Mengkhawatirkan! BKN: Kerja Urusan Administratif Dilakukan Oleh 1,5 Juta ASN
kabarasn.info - Jumlah ASN di Indonesia yang tercatat hingga 30 Juni 2022 sebanyak 4.344.552 orang, dengan rincian 3.992.766 orang atau 92 persen sebagai Pegawai Negeri Sipil dan 351.786 orang atau 8 persen sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.550.253 orang atau 38,8 persen bekerja sebagai ASN pelaksana. Menurut Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, hal ini mengkhawatirkan dalam mewujudkan transformasi birokrasi. Kondisi ini disampaikan Suharmen dalam media briefing online pada Selasa (30/08/2022).
38,8 persen ASN bekerja sebagai pelaksana. (Sumber gambar: Koleksi pribadi) |
Baca juga: Gaji ASN Harusnya Naik 6 Sampai 7 Persen Tiap Tahun! Ini Alasan dari Anggota DPR
Masih menurut Suharmen, hal ini mengkhawatirkan karena proses transformasi birokrasi dapat terhambat. Berdasarkan data dari Buku Statistik Aparatur Negara Juni 2022, Jabatan Fungsional adalah yang terbanyak, mencapai 2.083.250 orang. Sementara jabatan pelaksana sebanyak 1.550.253 orang.
Berdasarkan Permenpan-RB No 41 Tahun 2018, ASN Pelaksana adalah ASN yang mengurusi administrasi. Pejabat Pelaksana adalah sekelompok pegawai ASN yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Untuk mencapai birokrasi kelas dunia, harus dilakukan transformasi di bidang SDM ASN. Tetapi hal ini akan terhambat jika terlalu banyak jabatan pelaksana, pungkas Suharmen. (TRS/2022)