Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


2,3 juta Formasi Pegawai ASN Siap Dibuka di Tahun 2024

kabarasn.info - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa pengadaan atau rekrutmen ASN ditetapkan melalui kebijakan perencanaan kebutuhan pegawai ASN secara nasional oleh menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang aparatur negara. Perencanaan kebutuhan ASN itu harus sesuai dengan prioritas nasional serta RPJMN dan kemampuan keuangan negara.

2,3 Juta Formasi

Pada tahun 2024 ini pemerintah melalui MenPAN-RB membuka kesempatan kerja bagi talenta muda Indonesia dengan membuka formasi calon aparatur sipil negara (CASN). Hal ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Jumat (5/1/2024). Joko Widodo menjelaskan bahwa pemerintah akan membuka rekrutmen CASN sebanyak 2,3 juta formasi.

kabarasn.info
Penyampaian formasi 2,3 juta pegawai ASN tahun 2024 oleh Presiden Jokowi. (Foto: tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)


“Formasi-formasi tersebut akan dialokasikan untuk guru dan dosen, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis sesuai dengan kebutuhan,” ujar Presiden.

Dibuka Untuk Fresh Graduate dan non-ASN

Menurut Kepala Negara, formasi ini dibuka para lulusan baru dan tenaga non-ASN. Formasi calon pegawai sipil negara (CPNS) tahun 2024 untuk fresh graduate sebanyak 690 ribu orang dan tersebar di instansi pusat maupun daerah dengan jumlah masing-masing 207 ribu dan 483 ribu orang.

Baca juga: Ini Dia Aplikasi Yang Wajib Diketahui dan Dikuasai ASN

Untuk tenaga non-ASN pemerintah juga akan membuka rekrutmen sebanyak 1,6 juta formasi yang akan ditempatkan sebagai tenaga PPPK. Kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan penataan PPPK. 

“Pemerintah juga akan menyelesaikan penataan tenaga non-ASN berdasarkan database BKN sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dimana tahun ini dilakukan rekrutmen sebanyak 1 juta 600 ribu formasi yang belum diangkat sebagai PPPK,” lanjut kepala negara.

Untuk Menghadapi Disrupsi Teknologi

Perekrutan CASN ini dilaksanakan pemerintah dalam rangka menghadapi disrupsi teknologi yang semakin pesat. Pemerintah membutuhkan tenaga muda yang terampil dari berbagai disiplin ilmu untuk mendukung pelayanan publik berbasis digital, efisiensi birokrasi, serta mendorong peningkatan kinerja, serta akuntabilitas pemerintah.

Baca juga: Begini Nasib Honorer dan PPPK Setelah Diterbitkannya UU ASN Terbaru

“Saya mengundang saudara-saudara, talenta-talenta muda hebat Indonesia untuk memanfaatkan peluang rekrutmen calon ASN tahun 2024 dan menjadi bagian dari semangat reformasi birokrasi, serta pelayanan publik yang berdampak dan lebih baik,” tandasnya. (TRS/2023)

MenpanRB Tegas, ASN Yang Terpapar Radikalisme : Pecat Kalau Terbukti Teroris

kabarasn.info - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemerintah melalui KemenpanRB akan menindak tegas  ASN yang terpapar radikalisme serta terlibat dalam kegiatan radikalisme.

KemenPANRB bersama dengan BKN rutun akan menggelar sidang untuk menjatuhkan sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin, terutama radikalisme dan terorisme.

Tjahjo menjelaskan dalam audiensi dengan Tim Alumni Perguruan Tinggi Peduli Pancasila (21/01), jika ASN terpapar radikalisme maka akan dinonjobkan dan dibina. Sedangkan jika ASN terbukti teroris maka akan dipecat.

Baca juga: I'DIS: Sistem Untuk Mengawasi PNS dan PPPK yang Tidak Disiplin

Sebelas kementerian dan lembaga telah melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mewujudkan birokrasi yang bebas dari paham radikalisme.

Kementerian dan lembaga yang menandatangani SKB itu adalah KemenPANRB, Kemendagri, Kemenkumham, Kemenag, Kemendikbud, Kemenkominfo, BIN, BNPT, BKN, BPIP dan Komisi Aparatus Sipil Negara, pada tanggal 12 November 2019 yang lalu.

Pada kesempatan itu, juru bicara Alumni Perguruan Tinggi Peduli Pancasila, Budi Hermansyah, mengapresiasi komitmen KemenPANRB dalam rangka menangkal radikalisme di lingkungan ASN. Budi juga berharap komitmen tersebut dapat dituangkan dalam regulasi yang dapat diterbitkan dan diberlakukan kepada seluruh ASN. (TRS/2021)


I'DIS: Sistem Untuk Mengawasi PNS dan PPPK yang Tidak Disiplin

kabarasn.info - Badan Kepagawaian Negara (BKN) melalui Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian membuat sebuah sistem untuk mengawasi tingkat kedisiplinan PNS dan PPPK yang disebut dengan Integrated Dicipline System (I'DIS). 

Sistem yang dapat diakses melalui link https://idis.bkn.go.id ini wajib digunakan oleh instansi dalam rangka preventif dan korektif dalam penanganan pelanggaran terhadap ketentuan manajemen ASN khususnya disiplin pegawai.

Sistem Pemantau Disiplin PNS (Foto: kabarasn.info)

Dalam implementasi I'DIS, BKN akan berkolaborasi dengan KemenPANRB di bawah pengawasan presiden selaku pembina tertinggi manajemen ASN.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (23/1/2021), menjelaskan bahwa pembentukan I'DIS ini dilakukan sebagai bagian dari keweangan  BKN dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) manajemen ASN.

Baca juga: Apa Saja Yang Membuat PPPK Berakhir Masa Kerjanya?

Pembentukan I'DIS juga merupakan wujud teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 53/2010.

Selain ASN, I'DIS juga digunakan untuk mengawasi tindakan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu pejabat yang berwenang untuk menjatuhkan hukuman, dalam melakukan proses hukuman disiplin, dan menetapkan status penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan NSPK dan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjaga keadilan dan keseimbangan hak dan kewajiban ASN.(TRS/2021)

Apa Saja Yang Membuat PPPK Berakhir Masa Kerjanya?

kabarasn.info - Humas BKN, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen memaparkan tentang beberapa mekanisme berakhirnya kontrak kerja PPPK. Berikut ini adalah sejumlah mekanisme berakhirnya kontrak kerja PPPK.

1. Diberhentikan dengan hormat

Berakhirnya kontrak kerja pada mekanisme ini meliputi jangka waktu kerja yang telah berakhir, meninggal dunia, mengakhiri kontrak kerja atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, serta tidak menjalankan tugas karena ketidakcakapan jasmani dan atau rohani

2. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

Yang termasuk kategori ini adalah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana paling singkat dua tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana, melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, serta tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati.

Baca juga: BKN Salah Terbitkan Nomor Induk Bikin Cemas PPPK

3. Diberhentikan dengan tidak hormat

PPPK yang dapat diberhentikan dengan tidak hormat adalah yang melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan, menjadi anggota/pengurus partai politik, dan dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat dua tahun atau lebih, dan tindak pidana tersebut dilakukan secara berencana.

Suharmen juga menjelaskan tentang masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berlangsung paling singkat selama satu tahun. Masa kerja PPPK dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi, pencapaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi yang disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. (TRS/2021)

Bikin Waswas! BKN Salah Terbitkan Nomor Induk PPPK 2019

kabarasn.info - BKN terpaksa menarik kembali Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Angkatan 1 Tahun 2019, yang SK-nya sudah diserahkan dan diterbitkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kejadian ini terjadi di wilayah Kantor Regional II BKN Jawa Timur.

Hal ini membuat membuat para tenaga honorer K2 yang lulus seleksi tahun 2019 menjadi waswas. Mereka khawatir kejadian yang menimpa rekan-rekan mereka di Jawa Timur akan menimpa mereka juga.

BKN Salah Terbitkan Nomor Induk PPPK 2019
BKN Salah Terbitkan Nomor Induk PPPK 2019. (Sumber gambar: kabarasn.info)

Menurut Mochamad Ucon, pengurus honorer K2 Tangerang, dia mempertanyakan mengapa BKN bisa melakukan kesalahan dalam hal penomoran NI PPPK dan SK PPPK, sehingga berakibat NI PPPK dan SK PPPK tersebut ditarik kembali.

Baca juga : PPPK bisa berwirausaha dengan bantuan BKN

Uchon juga mempertanyakan kinerja BKN yang lalai dan tidak profesional dalam kasus tersebut.

Masih menurut Uchon, harusnya penerbitan NI PPPK dilakukan secara profesional karena skema perekrutan PPPK sudah direncanakan pemerintah sejak lama.

Akibat kejadian ini, honorer PPPK yang telah lulus PPPK harus menunggu lama lagi. Selama dua tahun menunggu, tidak sedikit PPPK yang lulus seleksi pensiun dan meninggal sebelum mendapatkan NI PPPK dan SK PPPK. Hal ini membuat risau mereka, yang hingga Januari 2021 ini belum juga menerika SK dan NI PPPK. (TRS/2021)

Mitos Atau Fakta? Rumor Tentang PNS Yang Beredar di Masyarakat

kabarasn.info - Sudah menjadi rahasia umum bahwa menjadi PNS merupakan dambaan hampir sebagian besar masyarakat Indonesia. Selain mendapatkan gaji dan berbagai fasilitas lainnya, tapi ternyata ada beberapa rumor yang kurang sedap tentang abdi negara ini. Berikut adalah beberapa rumor tersebut.

1. Bekerja Santai dan Mudah

Tidak sedikit masyarakat yang beranggapan bahwa bekerja menjadi PNS itu sangat santai dan pekerjaanya terkesan mudah karena kerjanya di kantoran. Saat jam makan siang, bisa pulang ke rumah, dan kembali ke kantor saat sore hari untuk absen sore. Benarkah demikian?

Mitos dan fakta seputar PNS yang beredar di masyarakat
Mitos dan fakta seputar PNS yang beredar di masyarakat. (Sumber gambar: kabarasn.info)


Rumor masyarakat tersebut mungkin saja benar, tapi itu dahulu sebelum ada kebijakan tentang reformasi birokrasi. Saat ini hampir sebagian besar instansi pemerintah tempat PNS dan PPPK bekerja dilengkapi dengan teknologi informasi untuk memantau kehadiran dan kinerja abdi negara tersebut.

Untuk kehadiran aparatur sipil negara dapat dikelola dengan menggunakan aplikasi absensi mobile yang disediakan oleh intansi terkait. Setiap hari kerja, kehadiran mereka dicatat saat masuk kerja dan pulang kerja.

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, kinerja ASN juga dipantau dengan aplikasi pengelola kinerja pegawai. Aplikasi ini berfungsi untuk melihat dan mengasesmen kinerja ASN dan biasanya terkait dengan tunjangan yang akan mereka terima. Semakin baik kinerjanya, maka kompensasi tunjangan yang diterima akan semakin besar, begitu juga sebaliknya. Jadi faktanya bekerja sebagai PNS tidak semudah yang dibayangkan masyarakat.

Baca juga : Sejarah PNS di Indonesia. PNS Pertama Bikin Anda Terkejut

2. Bisa Menjadi PNS Jika Punya Koneksi

Apakah benar untuk menjadi PNS/PPPK harus punya koneksi orang dalam, supaya dapat diterima? Tentu saja hal tersebut tidak berlaku saat ini, karena seleksi untuk menjadi ASN (PNS dan PPPK) harus melalui proses seleksi yang sangat ketat. 

Biasanya seleksi ASN terdiri dari dua bagian yaitu seleksi administrasi dan seleksi kemampuan atau kompetensi. Proses seleksi ini diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sistem informasi yang terintegrasi. Seleksi ASN dapat diakses melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Jadi jika anda belum memiliki kompetensi yang memadai, jangan coba melamar dulu ya?

3. Sangat Mudah Untuk Naik Jabatan

Sama halnya dengan anggapan masyarakat bahwa bekerja menjadi PNS itu mudah, mereka juga menganggap bahwa seorang PNS dapat dengan mudah menduduki dan naik jabatan. Untuk dapat menduduki jabatan, seorang PNS harus memiliki kinerja yang baik, memenuhi syarat administrasi dan lolos seleksi. Ketiga syarat tersebut dapat dilihat pada aplikasi yang disediakan oleh instansi tempat PNS bekerja.Reformasi birokrasi yang digulirkan pemerintah bertujuan untuk menciptakan ASN yang bersih dan berkualitas serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

4. Anti PHK

Konon kabarnya seseorang yang sudah menjadi PNS, kebal akan pemecatan atau PHK. Benarkah demikian? Ternyata itu adalah mitos. Jawaban tentang rumor ini adalah masih terkait dengan rumor pertama. Ketika seorang ASN tidak bekerja dengan baik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, maka konsekuensinya adalah akan mendapatkan sanksi berupa teguran lisan hingga tertulis.

Jika ASN tersebut masih membandel, maka terpaksa dilakukan langkah tegas yaitu dengan melakukan tindakan pemberhentian dengan tidak hormat. Pemberhentian dengan tidak hormat juga bisa dijatuhkan kepada ASN yang melanggar pidana.

Nah, bagaimana menurut Anda? Apakah masih tertarik untuk menjadi ASN (PNS dan PPPK)? (TRS/2021)

Siap-siap! 1 Juta Guru Akan Direkrut Melalui Jalur PPPK tahun 2021

kabarasn.info - Kesempatan baik bagi guru honorer termasuk guru tenaga honorer eks Kategori dua (K2). Pemerintah melalui BKN berencana untuk merekrut 1 juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2021. Hal ini telah diumumkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 23 November 2020.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan bahwa Pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang sama dalam pelayanan publik. 

1 Juta Guru Akan Direkrut Melalui Jalur PPPK tahun 2021. (Sumber foto: kabarasn.info)


Perbedaannya adalah PNS lebih fokus kepada pembuatan keputusan dan kebijakan melalui posisi manajerial. Sedangkan PPPK lebih fokus kepada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah. 

Baca Juga: Inilah 4 alasan mengapa orang Indonesia ingin jadi PNS 

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, diantaranya adalah jabatan fungsional guru.

Mendesaknya kebutuhan guru disebabkan oleh kurangnya tenaga guru serta tidak meratanya distribusi guru di daerah, sehingga pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK dinilai tepat tanpa mengurangi haknya sebagai ASN.

PPPK tenaga guru berhak memperoleh pendapatan berupa gaji dan tunjangan yang besarannya sama dengan PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan. Regulais yang mengatur gaji dan tunjangan PPPK adalah Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. 

Diharapkan kebijakna ini dapat mempermudah manajemen guru dan secara signifikan meningkatkan output kualitas pelayanan pendidikan.(TRS/2021)

51.293 Nomor Induk PPPK tahun 2019 Bakal Rampung Ditetapkan BKN

kabarasn.info - Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengangkatan PPPK Tahun 2019 Tahap I secara virtual pada Rabu (2/12/2020), mengatakan bahwa BKN baru bisa mengundang seluruh instansi terkait untuk dapat melakukan penetapan Nomor Induk PPPK Tahap 1 tahun 2019 setelah seluruh rangkaian proses penetapan perundang-undangannya selesai.

Menurut Bima, sebanyak 51.293 peserta PPPK tahap 1 yang lulus untuk bisa ditetapkan nomor induknya. Namun masih ada instansi yang belum memasukkan data secara penuh dari jumlah yang menjadi keweangan formasi. Bima berharap data ini dapat dilengkapi dalam waktu dekat sehingga seluruh PPPK dapat segera diterbitkan NIP-nya.

Baca juga: Siap-Siap! Gaji PNS Akan Naik di Tahun Anggaran 2024

Pada kesempatan tersebut Aris Windiyanto selaku Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian menyampaikan paparan tentang tujuh tahapan pengadaan PPPK. Menurut Aris, mekanisme penetapan NI PPPK tahun 2019 dilakukan secara digital. Kelengkapan dan keabsahan disampaikan melalui DocuDigital dan disahkan dengan digital signature.

51.293 Nomor Induk PPPK akan Ditetapkan BKN
51.293 Nomor Induk PPPK akan Ditetapkan BKN. (Sumber gambar: https://surabaya.bkn.go.id/?/sejarah)

Selain itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suherman, menyampaikan paparan tentang penetapan NI PPPK tahun 2019. Sedangkan paparan tentang Kebijakan Pengangkatan PPPK Tahap 1 Hasil Seleksi Tahun 2019 disampaikan oleh perwakilan KemenPANRB, Katmoko Ari Sambodo.

Menurut Katmoko ada tiga dasar hukum yang mengatur PPPK yaitu:

  1. Permenpan Nomor 70 tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK
  2. Permenpan Nomor 71 tahun 2020 tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan PPPK
  3. Permenpan Nomor 72 tahun 2020 tentang  tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.
Semoga penetapan NI PPPK ini dapat menjadi kabar baik dan penyemangat bagi rekan-rekan PPPK.(TRS/2021)


Back To Top