Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Nekat! Rp 4,1 Miliar Tunjangan Kinerja Dikorupsi Oleh 3 Staf Kejari Bandar Lampung

kabarasn.info - Pengadilan Negeri Tanjung Karang akhirnya menggelar sidang perdana dugaan korupsi tunjangan kinerja di Kejaksaan Negeri Kejari Bandar Lampung pada Selasa 23 Mei 2023. Adapun sidang perdana di PN Tanjung Karang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tiga orang pejabat ASN di Kejari Bandar Lampung yang kini telah berstatus sebagai terdakwa. 

Diketahui sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka kasus korupsi tunjangan kinerja atau Tukin dan remunerasi pegawai di Kejari Bandar Lampung pada Selasa 14 Maret 2023 lalu.

Tiga ASN Kejari Bandar Lampung menjadi terdakwa korupsi tukin. (Foto:kabarasn.info)


Terkait kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dilakukan oleh tiga pegawai negeri sipil atau ASN. Ketiga terdakwa tersebut yakni Beni Danto yang merupakan Kaur Keuangan dan Linea selaku bendahara serta Sari Hastati selaku operator pembuat daftar gaji.

Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum menyatakan bahwa ketiga tersangka didakwa karena telah melakukan penyimpangan uang tunjangan kinerja bagi pegawai di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di tahun anggaran 2021 hingga 2022.

Adapun penyimpangan anggaran tersebut tersebut dilakukan dengan cara ketika Kaur Keuangan dan Bendahara memerintahkan operator pembuat daftar gaji untuk memanipulasi surat-surat permohonan tunjangan kinerja yang ditujukan untuk ke bank. Surat permohonan hasil manipulasi tersebut ditujukan ke tiga bank yang ada di Bandar Lampung yaitu Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank BRI.

Menurut dakwaan JPU, surat permohonan tersebut diajukan dengan mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Dengan kata lain ketiga tersangka memalsukan tanda tangan Kajati untuk mencairkan tunjangan kinerja. 

Akibat perbuatan ketiga terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar 4,1 miliar rupiah. Untuk mempertanggungjawwabkan perbuatannya, ketiga terdakwa harus berhadapan dengan hukum dan harus mendalami persidangan di pengadilan negeri Tanjung Karang. (TRS/2023)

Cihuy! Kementerian Keuangan Anggarkan Dana Untuk Pembelian Kendaraan Dinas Listrik Untuk PNS

kabarasn.info - Saat ini kendaraan listrik (EV) tengah menjadi tren di kalangan masyarakat. Salah satu yang menjadi keistimewaan kendaraan listrik adalah ttidak memerlukan bahan bakr minyak untuk menjalankannya serta ramah lingkungan. Pemerintah pun tidak mau ketinggalan dalam  memanfaatkan kendaraan listrik ini untuk penyelanggaraan negara.

28 Hingga 966 Juta

Belum lama ini Kementerian keuangan RI resmi menganggarkan dana untuk setiap pembelian kendaraan dinas listrik berbasis baterai bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Besarnya anggaran tersebut bervariasi antara 28 juta sampai 966 juta per unitnya. Laga tersebut sebagai upaya dalam percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai alat transportasi sebagaimana yang termaktub dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022.

Pemerintah resmi menganggarkan pengadaan kendaraan listrik untuk PNS. (Foto: Harapanrakyat.com)


Adapun alokasi anggaran tersebut telah diatur dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024. Anggaran pengadaan kendaraan dinas listrik tersebut ditujukan untuk golongan eselon 1 dan 2 dengan rincian harga mobil listrik untuk pejabat eselon 1 yakni sebesar Rp 966 juta dan Rp 746 juta untuk eselon 2. 

Termasuk Biaya Perawatan

Sri Mulyani menambahkan, nominal tersebut belum termasuk biaya kirim dan pemasangan instalasi daya sementara. Untuk biaya pengadaan motor listrik adalah sebesar Rp 28 juta per unit. Khusus untuk kendaraan listrik operasional kantor yang dipatok sebesar Rp 430 juta per unit, selain biaya pengadaan ada juga biaya perawatan tahunan untuk kendaraan listrik PNS dalam anggarannya. 

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut telah menganggarkan biaya perawatan tahunan mobil listrik pejabat negara sebesar Rp 14,84 juta. Sementara di lain sisi, biaya perawatan mobil listrik pejabat eselon 1 sebesar Rp 11,10 juta pertahun dan pejabat eselon 2 di angka Rp 10,99 juta per tahun. Sedangkan untuk perawatan kendaraan listrik operasional dianggarkan Rp 10,46 juta per tahun serta motor listrik sebesar 3,2 juta per tahun.

Jadi bagaimana pendapat Anda tentang pengadaan kendaraan listrik bagi PNS ini? Silahkan tulis di kolom komentar. (TRS/2023)

Tahun 2024 PNS Makin 'Dimanja' Dengan Aneka Tunjangan dan Tambahan Penghasilan

kabarasn.info - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan sejumlah aturan baru tentang standar biaya masukan atau SBM Tahun Anggaran 2024. Aturan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 49 tahun 2023 tentang standar biaya masukan atau SBM. Aturan ini mengatur batas atas biaya yang diterima PNS selama menjalankan tugas untuk tahun anggaran 2024. Berikut sejumlah aturan yang diatur dalam peraturan tersebut.

Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh bagi PNS
Ilustrasi biaya makanan penambah daya tahan tubuh bagi PNS. (Foto:ruangpers.com)


Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh

Salah satu yang diatur dalam peraturan tersebut yakni terkait biaya makanan penambah daya tahan tubuh untuk ASN. Sesuai dengan permenkeu ini maka satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh ASN di tiap provinsi berbeda-beda mulai dari Rp 18.000 hingga Rp 25.000. 

Di DKI Jakarta uang makanan penambah imunitas yang diberikan yakni sebesar Rp 19.000. Sedangkan satuan biaya tertinggi senilai Rp25.000 diperuntukkan untuk daerah Papua. Peraturan tersebut juga mengatur biaya perjalanan dinas PNS untuk tahun anggaran 2024. Standar biaya perjalanan dinas disesuaikan besarannya berdasarkan provinsi Kementerian 

Perjalanan Dinas

Selanjutnya bagi para pejabat eselon 2 ke atas mendapatkan tambahan uang harian atau uang representasi. Tambahan uang tersebut disesuaikan berdasarkan provinsi kementerian atau lembaga tersebut berada. Selain itu peraturan tersebut juga mengatur tentang biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri yang disesuaikan berdasarkan provinsi dan tingkat jabatan.

Download: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan TA 2024

Rapat dan Uang Lembur

Diberlakukan pula pengaturan uang harian kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor yang besarannya disesuaikan provinsi dan jenis rapat.Permenkeu ini juga mengatur mengenai biaya uang lembur PNS tahun anggaran 2024. Dalam ketentuan tersebut besaran uang lembur PNS disesuaikan berdasarkan golongan. Golongan 1 sebesar Rp18.000 per jam golongan 2  sebesar Rp 24.000 per jam, golongan 3 sebesar Rp 30.000 per jam dan golongan 4 sebesar Rp 36.000 per jam.

Selain itu juga terdapat uang makan lembur yang diterima PNS. Untuk PNS golongan 1 dan 2 sebesar Rp 35.000 per hari, golongan 3 sebesar Rp 37.000 per hari dan golongan 4 sebesar Rp 41.000 per hari. Adapun besaran uang makan lembur PNS pada tahun anggaran 2023 dan 2024 tidak mengalami perubahan. (TRS/2023)

Yes! Gaji Ke-13 ASN Tahun 2023 Cair Juni

kabarasn.info - Setelah pencairan tunjangan yang pertama yaitu Tunjangan Hari Raya (THR), kini PNS, P3K dan pensiunan kembali akan menerima tunjangan kedua yaitu berupa gaji ke-13. Pemerintah bakal mencarikan gaji ke-13 aparatur sipil negara pada Juni 2023. Besaran gaji ke-13 ASN adalah satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji sesuai dengan peraturan pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2023.

Bersumber dari APBN

Dijelaskan jika PMK untuk THR dan gaji ke-13 yang sumbernya dari APBN untuk pemerintah pusat sedangkan APBD Pemda perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan PP Nomor 15 Tahun 2023. 

Ilustrasi pencairan gaji ke-13. (Foto: TribunNews.com)

Berdasarkan nilai tersebut komponen gaji ke-13 PNS beragam. Pada pasal 6 menjelaskan gaji ke-13 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50% tunjangan kerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.

Baca juga: Gaji ASN Naik 10 Kali Lipat pada 2024? Berikut Penjelasannya

Rp 38,9 Triliun Rupiah

Kementerian keuangan telah menganggarkan untuk gaji ke-13 dan juga THR bagi PNS, P3K, pensiunan penerima tunjangan, aparat TNI/Polri pada tahun 2023 ini dalam APBN yaitu sebesar 38,9 triliun. Gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah atas kontribusi dan pengabdian Aparatur Negara dan pensiunan kepada negara serta untuk meningkatkan daya beli masyarakat. (TRS/2023)

Kemen-PANRB dan Kemenkeu Kompak Rombak Tukin ASN

kabarasn.info - Seperti telah diketahui bersama bahwa selain mendapatkan gaji, ASN juga berhak mendapatkan tambahan penghasilan berupa tunjangan kinerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tunjangan kinerja ASN adalah tunjangan yang diberikan kepada ASN berdasarkan capaian kinerja yang dicapai oleh masing-masing pegawai. Pegawai itu akan mendapat tunjangan kinerja penuh jika dapat menyelesaikan tugasnya secara menyeluruh. Apabila pekerjaannya dilaksanakan dengan tidak menyeluruh, maka tunjangan kinerja yang didapatkannya akan fluktuatif, dengan kata lain bisa naik dan juga bisa turun.

Dibahas Bersama

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Bersama Menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi Azwar Anas membahas aturan terbaru tentang tunjangan kinerja atau Tukin untuk aparatur sipil negara. Sebelumnya Sri Mulyani juga telah memperbaharui kebijakan Unfunded Past Service Liability atau tabungan hari tua ASN. 

Kemen-PANRB & Kemenkeu Bahas Tukin ASNTerbaru. (Foto: bisnis.com)

Anas juga mengatakan bahwa  Presiden Joko Widodo telah mengingatkan bahwa Tukin bukan pendorong kinerja. Mengacu pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 20 tahun 2011 tentang pedoman penghitungan tunjangan kinerja PNS, Tukin merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS yang besarnya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.

"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak yang kinerjanya begitu-begitu saja", kata menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi Azwar Anas.

Tidak Mendorong Peningkatan Kinerja

Adanya penyeragaman pendapatan berupa Tukin tersebut tidak mendorong peningkatan kinerja ASN karena tidak terdapat diferensiasi dari besaran Tukin. Untuk itu Kemenpan RB dan Kemenku bekerja sama dalam proses penghitungan Tukin terbaru bagi PNS. PNS yang berkinerja baik akan mendapatkan tunjangan kinerja lebih bagus pun demikian sebaliknya. 

"Oleh karena itu kami usulkan ada gaji yang agak dinaikkan, dan ini sedang dibahas bersama Menteri Keuangan. Sehingga kedepan kalau kinerja tidak bagus tidak mendapatkan tunjangan yang bagus", tambah Anas.

PAD Untuk Tukin

Masih menurut MenPAN-RB, kedepannya Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga akan digunakan untuk peningkatan tunjangan kinerja ASN. 

"Ini kan selama ini kenaikannya tidak disentuh tetapi tunjangannya berlipat. Ada Camat tunjangannya 2 juta rupiah tapi di satu tempat tunjangannya 80 juta rupiah. Ini kalau nggak diatur bahaya ke depannya", tutup Anas. Adapun rumusan tentang PAD yang digunakan untuk peningkatan kinerja ASN tersebut masih dalam persiapan yang nantinya akan tertuang dalam peraturan pemerintah tentang ASN. (TRS/2023) 


Kabar Gembira! Petunjuk Teknis Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Telah Terbit

kabarasn.info - Salah satu penghasilan tambahan yang dinantikan oleh sluruh ASN, anggota TNI/Polri serta pensiunan adalah cairnya gaji ke-13. Gaji ketigabelas merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para abdi negara dalam meringankan beban mereka menyambut tahun ajaran baru bagi anak sekolah. Pada tahun 2023 ini pencairan gaji ketiga belas diatur dalam petunjuk teknis pencairan gaji ketiga belas.

Berdasarkan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor ND-4/PB/PB.2/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran gaji ke-13 tahun 2023 kepada Aparatur Negara pensiunan penerima pensiun dan penerima tunjangan tertanggal 22 Mei 2023.

Nota Dinas tentang Petunjuk Teknis Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan. (Foto: kabarasn.info)

Adapun isi nota dinas tersebut adalah sebagai berikut: 

  1. bahwa kepala KPPN agar berkoordinasi dengan satuan kerja untuk memprioritaskan pelaksanaan pembayaran gaji ke-13. 
  2. pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun 2023 dilaksanakan dengan ketentuan:  proses pengajuan gaji untuk keperluan pembayaran gaji ke-13 tahun 2023 dan pengajuan SPM gaji ke-13g KPPN dapat dilaksanakan mulai tanggal 29 Mei 2023 dan proses payment proses request SPM gaji g13 tahun 2023 dapat dilakukan mulai tanggal 29 Mei 2023
  3. SP2D gaji ketigabelas atas SPM gaji ketigabelas tahun 2023 yang diajukan pada tanggal 29-31 Mei 2023 diterbitkan dengan diberi tanggal 5 Juni 2023 dan proses PPR menggunakan paygroup RPKBUNP gaji. SP2D gaji ketigabelas atas SPM gaji ketigabelas tahun 2023 yang diajukan pada tanggal 5 sampai dengan 16 juni 2023 diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku dan proses PPR menggunakan paygroup RPKBUNP gaji. Sedangkan SP2D gaji ketigabelas atas SPM gaji ketigabelas tahun 2023 yang diajukan pada tanggal 19 Juni 2023 dan seterusnya diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku dan proses PPR menggunakan paygroup RPKBUNP SPAN
  4. Untuk SP2D gaji ke-13 pensiunan penerima pensiun dan penerima tunjangan paling cepat diterbitkan dengan tanggal 5 Juni 2023. Proses PPR menggunakan paygroup RPKBUNP SPAN dan selanjutnya didistribusikan ke seluruh bank atau pos di mana rekening pensiunan penerima pensiun dan penerima tunjangan berada untuk segera dibayarkan kepada pensiunan penerima pensiun dan penerima tunjangan.
  5. Tata cara pembuatan SPM gaji g13 tahun 2023 pada aplikasi Sakti sesuai petunjuk teknis aplikasi Sakti terlampir
  6. Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun 2023 adalah sebagaimana diatur dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari nota dinas ini
  7. kepala Kanwil Ditjen perbendaharaan melakukan pengawasan dan menyampaikan laporan konsolidasi atas pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun 2023 untuk pemerintah daerah melalui Link yang sudah ditentukan atau petunjuk pengisian terdapat pada link
Demikian informasi terbaru tentang petunjuk teknis atau juknis gaji ke-13 tahun 2023 yang terbit pada tanggal 22 Mei 2023. (TRS/2023)

Peneliti BRIN Jadi Tersangka, Terancam Pidana 6 Tahun Penjara

kabarasn.info - Direktorat tindak pidana atau Dirtipid Cyber Polri telah menetapkan peneliti BRIN Andi Pangeran Hasanuddin (APH) sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Atas perbuatannya APH terancam hukuman pidana 6 tahun penjara. 

Pasal Berlapis

Dirtipid Cyber Polri menetapkan APH sebagai tersangka usai dilakukan serangkaian proses penyidikan atas laporan yang disampaikan oleh pengurus pusat Pemuda Muhammadiyah atas dugaan fitnah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh salah satu peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional tersebut.

Andi Pangeran Hasanudin, ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: rri.co.id)

Sejumlah saksi ahli juga telah dimintai keterangan, mulai dari ahli bahasa, sosiolog, IT dan ahli pidana. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis undang-undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah.

Berawal dari Media Sosial

Penetapan tersangka ini buntut dari komentar APH bernada ancaman terhadap Muhammadiyah yang dituliskan Andi di media sosial beberapa waktu lalu terkait penetapan satu Syawal 1444 Hijriah. Meski sebelumnya APH telah meminta maaf, namun pihak Muhammadiyah menolak untuk berdamai.

Berdasarkan kejadian yang dialami oleh APH, para ASN diminta untuk tetap bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak tersandung dengan masalah hukum yang dapat merugikan ASN itu sendiri. (TRS/2023)

Ingin ASN Tidak Langgar Banyak Aturan? Begini Tips dan Triknya

kabarasn.info - ASN merupakan manusia biasa yang tidak lepas dari kesalahan dan kekhilafan. Namun setiap kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan ASN memiliki konsekuensi hukum baik berupa sanksi administrasi maupun sanksi hukum lainnya. Pemerintah melalui instansi terkait telah mengeluarkan berbagai macam regulasi untuk mengatur disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku (NKK)

NKK merupakan sekumpulan protokol yang digunakan untuk mengatur nilai dasar, kode etik dan kode perilaku bagi aparatur negara. Nilai dasar ASN berpedoman pada Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia. 

NK, solusi agar ASN tidak melanggar banyak aturan.(Foto: pnsdanpppk.com)
NK, solusi agar ASN tidak melanggar banyak aturan.(Foto: pnsdanpppk.com) 

Panca Prasetya Korpri meliputi: a)setia dan taat kepada Negara kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; b) menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan Negara, serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia Negara; c) mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan; d) memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia; dan e) menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.

Sedangkan Kode Etik adalah ketentuan mengenai sikap, tingkah laku, perbuatan, tulisan dan ucapan ASN dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari. Adapun Kode Perilaku adalah peraturan mengenai perbuatan tertentu yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh ASN dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi maupun menjalani kehidupan pribadi serta sanksi yang dapat dikenakan apabila melakukan pelanggaran terhadap pengaturan tersebut.

Indeks Maturitas NKK

Untuk menerapkan NKK, Komisi Aparatur Sipil Negara menerapkan Indeks Maturitas NKK. Pengukuran Indeks Maturitas Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN memiliki empat kriteria yaitu (a) Penyediaan Kebijakan Internal, (b) Proses Internalisasi, Institusionalisasi dan Eksternalisasi, (c) Penegakan, dan (d) Kesinambungan Sistem.

Menurut Kepala LAN Adi Suryanto, KASN perlu terus melakukan monitoring dan evaluasi penerapan NKK lewat instrumen maturitas NKK. Monitoring dan evaluasi penerapan NKK dilakukan pada setiap tahapan, mulai dari penetapan, penerapan, penegakan, hingga upaya menjamin kesinambungan sistem atas pengawasan penerapan NKK di instansi pemerintah. Hal itu disampaikan Adi,seperti dikutip Detik.com pada Selasa (18/4/2023).

Sehingga untuk membuat ASN tidak banyak melanggar aturan adalah dengan menerapkan NKK di instansi masing-masing dengan menggunakan Indeks Maturitas NKK sebagai instrumennya.

Bijak Bermedia Sosial

Pada kesempatan itu Adi juga mengingatkan kepada seluruh ASN agar lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial. ASN merupakan panutan di dalam lingkungan masyarakat, sehingga setiap perbuatan dan tindak tanduk ASN harus menjadi contoh yang baik.

Postingan ASN hendaknya menghindari hal yang berbau SARA dan perpecahan bangsa. Konten media sosial milik ASN seyogyanya berisi tentang informasi pembangunan, berbagi ilmu pengetahuan dan nilai keagamaan serta budaya Indonesia dengan berpedoman pada undang-undang ITE.(TRS/2023)

Back To Top