenanya Anas mengusulkan agar ada kenaikan gaji, namun ia tidak membeberkan besaran kenaikan gaji PNS tersebut. (TRS/2023)

Back To Top