Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Berkurang Hingga 99,9%! Ini Dia 3 Klasifikasi Jabatan Pelaksana Yang Baru Tahun 2023

kabarasn.info - Jabatan Pelaksana merupakan klasifikasi jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. Sebelum tahun 2023, dalam struktur kerja ASN terdapat 3.414 nomenklatur jabatan pelaksana.

Pengertian

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah, Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Ilustrasi PNS dengan jabatan pelaksana
Ilustrasi PNS dengan jabatan pelaksana. (Foto: pnsdanpppk.com)

Jabatan pelaksana ini umumnya diisi oleh PNS yang belum menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional.

Perampingan Jabatan Pelaksana

Dalam kegaiatan Sosialisasi  PermenPANRB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional di Jakarta, Jumat, 27 Januari 2023, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, menyampaikan bahwa Kemenpan RB akan menyederhanakan 3.414 nomenklatur jabatan pelaksana menjadi 3 klasifikasi jabatan.

“Dari 3.414 kita rombak total menjadi 3 klasifikasi jabatan. Jadi akan lebih lincah dan tidak akan rumit lagi,” kata Anas seperti dikutip Tempo.co.

Baca juga: Mengkhawatirkan! BKN: Kerja Urusan Administratif Dilakukan Oleh 1,5 Juta ASN

Anas menambahkan bahwa dari total 4 juta orang ASN terdapat 1.451.983 ASN (atau 35%) dengan jabatan pelaksana. Sebagai informasi tambahan, dalam Permenpan RB No. 41/2018, terdapat 3.414 jabatan pelaksana yang dibagi ke dalam 40 urusan pemerintahan.

Terlalu Banyak Nomenklatur dan Regulasi

Mengingat banyaknya nomenklatur jabatan pelaksana tersebut, membuat Kemenpan RB menerbitkan regulasi tentang penyederhanaan jabatan pelaksana yang baru melalui Permenpan RB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

Baca juga: Anda Seorang ASN? Cek Disini Untuk Mengetahui Seberapa Profesional Anda!

Dalam Permenpan tersebut dijelaskan tentang jabatan pelaksana yang disederhanakan menjadi tiga klasifikasi jabatan, yaitu klerek, operator, dan teknisi.

Penjelasan

Berikut ini adalah penjelasan tentang tiga klasifikasi jabatan pelaksana tersebut:

  1. Klerek, yaitu PNS yang bertugas melaksanakan tugas pelayanan administratif
  2. Operator, yaitu PNSyang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum
  3. Teknisi, yaitu PNS yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik

Menurut Anas, secara prinsip, Kemenpan RB mendukung arah kebijakan atau pengusulan nomenklatur jabatan pelaksana yang bersifat umum dan tidak lagi spesifik berdasarkan kedudukan atau unit organisasi. 

Oleh karena itu, dengan adanya nomenklatur jabatan pelaksana yang baru ini, diharapkan syarat dan tugas jabatan pelaksana sesuai dengan kebutuhan organisasi serta makin mengedepankan transformasi manajemen sumber daya manusia (SDM) aparatur pemerintah. (TRS/2023)

Ternyata Inilah Penyebab Mengapa PNS Masih Banyak Hutang

kabarasn.info - Tahukah anda bahwa pendapatan PNS di Indonesia sudah berada di atas rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia? Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas. Anas menyampaikan ini dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Di Atas Pendapatan Per Kapita

Pernyataan Anas ini dibuktikan dengan grafik perbandingan antara data  anggaran satu orang PNS per tahun dengan pendapatan per kapita Indonesia. Dari grafik tersebut terlihat bahwa pendapatan satu orang PNS per tahun selalu berada di atas pendapatan per kapita masyarakat Indonesia.

Ilustrasi pendapatan PNS
Pendapatan PNS di atas rata-rata per kapita masyarakat Indonesia. (Foto: Detik.com)

Kebiasaan Konsumtif

Masih menurut Anas, banyak PNS yang merasa kurang dengan pendapatan yang mereka terima. Hal ini disebabkan oleh kebiasaan hidup konsumtif yang dilampiaskan dengan berhutang atau mengajukan kredit, sehingga penghasilan yang diterima habis untuk membayar tagihan dan cicilan.

"Kalau kita lihat sebenarnya kesejahteraan ASN ini sudah di atas rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia. Kalau kurang ya itu karena banyak kreditan, kalau cukup Insya Allah cukup," kata Anas.

Banyak Bersyukur

Berdasarkan kenyataan tersebut Anas memberikan himbauan kepada para abdi negara agar memperbanyak bersyukur atas pendapatan yang mereka terima selama ini. Alasannya adalah karena PNS merupakan jenis pekerjaan yang selalu mendapatkan pendapatan pasti (fix income). 

Baca juga: Inilah 4 Alasan Utama Orang Indonesia Ingin Jadi PNS

Sehingga jika dibandingkan dengan masyarakat yang pendapatannya tidak pasti, maka seorang PNS harus lebih banyak bersyukur. Karena dengan bersyukur, maka suatu nikmat akan ditambah oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. (TRS/2023) 

Benarkah Pensiun Massal PNS Akan Dilaksanakan Pada Tahun 2023?

kabarasn.info - Sesuai peraturan perundang-undangan, salah satu hak PNS adalah mendapatkan pensiun. Menurut Humas BKN, pensiun merupakan salah satu bentuk manajemen PNS sekaligus sebagai penghargaan atas jasa PNS selama bertugas mengabdi pada negara. Yang berhak mendapat pensiun bukan hanya PNS yang telah mencapai batas usia pensiun atau mengalami kondisi tertentu, tetapi juga diberikan kepada janda/duda PNS sebagai bentuk jaminan hari tua. 

Pengertian

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, yang dimaksud pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap PNS yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada negara. Syarat mendasar bagi PNS untuk mendapatkan pensiun adalah PNS tersebut diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Ilustrasi pensiunan PNS
Ilustrasi pensiunan PNS. (Foto: CNBC Indonesia)

Jenis Pensiun

Dalam undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa terdapat enam jenis pensiun:

  1. Pensiun karena sudah mencapai batas usia pensiun
  2. Pensiun karena tidak cakap jasmani dan rohani
  3. Pensiun janda/duda meninggal dunia aktif
  4. Pensiun anumerta
  5. Pensiun karena permintaan sendiri
  6. Pensiun karena mencalonkan diri

Rencana Pensiun Dini Massal

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Deputi Bidang SDM, Alex Denni mengatakan bahwa rencana pensiun dini masal tidak akan sembarangan ditetapkan pemerintah dan juga tidak akan ditetapkan dalam waktu dekat.

Baca juga: Menteri Keuangan Sebut Dana Pensiun PNS Bebani APBN. Inilah 10 Golongan PNS Penerima Dana Pensiun

Deni mengatakan, sebelum sampai ke tahap pensiun dini masal, pemerintah harus mampu mengkalkulasi jumlah ASN dengan kebutuhan kerja pembangunan negara secara keseluruhan.

"Itu kan hitung-hitungannya mesti mantap dulu. kebutuhannya jangan sampai orangnya kita pensiunin terus kita rekrut lagi. Kita kan lagi pembangunan, percepatan segala macam," kata dia saat ditemui di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (27/1/2023), seperti dikutip CNBC Indonesia.

Terdapat Sisi Positif dan Negatif

Seperti telah diketahui bersama bahwa wacana tentang pensiun dini massal Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini telah dimuat dalam draf revisi Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena dapat mengubah tatanan sistem ASN di Tanah Air, maka rencana ini menjadi sorotan masyarakat.

Kontan saja hal ini menjadi pembahasan dari banyak pihak, termasuk pakar kebijakan publik.

Menurut pakar kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah Prawiraharja, terdapat sisi positif dan negatif dari implementasi kebijakan tersebut. Salah satu dampaknya adalah dari aspek pelayanan publik.

Baca juga: Miris! PNS Senior di Bapeten Ini Dipaksa Pensiun Dini Gegara Bongkar Kasus Korupsi

Trubus mengatakan, dampak positif dari pensiun dini massal adalah memberikan ruang efisiensi bagi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Penghematan APBN dapat dilakukan mengingat uang pensiun PNS ditanggung oleh negara melalui pemerintah pusat.

Sedangkan sisi negatifnya adalah dapat melumpuhkan sektor pelayanan publik. Hal ini  terjadi jika jika skema yang digunakan tidak memperhitungkan kemampuan teknologi dan sistem merit yang proporsional.

 Saran Untuk Pemerintah

Selain menyampaikan sisi positif dan negatif dari pensiun, masaal PNS, Trubus juga menyampaikan saran untuk pemerintah. Saran tersebut antara lain:

  1. pemerintah dapat menerapkan skema penyederhanaan organisasi ASN sambil tetap menjaga keberlanjutan pelayanan publik secara cepat melalui skema yang telah diterapkan di negara-negara lain, seperti Jerman, Australia, Jepang, maupun Kanada
  2. melakukan skema rekrutmen PNS dengan bekerjasama dengan universitas dan rekrutmen tidak hanya dari sekolah kedinasan. Dengan skema ini diharapkan diperoleh ASN yang lebih profesional dan kompeten. (TRS/2023)


Dibuka Lebih Cepat, Juni 2023 Seleksi CASN Diumumkan

kabarasn.info - Dalam kalender seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), telah ditetapkan jadwal CASN Tahun 2023.

Jadwal CASN 2023

Menurut Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenpan RB, Alex Deni, penetapan formasi CASN tahun 2023 akan diumumkan pada bulan April 2023. Sehingga diharapkan pada kuartal ketiga 2023 atau Juni 2023, pengumuman pembukaan CPNS dan PPPK sudah bisa dimulai.

Ilustrasi peserta CASN
Ilustrasi peserta CASN. (Foto: cpnsdanpppk.com)

Deni menambahkan pola perekrutan ASN 2023 ini akan berjalan pararel dengan selesainya rekrutmen PPPK tenaga teknis yang rencananya akan selesai pada Juni 2023. Deni mengaku bahwa tim dari lintas kementerian juga telah membuat soal-soal untuk tes seleksi ASN 2023.

Baca juga: 4.750 Soal SKD CASN 2022 Telah Diterima BKN, Inilah Materi yang Akan Diujikan

"Ini malah paralel tim sudah siapin soal kemarin sudah Kemendikbud, Kemenkes, dengan BPK, dengan BRIN, BSSN, selaku Panselnas, dengan BKN tentunya," tutur Alex, seperti dikutip CNBC Indonesia.

Jumlah Lebih Besar

Deni juga mengungkapkan bahwa anggaran untuk kebutuhan seleksi ASN 2023 ini sudah ditetapkan. Tapi dia enggan mengungkapkan rinciannya. 

Sebagai informasi tambahan, CASN 2023 ini untuk seluruh kebutuhan formasi, baik CPNS maupun PPPK dan terbuka untuk umum. Artinya peserta seleksi tidak hanya berasal dari sekolah kedinasan, tenaga kesehatan atau tenaga pendidikan, namun masyarakat umum juga berhak mengikuti.

Deni memastikan jumlah peserta akan lebih besar karena Kemenpan RB memberikan target untuk menyelesaikan THKII dan non-ASN dan lain-lain. (TRS/2023)

Siap-Siap! Sebentar Lagi ASN Dapat Rejeki Nomplok di Tahun Ini

kabarasn.info - Selain mendapatkan gaji dan tunjangan, ASN juga berhak mendapat penghasilan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penambahan penghasilan bagi ASN tersebut dalam rangka meningkatkan kinerja dan produktivitas ASN.

Meningkatkan Daya Beli ASN

Dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun (KEM PPKF) 2023, pemerintah menegaskan, akan secara konsisten melakukan proses reformasi birokrasi, ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendorong produktivitas. 

Ilustrasi THR dan gaji 13 2023
Ilustrasi THR dan gaji 13 2023. (Foto: Tribunnews.com)

Selain itu, dalam KEM PPKF terdapat kebijakan untuk meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli abdi negara. Salah satu bentuk upaya untuk meningkatkan daya beli ASN adalah dengan memberikan THR dan gaji/pensiun ke-13.

Baca juga: ASN Masih Terima Bansos? Kok Bisa? Ternyata Ini Penyebabnya

Naik 3,3%

DPR dan pemerintah telah menyetujui APBN 2023 yang di dalamnya menetapkan belanja pegawai sebesar Rp 257,2 triliun. Nilai ini naik 3,3% jika dibandingkan dengan tahun 2022 yang hanya sebesar Rp 249,1 triliun. Diharapkan dengan belanja pegawai sebesar itu, daya beli ASN dapat meningkat.

Jadwal Pencairan

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan di luar gaji yang diberikan menjelang hari raya keagamaan. Pencairan THR untuk ASN pada tahun 2023 dijadwalkan akan cair lebih dulu. Pencairan THR ASN ini merujuk pada kalender penanggalan Masehi tahun 2023, yaitu Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah yang jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.

Sesuai dengan regulasi pemerintah, maka THR ASN dicairkan paling lambat H-10 Hari Raya Idul Fitri atau sekitar tanggal 12 April 2023. Sedangkan untuk gaji 13 akan dicairkan menjelang masuk tahun ajaran baru, yaitu sekitar bulan Juli 2023.(TRS/2023)


ASN Masih Terima Bansos? Kok Bisa? Ternyata Ini Penyebabnya

kabarasn.info - Dalam masa krisis selama pandemi dan pasca pandemi Covid 19, banyak masyarakat Indonesia yang terdampak. Dampak tersebut tidak hanya menimpa dunia usaha tapi juga masyarakat umum. Untuk menangani masalah tersebut, maka pemerintah berinisiatif untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pengertian

Menurut UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, Bantuan sosial merupakan pemberian bantuan yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif dalam bentuk uang/barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Namun dalam pelaksanaanya, bansos inibanyak yang tidak tepat sasaran. Salah satunya adalah ada ASN yang menerima bansos.

Penyebab

Dalam acara refleksi 9 Tahun KASN dan Resolusi 2023, Senin (16/1/2023), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyebutkan bahwa masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima bantuan sosial (bansos). Menurut Anas, hal ini disebabkan karena banyak data penduduk yang bersifat rahasia.

Masih ada ASN yang menerima bansos
Masih ada ASN yang menerima bansos. (Foto:pnsdanpppk.com)

Anas kemudian membandingkan data penduduk di Singapura dan di Indonesia. Di Singapura hanya ada dua jenis data kependudukan yang bersifat rahasia. Sedangkan di Indonesia mencapai lima jenis data kependudukan.

Solusi

Anas juga akan meminta kepada kepala BKN untuk mengintegrasikan data kependudukan dengan data BKN. Dengan pengintegrasian data ini diharapkan dapat diketahui mengapa masih ada ASN yang menerima bansos beserta penyebabnya.

Baca juga: Ngacir! 6 Kali Dalam Setahun Naik Pangkat, Gaji PNS Lebih Cepat Naik

Seperti yang sudah diketahui bersama bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2022 yang mengatur Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dengan Perpres ini, pemerintah mengamanatkan agar data-data yang ada di berbagai lembaga diintegrasikan dan sedikit yang dirahasiakan. Salah satu upaya untuk melaksanakan amanat Perpres tersebut adalah dengan membuat aplikasi tunggal di sektor pemerintahan.

"Karena efisiensinya ke depan targetnya ini akan bisa kelihatan. Kalau nanti berbagai sistem aplikasi ini sudah bisa disatukan, di tim PANRB setidaknya ada 624 aplikasi akan kita satukan di aturan yang sedang dibuat dalam bentuk PP (Peraturan Pemerintah) dan Permen (Peraturan Menteri)," ujar Anas, seperti dikutip dari Detik.com.

Menurut Anas, sumber basis data untuk SPBE berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Informasi Geospasial (BIG), serta data dari Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Berdasarkan Perpres tersebut, Kementerian PANRB bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian PPN/Bappenas, BSSN, dan BRIN dimandatkan sebagai koordinator SPBE. 

Sebagai informasi, saat ini, indeks SPBE Indonesia berada di level 0,7. Jika dibandingkan dengan negara maju seperti Finlandia dan Denmark yang berada di level 0,91, sebnarnya Indonesia tidak terlalu tertinggal jauh. Anas mengatakan, untuk mencapai indeks seperti negara maju baru akan tercapai tahun 2028 nanti. (TRS/2023)

Komite ASN: 1605 ASN Terbukti Melanggar Netralitas

kabarasn.info - Sejak tahun 2020 hingga 2022, Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menerima sebanyak 2.073 aduan tentang pelanggaran netralitas ASN. Dari total jumlah aduan tersebut, terdapat 1.605 ASN atau 77,5% yang terbukti melanggar. Hal tersebut disampaikan oleh anggota KASN Agus Pramusinto dalam kegiatan Refleksi 9 Tahun KASN di kantor KASN, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Menurut Agus, salah satu faktor yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran adalah adanya intervensi politik terhadap birokrasi dan ASN. Intervensi tersebut kerap terjadi pada saat sebelum dan setelah masa Pemilu atau Pilkada berlangsung.

Komisi Aparatur Sipil Negara
Komisi Aparatur Sipil Negara. (Foto: kasn.go.id)

Agus menambahkan, intervensi politik ini sangat kuat terhadap birokrasi dan ASN. Pelanggaran netralitas ASN paling banyak terjadi pada penggunaan konten media sosial. Untuk mengatasi hal tersebut, KASN akan melakukan pengawasan, pencegahan dan pemahaman terhadap ASN tentang netralitas dan penggunaan media sosial.

Baca juga: Aturan Mutasi Ketat! ASN Harus Mengabdi Dulu di Desa

"Saya kira sosialisasi atau kampanye di medsos itu terbanyak. Karena itu, kami selalu berupaya melakukan pengawasan paling efektif adalah melalui pencegahan dan juga harus diberikan pemahaman sejak awal," ujarnya, seperti dikutip Detik.com.

Menurut Agus, upaya tersebut sudah merupakan tugas KASN menjelang kontestasi politik tahun 2024 mendatang. (TRS/2023)


Kabar Gembira! Guru dan Tenaga Kesehatan Masih Menjadi Formasi Terbanyak Pada Rekrutmen ASN Tahun 2023

kabarasn.info - Profesi sebagai seorang abdi negara masih menjadi primadona bagi sebagian masyarakt Indonesia. Dan kabar baiknya adalah pemerintah akan membuka kembali lowongan sebagai aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2023 ini. Perlu diketahui bahwa formasi ASN terdiri dari dua kategori yaitu PNS dan PPPK.

Baca juga: Pengertian ASN, PNS,PPPK, Tugas dan Daftar Gajinya

Pembukaan ASN 2023

Menurut Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mohammad Averrouce, sebagaimana dikutip bisnis.tempo.co, mengatakan bahwa CPNS 2023 akan diadakan. Namun tahap pengadaan CPNS tersebut masih diproses karena mengingat Kementerian/Lembaga masih dalam proses seleksi administrasi PPPK 2022.

Ilustrasi ASN PPPK tenaga guru
Ilustrasi ASN PPPK tenaga guru. (Foto: pnsdanpppk.com)

Saat ditanya tentang jumlah posisi atau formasi yang dibutuhkan pemerintah, Averrouce tidak dapat memastikan. Averrouce menegaskan bahwa kebutuhan untuk guru dan tenaga kesehatan masih banyak diperlukan.

"Misalnya kebutuhan untuk tenaga guru dan kesehatan itu kan masih diperlukan banyak. Saya kira di 2023 nanti dibutuhkan lagi. Kemungkinan bisa lebih banyak karena mesti lihat lagi kan kebutuhannya," kata Averrouce.

Arah Kebijakan CASN 2023

Pada kesempatan tersebut Averrouce juga menyampaikan tentang empat arah kebijakan CASN 2023. Empat poin arah kebijakan tersebut adalah:

  1. Fokus pada pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan sebagai langkah penyelesaian masalah tenaga non-ASN
  2. Merekrut CPNS secara sangat selektif
  3. Memberi kesempatan rekrutmen talenta-talenta digital, data scientist, dan bidang-bidang lain secara terukur
  4. Mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital
Jadi bagi yang berminat menjadi abdi negara, segera persiapkan diri anda sekarang juga! (TRS/2023)

Bagimana Nasib ASN 5 Tahun Kedepan? Ini Kata Menpan RB dan Menteri Keuangan

kabarasn.info - Belum lama ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, melakukan pertemuan  dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Senin (16/01/2023). 

Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas
Menteri Pan-RB Abdullah Azwar Anas. (Foto: Humas Kemenpan-RB)

Poin Penting

Saat ditemui di kawasan Sentul, kemarin, (17/01/2023), Anas mengatakan terdapat beberapa poin penting yang dia bicerakan dengan bendahara negara tersebut. Beberapa poin penting itu adalah:

  1. Membahas mengenai penanganan masa depan para aparatur sipil negara (ASN) termasuk para pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK hingga transformasi digital
  2. Proyeksi - proyeksi yang dilakukan untuk ASN dalam jangka 5 tahun ke depan
  3. Berbagi data tenaga ASN dan non-ASN yang telah dikumpulkan sejak tahun lalu dengan Kementerian Keuangan
  4. Penanganan tenaga non-ASN, termasuk honorer atau tenaga kontrak yang harus dihapus tahun ini
  5. Melakukan koordinasi dan mencari skenario yang tepat untuk 2,3 juta tenaga non-ASN dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Tidak Membahas Kenaikan Gaji ASN

Dalam pertemuan tersebut Anas juga mengaku bahwa dia tidak membahas mengenai kenaikan gaji ASN dengan Sri Mulyani. Isu lain yang tidak ikut dibahas adalah tentang pensiun dini masal.

Baca juga: Siap-Siap! Gaji PNS Akan Naik di Tahun Anggaran 2024

"Enggak bahas, silaturahmi aja. Itu kan baru ide dari banyak masyarakat ya, kalau di BUMN kan orang kalau enggak produktif kan bisa ajukan pensiun dini tapi di kita bagaimana ASN ini," kata Anas, seperti dikutip cnbcindonesia.com.

Sebenarnya Sri Mulyani juga telah membagikan momen pertemuannya dengan Azwar Anas melalui akun instagram resminya. Sri Mulyani menambahkan bahwa pertemuan itu hanya membahas tata kelola ASN hingga isu-isu tematik lainnya. (TRS/2023)

47 Tower Apartemen Senilai Rp 9,4 T Akan Dibangun Menjadi Tempat Tinggal ASN di IKN

kabarasn.info - Dalam rangka memfasilitasi hunian bagi ASN yang akan tinggal di IKN, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) berencana membangun hunian atau apartemen untuk aparatur sipil negara (ASN/PNS) di IKN. Rencananya apartemen yang dibangun itu dalam bentuk 47 tower dan diperuntukkan bagi ASN pelaksana hingga pejabat eselon I.

Ukuran Apartemen

Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Danis Hidayat Sumadilaga mengatakan ukuran unit apartemen untuk  para ASN, eselon I hingga III ini akan berbeda, tergantung pada tingkatan pangkat dan jabatan. Menurut Danis, masing-masing unit apartemen tersebut berukuran minimal 98 meter persegi (m2). 

Ilustrasi tower apartemen ASN di IKN. (Foto: Kementerian PUPR)
Ilustrasi tower apartemen ASN di IKN. (Foto: Kementerian PUPR)

"Minimal 98 meter persegi. ASN akan dibedakan semakin tinggi dia semakin besar unitnya, tapi minimal 98 meter persegi," ungkapnya di Grand Jatra Balikpapan, Kalimantan Timur Sabtu (14/1/2023).

Biaya Pembangunan

Menurut Danis, saat ini Kementerian PUPR telah mengirimkan usulan rencana pembangunan apartemen bagi ASN tersebut. Adapun porsi pemerintah untuk membangun apartemen ASN di IKN sebanyak 47 tower dengan total anggaran sebesar Rp 9,4 triliun.

Baca juga: 35 Kementerian-Lembaga dan 16.990 ASN Akan Pindah ke IKN Lebih Dahulu Pada 2024

Rincian pembangunan 47 tower apartemen untuk ASN terdiri dari 31 tower untuk ASN di west residence, 9 tower untuk Paspampres, 4 tower untuk Polri, dan 3 tower untuk BIN.

"Ini rumah susun atau apartemen, sebanyak hampir 17.000 ASN itu akan datang bertahap. Bentuknya semua ya rumah susun atau apartemen setinggi 12 lantai dan dari beberapa tower," ungkap Danis.

Peran Swasta

Pembangunan IKN tidak hanya menjadi dominasi Kemen PUPR. Ada beberapa pihak swasta yang ikut serta dalam membangun hunian di IKN. Pihak swasta yang akan membangun hunian ASN di IKN di antaranya adalah PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon), PT Risjadson Brunsfield Nusantara - CCFG Corp (Konsorsium Nusantara), dan Korea Land and Housing Corporation (KLHC).

Berikut ini adalah rincian tower hunian yang akan dibangun oleh pihak swasta:

  1. PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) akan membangun 6 tower apartemen 
  2. PT Risjadson Brunsfield Nusantara - CCFG Corp (Konsorsium Nusantara) membangun 60 tower yang dapat menampung 3.000 hingga 4.000 unit apartemen 
  3. Korea Land and Housing Corporation (KLHC) 23 tower dengan kapasitas 1.100 unit apartemen. (TRS 2023)

35 Kementerian-Lembaga dan 16.990 ASN Akan Pindah ke IKN Lebih Dahulu Pada 2024

kabarasn.info - Ibu Kota Negara (IKN) adalah ibu kota negara Indonesia masa depan yang direncanakan akan menggantikan Jakarta. IKN akan diresmikan pada Agustus 2024 bersamaan dengan perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-79. 

Tentang IKN

Menurut laman resmi IKN (ikn.go.id), IKN akan dibangun untuk memenuhi target Indonesia sebagai negara maju, sesuai dengan Visi Indonesia tahun 2045. Dalam rangka mengubah orientasi pembangunan  nasional menjadi Indonesia-sentris, serta mempercepat Transformasi Ekonomi Indonesia, maka IKN dibangun dengan menggunakan pendekatan identitas nasional.

Pemindahan IKN
 
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, tahap awal kegiatan di kawasan IKN meliputi membangun infrastruktur utama seperti istana kepresidenan, gedung DPR/MPR dan perumahan, pemindahan tahap awal ASN serta pembangunan dan beroperasinya infrastruktur dasar untuk 500 ribu penduduk yang akan menghuni IKN. Tahap awal ini akan dilaksanakan pada periode 2022 sampai dengan 2024.

Tahap berikutnya yang berlangsung pada periode 2024 sampai dengan 2035 adalah mengembangkan fase kota berikutnya seperti pusat ekonomi dan inovasi, menyelesaikan pemindahan pusat pemerintahan IKN, mengembangkan sektor-sektor ekonomi prioritas serta mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goal).

Pemindahan ASN ke IKN

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah mulai mempersiapkan perpindahan aparatur sipil negara ke IKN yang berada di Kalimantan Timur. Kemenpan-RB sudah memiliki perhitungan jumlah ASN yang akan pindah ke IKN mulai tahun 2024.

Dalam dokumen Surat Kementerian PAN-RB kepada Otorita IKN yang ditandatangani oleh Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas, tentang penyampaian data sementara ASN 35 K/L yang dipindah ke IKN dijelaskan bahwa terdapat 16.990 personel ASN dan petugas Hankam (pertahanan dan keamanan) yang akan pindah ke IKN per tahun 2024.

16.990 ASN Akan Pindah ke IKN Lebih Dahulu Pada 2024
Ilustrasi 16.990 ASN yang akan pindah ke IKN. (Foto: Sekretariat Kabinet RI)

Berdasarkan surat tersebut, dari total belasan ribu ASN yang pindah ke IKN, terdapat 35 kementerian (termasuk 4 kementerian koordinator) dan lembaga yang akan pindah terlebih dahulu. Penentuan ASN yang pindah ke IKN termasuk struktur keluarga dan pemetaannya dilakukan oleh masing-masing pimpinan kementerian lembaga


16.990 personel ASN yang akan pindah ke IKN terdiri dari :
  • 11.274 orang yang akan dikoordinir oleh Kementerian PAN-RB dan Kementerian PPN/Bappenas.
  • 5.176 orang personel Hankam yang akan dikoordinir oleh Kementerian Pertahanan.
Berikut ini adalah 35 kementerian dan lembaga yang pegawainya akan pindah ke IKN dikutip dari surat Menpan-RB yang sama:
  1. Kemenko Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan
  2. Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  3. Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi
  4. Kemenko Bidang Perekonomian
  5. Kementerian Dalam Negeri
  6. Kementerian Luar Negeri
  7. Kementerian Agraria dan Tata Ruang
  8. Kementerian Perdagangan
  9. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  10. Kementerian Kesehatan
  11. Kementerian Keuangan
  12. Kementerian Hukum dan HAM
  13. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  14. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  15. Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup
  16. Kementerian Peremajaan Pembangunan Nasional
  17. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  18. Kementerian Sekretaris Negara
  19. Sekretariat Kabinet
  20. Kementerian Pertahanan
  21. Kejaksaan Agung
  22. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
  23. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  24. Majelis Permusyawaratan Rakyat
  25. Dewan Perwakilan Rakyat
  26. Mahkamah Agung
  27. Badan Pemeriksa Keuangan
  28. Badan Intelijen Negara
  29. Badan Siber dan Sandi Negara
  30. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
  31. Komisi Pemberantasan Korupsi
  32. Badan Nasional Pengelola Perbatasan / Badan SAR Nasional
  33. Komisi Yudisial
  34. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
  35. Badan Pangan Nasional. (TRS/2023)






Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti ASN Yang Mengacungkan Senjata Air Soft Gun di Lebak

kabarasn.info - Belum lama ini dunia maya digegerkan dengan rekaman video yang memperlihatkan seorang oknum ASN berinisial SM (42 tahun) yang menganiaya dan mengacungkan senjata api jenis air soft gun kepada salah seorang pekerja yang tengah mengecor jalan berinisial HS.

Kronologi

Menurut Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, kejadian berawal pada hari Senin 2 Januari 2023 di Jalan Raya Malingping Bayah, Desa Cilangkahan, Kabupaten Lebak Banten. Saat itu pelaku tengah mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi melintas dari arah Malingping.

Ilustrasi air soft gun
Ilustrasi air soft gun. (Sumber: tirto.id)


Ketika pelaku tengah memacu kendaraanya, tiba-tiba dia hilang kendali dan mengakibatkan mobil yang dikendarainya terperosok masuk ke dalam jalan yang sedang dicor. Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Cijaku itu lantas turun dari mobilnya dan menghampiri seorang pekerja (HS).

Tanpa diduga, SM menganiaya HS dengan memukulinya. Setelah itu, SM masuk lagi ke mobil untuk mengambil airsoft gun dan mengacungkan senjata api itu ke udara sekitar pukul 11.30 WIB.

Ancaman Hukuman

Masih menurut Wiwin, pelaku juga sempat memukul beberapa warga yang berusaha melerai. Namun, karena ketakutan, warga akhirnya mundur.

Wiwin menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Lebak dengan tuduhan melakukan aksi tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana penyalahgunaan senjata api jenis airsoft gun. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 335 atau Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup. (TRS/2023)


Waduh! Pegawai Pemerintah Non - PNS Bisa di-PHK Jika Tidak Netral dalam Pemilu

kabarasn.info - Netralitas dalam pergulatan politik tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), tapi juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) di seluruh instansi pusat dan daerah. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berusaha mendorong instansi pemerintah untuk membina dan mengawasi netralitas seluruh pegawai pemerintah tersebut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas meminta Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN atau Pegawai Pemerintah Non - PNS) di seluruh instansi pusat dan daerah untuk bersikap netral dalam penyenggaraan pemilu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas. (Sumber: Humas Menpan RB)

“Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan,” kata Anas dalam surat yang ia tanda tangani  pada 3 Januari 2023 tersebut, seperti dikutip Tempo pada Kamis, 4 Januari 2023.

Dasar Hukum

Netralitas ASN dan PPNPN dalam pemilu ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan pada September 2022.

Baca juga: Awas! Sanksi Berat Menanti ASN Yang Tidak Netral Saat Pemilu

Sebagai bentuk pengaturan lebih lanjut, Menpan RB menandatangani Surat Edaran No. 01/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas PPNPN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada tanggal 3 Januari 2023. Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskana bahwa setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

Upaya Pembinaan dan Pengawasan

Dalam Surat Edaran tersebut terdapat sejumlah upaya pembinaan dan pengawasan untuk dapat menjaga netralitas PPNPN. Upaya-upaya tersebut adalah:

  1. Melakukan sosialisasi tentang asas netralitas melalui berbagai kegiatan dan beragam media.
  2. Mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif dalam masa pemilihan umum.
  3. Melakukan pengawasan terhadap PPNPN di instansi masing-masing dalam masa pemilihan umum.
  4. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas dengan mengenakan sanksi hukum terhadap PPNPN yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi

Surat Edaran Menpan RB itu juga menyebutkan tentang sanksi yang akan diberikan jika terdapat PPNPN yang melanggar. Sanksi yang akan diberikan dilakukan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja, sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN. 

Apabila PPNPN melanggar netralitas pemilu, maka hasil penanganan pelanggaran tersebut akan disampaikan kepada Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN. Perlu diketahui bahwa Bentuk pelanggaran netralitas Pegawai Pemerintah Non -PNS ini berpedoman pada bentuk pelanggaran yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara.

Adanya satuan tugas ini sebagai bentuk tindak lanjut dari Keputusan Bersama Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. (TRS/2023) 

Siapkan Koper Liburanmu! Ini Dia Daftar Hari Cuti Bersama Tahun 2023

kabarasn.info - Salah satu hal yang diinginkan oleh ASN dan pegawai BUMN/BUMD adalah adanya cuti bersama. Dengan adanya cuti bersama ini, para pegawai tersebut dapat menikmati istirahat dan berkumpul bersama keluarga dalam waktu yang lebih lama.

Pengertian

Cuti bersama adalah hari cuti khusus untuk para pegawai lembaga pemerintah seperti instansi pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD). Ketentuan tentang hari cuti bersama ini ditetapkan oleh pemerintah pusat bersamaan dengan hari libur nasional. Hari cuti bersama umumnya berada sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional tertentu. 

Baca juga:Apakah Anda PNS Yang Ingin Cuti Di Luar Tanggungan Negara? Simak Persyaratannya

Cuti bersama juga dapat menjadi semacam "perpanjangan liburan" untuk ASN dan karyawan BUMN/BUMD, sehingga bersifat wajib. Cuti bersama juga tidak memotong jatah cuti tahunan para pegawai.

Daftar Hari Cuti Bersama Tahun 2023
Jadwal cuti bersama tahun 2023. (Sumber: pnsdanpppk.com)

Dasar Hukum

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023. Keputusan presiden tersebut ditandatangani Joko Widodo pada tanggal 23 Desember 2022. Download Keppres Cuti Bersama disini.

Ketentuan Cuti Bersama

Berdasarkan Keputusan Presiden diktum kesatu, terdapat 8 (delapan) hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama ASN tahun 2023, yaitu:

  1. Senin, 23 Januari 2023 - cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
  2. Kamis, 23 Maret 2023 - cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
  3. Jumat, 21 April 2023 - cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;
  4. Senin, 24 April 2023 - cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;
  5. Selasa, 25 April 2023 - cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;
  6. Rabu, 26 April 2023 - cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;
  7. Jumat, 2 Juni 2023 - cuti bersama Hari Raya Waisak; 
  8. Selasa, 26 Desember 2023 - cuti bersama Hari Raya Natal.

Pada diktum kedua disebutkan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, tidak mengurangr hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Sedangkan pada diktum ketiga disebutkan bahwa pegawai ASN yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. (TRS/2023)

Back To Top