Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Presiden Kesal! Sebagian Besar Anggaran 'Dimakan' PNS Untuk Perjalanan Dinas

kabarasn.info - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengeluhkan banyaknya anggaran pemerintah yang digunakan untuk membiayai birokrasi. Presiden bahkan tidak segan menyebut ada daerah yang menggunakan anggaran mereka dengan tidak semestinya.

Didominasi Perjalanan Dinas dan Honorarium

Jokowi merinci dari total anggaran sebesar 1,5 miliar rupiah yang digunakan untuk peningkatan SDM pertanian, satu miliarnya malah habis digunakan untuk perjalanan dinas. Hal ini tidak sesuai dengan keinginan pemerintah pusat yaitu anggaran diserap dan berdampak langsung kepada masyarakat. 

Presiden kesal karena anggaran tidak tepat sasaran. (Foto: CNBC Indonesia)

Presiden bahkan mengakui bahwa hal semacam ini banyak ditemukan di berbagai anggaran lainnya. Presiden mencontohkan terdapat anggaran UMKM di sebuah daerah yang delapan puluh persennya habis digunakan untuk honor hingga perjalanan dinas.

"Harus kembali ke rakyat. Untuk membiayai yang dirasakan rakyat dan bukanlah untuk membiayai proses. Yang hati-hati ya. Sudah saya sampaikan beberapa waktu yang lalu. Sekali lagi bukan untuk membiayai proses, bukan untuk membiayai birokrasi", tegas Jokowi dalam Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022 dari BPK, di Istana Negara, Jakarta, dikutip CNBC Indonesia, Selasa (27/6/2023).

Dilakukan Banyak Daerah

Dalam kegiatan tersebut Jokowi mengatakan, anggaran aneh yang ada di pemerintah daerah ini tidak hanya pada satu-dua kabupaten. Melainkan sangat banyak hingga ribuan.

"Saya nggak tahu berapa puluh kali rapat ini dilakukan, bukan hanya tiga contoh ini. banyak ribuan yang seperti ini. mestinya yang namanya overhead itu ya 20% atau paling banyak 25% ini kebalik," ujar Jokowi.

Dalam acara BPKP, Jokowi pernah mengingatkan tentang anggaran penanganan stunting di APBD suatu daerah yang digunakan untuk pos lain. Anggaran untuk stunting sebesar Rp 10 miliar, akan tetapi yang digunakan untuk membeli makanan bergizi untuk anak-anak stunting tidak sampai Rp 2 miliar.

Anggaran stunting tersebut justru digunakan untuk perjalanan dinas dan rapat yang menghabiskan anggaran masing-masing sebesar Rp 3 miliar. Jokowi pun mengungkapkan kekesalannya dengan cara penganggaran seperti ini.

"Minggu lalu saya baru saja cek, di APBD, di Mendagri. Ada Rp 10 miliar untuk stunting. Saya cek, perjalanan dinas Rp 3 miliar, rapat-rapat Rp 3 miliar, penguatan pengembangan apa-apa bla bla bla Rp 2 miliar. Yang benar-benar beli telur itu nggak ada Rp 2 miliar. Kapan stunting mau selesai kalau caranya seperti ini," kata Jokowi dalam Rakornas Wasin di Kantor BPKP, Pramuka, Jakarta Timur.(TRS/2023)

Parah! Oknum ASN dan Kepala Desa Terjaring OTT

kabarasn.info - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang Bengkulu melakukan operasi tangkap tangan atau OTT dalam kasus dugaan suap proyek APBN pada Senin malam (26/6/2023). Oknum ASN, pihak swasta dan sejumlah kepala desa terjaring OTT ini. Polisi juga menyita tumpukan uang senilai 300 juta rupiah sebagai barang bukti.

300 Juta

Saat anggota satreskrim Polres Kepahiang saat melakukan operasi tangkap tangan, para pelaku terlihat santai dan tidak curiga dengan kedatangan polisi. Namun setelah polisi menjelaskan tujuan kedatangannya para pelaku sontak kaget dan hanya terdiam. Terlihat tumpukan uang senilai 300 juta tergeletak di lantai rumah. 

Oknum ASN dan Kepala Desa Kabupaten Kapahiang terjaring OTT. (Foto: Metrotvnews.com)

Sepuluh orang yang berada di dalam rumah tersebut terdiri dari seorang ASN, pihak swasta dan sejumlah kepala desa. Total ada tujuh dari sepuluh orang yang dibawa ke kantor Polisi untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam operasi tangkap tangan ini, yakni inisial K oknum ASN Pemkab Kepahiang dan seorang berinisial F dari pihak swasta. Sementara para Kades masih berstatus saksi 

Fee Proyek

Menurut Kapolres Kapahiang, AKBP Yana Supriyatna, berdasarkan keterangan para pelaku uang tersebut merupakan fee proyek. Dan kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari data yang dihimpun TribunBengkulu.com, Oknum ASN berinisial K merupakan pejabat aktif di Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Kepahiang yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi).

Saat dikonfirmasi tantang jabatan dari oknum ASN tersebut pada Rabu (28/6/2023), Kepala Dinas PMD Iwan Zamzam Kurniawan belum memberikan jawaban

Sebagai tambahan informasi, selain mengamankan oknum ASN dan beberapa Kepala Desa, polisi juga mengamankan sebuah mobil mewah Toyota Vellfire serta uang tunai ratusan juta rupiah. (TRS/2023) 


Juara! Pemerintah Provinsi Jawa Barat Sukses Uji Coba Penerapan Work From Anywhere (WFA)

kabarasn.info - ASN merupakan abdi negara dan abdi masyarakat yang bekerja dengan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. ASN bekerja  berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun regulasi yang mengatur tentang hari dan jam kerja tersebut dipandang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.

Baca juga: Kerja Sampai Jam 11 Malam, Sri Mulyani: ASN Kemenkeu Siap Memberikan Pelayanan ke Publik Setiap Saat

Diatur Dengan Perpres

Berdasarkan hal tersebut, pada bulan April 2023 yang lalu, Presisden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Secara umum terbitnya Pepres bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Ilustrasi Work From Anywhere (WFA). (Foto: Kitalulus.com)

Selain itu Perpres diundangkan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu dilakukan penyesuaian hari kerja dan jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Salah satu poin yang diatur dalam Perpres tersebut adalah kelenturan/fleksibiltas dalam bekerja atau Work From Anywhere (WFA) bagi ASN.

Pemprov Jabar Menjadi Percontohan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan uji coba penerapan sistem kerja WFA bagi ASN sejak Senin 19 Juni 2023. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memprediksikan, dengan adanya WFA nantinya produktivitas kerja ASN akan meningkat. 

Baca juga: Dengan WFA, Kerja ASN Makin Fleksibel

Selain itu menurut pria yang kerap disapa Kang Emil, biaya anggaran APBD untuk transportasi pegawai dan makan minum dinas bisa dihemat. Kemudian stress di perjalanan lalu lintas akan berkurang bahkan hal tersebut turut membantu pengurangan volume kendaraan sehingga potensi kemacetan akan berkurang.

Dipastikan Permanen

Dilansir dan tribunews.com , Ridwan Kamil menyatakan bahwa WFA akan permanen dilakukan untuk para ASN yang tak ada interaksi dengan publik, seperti perencana bagian keuangan, konseptor menginput data dan analis data. Kang Emil mengatakan uji coba kebijakan sistem kerja WFA bagi ASN dilakukan mulai pekan ini. Menurut Ridwan Kamil sebelum menerapkan kebijakan tersebut, sebuah studi sudah melakukannya selama 1 tahun. Adapun hasilnya dinilai Ridwan Kamil cukup efektif. (TRS/2023)

Terlalu! ASN Wanita Ini Menjual Anaknya Kepada Pria Hidung Belang

kabarasn.info- Seorang ASN selain menjadi abdi negara, hendaknya juga menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat di sekitranya. Hal ini seusia dengan kode etik ASN yang tercantum dalam pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang diantaranya memuat 17 kewajiban dan 15 larangan ASN.

Menjual Anak Kandung

Belum lama ini pemberitaan kita digegerkan dengan adanya kasus seorang ibu di Bengkulu Selatan yang tega menjual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang. Tersangka merupakan seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan. Anggota Reskrim Polres Bengkulu Selatan menggrebek sebuah rumah yang dijadikan lokasi prostitusi di Kabupaten Bengkulu Selatan provinsi Bengkulu. 

Seorang oknum ASN menjual anaknya kepada pria hidung belang. (Foto: Youtube Kompas TV)

Polisi mulai mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang atau tppo ini setelah ada laporan dari warga sekitar. Dari hasil penggerebekan, polisi menetapkan seorang wanita berinisial TS sebagai tersangka. 

Tersangka Seorang ASN

Dari hasil penyelidikan diketahui tersangka TS menjual anak kandungnya sendiri kepada pria hidung belang. Tersangka diketahui menjual anak kandungnya melalui media sosial sejak setahun terakhir. Tersangka juga merupakan seorang ASN di lingkungan Pemeruntah Kabupaten Bengkulu Selatan. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana perdagangan orang atau TTPU dan juga prostitusi dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Selain melanggar pidana, tersangka juga melanggar kode etik ASN dengan ancaman hukuman diberhentikan dengan tidak hormat. (TRS/2023)

Siap-Siap! September 2023 Seleksi PPPK Dibuka

kabarasn.info- Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 94 yang menyatakan bahwa penyusunan kebutuhan jumlah PPPK  dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Jangka waktu 5 tahun tersebut dihitung muali tahun 2018, sehingga tidak terasa pada bulan November tahun ini sudah menjadi batas akhir.

Satu Juta Formasi

Pemerintah menegaskan akan membuka satu juta tiga ribu tujuh ratus lima puluh satu formasi calon ASN dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K pada September 2023 mendatang. Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI fraksi F-PP, Syamsurizal, menjelaskan saat ini pihaknya tengah menyiapkan tahap-tahap penyelenggaraan seleksi baik untuk pegawai negeri sipil maupun untuk P3K.

Seleksi PPPK tahun 2023 dibuka September. (Foto: untad.ac.id)

Namun detail penetapan jumlah kebutuhan untuk setiap kementerian, lembaga dan daerah masih dalam proses finalisasi. Sejalan dengan proses validasi dari usulan yang disampaikan masing-masing instansi, nantinya usulan kebutuhan ASN akan memuat data struktur organisasi, analisis beban kerja, eksisting pegawai, jumlah kebutuhan ASN dan masa hubungan kerja bagi formasi P3K. 

Terbagi Dua

Pemerintah mengambil kebijakan dengan membuat formasi satu juta tenaga P3K ini mengingat amanat undang-undang dan kemampuan anggaran. Masi menurut Syamsurizal, P3K terdiri dari dua jenis yaitu P3K penuh waktu dan P3K paruh waktu. 

Berikut adalah kebutuhan formasi tenaga P3K tahun 2023 seperti yang disampaikan MenPAN-RB yang disampaikan dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas dengan Presiden Joko Widodo.

A. Pemerintah Pusat

  1. Formasi tenaga dosen 6.742
  2. Formasi tenaga guru 12.000
  3. Formasi tenaga kesehatan 12.719
  4. Formasi tenaga teknis lainnya 15.200
B. Pemerintah Daerah
  1. Formasi tenaga guru 580.202
  2. Formasi tenaga kesehatan 327.542
  3. Formasi tenaga teknis lainnya 35.000
C. Alokasi Lulusan Sekolah Kedinasan 6.259 (TRS/2023)


Buruan Daftar! KPK Rekrut JPT Madya dan Pratama dari PNS dan Polri

kabarasn.info - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu lembaga yang menangani pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia kembali membuka kesempatan bagi anggota PNS dan TNI POLRI untuk mengisi Jabatan Tinggi Pratama (JPT) Madya dan Pratama. 

Posisi JPT Madya yang dapat diisi adalah Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi serta Deputi Bidang Infomasi dan Data.  Sedangkan posisi JPT Pratama terdiri dari Direktur Penyelidikan, Direktur Penuntutan, serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I.

KPK membuka seleksi JPT Madya dan Pratama
KPK membuka seleksi JPT Madya dan Pratama Tahun 2023. (Foto: Republika Online)

Tahapan Seleksi

  • Pengumuman dan Pendaftaran
Pengumuman dan pendaftaran seleksi JPT ini dapat diakses secara online melalui https://rekrutmen.kpk.go.id, yang dibuka pada hari Selasa 20 Juni 2023 hingga 5 Juli 2023. Salnjutnya pengumuman hasil seleksi administrasinya pada 11 Juli 2023.
  • Penulisan Makalah
Tahap selanjutnya adalah peserta diwajibkan menulis policy brief atau makalah terkait tentang pemberantasan korupsi yang akan dilaksanakan pada 18 Juli 2023 dan hasilnya akan diumumkan pada 1 Agustus 2023.
  • Asesmen kompetensi manajerial dan sosial kultural
Kompetensi manajerial adalah kemampuan seseorang berdasarkan tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan. Sedangkan kompetensi sosial kultural adalah kemampuan seseorang yang diukur berdasarkan pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.

Asesmen ini akan dilaksanakan pada tanggal 7 sampai dengan 10 Agustus 2023 dilanjutkan Tes kesehatan pada 11 Agustus 2023, dan hasilnya akan diumumkan pada 21 Agustus 2023.

  • Pemaparan makalah dan wawancara
Makalah yang telah dibuat peserta wajib dipaparkan di depan tim penilai. Dalam pemaparan tersebut juga terdapat tanya jawab dan wawancara. Pelaksanaan kegiatan ini dijadwalkan pada tanggal 23-28 Agustus 2023.
  • Pengumuman 3 Terbaik
Tahap terakhir adalah pengumuman 3 (tiga) terbaik hasil seleksi JPT Madya dan Pratama yang akan dilaksanakan pada 4 September 2023.

Tidak Dipungut Biaya

Dalam surat pengumumannya KPK menegaskan bahwa peserta yang ikut dalam kegiatan seleksi JPT ini tidak dipungut biaya. KPK juga tidak menyediakan akomodasi dan transportasi bagi para pelamar. KPK juga mengingatkan kepada para pelamar agar mewaspadai upaya penipuan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu KPK juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi proses seleksi ini dengan memberikan masukan dan informasi tentang peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Masukan dan informasi masyarakat dapat disampaikan melalui email: pansel.JPT@kpk.go.id.

Lembaga anti rasuah itu juga memastikan bahwa seluruh proses seleksi terbuka ini akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menghindari benturan kepentingan, maka Panitia Seleksi (Pansel) selain diisi para JPT di lingkungan KPK juga melibatkan pihak eksternal dari unsur Birokrat, Profesional, dan Akademisi.

Pengumuman seleksi terbuka JPT Madya dan Pratama di lingkungan KPK beserta persyaratan khusus lainnya dapat didownload DISINI. (TRS/2023)

Libur Idul Adha Jadi 3 Hari. Menpan: Tinggal Menunggu Persetujuan Presiden

kabarasn.info - Hari Raya Idul Adha tahun 1444H atau 2023 Masehi ini diperkirakan jatuh pada hari Kamis (29/6/2023). Berdasarkan tahun-tahun sebelumnya libur Idul Adha hanya pada hari H-nya saja. Namun libur Idul Adha tahun ini sepertinya akan mengalami perubahan.

Ditetapkan Dengan SKB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, libur Idul Adha 2023 diusulkan menjadi 3 hari. Usulan ini tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adapun libur nasional Idul Adha sebenarnya hanya pada 29 Juni 2023 saja. Namun, tanggal 28 Juni dan 30 Juni diusulkan menjadi cuti bersama. 

Libur Idul Adha diusulkan 3 hari. (Foto: KalderaNews.com)

"Nah kami kemarin sudah membahas, nanti tinggal menunggu persetujuan dari Bapak Presiden," ujar Anas ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2023). 

Menurut Anas, jika libur Idul Adha ingin ditambah, maka Surat Keputusan Bersama (SKB) harus diubah. Penerbitan SKB ini melibatkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menpan-RB, Menteri Agama (Menag), dan Menteri Tenaga Kerja.


"Kan itu perlu perpres. Itu kan perlu merubah SKB. Termasuk dengan Menko PMK, Menteri PAN-RB, Menteri Agama, dan Menteri Tenaga Kerja," jelas Anas. Perlu diketahui bahwa usulan penambahan cuti bersama ini sudah dibahas dalam rapat di Sekretariat Negara.

Jika usulan libur Idul Adha ini disetujui, maka yang menikmati tidak hanya ASN tapi juga karyawan dan pegawai swasta. 

Atas Usulan Muhammadiyah

Anas juga menegaskan, penambahan cuti bersama untuk Idul Adha 2023 bukan karena usulan dari Muhammadiyah saja, tapi juga mendorong ke arah pemerataan ekonomi di berbagai kawasan. Libur Idul Adha tahun ini bertepatan dengan libur sekolah, sehingga diharapkan kualitas hubungan dalam keluarga semakin baik.

Dengan bertambahnya libur lebaran diharapkan banyak wisatawan yang berkunjung dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Saat berita ini diturunkan, SKB telah disetujui. Download SKB Tentang Perubahan Cuti Bersama Disini(TRS/2023)

1 Juta Formasi Tenaga PPPK Tahun 2023 Disiapkan Untuk Tenaga Honorer

kabarasn.info - Kabar gembira datang dari gedung wakil rakyat di Senayan Jakarta untuk para tenaga honorer pemerintah. Pemerintah kembali akan membuka rekrutmen ASN tahun 2023 dengan jumlah sebanyak satu juta formasi. Dari satu juta formasi tersebut, 80 persen diantaranya  akan dialokasikan untuk perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). 

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal pada Selasa (`3/6/2023). Syamsurizal berharap agar dalam perekrutan itu bisa menyerap jutaan tenaga non ASN.

Baca juga: Wow! PPPK Bisa Mendapatkan Gaji Hingga 6 Juta Rupiah Lebih

Amanat Undang-Undang

Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan pada tahun 2023 sudah tidak ada lagi pegawai honorer di instansi pemerintah. Amanat undang-undang ini menjadi komitmen DPR dan pemerintah untuk menuntaskannya tanpa ada pemberhentian para tenaga honorer.

Satu juta formasi untuk tenaga PPPK. (Foto: Dok. Istimewa)

Syamsurizal menambhakan, peleburan pegawai honorer menjadi pegawai P3K sebagaimana yang diperintahkan oleh undang-undang nomor 5 tahun 2014 tersebut diberi batasan waktu hingga 5 tahun sejak 2018. Dan tanpa disadari batasan 5 tahun tersebut akan berakhir pada November tahun 2023.

Satu Juta Formasi

Berdasarkan hal tersebut pihak Kementerian PAN-RB mengambil kebijakan pembukaan formasi P3K untuk tenaga honorer. Syamsurizal juga mengkhawatirkan status para tenaga honorer yang akan mengakhiri masa jabatannya. Apalagi setelah mereka tidak lolos dalam tes P3K dan akan diberhentikan Sedangkan di sisi lain pemerintah masih membutuhkan tenaga mereka. 

Sehingga dengan pembukaan satu juta formasi tenaga P3K ini dapat menjadi solusi untuk tenaga honorer, meskipun dalam pelaksanaanya digabung dengan rekrutmen dari jalur umum. Sayamsurizal menambahkan, kebijakan ini dapat menjadi sebuah berita gembira bagi tenaga honorer.

Baca juga: KASN: Perilaku ASN Yang Pamer Harta, Melukai Hati Masyarakat

Terbagi Dua

Dari hasil pendataan, jumlah tenaga honorer yang terdata di seluruh Indonesia sebanyak dua koma tiga orang. Dari jumlah tersebut ada yang sudah lolos menjadi P3K  pada tahun 2022. Syamsurizal juga menyatakan bahwa tenaga honorer yang lolos P3K nanti akan terbagi menjadi dua golongan yaitu tenaga P3K yang penuh waktu dan paruh waktu. (TRS/2023) 

Luar Biasa! 2 Lembaga dan 1 Kementerian Ini Mendapat Kenaikan Tukin Hingga 150 Persen

kabarasn.info- Salah satu hak yang diperoleh Aparatur Sipil Negara (ASN) selain gaji adalah tunjangan kinerja. Secara umum tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan yang diberikan kepada ASN yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja ASN. Besaran tukin ini bervariasi dan dapat berubah sewaktu-waktu.

Ditetapkan Dengan Peraturan Presiden

Belum lama ini Presiden Joko Widodo menandatangani tiga buah Peraturan Preseiden (Perpres) yang ditetapkan pada tanggal 13 Juni 2023. Dalam Perpres tersebut Jokowi menaikkan tunjangan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Baca juga: Siap-Siap! Gaji PNS Akan Naik di Tahun Anggaran 2024

Kenaikan Tukin Hingga 150%

Dalam beleid Nomor 34 Tahun 2023 seperti dikutip dari pasal 5 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan BPKP, kenaikan tunjangan kinerja tertinggi diberikan kepada Kepala BPKP yang mencapai seratus lima puluh (150) persen.

Ilustrasi kenaikan tunjangan kinerja ASN. (Foto: Liputan6.com)

Dalam lampirannya disebutkan bahwa tukin kelas jabatan di BPKP yang tertinggi mencapai Rp 41,4 juta dan yang terendah Rp 2,57 juta.

Sedangkan kenaikan tukin di lingkungan Bappenas tercantum dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2023. Untuk kenaikan tukin tertinggi ada di Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas. Dalam lampirannya tertulis tukin kelas jabatan di BPKP tertinggi mencapai Rp 41,4 sedangkan terendah Rp 2,57 juta.

Adapun kenaikan tukin di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tertuang dalam PP Nomor 32 tahun 2023, dan kenaikan tukin tertinggi juga diberikan kepada pejabat setingkat menteri. Tukin tertinggi kelas jabatan di KemenPANRB tertinggi mencapai Rp 41,4 sedangkan terendah Rp 2,57 juta.

Rincian Tukin Per Kelas Jabatan

Mengutip dari lampiran masing-masing Keppres, berikut ini adalah rincian tunjangan kinerja pegawai di tiga lembaga negara tersebut:

Kelas Jabatan 1 Rp 2.575.000

Kelas Jabatan 2 Rp 3.154.000

Kelas Jabatan 3 Rp 3.980.000

Kelas Jabatan 4 Rp 4.179.000

Kelas Jabatan 5 Rp 4.607.000

Kelas Jabatan 6 Rp 4.837.000

Kelas Jabatan 7 Rp 5.079.000

Kelas Jabatan 8 Rp 6.349.000

Kelas Jabatan 9 Rp 7.474.000

Kelas Jabatan 10 Rp 6.349.000

Kelas Jabatan 11 Rp 10.947.000

Kelas Jabatan 12 Rp 12.370.000

Kelas Jabatan 13 Rp 13.670.000

Kelas Jabatan 14 Rp 21.330.000

Kelas Jabatan 15 Rp 24.100.000

Kelas Jabatan 16 Rp 32.540.000

Kelas Jabatan 17 Rp 41.550.000

Menurut Menteri Pandayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, lembaga yang dipimpinnya saat ini sedang memproses kenaikan tukin tersebut. Anas menambhakan keputusan menyangkut kenaikan tukin ini telah melalui proses yang panjang berdasarkan atas perhitungan sejumlah indikator yang dianggap sesuai oleh Kementerian Keuangan.

Baca juga: Mengkhawatirkan! BKN: Kerja Urusan Administratif Dilakukan Oleh 1,5 Juta ASN

Kementerian Agama Segera Menyusul

Di tempat terpisah, Kementerian Agama juga mengumumkan bahwa KemenPAN-RB telah menyetujui usulan kenaikan tnjangan kinerja bagi ASN-nya. Usulan kenaikan tukin yang dinaikkan mencapai 80 persen dan usulan tersebut tengah diproses oleh Kementerian Keuangan.

Setelah kenaikan tukin tiga lembaga negara tersebut, tidak menutup kemungkinan lembaga-lembaga negara lainnya juga akan melakukan hal yang sama. Lantas, bagaimana dengan kenaikan tunjangan kinerja bagi ASN yang ada di daerah? Semoga segera menyusul ya. (TRS/2023)

Ngacir! 6 Kali Dalam Setahun Naik Pangkat, Gaji PNS Lebih Cepat Naik

kabarasn.info - Kabar gembira bagi para abdi negara khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS). Belum lama ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, menyampaikan tentang proses kenaikan gaji dan kenaikan pangkat yang lebih cepat bagi PNS. Kenaikan pangkat PNS yang cepat juga dapat berdampak kepada kenaikan gaji.

Instruksi Presiden

Hal itu disampaikan Menpan-RB setelah berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo. Percepatan kenaikan pangkat dan gaji PNS merupakan instruksi langsung dari presiden. 

"Atas saran Bapak Presiden, kami proses bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sekarang setahun. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai tahun ini, menyelenggarakan kenaikan pangkat setahun enam kali," beber Anas di Istana Kepresidenan, Jakarta, belum lama ini seperti dikutip Jawapos.

Ilustrasi PNS naik pangkat. (Foto: solokkota.go.id)

Kenaikan pangkat PNS ini akan berkorelasi dengan kenaikan gaji yang diterima PNS. Lebih cepat PNS naik pangkat atau golongan, maka akan diirigi juga dengan kenaikan gaji. hal itu disebabkan karena kenaikan gaji mengikuti kenaikan pangkat atau golongan.

Baca Juga: Aturan Mutasi Ketat! ASN Harus Mengabdi Dulu di Desa 

Mulai Berlaku Tahun Ini

Dengan kebijakan kepegawaian baru ini, dapat lebih memudahkan PNS dalam melakukan kenaikan pangkat. Anas menambahkan, jadwal kenaikan pangkat hingga enam kali setahun ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi. 

Tidak hanya pengurusan kenaikan pangkat yang akan dipermudah dengan menambah jadwal menjadi enam kali setahun, tetapi layanan kepegawaian juga akan diperbaiki. Kabar baiknya adalah kebijakan ini mulai dilaksanakan pada tahun ini.

Baca Juga: Siap-Siap! Gaji PNS Akan Naik di Tahun Anggaran 2024

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah hanya menjadwalkan kenaikan pangkat sebanyak dua kali dalam setahun. PNS yang tidak dapat mengurus kenaikan pangkat tahun ini, harus menunggu proses tahun berikutnya.

"Menurut arahan Presiden Jokowi, birokrasi harus lincah, cepat, dan tak berbelit-belit. Beliau berharap ada kebijakan yang berdampak, dan ini sudah tiga bulan lalu kami putuskan," ungkap Anas.

Pemangkasan Proses

Sudah menjadi rahasia umum jika mengurus kenaikan pangkat dan pensiun selama ini sangat merepotkan dan dikeluhkan PNS.

"Proses sudah kita pangkas. Layanan kenaikan pangkat dari 14 tahap kita pangkas jadi dua tahap. Tadi kami laporkan kepada Bapak Presiden. Ini dikerjakan oleh teman-teman BKN," tambah Anas.

Sedangkan besaran gaji PNS mengacu pada pangkat dan golongan. Besaran Gaji PNS tahun 2023 diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. (TRS/2023)


Mantap! Inilah Trik Menpan-RB Terkait Penghapusan Honorer

kabarasn.info - Saat ini pemerintah telah mengkaji beberapa opsi menjelang rencana penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang. Rencana penghapusan tenaga honorer ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara  dan Surat Edaran Menpan-RB Nomor b185 tahun 2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022. 

Tujuan dari kajian ini adalah untuk menghindari adanya pemutusan hubungan kerja massal saat kebijakan itu diberlakukan. Kajian ini dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan mengkaji beberapa opsi yang akan diambil terkait dengan penataan dan penyelesaian persoalan tenaga honorer.

Ilustrasi Tenaga Honorer
Ilustrasi Tenaga Honorer. (Foto: Suara.com)

Pengertian

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

2,4 Juta Tenaga Honorer

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menoan-RB), Abdullah Azwar Anas, jumlah tenaga honorer sampai dengan saat ini telah mencapai 2,4 juta orang. Dapat dibayangkan jika pemutusan tenaga honorer ini dilakukan, maka akan ada 2,4 juta orang yang menganggur.

Baca juga: Gaji ASN Naik 10 Kali Lipat pada 2024? Berikut Penjelasannya

Anas mengaku bahwa dia telah berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo terkait hal tersebut. Dalam hasil koordinasi tersebut, Anas mengusulkan konsep ekonomi untuk menangani tenaga honorer.

Konsep Ekonomi  

Konsep ekonomi berawal dari pengamatan di sektor usaha atau bisnis. Dalam sebuah perusahaan atau dunia bisnis terdapat pegawai dengan konsep pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Dan hal tersebut akan coba diterapkan untuk pegawai pemerintahan.

Anas mengambil contoh, seorang tenaga cleaning service dalam menjalankan tugasnya (sesuai jadwal) hanya pada pagi dan sore hari, dan tidak selamanya ada di jam kantor. Ketika ada waktu kosong, Anas menyarankan agar tenaga cleaning service ini dapat melakukan aktivitas yang bernilai ekonomi.

Jika tenaga honorer tersebut beerja sesuai jadwal dan tugasnya, kemudian hanya menerima penghasilan Rp 800 ribu per bulan yang notabene tidak mencukupi, maka tenaga honorer tersebut dapat mencari tambahan penghasilan di luar jam kerjanya. Artinya para pegawai honorer itu dapat diatur jam kerjanya sehingga tidak hanya fokus di kantor saja akan tetapi bisa mencari nafkah dan berkegiatan lain di luar jam tugas pokok dan fungsinya. (TRS/2023)

Siap-Siap! Gaji PNS Akan Naik di Tahun Anggaran 2024

kabarasn.info- Pemerintah akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil, TNI dan Polri. Kenaikan gaji PNS TNI dan Polri tersebut akan diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kementerian keuangan saat ini sedang menghitung secara serius kenaikan gaji aparatur sipil negara. 

Masuk ke Dalam APBN 2024

Pengumuman kenaikan gaji PNS ini nantinya akan masuk ke dalam penyampaian rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (RUU APBN) tahun 2024 pada 16 Agustus 2023 mendatang di DPR. Terkait besaran kenaikan gaji tersebut, Sri Mulyani menjelaskan keputusan besaran juga akan disampaikan Presiden Jokowi saat pidato penyampaian RUU APBN 2024 beserta nota keuangan.

Ilustrasi gaji PNS naik tahun 2024. (Foto:INews.id)

Bendahara negara itu meminta agar ASN tetap bersabar untuk menunggu keputusan Presiden Jokowi terkait kenaikan gaji ASN di 2024 mendatang. Adapun pidato penyampaian RUU APBN 2024 dilaksanakan usai Presiden Jokowi menyampaikan pidato pada sidang tahunan MPR RI serta sidang bersama DPR RI dan DPD RI dikompleks parlemen. 

Tukin Juga Diusulkan Naik

Sebelumnya rencana kenaikan gaji ASN pertama kali diungkapkan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Abdullah Azwar Anas. Usulan kenaikan gaji PNS ini merupakan bagian dari rencana perubahan rumusan besaran pemberian tunjangan kinerja atau tukin. 

Baca juga: Gaji ASN Naik 10 Kali Lipat pada 2024? Berikut Penjelasannya

Diketahui saat ini tukin bagi ASN di pukul rata sehingga membuat kinerja ASN tidak berkembang. Kedepannya besaran tukin tiap ASN tidak sama meskipun berada dalam satu institusi. Oleh karenanya Anas mengusulkan agar ada kenaikan gaji, namun ia tidak membeberkan besaran kenaikan gaji PNS tersebut. (TRS/2023)

Syarat Yang Harus Dipenuhi Jika PNS Ingin Berpoligami

kabarasn.info - Belakangan viral di media sosial aturan tentang PNS laki-laki boleh berpoligami dan melarang perempuan PNS jadi istri kedua. Dikutip dari laman resmi BKN, analis hukum ahli madya Badan Kepegawaian Negara, Yuyud Yuchi Susanta mengatakan aturan poligami PNS memang ada pada pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983.

Tak hanya itu PNS yang menikah wajib melapor secara tertulis kepada pejabat di saluran hierarki selambat-lambatnya setahun setelah pernikahan dilaksanakan. Meski demikian ada syarat utama yang harus dipenuhi oleh PNS yang hendak melakukan poligami. 

Ilustrasi PNS berpoligami. (Foto:RadarBanjarmasin.com)

PNS harus memenuhi syarat alternatif yang membolehkan PNS berpoligami. Berikut ini adalah syarat alternatif seorang PNS berpoligami 

  1. istri dinilai tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri 
  2. istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan 
  3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sedikit yang 10 tahun dibuktikan dengan surat dokter 
Sedangkan syarat kumulatif yang harus dipenuhi PNS agar dapat poligmai adalah:

  1. mendapatkan persetujuan tertulis dari istri sah PNS  
  2. penghasilan laki-laki atau suami yang cukup 
  3. jaminan tertulis jika PNS laki-laki akan adil terhadap istri-istrinya 
Beda halnya dengan PNS pria, PNS wanita dilarang jadi istri kedua dan tidak boleh menikahi lebih dari satu pria (poliandri). Aturan poligami PNS ini dibuat untuk memastikan PNS menjalankan etika kehidupan dengan baik, termasuk di dunia pernikahan. 

Seluruh PNS diminta untuk patuh dan menghargai perkawinan serta menghindari segala tindak kejahatan terkait rumah tangga baik itu zina, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga dan lainnya. (TRS/2023) 

Lebih Kaya Dari Presiden, Inilah Kepala Sekolah Yang Menjadi PNS Terkaya di Indonesia

kabarasn.info - Apakah seorang PNS boleh menjadi orang kaya? Itulah pertanyaan yang sering muncul dan ditanyakan oleh masyarakat luas. Pertanyaan ini kerap mencuat karena ada beberapa ASN yang memiliki harta kekayaan fantastis yang berujung kasus hukum. Tapi benarkah demikian?

Baru-baru ini nama Nurhali, salah satu pegawai negeri sipil atau PNS yang berasal dari Banten ramai diperbincangkan warganet. Nurhali adalah seorang kepala sekolah SMKN 5 Tangerang yang digadang-gadang sebagai PNS terkaya di Indonesia yang memiliki harta kekayaan sebanyak 1,6 triliun rupiah.

Kepala Sekolah ini lebih kaya dari presiden. (Foto: Youtube.com)

Lebih Kaya Dari Presiden Jokowi

Harta tersebut sesuai dengan yang tercatat di laporan LHKPN. Menariknya angka tersebut bahkan jauh melebihi kekayaan Presiden Joko Widodo yang hanya memiliki harta sebesar 71,4 miliar rupiah. Lantas siapa sosok Nurhali ini dan dari mana sajakah harta hasil kekayaannya?

Berdasarkan catatan LHKPN, Nurhali mulai mencatatkan harta kekayaannya di LHKPN pada awal menjabat yaitu 12 Juni 2019, kemudian laporan periodik 2019 tertanggal 14 Januari 2020. Selanjutnya laporan periodik 2020 tertanggal 17 Februari 2021 dan yang terakhir laporan periodik tahun 2021 yang disampaikannya pada 27 Januari 2022.

Setara Dengan Kekayaan Pejabat Negara

Secara berurutan tercatat harta Nurhali adalah sebagai berikut: awal menjabat sebesar 1 triliun 602 miliar 3 juta rupiah, kemudian periodik 2019 tercatat satu triliun 602 miliar 3.800.000. Periodik tahun 2020 sebesar 1 triliun 61 miliar 972.500.000. Dan yang terakhir periode tahun 2021 sebesar 802 miliar 87.500.000

Dilansir dari humanisa.com, ketika Nurhali menjabat sebagai kepala sekolah yakni pada tahun 2019 lalu, PNS terkaya di Indonesia itu memiliki harta senilai 1 triliun 602 miliar 3 juta rupiah. Terkini harta kekayaan nurhali tidak lagi sebesar 1,6 triliun, tetapi hanya tinggal senilai 802 milyar rupiah saja. 

Sebelumnya nominal kekayaan Nurhali tersebut membuatnya bersanding dengan sejumlah petinggi di Indonesia seperti Menteri Pariwisata dan Ekonomi kreatif, Sandiaga Uno,  Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dan Menteri BUMN Erick Thohir serta menteri pertahanan Prabowo Subianto.

Berasal Dari Warisan

Masih berdasarkan LHKPN, ternyata harta kekayaan Nurhali yang fantastis ini didominasi oleh warisan tanah yang ia peroleh dari mertua dan orang tuanya. Warisan tanah tanpa bangunan itu telah ada sejak tahun 1970-an. Kemudian dari mana sajakah sumber kekayaan Nurhali lainnya berasal? Berikut adalah rinciannya. 

  1. tanah dan bangunan ini memiliki luas 672 meter persegi per 589 m2 yang berada di Kabupaten Tangerang di mana ini merupakan warisan yang nilainya mencapai 250 juta
  2. tanah seluas 2500 meter persegi di kabupaten atau kota Tangerang yang berasal dari hasil kerja kerasnya sendiri yang bernilai 500 juta Rupiah
  3. tanah seluas 4.400 meter persegi yang juga berada di Tangerang dengan total nilai sebesar 600 juta rupiah ini merupakan tanah warisan
  4. warisan tanah yang berada di kota Tangerang Jakarta Utara senilai 800 milia rupiah dengan luas tanah 80.000 m2
  5. yang terakhir adalah tanah dengan luas 150 M2 yang berada di kabupaten kota Tangerang dengan hasil jerih payahnya sendiri senilai 300 juta rupiah

Selain tanah dan bangunan, Nurhali juga memiliki dua unit mobil dan 1 unit motor yang nilainya mencapai 558 juta. Kendaraan yang dimiliki Nurhali berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar tahun 2015 dan Honda Jazz tahun 2011. Selain itu Nurhali juag memiliki motor Honda NF 125 TR 2008 yang dibanderol dengan harga 8 juta rupiah. Selain hartta yang berlimpah, Nurhali juga memiliki hutang sebesar sebesar Rp 21.500.000. (TRS/2023)



Back To Top