Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Kabar Sedih : Banyak Kementerian Yang Tidak Merekrut CPNS Baru di 2021

kabarasn.info - Pemerintah sudah sepakat untuk mengurangi jumlah perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Bahkan di lingkungan Kementerian PANRB, untuk tahun 2021 tidak banyak melakukan rekrutmen. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI (18/1/2021).

Tjahjo juga menjelaskan, jika PNS yang pensiun pada sebuah kementerian, maka tidak serta merta dilakukan rekrutmen baru, karena sistem rekrutmen baru kali ini tidak berdasarkan pada pada jumlah pensiunan PNS. Jika jumlah yang pensiun 100 orang, tidak berarti menerima 100 CPNS baru tetapi bisa jadi hanya 25 sampai dengan 50 orang dengan berbagai inovasi-inovasi baru.

Baca jugaSiap-siap! 1 Juta Guru Akan Direkrut Melalui Jalur PPPK tahun 2021

Tjahjo menambahkan bahwa pemerintah masih menghitung berapa kebutuhan PNS untuk tahun 2021. Hitung-hitungannya masih bersifat dinamis yakni di angka 1,6 juta orang untuk tenaga administrasi.

Hal ini akan dijawab oleh kemendikbud, dan kemendagri termasuk tenaga guru satu juta orang. Serta ada tambahan untuk tenaga dokter, perawat, bidan dan tenaga penyuluh, tutup Tjahjo. (TRS/2021)


MenpanRB Tegas, ASN Yang Terpapar Radikalisme : Pecat Kalau Terbukti Teroris

kabarasn.info - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemerintah melalui KemenpanRB akan menindak tegas  ASN yang terpapar radikalisme serta terlibat dalam kegiatan radikalisme.

KemenPANRB bersama dengan BKN rutun akan menggelar sidang untuk menjatuhkan sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin, terutama radikalisme dan terorisme.

Tjahjo menjelaskan dalam audiensi dengan Tim Alumni Perguruan Tinggi Peduli Pancasila (21/01), jika ASN terpapar radikalisme maka akan dinonjobkan dan dibina. Sedangkan jika ASN terbukti teroris maka akan dipecat.

Baca jugaI'DIS: Sistem Untuk Mengawasi PNS dan PPPK yang Tidak Disiplin

Sebelas kementerian dan lembaga telah melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mewujudkan birokrasi yang bebas dari paham radikalisme.

Kementerian dan lembaga yang menandatangani SKB itu adalah KemenPANRB, Kemendagri, Kemenkumham, Kemenag, Kemendikbud, Kemenkominfo, BIN, BNPT, BKN, BPIP dan Komisi Aparatus Sipil Negara, pada tanggal 12 November 2019 yang lalu.

Pada kesempatan itu, juru bicara Alumni Perguruan Tinggi Peduli Pancasila, Budi Hermansyah, mengapresiasi komitmen KemenPANRB dalam rangka menangkal radikalisme di lingkungan ASN. Budi juga berharap komitmen tersebut dapat dituangkan dalam regulasi yang dapat diterbitkan dan diberlakukan kepada seluruh ASN. (TRS/2021)


I'DIS: Sistem Untuk Mengawasi PNS dan PPPK yang Tidak Disiplin

kabarasn.info - Badan Kepagawaian Negara (BKN) melalui Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian membuat sebuah sistem untuk mengawasi tingkat kedisiplinan PNS dan PPPK yang disebut dengan Integrated Dicipline System (I'DIS). 

Sistem yang dapat diakses melalui link https://idis.bkn.go.id ini wajib digunakan oleh instansi dalam rangka preventif dan korektif dalam penanganan pelanggaran terhadap ketentuan manajemen ASN khususnya disiplin pegawai.

Sistem Pemantau Disiplin PNS (Foto: kabarasn.info)

Dalam implementasi I'DIS, BKN akan berkolaborasi dengan KemenPANRB di bawah pengawasan presiden selaku pembina tertinggi manajemen ASN.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (23/1/2021), menjelaskan bahwa pembentukan I'DIS ini dilakukan sebagai bagian dari keweangan  BKN dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) manajemen ASN.

Baca juga: Apa Saja Yang Membuat PPPK Berakhir Masa Kerjanya?

Pembentukan I'DIS juga merupakan wujud teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 53/2010.

Selain ASN, I'DIS juga digunakan untuk mengawasi tindakan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu pejabat yang berwenang untuk menjatuhkan hukuman, dalam melakukan proses hukuman disiplin, dan menetapkan status penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan NSPK dan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjaga keadilan dan keseimbangan hak dan kewajiban ASN.(TRS/2021)

Apa Saja Yang Membuat PPPK Berakhir Masa Kerjanya?

kabarasn.info - Humas BKN, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen memaparkan tentang beberapa mekanisme berakhirnya kontrak kerja PPPK. Berikut ini adalah sejumlah mekanisme berakhirnya kontrak kerja PPPK.

1. Diberhentikan dengan hormat

Berakhirnya kontrak kerja pada mekanisme ini meliputi jangka waktu kerja yang telah berakhir, meninggal dunia, mengakhiri kontrak kerja atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, serta tidak menjalankan tugas karena ketidakcakapan jasmani dan atau rohani

2. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

Yang termasuk kategori ini adalah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana paling singkat dua tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana, melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, serta tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati.

Baca juga: BKN Salah Terbitkan Nomor Induk Bikin Cemas PPPK

3. Diberhentikan dengan tidak hormat

PPPK yang dapat diberhentikan dengan tidak hormat adalah yang melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan, menjadi anggota/pengurus partai politik, dan dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat dua tahun atau lebih, dan tindak pidana tersebut dilakukan secara berencana.

Suharmen juga menjelaskan tentang masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berlangsung paling singkat selama satu tahun. Masa kerja PPPK dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi, pencapaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi yang disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. (TRS/2021)

Bikin Waswas! BKN Salah Terbitkan Nomor Induk PPPK 2019

kabarasn.info - BKN terpaksa menarik kembali Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Angkatan 1 Tahun 2019, yang SK-nya sudah diserahkan dan diterbitkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kejadian ini terjadi di wilayah Kantor Regional II BKN Jawa Timur.

Hal ini membuat membuat para tenaga honorer K2 yang lulus seleksi tahun 2019 menjadi waswas. Mereka khawatir kejadian yang menimpa rekan-rekan mereka di Jawa Timur akan menimpa mereka juga.

BKN Salah Terbitkan Nomor Induk PPPK 2019
BKN Salah Terbitkan Nomor Induk PPPK 2019. (Sumber gambar: kabarasn.info)

Menurut Mochamad Ucon, pengurus honorer K2 Tangerang, dia mempertanyakan mengapa BKN bisa melakukan kesalahan dalam hal penomoran NI PPPK dan SK PPPK, sehingga berakibat NI PPPK dan SK PPPK tersebut ditarik kembali.

Baca jugaPPPK bisa berwirausaha dengan bantuan BKN

Uchon juga mempertanyakan kinerja BKN yang lalai dan tidak profesional dalam kasus tersebut.

Masih menurut Uchon, harusnya penerbitan NI PPPK dilakukan secara profesional karena skema perekrutan PPPK sudah direncanakan pemerintah sejak lama.

Akibat kejadian ini, honorer PPPK yang telah lulus PPPK harus menunggu lama lagi. Selama dua tahun menunggu, tidak sedikit PPPK yang lulus seleksi pensiun dan meninggal sebelum mendapatkan NI PPPK dan SK PPPK. Hal ini membuat risau mereka, yang hingga Januari 2021 ini belum juga menerika SK dan NI PPPK. (TRS/2021)

Rp 1,5 Triliun Dana Taperum Pensiunan PNS Dicairkan

kabarasn.info - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyampaikan laporan telah mencairkan dana tabungan perumahan rakyat kepada sebanyak 367.740 pensiunan PNS. Proses pencairan dana Taperum pensiunan PNS dilakukan pada hari Selasa, (19/01) dengan saldo total mencapai 1,5 triliun rupiah.

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro, menyatakan BP Tapera akan menggandeng PT Taspen (Persero) untuk  melakukan proses pencairan dana Taperum kepada 367 ribu pensiunan PNS tersebut. Eko juga menyebutkan masing-masing pensiunan PNS menerima sesuai dengan saldo dari tabungannya.

Rp 1,5 Triliun Dana Taperum Pensiunan PNS Dicairkan
Ilustrasi dana Taperum pensiunan dicairkan. (Sumber gambar: kabarasn.info)

Baca juga : Rp 390,2 Triliun Disiapkan Pemerintah Untuk Gaji, Gaji 13 dan THR ASN, TNI, POLRI dan Pensiunan Tahun 2021

Eko menjelaskan, proses pengembalian dana Taperum dilakukan dalam dua tahap.Tahap pertama adalah verifikasi dan validasi data terkait pensiunan PNS. Untuk data yang terverifikasi dan tervalidasi per hari ini sebanyak  367.740 orang.

Tahap kedua dilaksanakan dengan memverifikasi dan memvalidasi data pensiunan yang masih terdata sebagai PNS aktif, tetapi sebenarnya sudah masuk masa pensiun. Tahapan kedua ini masih berlanjut hingga bulan Februari, tutup Eko.(TRS/2021)

Waspada! Beredar Surat Palsu Pengangkatan PNS Tanpa Tes

kabarasn.info - Saat ini di tengah masyarakat beredar surat palsu dengan mengatasnamakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Tjahjo Kumolo. Surat tersebut disebarkan melalui pesan di media sosial yang berisi tentang pengangkatan PNS.

Surat palsu tersebut bernomor 257/01/2021 dan memuat informasi yang menyesatkan bahwa seolah-olah Menteri PANRB mengangkat tenaga honorer, tenaga administrasi, penyuluh pertanian, dan tenaga honorer kesehatan yang berusia lebih dari 35 tahun menjadi PNS tanpa melalui tes. Di dalam surat palsu itu juga menyebutkan bahwa pengangkatan tenaga honorer yang berusia lebih dari 35 tahun dilaksanakan pada hari Jumat, 15 Januari 2021 bertempat di Ruang Rapat Komisi X DPR RI di Senayan, Jakarta.

Baca Juga: 390 Triliun Lebih Hanya Untuk Bayar Gaji

Surat Palsu Pengangkatan PNS. (Sumber gambar: Dokumen Pribadi)
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Andi Rahadian menyatakan bahwa, secara kasat mata tulisan pada surat palsu tersebut sangat mudah untuk dikenali. Berikut ini adalah ciri-ciri surat palsu itu:

  • sudah pernah beredar pada tahun 2020
  • pelaku pemalsu surat hanya mengganti nomor surat, tanggal surat, dan tempat
  • isinya hampir sama dengan surat palsu yang beredar sebelumnya
  • mencantumkan nama Drs. Heru Purwaka dengan nomor WhatsApp 083837957666 untuk melakukan konfirmasi
  •  isi surat banyak yang salah ketik dan tidak sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI)
  • jenis dan ukuran huruf tidak seragam pada bagian nomor surat
  • format penulisan surat tidak sesuai dengan format surat baku yang berlaku di KemenPANRB

Andi menghimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati menerima informasi, terlebih jika mengatasnamakan KemenPANRB serta dengan meminta sejumlah imbalan.(TRS/2021)


Kabar Gembira Buat PPPK! Bisa Buka Toko Mikro Dengan Biaya Murah Dari BKN

kabarasn.info - Kabar gembira datang dari BKN untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka bisa mendapatkan tambahan penghasilan dengan fasilitas kewirausahaan yang disediakan BKN. Fasilitas ini berupa pembukaan Toko Mikro (Tomi) dengan pembiayaan yang murah serta proses yang cepat dan tidak berbelit-belit.

Kebijakan ini sebagai tindak lanjut atas keinginan Presiden Joko Widodo yang menginginkan agar seluruh lapisan masyarakat, termasuk ASN dan pensiunan dapat berwirausaha untuk menggerakkan ekonomi bangsa. Hal ini disampaikan oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana (21/12).

Baca juga: Fakta Dan Mitos Seputar PNS. Anda Percaya?

Menurut Bima, pengembangan kewirausahaan ini disebut dengan Toko Mikro (Tomi) dan didukung oleh pendanaan yang memadai, mudah, murah, nyaman dan cepat yang diberi nama Duit Mikro atau Dumi.

Kabar Gembira Buat PPPK! Bisa Buka Toko Mikro Dengan Biaya Murah Dari BKN
Ilustrasi toko milik PPPK. (Sumber gambar: Wikimedia Comons)

Bima berharap dengan cara ini dapat memberikan side income bagi ASN di masa pandemi dan membuat mereka lebih tenang bekerja. Masih menurut Bima, diharapkan program ini dapat berjalan kolosal agar ASN tidak tergantung kepada gaji.

Jika ASN bisa mandiri dan sejahtera, mereka bisa lebih fokus melayani publik serta dapat menggerakkan ekonomi bangsa.

Ada beberapa jenis udaha yang dapat dipilih oleh ASN sesuai dengan minat dan kemampuannya seperti warung, laundry, bengkel, barbershop dan lainnya.

Masih menurut Bima, paket bisnisnya sangat lengkap dan kompetitif untuk Tomi, dan BKN akan memberikan bimbingan bisnis mulai dari peluncuran sampai saat pelaksanaan. (TRS/2021)


360 CPNS Kabupaten Indramayu Tahun 2019 Menerima SK

kabarasn.info - Sebanyak 360 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu menerima Petikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS formasi tahun 2019.
360 CPNS Kabupaten Indramayu Tahun 2019 Menerima SK
Sejumlah CPNS Kabupaten Indramayu Tahun 2019 Menerima SK. (Sumber gambar: Diskominfo Indramayu)


Penyerahan SK CPNS diserahkan langsung Plt. Bupati Indramayu Taufik Hidayat kepada 360 orang CPNS secara virtual di Indramayu Command Center (ICC) dan kantor masing-masing, Rabu (20/01/2021).

Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu selaku Ketua Pelaksana Pengadaan CPNS tahun 2019, Rinto Waluyo menjelaskan, 
alokasi formasi CPNS Umum sebanyak 361 formasi yang terdiri dari formasi umum sebanyak 355 formasi, formasi lulusan terbaik/cumlaude sebanyak 4 formasi, dan formasi disabilitas 2 formasi. 

Dari 361 formasi tersebut, sebanyak 11.786 orang telah mendaftar dan 11.217 orang yang berhak mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD). Kemudian yang berhak mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) sebanyak 955 orang. 

Rinto menambahkan, dari total alokasi formasi 361, formasi yang tidak terisi sebanyak 1 formasi dengan jabatan nutrisionis ahli pratama dengan lokasi formasi RSUD Pantura MA Sentot Patrol dikarenakan tidak ada yang melamar.


"Sehingga hasil akhir yang dinyatakan lulus seleksi SKD dan SKB berjumlah 360 orang," kata Sekda.

Sementara itu Plt. Bupati Indramayu  Taufik Hidayat mengatakan, sebagai CPNS dituntut untuk dapat menumbuhkan sikap profesional sebagai ASN yang senantiasa mengorientasikan hasil kerjanya secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai hakekat dari implementasi Good Governance.

Taufik menegaskan, setelah menjadi CPNS maka harus meningkatkan pengetahuan, wawasan, kepribadian dan etika, serta tidak boleh manja terhadap pekerjaan.

"Jadilah CPNS yang mandiri tidak ketergantungan kepada pihak manapun terlebih kita masuk ke era milenial yang dituntut agar menguasai teknologi informasi," tegas Taufik.

CPNS juga harus berhati-hati dalam menanggapi suatu permasalahan terutama dalam menyampaikan sesuatu opini pada media sosial,  selalu menciptakan suasana kerja yang kondusif dan ikut membangun kinerja birokrasi, membangun budaya yang positif dan etos kerja yang tinggi serta terus mengembangkan kompetensinya. 


Pada kesempatan itu diserahkan secara simbolis SK kepada 3 orang perwakilan CPNS yaitu formasi umum kepada Unang Nuansah, S.Pd (UPTD SD Negeri II Ujunggebang Kecamatan Sukra), formasi cumlaude kepada Dewi Riyana,.S.Pd (UPTD SD Negeri II Krimun Kecamatan Losarang), dan formasi disabilitas kepada Prapanca Agit Lazuardi, A.Md (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak). *(Aa DENI/DEDI/Diskominfo Indramayu)*

Wow! Rp 390,2 Triliun Disiapkan Pemerintah Untuk Gaji, Gaji 13 dan THR ASN, TNI, POLRI dan Pensiunan Tahun 2021

kabarasn.info - Kabar baik bagi para ASN, TNI, Polri dan pensiunan di Indonesia. Pemerintah secara resmi telah menganggarkan budget sebesar Rp 390,2 triliun untuk keperluan belanja pegawai yang terdapat dalam DAU dan tercantum di Undang-Undang APBN Tahun 2021. Komponen DAU terdiri dari gaji, gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

390,2 Triliun Disiapkan Pemerintah Untuk Gaji, Gaji 13 dan THR ASN, TNI, POLRI dan Pensiunan Tahun 2021
390,2 Triliun Disiapkan Pemerintah Untuk Gaji, Gaji 13 dan THR ASN, TNI, POLRI dan Pensiunan Tahun 2021. (Sumber gambar: detik.com)

Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani,gaji pokok PNS akan mengalami kenaikan melalui perombakan komponen gaji yang saat ini tengah dibahas di kemeterian/lembaga terkait. Dalam penyusunan aturan ini, pemerintah akan memasukkan dua komponen tunjangan ke dalam gaji.

Komponen tunjangan tersebut adalah tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, sehingga dapat dipastikan gaji pokok akan naik dari perhitungan saat ini.

Baca juga:  Wahai Calon Guru, Persiapkan Diri Anda. Pemerintah Butuh 1 Juta Orang Tenaga Guru di 2021

Tidak hanya gaji pokok yang naik, pemerintah juga telah memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI dan POLRI akan diberikan secara penuh tanpa potongan, tidak seperti tahun lalu (2020). Masih menurut Askolani, nantinya akan dilakukan monitoring implementasinya di tahun 2021 sebelum dilaksanakan.

Berikut penerima THR dan Gaji ke-13 dari pemerintah:

  • PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi
    pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh
    instansi induknya.
  • PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu.
  • Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
  • Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang.
  • Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan
    pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan
    peradilan yang berada di bawahnya.
  • Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
  • Pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU.
  • Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Calon PNS. (TRS/2021)

Mitos Atau Fakta? Rumor Tentang PNS Yang Beredar di Masyarakat

kabarasn.info - Sudah menjadi rahasia umum bahwa menjadi PNS merupakan dambaan hampir sebagian besar masyarakat Indonesia. Selain mendapatkan gaji dan berbagai fasilitas lainnya, tapi ternyata ada beberapa rumor yang kurang sedap tentang abdi negara ini. Berikut adalah beberapa rumor tersebut.

1. Bekerja Santai dan Mudah

Tidak sedikit masyarakat yang beranggapan bahwa bekerja menjadi PNS itu sangat santai dan pekerjaanya terkesan mudah karena kerjanya di kantoran. Saat jam makan siang, bisa pulang ke rumah, dan kembali ke kantor saat sore hari untuk absen sore. Benarkah demikian?

Mitos dan fakta seputar PNS yang beredar di masyarakat
Mitos dan fakta seputar PNS yang beredar di masyarakat. (Sumber gambar: kabarasn.info)


Rumor masyarakat tersebut mungkin saja benar, tapi itu dahulu sebelum ada kebijakan tentang reformasi birokrasi. Saat ini hampir sebagian besar instansi pemerintah tempat PNS dan PPPK bekerja dilengkapi dengan teknologi informasi untuk memantau kehadiran dan kinerja abdi negara tersebut.

Untuk kehadiran aparatur sipil negara dapat dikelola dengan menggunakan aplikasi absensi mobile yang disediakan oleh intansi terkait. Setiap hari kerja, kehadiran mereka dicatat saat masuk kerja dan pulang kerja.

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, kinerja ASN juga dipantau dengan aplikasi pengelola kinerja pegawai. Aplikasi ini berfungsi untuk melihat dan mengasesmen kinerja ASN dan biasanya terkait dengan tunjangan yang akan mereka terima. Semakin baik kinerjanya, maka kompensasi tunjangan yang diterima akan semakin besar, begitu juga sebaliknya. Jadi faktanya bekerja sebagai PNS tidak semudah yang dibayangkan masyarakat.

Baca juga : Sejarah PNS di Indonesia. PNS Pertama Bikin Anda Terkejut

2. Bisa Menjadi PNS Jika Punya Koneksi

Apakah benar untuk menjadi PNS/PPPK harus punya koneksi orang dalam, supaya dapat diterima? Tentu saja hal tersebut tidak berlaku saat ini, karena seleksi untuk menjadi ASN (PNS dan PPPK) harus melalui proses seleksi yang sangat ketat. 

Biasanya seleksi ASN terdiri dari dua bagian yaitu seleksi administrasi dan seleksi kemampuan atau kompetensi. Proses seleksi ini diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sistem informasi yang terintegrasi. Seleksi ASN dapat diakses melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Jadi jika anda belum memiliki kompetensi yang memadai, jangan coba melamar dulu ya?

3. Sangat Mudah Untuk Naik Jabatan

Sama halnya dengan anggapan masyarakat bahwa bekerja menjadi PNS itu mudah, mereka juga menganggap bahwa seorang PNS dapat dengan mudah menduduki dan naik jabatan. Untuk dapat menduduki jabatan, seorang PNS harus memiliki kinerja yang baik, memenuhi syarat administrasi dan lolos seleksi. Ketiga syarat tersebut dapat dilihat pada aplikasi yang disediakan oleh instansi tempat PNS bekerja.Reformasi birokrasi yang digulirkan pemerintah bertujuan untuk menciptakan ASN yang bersih dan berkualitas serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

4. Anti PHK

Konon kabarnya seseorang yang sudah menjadi PNS, kebal akan pemecatan atau PHK. Benarkah demikian? Ternyata itu adalah mitos. Jawaban tentang rumor ini adalah masih terkait dengan rumor pertama. Ketika seorang ASN tidak bekerja dengan baik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, maka konsekuensinya adalah akan mendapatkan sanksi berupa teguran lisan hingga tertulis.

Jika ASN tersebut masih membandel, maka terpaksa dilakukan langkah tegas yaitu dengan melakukan tindakan pemberhentian dengan tidak hormat. Pemberhentian dengan tidak hormat juga bisa dijatuhkan kepada ASN yang melanggar pidana.

Nah, bagaimana menurut Anda? Apakah masih tertarik untuk menjadi ASN (PNS dan PPPK)? (TRS/2021)

8.019 Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Nomor Induk PPPK Sudah Diterbitkan BKN

kabarasn.info - Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi X DPR RI, perwakilan KemenPANRB, Kemenkeu dan Kemendagri yang digelar secara virtual pada Senin (18/01/2021), Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, memaparkan bahwa terhitung usul masuk proses penetapan NI PPPK tahun 2019 yang masuk ke BKN per 16 Januari 2021, untuk formasi guru, nakes, dan penyuluh pertanian berjumlah 30.714. Jumlah tersebut dengan rincian 21.767 usul masuk untuk formasi guru, 7.825 formasi penyuluh pertanian dan 1.122 usul masuk untuk tenaga kesehatan.

8.019 Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Nomor Induk PPPK Sudah Diterbitkan BKN
Salah satu PPPK menerima SK dan Nomor Induk PPPK. (Sumber foto: kabarasn.info)

Sedangkan pertek Nomor Induk yang sudah ditetapkan berjumlah 8.019 dan SK yang sudah diterbitkan oleh pejabat pembina kepegawaian instansi sebanyak 1.262.

Baca Juga: 5 Hal Yang Perlu Anda Tahu Tentang PPPK

Untuk rekrutmen satu juta guru dari jalur PPPK tahun 2021, Suharmen memaparkan tentang pembagian tugas antara BKN, KemenPANRB dan Kemendikbud. Pembagian tugas ini meliputi:

  • proses penetapan formasi kebutuhan guru PPPK yang dilakukan oleh KemenPANRB
  • proses pendaftaran yang dilakukan oleh BKN melalui SSCASN
  • proses seleksi oleh Kemendikbud

Dalam kesempatan itu Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, menjelaskan tentang format Nomor Induk PPPK sesuai dengan peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dia menambahkan bahwa tenaga PPPK tidak bisa sembarangan diberhentikan, karena untuk dapat diberikan Nomor Induk ini mekanismenya sudah sesuai dengan Undang-Undang ASN. (TRS/2021)

Siap-siap! 1 Juta Guru Akan Direkrut Melalui Jalur PPPK tahun 2021

kabarasn.info - Kesempatan baik bagi guru honorer termasuk guru tenaga honorer eks Kategori dua (K2). Pemerintah melalui BKN berencana untuk merekrut 1 juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2021. Hal ini telah diumumkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 23 November 2020.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan bahwa Pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang sama dalam pelayanan publik. 

1 Juta Guru Akan Direkrut Melalui Jalur PPPK tahun 2021. (Sumber foto: kabarasn.info)


Perbedaannya adalah PNS lebih fokus kepada pembuatan keputusan dan kebijakan melalui posisi manajerial. Sedangkan PPPK lebih fokus kepada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah. 

Baca Juga: Inilah 4 alasan mengapa orang Indonesia ingin jadi PNS 

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, diantaranya adalah jabatan fungsional guru.

Mendesaknya kebutuhan guru disebabkan oleh kurangnya tenaga guru serta tidak meratanya distribusi guru di daerah, sehingga pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK dinilai tepat tanpa mengurangi haknya sebagai ASN.

PPPK tenaga guru berhak memperoleh pendapatan berupa gaji dan tunjangan yang besarannya sama dengan PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan. Regulais yang mengatur gaji dan tunjangan PPPK adalah Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. 

Diharapkan kebijakna ini dapat mempermudah manajemen guru dan secara signifikan meningkatkan output kualitas pelayanan pendidikan.(TRS/2021)

Kabupaten Luwu Jadi Yang Pertama Menerima Nomor Induk PPPK

kabarasn.info - Pada Rabu (23/12/2020) Kepala Kantor Regional IV BKN, menyerahkan penetapan Nomor Induk PPPK Tahun 2019 kepada Pemerintah Kabupaten Luwu dan diterima oleh Bupati Luwu H. Basmin Mattayang. Jumlah yang diserahkan kepada Pemkab Luwu sebanyak 219 NI PPPK . Dalam penyerahan NI PPPK tersebut juga disaksikan oleh Sekda Pemkab Luwu, Ridwan Tumbalolo, Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu, H. Sulaiman. Turut hadir juga Ketua Tim Penetapan NIP Kanreg IV BKN Akhmad Syauki beserta tim.

Kabupaten Luwu Jadi Yang Pertama Menerima Nomor Induk PPPK
Kabupaten Luwu Jadi Yang Pertama Menerima Nomor Induk PPPK . (Sumber gambar:makasar.sindonews.com) 


 Bupati Luwu menyampaikan terima kasih kepada tim penetapan NIP PPPK BKN Kanreg IV yang telah bekerja keras dan memberikan pelayanan maksimal. Bupati juga berjanji akan segera menerbitkan SK pengangkatan tenaga PPPK per TMT 1 Januari 2021.

Baca Juga : Nomor Induk PPPK Tahun 2019 Angkatan 1 Segera Diterbitkan

Menurut Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu, kerjasama antara BKPSDM Kabupaten Luwu dengan BKN Regional IV berjalan cukup baik terkait dengan pelayanan kepegawaian mulai dari penerbitan NIP, mutasi, kepangkatan dan pensiun pegawai.

Menurut Kepala Kantor Regional BKN IV, di wilayah regional IV terdapat 26 instansi daerah yang mendapatkan formasi, dan sebanyak 2.399 formasi akan ditetapkan NI PPPK-nya. Sama halnya dengan penetapan NIP CPNS, proses dan penertapan NI PPPK Tahun 2019 dilakukan secara digitaldan disahkan dengan digital signature. (TRS/2021)

  

51.293 Nomor Induk PPPK tahun 2019 Bakal Rampung Ditetapkan BKN

kabarasn.info - Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengangkatan PPPK Tahun 2019 Tahap I secara virtual pada Rabu (2/12/2020), mengatakan bahwa BKN baru bisa mengundang seluruh instansi terkait untuk dapat melakukan penetapan Nomor Induk PPPK Tahap 1 tahun 2019 setelah seluruh rangkaian proses penetapan perundang-undangannya selesai.

Menurut Bima, sebanyak 51.293 peserta PPPK tahap 1 yang lulus untuk bisa ditetapkan nomor induknya. Namun masih ada instansi yang belum memasukkan data secara penuh dari jumlah yang menjadi keweangan formasi. Bima berharap data ini dapat dilengkapi dalam waktu dekat sehingga seluruh PPPK dapat segera diterbitkan NIP-nya.

Baca juga: Siap-Siap! Gaji PNS Akan Naik di Tahun Anggaran 2024

Pada kesempatan tersebut Aris Windiyanto selaku Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian menyampaikan paparan tentang tujuh tahapan pengadaan PPPK. Menurut Aris, mekanisme penetapan NI PPPK tahun 2019 dilakukan secara digital. Kelengkapan dan keabsahan disampaikan melalui DocuDigital dan disahkan dengan digital signature.

51.293 Nomor Induk PPPK akan Ditetapkan BKN
51.293 Nomor Induk PPPK akan Ditetapkan BKN. (Sumber gambar: https://surabaya.bkn.go.id/?/sejarah)

Selain itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suherman, menyampaikan paparan tentang penetapan NI PPPK tahun 2019. Sedangkan paparan tentang Kebijakan Pengangkatan PPPK Tahap 1 Hasil Seleksi Tahun 2019 disampaikan oleh perwakilan KemenPANRB, Katmoko Ari Sambodo.

Menurut Katmoko ada tiga dasar hukum yang mengatur PPPK yaitu:

  1. Permenpan Nomor 70 tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK
  2. Permenpan Nomor 71 tahun 2020 tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan PPPK
  3. Permenpan Nomor 72 tahun 2020 tentang  tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.
Semoga penetapan NI PPPK ini dapat menjadi kabar baik dan penyemangat bagi rekan-rekan PPPK.(TRS/2021)


5 Hal Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

kabarasn.info - Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), kita jadi mengenal istilah  Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Apa saja sih yang harus kita ketahui tentang PPPK ini? Berikut 5 hal yang perlu Anda ketahui tentang PPPK.

1. Diatur dalam undang-undang

PPPK diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negar. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Sehingga PPPK merupakan bagian dari ASN selain dari PNS seperti yang tercantum dalam pasal 6 undang-undang tersebut.

Lima hal tentang PPPK yang perlu diketahui. Foto: Dokumen Pribadi
Lima hal tentang PPPK yang perlu diketahui. Foto: Dokumen Pribadi

2. Hak dan kewajiban PPPK

Setiap PPPK berhak mendapatkan:

a. gaji dan tunjangan;
b. cuti;
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.

Baca juga4 Alasan Utama Orang Indonesia Ingin Jadi PNS. Alasan Keempat Tidak Dimiliki Semua PNS!

Sedangkan kewajiban PPPK sama dengan PNS yaitu:

a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
c. melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab
f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan
g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

3. Perbedaan PNS dan PPPK

Meskipun dalam satu kelompok ASN, ternyata ada beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK yaitu:

a. PNS memiliki status pegawai tetap, sedangkan PPPK bekerja dalam jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian kerja

b. PNS sudah pasti ASN, tapi ASN belum tentu PNS

c. PNS mendapat hak pensiun, sedangkan PPPK tidak

d. PNS dan PPPK diatur dalam peraturan pemerintah yang berbeda

e. Manajemen P3K diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sementara PNS diatur PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

f. Poin-poin manajemen PNS yang tidak ada pada manajemen P3K, yang menjadi
dasar perbedaan keduanya adalah: pangkat dan jabatan, Pengembangan
karier, Pola karier, Promosi, Mutasi, Jaminan pensiun dan jaminan hari
tua

4.  Yang bisa menjadi PPPK

Perlu kita ketahui bersama bahwa PPPK angkatan pertama berasal dari tenaga honorer K2 yang lolos seleksi pada tahun 2018. Tapi hal itu tidak berarti bahwa yang bisa menjadi PPPK harus tenaga honorer (K2 maupun non K2). Dalam pasal 95 undang-undang ASN disebutkan bahwa Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan. Jadi buat kamu yang bukan tenaga honorer dan ingin menjadi PPPK, jangan putus asa ya.

5. PPPK angkatan pertama

Tahukah Anda jika PPPK angkatan pertama berasal dari tenaga honorer K2 yang lulus seleksi pada tahun 2018? Ya, mereka mendapatkan kesempatan pertama untuk menjadi PPPK. Tetapi proses menjadi PPPK tersebut tidak instan, tapi melalui serangkaian tes. PPPK angkatan pertama ini dijadwalkan akan menerima SK pengangkatan pada bulan Januari 2021. (TRS/2021)

4 Alasan Utama Orang Indonesia Ingin Jadi PNS

kabarasn.info - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan idaman hampir sebagian besar masyarakat Indonesia. Bukan tanpa alasan mereka menginginkan bekerja sebagai abdi negara. Tetapi perjuangan untuk menjadi PNS tidaklah mudah, karena jumlah saingan yang relatif cukup banyak serta ujian masuk yang sangat sulit dan jumlah posisi sebagai PNS yang terbatas.

4 Alasan Utama Orang Indonesia Ingin Jadi PNS
Alasan utama orang ingin menjadi PNS. Sumber Foto: Dokumen Pribadi

Mengapa sebagain besar para pencari kerja berlomba-lomba menjadi PNS? Berbeda dengan pegawai swasta yang gajinya sering dipotong, bahkan mendapat ancaman PHK di masa pandemi, PNS justru mendapatkan beberapa fasilitas yang menggiurkan.

Inilah empat alasan orang ingin menjadi PNS:

1. Gaji dan Tunjangan

Hampir dipastikan bahwa jika setiap awal bulan PNS pasti mendapatkan gaji sebagai kompensasi dia telah bekerja. Di dalam komponen gaji tersebut berisi gaji pokok, tunjangan istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan (jika menduduki jabatan). Gaji ini relatif dibayarkan tepat waktu dan jarang sekali mengalami keterlambatan. Gaji dari pemerintah ini juga dinikmati oleh anggota TNI dan POLRI. Selain gaji rutin, PNS juga berhak mendapatkan gaji ketiga belas dan gaji keempat belas yang dapat berupa Tunjangan Hari Raya (THR).

2. Jaminan Kesehatan

Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa jika PNS dan anggota keluarganya sakit, maka dapat langsung dirawat di fasilitas kesehatan tanpa memikirkan biaya yang berarti. Sebenarnya biaya pengobatan untuk PNS yang sakit berasal dari penyisihan gaji yang dipotong dan dikelola oleh BPJS Kesehatan. 

Baca juga: 5 Hal Yang Perlu Anda Tahu Tentang PPPK. Hal Kelima Bikin Kagum

3. Uang Pensiun

Selain gaji bulanan dan gaji ketiga belas, pemerintah juga telah menetapkan besaran dana pensiun pokok para abdi negara ini. Pensiun pokok tidak hanya diterima oleh PNS, tapi juga dapat dinikmati oleh anggota TNI dan POLRI yang telah purna tugas.

Besaran pensiunan pokok saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, penerima pensiun berhak mendapatkan pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan.

4. Bantuan/Tunjangan Pulsa

Menurut Sonora.id (21/08/2020), PNS Kementerian Keuangan berhak mendapatkan pulsa sebesar Rp 200 ribu yang akan diterima mulai tahun 2021. Hal ini berdasarkan kebijakan Flexible Working Space (FWS) yang diterapkan oleh menteri keuangan RI, Sri Mulyani. Namun tidak semua pegawai kementerian keuangan mendapatkan tunjangan pulsa ini, tergantung pada kebijakan eselon satu masing-masing.

Itulah beberapa alasan mengapa masyarakat Indonesia berlomba untuk menjadi PNS. Semoga dengan adanya fasilitas untuk PNS tersebut dapat meningkatkan kinerja di masa yang akan datang. (TRS/2021)

Sejarah PNS, Profesi Yang Paling Diminati Masyarakat Indonesia

kabarasn.info - Profesi yang paling banyak diminati di Indonesia adalah menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 4.433.029 orang telah mengajukan lamaran pada pendaftaran PNS tahun 2019.

Profesi PNS sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka atau pada masa penjajahan. Lantas, bagaimana sejarah PNS di Indonesia?

PNS, profesi yang paling diminati masyarakat Indonesia
PNS, profesi yang masih banyak diminati masyarakat.  Sumber foto: Dokumen Pribadi

Menurut KOMPAS edisi 21 Juli 2020, Sri Sultan Hamengku Buwono IX merupakan orang Indonesia pertama yang menjadi PNS yang diangkat pada tahun 1940.

Mengutip dari laman dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB). pada saat itu (masa kolonial), aparatur negara sudah ada tapi belum tertata laksana dengan baik dan modern. Bahkan ada PNS yang terlibat dalam politik praktis.

Baca juga: 4 Alasan Orang Indonesia Ingin Jadi PNS

Berdasarkan hal tersebut, maka Presiden Soekarno membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang tujuannya adalah agar setiap Pegawai Negara Republik Indonesia mencurahkan seluruh keuatan jiwa dan raganya untuk keselamatan Negara Republik Indonesia.

Usaha penyempurnaan sistem kepegawaian dilanjutkan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang pembentukan Kantor Urusan Pegawai (KUP). KUP bertanggungjawab langsung dan berada di bawah Perdana Menteri pada saat itu.

Penertiban, penataan dan pendayagunaan aparatur negara ini kemudian berlanjut melalui serangkaian kebijakan pada era kabinet Wilopo dan kabinet AN Sastromidjojo. (TRS/2021)



4.433.029 orang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejarah PNS di Indonesia, dari Pegawai Negara RI hingga ASN", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/22/135203765/sejarah-pns-di-indonesia-dari-pegawai-negara-ri-hingga-asn?page=all.
Penulis : Jawahir Gustav Rizal
Editor : Jihad Akbar

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
4.433.029 orang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejarah PNS di Indonesia, dari Pegawai Negara RI hingga ASN", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/22/135203765/sejarah-pns-di-indonesia-dari-pegawai-negara-ri-hingga-asn?page=all.
Penulis : Jawahir Gustav Rizal
Editor : Jihad Akbar

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Back To Top