Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Mengkhawatirkan! BKN: Kerja Urusan Administratif Dilakukan Oleh 1,5 Juta ASN

kabarasn.info - Jumlah ASN di Indonesia yang tercatat hingga 30 Juni 2022 sebanyak 4.344.552 orang, dengan rincian 3.992.766 orang  atau 92 persen sebagai Pegawai Negeri Sipil dan 351.786 orang atau 8 persen sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.550.253 orang atau 38,8 persen bekerja sebagai ASN pelaksana. Menurut Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, hal ini mengkhawatirkan dalam mewujudkan transformasi birokrasi. Kondisi ini disampaikan Suharmen dalam media briefing online pada Selasa (30/08/2022).

BKN: Kerja Urusan Administratif Dilakukan Oleh 1,5 Juta ASN
38,8 persen ASN bekerja sebagai pelaksana. (Sumber gambar: Koleksi pribadi)

Baca juga: Gaji ASN Harusnya Naik 6 Sampai 7 Persen Tiap Tahun! Ini Alasan dari Anggota DPR

Masih menurut Suharmen, hal ini mengkhawatirkan karena proses transformasi birokrasi dapat terhambat. Berdasarkan data dari Buku Statistik Aparatur Negara Juni 2022, Jabatan Fungsional adalah yang terbanyak, mencapai 2.083.250 orang. Sementara jabatan pelaksana sebanyak 1.550.253 orang.

Berdasarkan Permenpan-RB No 41 Tahun 2018, ASN Pelaksana adalah ASN yang mengurusi administrasi. Pejabat Pelaksana adalah sekelompok pegawai ASN yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Untuk mencapai birokrasi kelas dunia, harus dilakukan transformasi di bidang SDM ASN. Tetapi hal ini akan terhambat jika terlalu banyak jabatan pelaksana, pungkas Suharmen. (TRS/2022)

Bikin Was Was! Ini Daftar Honorer Yang Tidak Masuk Pendataan Non-ASN

kabarasn.info - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih melakukan pendataan tenaga non Aparatur Sipil Negara atau honorer. Hal itu disampaikan oleh Kepala Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen. Pendataan ini bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN serta membantu pemerintah dalam menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer.

Berdasarkan Surat MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, disebutkan bahwa ada dua kelompok yang masuk dalam pendataan non-ASN. Kedua kelompok tersebut adalah tenaga honorer kategori II (K2) yang terdaftar dalam database BKN, serta pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

Daftar Honorer Yang Tidak Masuk Pendataan
Sedangkan beberapa kelompok tenaga honorer yang tidak masuk ke dalam pendataan non-ASN adalah petugas keamanan (satpam), petugas kebersihan, pengemudi, jabatan yang dibayarkan oleh outsourcing dan tenaga honorer yang Surat Kontrak (SK) di atas tahun 2021.

Baca juga: Catat! Inilah Beberapa Diklat Yang Harus Dijalani Oleh PNS

Pegawai di Badan Layanan Umum (BLU) dan pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun juga termasuk kelompok yang tidak dicatat.

Suharmen menjelaskan bahwa pendataan non-ASN ini tidak langsung serta merta menjadikan mereka sebagai ASN. Sebab masih ada proses panjang yang harus dilakukan. Masih menurut Suharmen, pentingnya pendataan ini adalah membangun tenaga non-ASN ini menjadi lebih manusiawi. (TRS/2022)



Hati-Hati Buat Para Honorer! Karena Bisa Menjadi Target Penipuan Seleksi CPNS

kabarasn.info - Saat ini pemerintah tengah melakukan pendataan tenaga non-ASN atau honorer untuk selanjutnya mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Berdasarkan kegiatan tersebut, para honorer dihimbau waspada dengan adanya uapaya penipuan.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Alex Denni, dalam sebuah keterangan tertulis, Senin (29/8/2022).

Alex dengan tegas memastikan akan menindak oknum-oknum yang melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dengan memanfaatkan momen pendataan tersebut. Dia melanjutkan, jika ada honorer yang dimintai uang atau mendengar informasi tentang iming-iming akan dimasukkan ke dalam database tenaga non-PNS, supaya dapat melapor agar dapat ditindak dengan tegas.

Laman pendataan tenaga Non-ASN BKN

Masih menurut Alex, pendataan tenaga honorer ini bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Sesuai dengan surat MenPAN-RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022, seluruh instansi pemerintah diberi waktu hingga 30 September 2022 untuk melakukan pendataan tenaga honorer dan menyampaikan hasil pendataan tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: Waspada! Beredar Surat Palsu Pengangkatan PNS Tanpa Tes

Alex menegaskan bahwa pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PNS tanpa melakukan tes, melainkan mencari solusi atas persoalan ini. Setelah pemetaan ini utuh, maka akan disusun kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer berdasarkan formasi.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengemukakan bahwa instansi pemerintah bisa memasukkan data dan tenaga non-ASN ini pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang memang telah disediakan oleh BKN.

Laman ini dibangun agar tenaga honorer dapat melakukan konfirmasi keaktifan dan melengkapi atau memperbaiki data yang diinput oleh admin atau operator instansi. (TRS/2022)

Gaji ASN Harusnya Naik 6 Sampai 7 Persen Tiap Tahun! Ini Alasan dari Anggota DPR

kabarasn.info - Dukungan untuk menaikkan gaji ASN, termasuk PNS dan PPPK, terus berdatangan. Kali ini dukungan muncul dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Aras.

Hal ini disampaikan Aras dalam sidang paripurna DPR pada Selasa, (23/8/2022). Dalam sidang tersebut hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Ilustrasi gaji PNS. Sumber: Tribun News

Menurut Aras, fraksi PPP mengharapkan pemerintah untuk tetap memperhatikan kesejahteraan ASN dan pensiunan serta konsisten untuk menaikkan gaji pokok sebesar 6 sampai 7 persen setiap tahunnya. Usulan kenaikan gaji pokok tersebut atas dasar pertimbangan inflasi yang terus naik. Hingga Juli 2022, inflasi sudah mencapai 4,94% (year on year/yoy). Sementara tiga tahun terakhir tidak ada kenaikan gaji untuk PNS. Hal ini penting, menurut Aras, agar gaji pokok PNS tidak tergerus inflasi.

Baca juga: Kabar Gembira Buat PPPK! Bisa Buka Toko Mikro Dengan Biaya Murah Dari BKN

Selain itu, menurut Irwan salah satu anggota fraksi Demokrat mengatakan, PNS, TNI dan Polri sudah banyak berkorban terutama saat pandemi Covid 19. Sehingga sudah selayaknya mereka mendapat kompensasi berupa kenaikan gaji.

Masih menurut Irwan, pemerintah juga jangan sampai melupakan para abdi negara yang bertugas di daerah 3T (terluar, terdepan dan tertinggal), karena mereka adalah garda terdepan pelayanan publik di Indonesia. Kenaikan gaji PNS terakhir tercatat pada 2019 dengan kisaran kenaikan 5 persen, sehingga kenaikan gaji ASN ini perlu untuk segera dikaji dan dilaksanakan, tegasnya. (TRS/2022)











Dana Pensiun PNS Jadi Beban APBN? Begini Tanggapan MPR

kabarasn.info - Sedang santer berkembang isyu bahwa pensiunan PNS dapat menjadi beban APBN, dengan kata lain menjadi beban negara. Benarkah demikian? Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan menyesalkan anggapan pemerintah terkait dana pensiunan PNS membebani negara.

Menurut Syarief, PNS merupakan unsur penyelenggara negara yang memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik, sehingga mereka layak diapresiasi di hari tuanya. Sehingga PNS yang telah pensiun berhak diapresiasi di hari tuanya. Dia menegaskan bahwa pensiunan PNS bukanlah beban negara sebagaimana yang berulang kali disampaikan pemerintah.

Para pensiunan yang tengah mengambil gaji.
Sumber: Tribun News
Lebih lanjut Syarief menegaskan bahwa jangan sampai ada anggapan dari publik pemerintah tidka menghargai para pensiunan khususnya pensiunan PNS. Karena salama masa pengabdiannya, PNS telah mencurahkan semua daya dan upaya untuk pelayanan publik.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 pasal 6 ayat (1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013 tentang Asuransi Sosial PNS, PNS diwajibkan membayar iuran sebesar 8 persen dari penghasilan per bulan selama menjadi PNS.

Masih menurut Syarief, iuran ini nantinya akan dijadikan sebagai dana pensiun dan jaminan hari tua setelah PNS yang bersangkutan pensiun. Sehingga, sebagian dari dana pensiun PNS adalah potongan penghasilan setiap bulan yang memang merupakan hak pensiunan.

Baca juga: Apakah Gaji ASN Minimal 9 Juta Rupiah Akan Terwujud Tahun Depan? Cek Faktanya!

Syarief melanjutkan, jika pemerintah menganggap dana pensiun membebani APBN, lalu kenapa PNS dikenai potongan penghasilan tiap bulan? Apakah iuran bulanan yang terhimpun dalam PT Taspen dan/atau Asabri dapat digunakan sewaktu-waktu oleh pemerintah? Apakah pemerintah hendak menempatkan PNS sebagai unsur pekerja yang tidak perlu mendapatkan apresiasi? Inilah deretan pertanyaan ini perlu dijawab oleh pemerintah dengan lugas dan jelas.

Negara bukanlah perusahaan. Mengelola negara bukan perkara untung rugi belaka. Pasal 28 D juncto Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 tegas-tegas menyatakan negara wajib memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, imbalan, perlakuan yang adil dalam hubungan kerja, serta pengembangan sistem jaminan sosial sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Termasuk dalam hal ini PNS, dana pensiun adalah hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945. Pemerintah janganlah semata menggunakan kalkulasi bisnis dalam mengelola negara, khususnya jaminan dan kepastian hari tua bagi pensiunan PNS, pungkas Syarief. (TRS/2022)

Kabar Gembira! Resmi, ASN Bisa Memiliki Rumah Secara Syariah Melalui TAPERA Syariah

kabarasn.info - Kabar gembira bagi para ASN dan masyarakat Indonesia! Wakil Presiden Ma'ruf Amin meresmikan peluncuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Syariah pada hari Selasa 23 Agustus 2022 yang lalu. Tapera Syariah merupakan salah satu sarana bagi masyarakat untuk mewujudkan kepemilikan rumah .

Sebanarnya apa itu Tapera Syariah? Tapera Syariah adalah model bisnis pembiayaan rumah berbasis syariah dimana penyimpanan dana dilakukan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Nantinya, simpanan tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan sesuai dengan pedoman syariah.

Peluncuran Tapera Syariah. Sumber: Media Indonesia
Sumber dana Tapera Syariah berasal dari 1) simpanan peserta yang memilih bisnis model syariah; 2) dana wakaf, dan; 3) dana lainnya yang sesuai dengan undang-undang dan prinsip syariah. Saat mengajukan pembiayaan rumah melalui Tapera Syariah, jenis biaya yang harus ditanggung (jika ada) menyesuaikan ketentuan masing-masing Bank Syariah penyalur.

Bagi mereka yang sudah menjadi peserta konvensional dan ingin beralih ke skema syariah di Tapera Syariah, dapat dilakukan dengan syarat tabungan perumahan harus dipindahalihkan ke model prinsip syariah, dan perubahan tersebut hanya bisa dilakukan satu kali di sepanjang masa kepesertaan. Dan tidak berlaku sebaliknya, artinya peserta Tapera Syariah tidak dapat menjadi peserta pembiayaan konvensional.

Baca juga: Mitos Atau Fakta? Rumor Tentang PNS Yang Beredar di Masyarakat

Layanan Tapera Syariah

Dalam rangka meningkatkan layanan bisnis Tapera Syariah, Wakil Presiden Republik Indonesia memberikan tiga saran yaitu:

  1. Proaktif melakukan penawaran Tapera Syariah melalui sosialisasi yang inovatif dan masif kepada masyarakat luas, termasuk di lingkup ASN (Aparatur Sipil Negara), BUMN (Badan Usaha Milik Negara), dan pemerintah daerah
  2. Melakukan peningkatan literasi tentang skema Tapera Syariah kepada masyarakat, meliputi perhitungan keuntungan dibandingkan konvensional, sehingga dapat mendongkrak tingkat inklusi keuangan syariah
  3. Meningkatkan pelayanan dan kepercayaan masyarakat berdasarkan prinsip nilai syariah.
Jadi apakah anda para ASN berminat dengan pembiayaan dari Tapera Syariah ini? (TRS/2022)



Catat! Inilah Beberapa Diklat Yang Harus Dijalani Oleh PNS

kabarasn.info - Sebagai seorang PNS, meningkatkan kompetensi dan keahlian merupakan sesuatu yang penting untuk dilakukan. Tujuan dari peningkatan kompetensi adalah agar PNS tersebut dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dan juga dapat meningkatkan karir dari PNS yang bersangkutan.

Secara umum definisi pendidikan dan pelatihan (Diklat) PNS adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan pegawai. Diklat mengandung dua fungsi yaitu peningkatan pengetahuan sekaligus menambah keterampilan pegawai.

Diklat PNS untuk meningkatkan kompetensi
aparatur pemerintah

Adapun sasaran diadakannya diklat bagi PNS adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan masing-masing jabatan. Sedangkan tujuan Dilat PNS antara lain:

  1. Meningkatkan pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan sikap untuk alat melaksanakan tugas jabatan ecara professional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi.
  2. Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
  3. Mantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat.
  4. Menciptakan kesamaan Visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.
Berikut ini adalah beberapa jenis Diklat yang wajib diikuti oleh PNS.
  1. Diklat Prajabatan atau Latsar\
  2. Diklat Dalam Jabatan terdiri dari
    • Diklat Kepemimpinan
    • Diklat fungsional
    • Diklat teknis
Berikut ini adalah beberapa regulasi yang mendasari pelaksanaan kegiatan Diklat PNS:
  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;
  2. PP Nomor 98 Tahun 2000 jo. PP Nomor 11 Tahun 2002;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;
  4. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002;
  5. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 Tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (download PP 101/2000)
  7. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 14 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyusunan Pola Penjenjangan Pendidikan dan Pelatihan Teknis (download Per.Ka .LAN 14/2011)
  8. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 11 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II (download Per.Ka.LAN 11/2013)
  9. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 12 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III (download Per.Ka.LAN 12/2013)
  10. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 13 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV (download Per.Ka.LAN 13/2013)
  11. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 21 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III (download Per.Ka.LAN 21/2013)
  12. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 22 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II (download Per.Ka.LAN 22/2013)
  13. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 7 Tahun 2014 Tentang Perubahan Lampiran Per.Ka.LAN RI No. 13 Tahun 2013 (download Per.Ka.LAN 7/2014)
  14. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 18 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan CPNS Gol I, II, dan III Yang diangkat dari honorer K1 dan K2 (download Per.Ka.LAN 18/2014)
  15. Surat Edaran Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 787/K.1/01.1 tanggal 10 April 2014 Tentang Penetapan status peserta Diklat Pim dalam Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (download SE.Ka.LAN 787/K.1/01.1)
(TRS/2022)

Jangan Sampai Salah! Inilah Syarat-Syarat Untuk Mendapatkan Beasiswa LPDP bagi PNS, Anggota TNI dan Polri

kabarasn.info - Setelah mengetahui tentang beasiswa bagi PNS, anggota TNI dan POLRI dari LPDP, selanjutnya mari kita bahas tentang apa saja persyaratan agar kta dapat memperoleh beasiswa LPDP. Setidaknya terdapat dua syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima beasiswa LPDP, yaitu syarat umum dan syarat khusus.

Persyaratan Beasiswa LPDP (Foto: kabarasn.info)

A. Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor; atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor. Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    • Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan; dan
    • Memenuhi seluruh kriteria sebagai pendaftar program beasiswa Doktor (S3).
  3. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
  4. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/
  5. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister untuk tujuan program magister ataupun doktor untuk tujuan program doktor baik di perguruaan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri;
  6. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.
  7. Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP maka wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional.
  8. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
  9. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
    • Kelas Eksekutif
    • Kelas Khusus
    • Kelas Karyawan
    • Kelas Jarak Jauh
    • Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
    • Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri
    • Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau
    • Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
  10. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan format pernyataan (poin-poin terlampir).
  11. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online.
  12. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
  13. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.
  14. Menulis riwayat dan tautan publikasi ilmiah (jika ada).
B. Syarat Khusus
  1. Surat usulan dari institusi pendaftar yang ditandatangani oleh:
    • sekurang-kurangnya pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah untuk pendaftar PNS.
    • Sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk pendaftar anggota TNI, atau
    • Sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes POLRI untuk pendaftar anggota POLRI.
  2. Berstatus aktif sebagai PNS, TNI, atau POLRI dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
  3. Bersedia menandatangani/ menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir).
  4. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
    • Pegawai Sipil Negara (PNS) paling tinggi berusia 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk pendaftar jenjang pendidikan magister dan 42 (empat puluh dua) tahun untuk pendaftar jenjang pendidikan doktor.
    • Pegawai Sipil Negara (PNS) dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/Perekayasa/Medis/Paramedis/Pendidik paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 47 (empat puluh tujuh) tahun untuk jenjang pendidikan doktor.
    • Anggota TNI atau anggota POLRI paling tinggi 40 (empat puluh) tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 45 (empat puluh lima) tahun untuk jenjang pendidikan doktor.
  5. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) jenjang Sarjana/Magister dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Pendaftar jenjang Magister memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang–kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
    • Pendaftar jenjang Doktor memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang–kurangnya 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.
    • Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari anggota TNI atau anggota POLRI memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang – kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.
    • Khusus Pendaftar jenjang Doktor dari program magister penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
  6. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/
  7. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com), atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Pendaftar program magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT® 61, PTE Academic 50, IELTS™ 6,0.
    • Pendaftar program magister  luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT 80, PTE Academic 58, IELTS™ 6,5.
    • Pendaftar program doktor dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 530, TOEFL iBT® 70, PTE Academic 50, IELTS™ 6,0.
    • Pendaftar program doktor luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 80, PTE Academic 58, IELTS™ 6,5.
    • Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
Bagi calon penerima beasiswa yang berminat, dapat mendaftar secara online di link https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/ dan mengupload semua berkas persyaratan dimaksud melalui aplikasi pendaftaran. Pastikan Anda menekan tombol submit untuk mendapatkan kode registrasi pendaftaran.

Demikian persyaratan dan langkah-langkah untuk mendaftar beasiswa LPDP bagi PNS, anggota TNI dan POLRI. Semoga bermanfaat. (TRS/2022)

Para PNS, Cek Info Ini! Beasiswa PNS tahun 2022 Untuk Meningkatkan Karir

kabarasn.info - Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia ASN, maka diperlukan kegiatan untuk meningkatkan kualitas pendidikan abdi negara. Akan tetapi peningkatan kualitas pendidikan ini membutuhkan biaya yang cukup besar. 

Oleh karena itu pemerintah Indonesia membentuk badan LPDP yang dikelola oleh Kenenterian Keuangan untuk membantu para abdi negara yang hendak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika seorang ASN ingin mendapt beasiswa dari LPDP, seperti dikutip dari laman LPDP. Selain PNS, beasiswa ini juga diperuntukkan bagi anggota aktif TNI dan POLRI.

LPDP, pengelola dana pendidikan untuk aparatur negara
dan masyarakat umum (Foto:kabarasn.info)

A. Skema Beasiswa PNS, TNI dan POLRI

1. Beasiswa PNS, TNI dan POLRI diberikan untuk jenjang pendidikan

a. Magister Program satu gelar (single degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dan

b. Doktor Program satu gelar (single degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan.

2.  Durasi pendanaan studi program magister psikologi profesi dapat melebihi 24 (dua puluh empat) bulan disesuaikan dengan masa studi yang dicantumkan dalam kurikulum program studi.

3. Durasi pendanaan studi sebagaimana dimaksud tidak termasuk matrikulasi bahasa.

4. Pendaftar BPI PNS, TNI, dan POLRI yang telah mempunyai dan mengunggah LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam ataupun Luar Negeri sesuai dengan LoA Unconditional tersebut dan masuk daftar Perguruan Tinggi LPDP.

5. Pendaftar BPI PNS, TNI, dan POLRI yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih 3 (tiga) perguruan tinggi tujuan Dalam Negeri atau Luar Negeri yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi LPDP atau Perguruan Tinggi usulan K/L yang disetujui LPDP dengan program studi yang sama/sejenis/serumpun.

Baca juga: Kabar Gembira! PPPK Bisa Dapat Bantuan Modal dari BKN

Selanjutnya para penerima beasiswa akan mendapat beberapa komponen biaya yaitu:

1. Biaya Pendidikan

a. Biaya Pendaftaran

b. Biaya SPP/Tuition Fee

c. Tunjangan Buku

d. Biaya Penelitian Tesis/Disertasi

e. Biaya Seminar Internasional

f. Biaya Publikasi Jurnal Internasional

2. Biaya Pendukung

a. Transportasi

b. Aplikasi Visa/Residence Permit

c. Asuransi Kesehatan

d. Biaya Hidup Bulanan

e. Biaya Kedatangan

f. Biaya keadaaan darurat (jika diperlukan)

g.Tunjangan keluarga (khusus Doktor) 

Demikian informasi terkait dengan beasiswa yang diberikan oleh LPDP. Pada artikel berikutnya kita akan membahas syarat-syarat agar bisa mendapat beasiswa LPDP. (TRS/2022) 

Halo Para PNS, Cek Rekening Sekarang! Karena Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Jabatan Fungsional Naik Tahun Ini

kabarasn.info - Kabar gembira bagi PNS pada tahun 2022 ini. Belum lama ini Presiden Joko Widodo menandatangani beberapa Peraturan Presiden tentang kenaikan tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan fungsional. Sampai dengan bulan Agustus 2022 terdapat 42 daftar kenaikan tunjangan bagi ASN yang terdiri dari  41 tunjangan jabatan fungsional dan 1 tunjangan kinerja.

Terhitung mulai Januari hingga Juli 2022 terdapat 41 peraturan presiden terkait tentang tunjangan jabatan fungsional dan hanya 1 peraturan presiden tentang kenaikan tunjangan kinerja PNS.

Ilustrsi tunjangan PNS. Sumber: CNBC Indonesia
Tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan fungsional ini akan diberikan setiap bulan karena melekat ke dalam gaji pokok. Besaran tunjangan jabatan fungsional ini beragam, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Sedangkan tunjangan kinerja dapat mencapai puluhan juta rupiah bagi kelas jabatan tertinggi.

Baca juga: Tahun 2023 Gaji ASN Minimal Rp 9 Juta? Cek Faktanya!

Berikut ini adalah besaran tunjangan jabatan fungsional yang naik pada tahun 2022:

  1. Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara dalam Perpres Nomor 103 Tahun 2022
  2. Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa dalam Perpres Nomor 100 Tahun 2022
  3. Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum dalam Perpres Nomor 99 Tahun 2022
  4. Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana dalam Perpres Nomor 97 Tahun 2022
  5. Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2022
  6. Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup dalam Perpres Nomor 91 Tahun 2022
  7. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dalam Perpres Nomor 90 Tahun 2022
  8. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dalam Perpres Nomor 89 Tahun 2022
  9. Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Hukum dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2022
  10. Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2022
  11. Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2022
  12. Tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dalam Perpres Nomor 78 Tahun 2022
  13. Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran dalam Perpres Nomor 77 Tahun 2022
  14. Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2022
  15. Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur dalam Perpres Nomor 71 Tahun 2022
  16. Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2022
  17. Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana dalam Perpres Nomor 69 Tahun 2022
  18. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2022
  19. Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur dalam Perpres Nomor 56 Tahun 2022
  20. Tunjangan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan dalam Perpres Nomor 49 Tahun 2022
  21. Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik dalam Perpres Nomor 48 Tahun 2022
  22. Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai dalam Perpres Nomor 47 Tahun 2022
  23. Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2022
  24. Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi dalam Perpres Nomor 45 Tahun 2022
  25. Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2022
  26. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2022
  27. Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2022
  28. Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran dalam Perpres Nomor 31 Tahun 2022
  29. Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran dalam Perpres Nomor 30 Tahun 2022
  30. Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Siaran dalam Perpres Nomor 29 Tahun 2022
  31. Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dalam Perpres Nomor 28 Tahun 2022
  32. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dalam Perpres Nomor 22 Tahun 2022
  33. Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2022
  34. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2022
  35. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2022
  36. Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2022
  37. Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2022
  38. Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2022
  39. Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2022
  40. Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2022
  41. Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2022
  42. Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2022
Demikian informasi tentang daftar tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan fungsional tahun 2022 yang akan diterima oleh PNS tertentu. Semoga jabatan yang lain juga bisa mendapatkan tunjangan agar dapat meningkatkan kreativitas dan produktivitas PNS. (TRS/2022)

Apakah Gaji ASN Minimal 9 Juta Rupiah Akan Terwujud Tahun Depan? Cek Faktanya!

kabarasn.info - Seperti diketahui bersama bahwa wacana kenaikan gaji ASN PNS yang mencapai minimal 9 juta rupiah per bulan pada tahun 2023 pernah disampaikan oleh eks menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. Akan tetapi presiden Jokowi belum pernah menyinggung sama sekali soal kenaikan gaji ASN tersebut.

Hal ini terlihat saat Presiden Jokowi menyampaikan pidato dalam rangka HUT RI ke-77 serta pidato pengantar Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) tahun  2023 dan Nota Keuangan.

Ilustrasi ASN. (Foto: kabarasn.info)

Dalam kenyataannya Presiden Jokowi hanya memaparkan tentang berbagai arah kebijakan pemerintah pada tahun 2023 mulai dari program prioritas hingga belanja negara, dan tidak menyinggung sama sekali soal kenaikan gaji ASN.

RAPBN tahun 2023 memuat nilai belanja sebesar Rp2.230 triliun atau turun 5,9% dari tahun sebelumnya. Namun penurunan ini tidak berdampak pada penurunan atau kenaikan gaji ASN.

Baca juga: Hati-hati! Sistem Ini Bisa Mengawasi PNS dan PPPK yang Tidak Disiplin

Sebelumnya sempat dikabarkan bahwa kenaikan gaji ASN akan disampaikan Kepala Negara saat menyampaikan nota keuangan dan RAPBN tahun 2023. Pada momen tersebut Jokowi dikabarkan akan mengumumkan soal kenaikan gaji pokok ASN seiring dengan adanya reformasi birokrasi.

Seperti diketahui bahwa pemerintahan Presiden Jokowi pernah menaikkan gaji ASN pada tahun 2015 dan 2019. Jokowi menaikkan gaji ASN, TNI dan Polri sekitar 5% yang jumlahnya bervariasi tergantung kepada golongan dan masa kerja.

Pemerintah sudah mengagendakan kenaikan gaji PNS sejak tahun ini dan rencana tersebut telah tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN tahun anggaran 2022 tentang belanja pegawai. Belanja pegawai ditujukan untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas pelayanan  ASN kepada masyarakat. (TRS/2022)


Back To Top