Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Fix! Rapelan Kenaikan Gaji PNS, PPPK dan Pensiunan Ditransfer Setelah Pemilu

kabarasn.info - Setelah membaca Peraturan Pemerintah Republik Inbdonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, maka pertanyaannya adalah kapan abdi negara menerima gaji baru sekaligus rapelannya?

Mulai Maret 2024

Berdasarkan siaran pers Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor SP-5/KLI/2024 yang diterbitkan pada Kamis, 1 Februari 2024, disebutkan bahwa penyesuain gaji pokok ASN dan gaji pensiunan dilakukan mulai Maret 2024 atau setelah Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden.

kabarasn.info
Ilustrasi kenaikan gaji ASN tahun 2024. (Foto: Gadjian.com)


Sedangkan untuk pembayaran rapelan kenaikan gaji ASN akan dilakukan secara bertahap mulai bulan April 2024.

Untuk pembayaran gaji pokok pensiunan ASN, Kementerian Keuangan mengatakan bahwa penyesuaian pensiunan pokok dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pensiun Pokok ASN.

Rp 66,4 T

Kenaikan gaji ASN ini tentu saja berdampak pada APBN. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 66,4 triliun yang dialokasikan dalam APBN 2024. Anggaran ini terdiri dari  Rp 49,9 triliun untuk kenaikan gaji 8 persen dan Rp 16,5 triliun untuk kenaikan gaji 12 persen untuk ASN yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Kenaikan gaji bagi ASN di daerah 3T merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada abdi negara yang telah mengabdikan dirinya di daerah yang memiliki tantangan dan resiko yang tinggi.

Multiplier Effect

Menurut keterangan pers kementerian keuangan yang disampaikan oleh Dirjen Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti, selain merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja ASN, kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta dapat memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian.

Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi.

Siaran Pers Kementerian Keuangan ini dapat didownload disini. (TRS/2024)

Kabar Gembira! Peraturan Pemerintah Tentang Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Telah Diteken Jokowi

kabarasn.info - Kabar gembira yang ditunggu-tunggu seluruh ASN (PNS dan PPPK) Indonesia akhirnya datang juga. Regulasi tentang kenaikan gaji abdi negara sebesar delapan persen telah ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada 26 Januari 2024. Dengan terbitnya regulasi tersebut maka dapat dipastikan kenaikan gaji beserta rapelannya akan diterima ASN pada Februari mendatang.

kabarasn.info
Lampiran PP Nomor 5 Tahun 2024. (Foto: kabarasn.info)


Dituangkan Dalam 2 Regulasi Berbeda

Meskipun persentase kenaikan gaji PNS dan PPPK ini sama, namun dituangkan dalam dua aturan hukum yang berbeda. Untuk kenaikan gaji PNS dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Inbdonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Gaji ASN Harusnya Naik 6 Sampai 7 Persen Tiap Tahun! Ini Alasan dari Anggota DPR

Sedangkan kenaikan gaji PPPK dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Gaji Terendah dan Tertinggi Setelah Kenaikan

Berdasarkan lampiran dalam PP dan Perpres tersebut, maka dapat dilihat besaran gaji PNS dan PPPK dari yang terendah hingga yang tertinggi. Untuk kenaikan gaji PNS masih mengacu kepada golongan dan masa kerja golongan (MKG). Golongan terendah dengan masa kerja golongan terkecil yakni golongan I/a, masa kerja golongan 0 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp 1.685.700,-. Sedangkan golongan tertinggi yakni IV/e dengan masa kerja golongan 32 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp 6.373.200,-.

Untuk PPPK dengan golongan I dan masa kerja 0 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp 1.938.500,-. Sedangkan PPPK golongan tertinggi yaitu golongan XVII dan masa kerja golongan 32 tahun mendapat gaji sebesar Rp 7.329.000,-.

Untuk informasi lebih lengkap, PP dan Perpres kenaikan gaji tersebut dapat di download disini. (TRS/2024)

Cair Serentak 1 Februari, Inilah Besaran Rapel Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan yang Diterima

kabarasn.com - Pemerintah resmi menaikkan gaji pokok untuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebesar delapan persen dan pensiunan sebesar dua belas persen. Mulai tahun ini kenaikan gaji para abdi negara tersebut dikabarkan akan cair serentak per 1 Februari 2024.

Dikebut Akhir Januari

Kenaikan gaji ASN ini dipastikan langsung oleh menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menkeu mengatakan penyesuaian gaji itu telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pembicaraan RUU APBN 2024 pada bulan Agustus 2023 lalu. Untuk gaji ASN, TNI dan Polri diusulkan mengalami kenaikan sekitar 8 persen.

Ilustrasi kenaikan gaji ASN dan pensiunan. (Foto: RBTV Disway)

Sementara itu untuk pensiunan diusulkan kenaikan sebesar 12 persen. Menindaklanjuti hal itu, menurut Sri Mulyani saat ini pemerintah tengah menggodok peraturan pemerintah (PP) terkait aturan kenaikan gaji tersebut. Dengan demikian nantinya besaran penyesuaian gaji akan diberikan setelah payung hukumnya selesai dibuat. Jika pemerintah dapat menyelesaikan regulasinya di akhir Januari ini, maka ASN dan pensiunan diprediksi dapat menikmati kenaikan gaji di bulan Februari 2024 mendatang.

Besaran Setelah Naik

Diketahui gaji PNS terendah untuk golongan 1A adalah sebesar Rp 1.560.800 Setelah mengalami kenaikan gaji delapan persen maka gaji yang akan diterima PNS golongan 1A 2024 berkisar Rp 1.685.664 atau naik sebesar Rp 124.864. Sedangkan gaji pokok PNS tertinggi untuk golongan 4E senilai Rp 5.901.200 per bulan apabila dihitung kenaikan sebesar 8% maka total gaji PNS golongan 4E pada 2024 berada pada kisaran Rp 6.373.000  atau naik Rp 472 ribu.

Harap-Harap Cemas! Menanti Kenaikan Gaji 8% ASN

kabarasn.info - Tahun 2024 merupakan tahun harapan bagi ASN, karena pada tahun ini aparatur negara tersebut akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar delapan persen dari pemerintah. Kenaikan gaji tersebut sudah disampaikan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo dalam penyampaian nota keuangan dan Pengantar RAPBN pada Agustus 2023 yang lalu.

Uang Pensiun Ikut Naik

Kabar gembira juga diterima oleh para pensiunan ASN, TNI dan POLRI. Hal tersebut disebabkan karena dalam RAPBN tersebut uang pensiunan akan naik 12 persen.

Ilustrasi kenaikan gaji ASN. (Foto: infobanknews.com)

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujar Jokowi di depan DPR Agustus silam. 

Baca juga: Wow! PPPK Bisa Mendapatkan Gaji Hingga 6 Juta Rupiah Lebih

Saat ini besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta dan tertinggi mencapai Rp5,9 juta. Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan bermacam tunjangan.  Tunjangan tersebut antara lain tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras hingga tunjangan kinerja.

Perkiraan Besaran Gaji

Berikut rincian gaji pokok PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15/2019 dan perkiraan gaji setelah kenaikan delapan persen.

Perkiraan besaran gaji PNS setelah kenaikan 8%. (Foto: kabarasn.info)

Untuk setiap kenaikan gaji ASN perlu ditetapkan dengan peraturan pemerintah (PP). Namun hingga berita ini dibuat, PP tersebut belum diundangkan. Tapi biasanya gaji bulan Januari masih mengacu kepada PP yang lama, setelah itu keluar PP yang baru yang mengatur besaran gaji yang baru, setelah itu ASN akan mendapatkan rapelan kenaikan gaji. Oleh karena itu para abdi negara dan pensiunan harap sabar menanti. (TRS/2024)


Gaji ASN Naik 10 Kali Lipat pada 2024? Berikut Penjelasannya

kabarasn.info - Kabar gembira bagi para PNS di Indonesia. Pasalnya gaji para aparatur sipil negara akan mengalami kenaikan hingga 10 kali lipat. Kabar kenaikan gaji ini sangat ditunggu oleh para ASN. Adapun besaran kenaikan gaji PNS ini tengah digodok oleh pemerintah pusat dan DPR RI. Masih ada beberapa  hal yang perlu disesuaikan dengan adanya kenaikan gaji ASN ini. 

Gaji Anggota TNI dan Plri Ikut Naik

Perlu diketahui kenaikan gaji tak hanya berlaku di kalangan PNS saja, namun anggota Polri dan TNI juga akan merasakan hal yang sama. Terkait kenaikan gaji PNS tersebut, seperti dilansir dari Tribun Sultra kenaikan gaji PNS akan diatur dalam undang-undang aparatur sipil negara atau UU ASN terbaru. 

Gaji PNS Naik hingga 10 Kali Lipat, Diumumkan 16 Agustus 2023
Ilustrasi kenaikan gaji PNS. (Foto: Kendari Pos)

Adapun undang-undang ASN terbaru tersebut merupakan hasil revisi undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, usulan kenaikan gaji PNS sedang dibahas bersama di kementerian keuangan.

Tunjangan Menyesuaikan Dengan Kinerja

Nantinya kata Anas, ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan adanya kenaikan gaji ini termasuk terkait tunjangan. Kelak tunjangan PNS akan menyesuaikan dengan kinerja mereka. Jika PNS bekerja dengan baik maka akan mendapatkan tunjangan yang besar dan sebaliknya. 

Besaran kenaikan gaji PNS ini akan diumumkan Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sri Mulyani menambahkan, Presiden Jokowi telah mempertimbangkan usulan kenaikan gaji PNS. Bendahara negara tersebut menegaskan kenaikan gaji PNS akan mulai berlaku pada tahun 2024. Namun Sri Mulyani tidak merinci besaran kenaikan yang diusulkan. 

Baca juga: Ngacir! 6 Kali Dalam Setahun Naik Pangkat, Gaji PNS Lebih Cepat Naik

Salah satu kisi-kisi yang cukup rasional adalah gaji PNS akan naik 7%, yaitu menjadi 6 juta rupiah per bulan pada tahun 2024. Berpatokan pada kenaikan gaji PNS sebelumnya, diketahui gaji PNS di seluruh Indonesia saat ini masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019. (TRS/2023)

Siap-Siap! Gaji PNS Akan Naik di Tahun Anggaran 2024

kabarasn.info- Pemerintah akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil, TNI dan Polri. Kenaikan gaji PNS TNI dan Polri tersebut akan diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kementerian keuangan saat ini sedang menghitung secara serius kenaikan gaji aparatur sipil negara. 

Masuk ke Dalam APBN 2024

Pengumuman kenaikan gaji PNS ini nantinya akan masuk ke dalam penyampaian rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (RUU APBN) tahun 2024 pada 16 Agustus 2023 mendatang di DPR. Terkait besaran kenaikan gaji tersebut, Sri Mulyani menjelaskan keputusan besaran juga akan disampaikan Presiden Jokowi saat pidato penyampaian RUU APBN 2024 beserta nota keuangan.

Ilustrasi gaji PNS naik tahun 2024. (Foto:INews.id)

Bendahara negara itu meminta agar ASN tetap bersabar untuk menunggu keputusan Presiden Jokowi terkait kenaikan gaji ASN di 2024 mendatang. Adapun pidato penyampaian RUU APBN 2024 dilaksanakan usai Presiden Jokowi menyampaikan pidato pada sidang tahunan MPR RI serta sidang bersama DPR RI dan DPD RI dikompleks parlemen. 

Tukin Juga Diusulkan Naik

Sebelumnya rencana kenaikan gaji ASN pertama kali diungkapkan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Abdullah Azwar Anas. Usulan kenaikan gaji PNS ini merupakan bagian dari rencana perubahan rumusan besaran pemberian tunjangan kinerja atau tukin. 

Baca juga: Gaji ASN Naik 10 Kali Lipat pada 2024? Berikut Penjelasannya

Diketahui saat ini tukin bagi ASN di pukul rata sehingga membuat kinerja ASN tidak berkembang. Kedepannya besaran tukin tiap ASN tidak sama meskipun berada dalam satu institusi. Oleh karenanya Anas mengusulkan agar ada kenaikan gaji, namun ia tidak membeberkan besaran kenaikan gaji PNS tersebut. (TRS/2023)

Yes! Gaji Ke-13 ASN Tahun 2023 Cair Juni

kabarasn.info - Setelah pencairan tunjangan yang pertama yaitu Tunjangan Hari Raya (THR), kini PNS, P3K dan pensiunan kembali akan menerima tunjangan kedua yaitu berupa gaji ke-13. Pemerintah bakal mencarikan gaji ke-13 aparatur sipil negara pada Juni 2023. Besaran gaji ke-13 ASN adalah satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji sesuai dengan peraturan pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2023.

Bersumber dari APBN

Dijelaskan jika PMK untuk THR dan gaji ke-13 yang sumbernya dari APBN untuk pemerintah pusat sedangkan APBD Pemda perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan PP Nomor 15 Tahun 2023. 

Ilustrasi pencairan gaji ke-13. (Foto: TribunNews.com)

Berdasarkan nilai tersebut komponen gaji ke-13 PNS beragam. Pada pasal 6 menjelaskan gaji ke-13 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50% tunjangan kerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.

Baca juga: Gaji ASN Naik 10 Kali Lipat pada 2024? Berikut Penjelasannya

Rp 38,9 Triliun Rupiah

Kementerian keuangan telah menganggarkan untuk gaji ke-13 dan juga THR bagi PNS, P3K, pensiunan penerima tunjangan, aparat TNI/Polri pada tahun 2023 ini dalam APBN yaitu sebesar 38,9 triliun. Gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah atas kontribusi dan pengabdian Aparatur Negara dan pensiunan kepada negara serta untuk meningkatkan daya beli masyarakat. (TRS/2023)

Kabar Kurang Enak Bagi ASN. Dipastikan Gaji Tidak Naik di Tahun 2023

kabarasn.info - Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2023 dipastikan tidak mengalami kenaikan, alias tetap. Hal ini bisa dilihat dari Rancangan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2023. Jadi meskipun harga-harga mengalami kenaikan, namun para abdi negara hanya bisa gigit jari dengan kondisi ini.

"Memang di RAPBN 2023 tidak ada usulan untuk kenaikan gaji ASN," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Made Arya Wijaya saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Rabu (21/9).

Kabar Kurang Enak Bagi ASN. Dipastikan Gaji Tidak Naik di Tahun 2023 (pnsdanpppk.com)
Tidak diusulkan dalam RAPBN 2023, gaji ASN dipastikan tidak naik. (Sumber: kabarasn.info)

Made mengatakan bahwa penyusunan RAPBN dilakukan oleh Kementerian Keuangan pada bulan Juli lalu. Sedangkan kenaikan harga BBM subsidi terjadi pada 3 September lalu, sehingga terjadi ketidaksinkronan.

Akibatnya dalam penyusunan nota keuangan, pemerintah sama sekali tidak membahas usulan kenaikan gaji para ASN. Karena pada saat penyusunan nota keuangan belum ada pertimbangan untuk menaikkan gaji.

Sebenarnya pemerintah masih memiliki kesempatan untuk mengusulkan anggaran kenaikan gaji para ASN, karena RAPBN 2023 masih dalam pembahasan bersama DPR-RI. Akan tetapi pemerintah memilih untuk tidak mengusulkan tambahan anggaran bagi para abdi negaranya.

Baca juga: Gaji ASN Harusnya Naik 6 Sampai 7 Persen Tiap Tahun! Ini Alasan dari Anggota DPR

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah mempersiapkan anggaran sebesar Rp156,4 triliun pada tahun 2023 dalam rangka pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) hingga pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri dan TNI.

Secara rinci, anggaran Rp156,4 triliun yang masuk ke dalam pos program pengelolaan transaksi khusus ini akan digunakan untuk 

  1. Pemenuhan kewajiban pemerintah melalui pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri.
  2. Memenuhi kewajiban pemerintah selaku pemberi kerja melalui pembayaran iuran jaminan kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi ASN, TNI dan Polri.
  3. Pemenuhan komitmen internasional melalui kontribusi pemerintah Indonesia kepada organisasi atau lembaga internasional serta penggantian biaya dan margin investasi pemerintah.
  4. Percepatan pembangunan infrastruktur melalui penyiapan fasilitas dan dukungan kelayakan proyek skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) 
  5. Pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat pensiun dan pembayaran selisih harga beras Bulog.
Semoga pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan abdi negara termasuk ASN, TNI dan Polri pada tahun mendatang dengan menaikkan gaji dan tunjangan. (TRS/2022)

Back To Top