kabarasn.info - Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), kita jadi mengenal istilah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Apa saja sih yang harus kita ketahui tentang PPPK ini? Berikut 5 hal yang perlu Anda ketahui tentang PPPK.
1. Diatur dalam undang-undang
PPPK diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negar. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Sehingga PPPK merupakan bagian dari ASN selain dari PNS seperti yang tercantum dalam pasal 6 undang-undang tersebut.
|
Lima hal tentang PPPK yang perlu diketahui. Foto: Dokumen Pribadi |
2. Hak dan kewajiban PPPK
Setiap PPPK berhak mendapatkan:
a. gaji dan tunjangan;
b. cuti;
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.
Baca juga: 4 Alasan Utama Orang Indonesia Ingin Jadi PNS. Alasan Keempat Tidak Dimiliki Semua PNS!
Sedangkan kewajiban PPPK sama dengan PNS yaitu:
a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
c. melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab
f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan
g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Perbedaan PNS dan PPPK
Meskipun dalam satu kelompok ASN, ternyata ada beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK yaitu:
a. PNS memiliki status pegawai tetap, sedangkan PPPK bekerja dalam jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian kerja
b. PNS sudah pasti ASN, tapi ASN belum tentu PNS
c. PNS mendapat hak pensiun, sedangkan PPPK tidak
d. PNS dan PPPK diatur dalam peraturan pemerintah yang berbeda
e. Manajemen P3K diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sementara PNS diatur PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
f. Poin-poin manajemen PNS yang tidak ada pada manajemen P3K, yang menjadi
dasar perbedaan keduanya adalah: pangkat dan jabatan, Pengembangan
karier, Pola karier, Promosi, Mutasi, Jaminan pensiun dan jaminan hari
tua
4. Yang bisa menjadi PPPK
Perlu kita ketahui bersama bahwa PPPK angkatan pertama berasal dari tenaga honorer K2 yang lolos seleksi pada tahun 2018. Tapi hal itu tidak berarti bahwa yang bisa menjadi PPPK harus tenaga honorer (K2 maupun non K2). Dalam pasal 95 undang-undang ASN disebutkan bahwa Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan. Jadi buat kamu yang bukan tenaga honorer dan ingin menjadi PPPK, jangan putus asa ya.
5. PPPK angkatan pertama
Tahukah Anda jika PPPK angkatan pertama berasal dari tenaga honorer K2 yang lulus seleksi pada tahun 2018? Ya, mereka mendapatkan kesempatan pertama untuk menjadi PPPK. Tetapi proses menjadi PPPK tersebut tidak instan, tapi melalui serangkaian tes. PPPK angkatan pertama ini dijadwalkan akan menerima SK pengangkatan pada bulan Januari 2021. (TRS/2021)