Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Waduh! Perselingkuhan ASN Menjadi Aduan Paling Banyak Yang Diterima Ombudsman RI

kabarasn.info - Pada akhir tahun 2023, Ombudsman RI melaporkan terkait temuannya sepanjang tahun ini. Salah satu sektor yang dibahas ialah terkait kepegawaian, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Apa itu Ombudsman

Ombudsman pertama kali lahir di Swedia pada tahun 1809. Ombudsman bertugas sebagai seorang yang melindungi kepentingan individu dari pelanggaran pelayanan publik oleh aparatur negara. 

Baca juga: Parah! Oknum ASN dan Kepala Desa Terjaring OTT

Sedangkan Ombudsman RI merupakan sebuah lembaga yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara (pemerintah pusat dan daerah), BUMN serta badan swasta atau perseorangan yang bertugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Paling Banyak Perselingkuhan

Menurut anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, pihaknya mencatatkan kasus selingkuh sebagai laporan terbanyak di tahun 2023. Umumnya laporan itu diajukan oleh istri sah dari ASN bersangkutan, terkait tentang hak dan kewajiban.

kabarasn.info
Ilustrasi perselingkuhan ASN. (Foto: Kaltim Today)

"Kalau di Ombudsman itu paling banyak, perselingkuhan. Ujungnya itu cerai dengan istri pertamanya. Istri pertamanya itu melaporkan ke kita tentang hak kewajiban yang mengikuti, tetapi juga, ya macem-macem problem keluarga itu," katanya, ditemui di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023) sebagaimana dikutip Detik.com.

Menurut Robert, mayoritas para istri sah ASN ini mengadukan suaminya yang selingkuh dan menikah lagi secara diam-diam, tapi istri sahnya belum diceraikan. Kasus lainnya adalah sang suami memasukkan nama istri keduanya ke dalam daftar warisan.

Koordinasi Dengan BKN

Masih menurut Robert, untuk menyelesaikan masalah tersebut, Ombudsman berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan BP Taspen.

"Hampir semua selesai kalau di kita. Karena itu banyak selesai, yang gitu-gitu lari ke kita. Sering kali BKN bilang 'udah deh ke Ombudsman dulu. Kalau dibilang oke, baru tinggal ke sini'," kata Robert.

Pengaduan lainnya yang diterima Ombudsman adalah tentang netralitas ASN. Pengaduan netralitas ASN ini paling banyak diterima dari daerah.

"Apalagi di daerah itu, dia kan sangat dekat dengan calonnya. Nah itu, waduh potensi tidak netralnya banyak sekali. Wah banyak, yang kita tangani itu," pungkasnya. (TRS/2023)

Begini Nasib Honorer dan PPPK Setelah Diterbitkannya UU ASN Terbaru

kabarasn.info - Menjelang berakhirnya masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, aparatur sipil negara (ASN) memiliki payung hukum terbaru yang menaungi PNS dan PPPK, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 pengganti UU Nomor 5 tahun 2014.

UU ASN yang baru tersebut telah dibahas sejak 18 Januari 2021 oleh Komisi II DPR dan pemerintah. Setelah melalui proses pembahasan yang cukup lama dan alot, Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani  UU tersebut pada 31 Oktober 2023.

Menyelamatkan Honorer

Menurut MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas, keberadaan UU ASN terbaru ini sangat signifikan karena menjadi  landasan hukum untuk menyelamatkan tenaga honorer atau tenaga non ASN dari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang seharusnya dilakukan November 2023 yang lalu. Selain itu UU ASN ini juga menjadi regulasi yang memberikan hak pensiun bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal tersebut disampaikan Anas saat sidang paripurna DPR yang mengesahkan RUU itu menjadi UU. Itulah sebabnya mengapa keberadaa UU ini menjadi krusial.

kabarasn.info
Ilustrasi ASN (Foto: kabarasn.info)

Meski demikian, UU ini tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya regulasi turunan yang merinci ketentuan tentang ASN. Aturan turunan tersebut  berupa Peraturan Perintah (PP) tentang Manajemen ASN dan PP tentang Penghargaan dan Pengakuan.

Kesamaan Hak PNS dan PPPK

Satu hal yang penting dalam UU ASN terbaru ini adalah adanya kesamaan hak antara PNS dan PPPK. Istilah PNS Pusat dan PNS Daerah juga ditiadakan karena hanya mengenal istilah Pegawai ASN.

Baca juga: Ingin ASN Tidak Langgar Banyak Aturan? Begini Tips dan Triknya

Hak pegawai ASN diantaranya adalah penghargaan dan pengakuan dalam bentuk material dan/atau non material. yang terdiri atas 

  • penghasilan (gaji dan upah); 
  • penghargaan yang bersifat motivasi 9 finansial dan non finansial; h
  • tunjangan dan fasilitas ( tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau tunjangan dan fasilitas individu);
  • jaminan sosial, 
  • jaminan kesehatan, 
  • jaminan kecelakaan kerja, 
  • jaminan kematian, 
  • jaminan pensiun dan jaminan hari tua; 
  • hak lingkungan kerja yang sehat (fisik dan non fisik); 
  • pengembangan diri (pengembangan talenta dan karier; dan/atau pengembangan kompetensi); dan 
  • bantuan hukum (litigasi dan non litigasi).

TNI Polri Bisa Mengisi Jabatan ASN

Dalam pasal 19 UU ASN itu terdapat ketentuan bahwa ada jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh prajurit TNI atau anggota Kepolisian Republik Indonesia. Demikian juga sebaliknya.

"Jangan-jangan ke depan ada Wakapolri yang membidangi pelayanan masyarakat dan seterusnya, sangat mungkin ini dibuka. Tetapi ini sesuai dengan keperluan dari institusi yang dimaksud, bisa TNI atau Polri," ujar Anas saat menyampaikan mengenai ketentuan timbal balik tersebut. 

Seperti tersirat dalam Pasal 52 ayat (3) huruf f UU ini, pemerintah tidak menginginkan ASN khususnya PNS merasa nyaman dengan kursi yang mereka duduki. Sehingga pegawai ASN dapat diberhentikan bila tidak berkinerja dengan baik. 

Selain itu, di dalam UU itu penghapusan pegawai honorer dan non-ASN lainnya ditetapkan menjadi tahun 2025. Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 sejak Undang-undang ini ditetapkan. Instansi Pemerintah juga dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN. (TRS/2023)


Catat Besarannya! Tahun 2024 ASN Dapat Uang Makan dan Uang Lembur Sebesar Ini

kabarasn.info - Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 21 ayat (2) bahwa setiap ASN berhak mendapatkan penghasilan, tunjangan dan fasilitas. Penghasilan yang dimaksud adalah berupa gaji atau upah. Sedangkan tunjangan dan fasilitas ASN berupa tunjangan dan fasilitas jabatan serta tunjangan dan fasilitas individu. Salah satu bentuk tunjangan dan fasilitas yang diberikan pemerintah kepada ASN adalah uang makan dan uang lembur.

Telah Ditetapkan Dengan Peraturan Menteri

Kebijakan tentang pemberian uang makan dan uang lembur ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 (PMK SBM). Dalam tabel yang dilampirkan PMK SBM, pemerintah telah menganggarkan satuan biaya uang makan ASN dan TNI/POLRI, dan kebijakan tersebut mulai berlaku tahun depan.  

Baca juga: Ini Dia 5 Orang ASN dan Keluarganya Yang Terpantau Flexing

kabar asn indonesia
Ilustrasi uang makan dan uang lembur asn 2024 (Foto: Bencoolentimes.com)

Tujuan dari disusunnya PMK SBM adalah agar pemerintah mampu menjaga efisiensi dan efektifitas APBN. Pemerintah juga berusaha untuk membuat acuan yang jelas agar belanja negara lebih berkualitas, termasuk dalam penyusunan kebijakan uang makan bagi ASN. 

"Harus ada upaya untuk kita memberikan semacam acuan dalam penganggaran. Acuan ini juga terus berkembang disesuaikan agar tetap berkualitas," ungkap Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata,  dalam siaran pers Kemenkeu pada Jumat, 22 Desember 2023. .

Besaran Uang Makan dan Uang Lembur

Berikut ini adalah rincian anggaran uang makan ASN seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com berdasarkan PMK SBM. 

kabarasn.info
Besaran uang makan ASN tahun 2024 berdasarkan PMK SBM

Selain uang makan harian, ASN juga akan mendapatkan uang makan khusus lembur. Berikut besaran uang makan lembur untuk setiap golongan: 

kabarasn.info
Besaran uang makan lembur ASN berdasarkan PMK SBM


Teknis Pemberlakuan Uang Makan 

Peraturan menteri keuangan ini mulai berlaku pada bulan Januari 2024 mendatang. Regulasi dan teknis penyaluran anggaran uang makan tersebut belum dijelaskan lebih lanjut. Simak terus perkembangannya di KabarASN.info. (TRS/2023)

Tegas! ASN Dilarang Menggunakan Kendaraan Dinas Untuk Libur Natal dan Tahun Baru

kabarasn.info - Akhir tahun selalu identik dengan libur panjang. Hal ini karena bertepatan dengan libur hari natal dan tahun baru serta libur semester ganjil bagi anak sekolah. Banyak acara yang diagendakan mulai dari rencana liburan hingga cuti bagi para pegawai, termasuk ASN.

Pelayanan Publik Tetap Buka

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, memastikan bahwa pelayanan publik di kementerian dan lembaga menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 tetap berjalan.

Baca juga: Sudah Gak Jaman Kerja di Kantor. Ini Dia WFA, Kerja Dimana Saja

Dia menjelaskan bahwa secara umum tidak ada libur nasional, sehingga pelayanan pemerintahan akan tetap berjalan. Namun, apabila ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin mengambil cuti diperbolehkan, terutama bagi mereka yang merayakan Natal.

kabarasn.info
Ilustrasi kendaraan dinas ASN dilarang digunakan untuk libur Nataru. (Foto: beritajakarta.id)

"Ya, kemarin kita sudah rapat dengan Menko PMK dan semua Kementerian secara umum tidak ada libur nasional, tapi untuk ASN boleh cuti, terutama bagi mereka yang merayakan teman-teman Nasrani ini boleh," ujar Anas saat ditemui, Jakarta, Kamis (14/12).

Dilarang Menggunakan Kendaraan Dinas

Anas menambahkan bahwa kepala instansi diperbolehkan memberikan izin cuti kepada pegawai yang mengajukan cuti, dengan catatan pelayanan publik tetap buka dan berjalan seperti biasa. Sedangkan bagi ASN yang tidak mengambil cuti, Anas berharap pelayanan dapat lebih dioptimalkan.

"Pimpinan boleh mengizinkan ASN untuk cuti di natal dan tahun baru. Untuk teman-teman yang tidak cuti bisa dioptimalkan," imbuh Anas.

Anas juga menegaskan bahwa bagi PNS yang mengambil cuti tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk liburan Nataru. Aparatur sipil negara dapat berlibur dengan menggunakan moda transportasi umum atau kendaraan milik pribadi.

"Jangan pakai kendaraan dinas untuk liburan Nataru," tegasnya. (TRS/2023)

Banyak PNS Senior Kurang Adaptif dan Alergi Teknologi Digitalisasi, Begini Kata MenPAN-RB

kabarasn.info - Saat ini pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tengah melakukan survei Indeks BERAKHLAK tahun 2023. Survei Indeks BerAKHLAK merupakan pengukuran hasil dari implementasi Core Values BerAKHLAK dan Employer Branding “Bangga Melayani Bangsa” yang dilaksanakan instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.

Susah Adaptif

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, ada salah satu masalah yang dihadapi oleh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungannya. Anas menyebut bahwa masalah tersebut adalah adaptif.

Baca juga: Sudahkan Anda Mengetahui Nilai Indeks Profesionalitas ASN Anda Sendiri? Cek Disini

"Ternyata ASN kita ada masalah termasuk kita semuanya, terutama para pemimpin, apalagi sudah eselon II, I, ini susah adaptif," ujar Anas dalam acara ASN Culture Festival 2023, Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Anas menjelaskan, berdasarkan indeks implementasi berAkhlak nasional tahun 2022 adaptif merupakan indeks berakhlak dengan nilai persentase paling rendah. Aspek adaptif masuk ke dalam kelompok yang tidak sehat atau masuk dikategori C dengan skor hanya 38,9 persen.

kabarasn.info asn kurang adaptif
Skor Indeks BerAKHLAK Tahun 2022. (Diolah)


Ia menilai para PNS senior masih terjebak pada masa lalu yang dapat mempengaruhi proses pengambilan keputusan. Padahal, Anas berulang kali menyampaikan bahwa hal-hal baru ini mesti disesuaikan.

"Maunya pikiran dia, masa lalu dia, itu mempengaruhi proses pengambilan keputusan," kata Anas.

KemenPAN-RB saat ini juga tengah melakukan survei berAkhlak Nasional 2023. Meskipun belum selesai sepenuhnya, hasil dari survei itu mulai terlihat adanya kenaikan dari sebelumnya 60,9 persen menjadi 61,1 persen.

kabarasn.info
Indeks BerAKHLAK dua tahun terakhir. (Diolah)


Jangan Alergi Teknologi

Dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) (3/10/2023), Presiden Joko Widodo membahas mengenai TikTok Shop dihadapan ASN yang hadir. Ia ingin ASN adaptif terhadap perubahan regulasi.

"Regulasi baik itu Undang-Undang, Permen, Perda, nanti ada peraturan dinas, peraturan menteri, peraturan dirjen itu kurangi karena sekarang ini butuh fleksibilitas tinggi butuh kelincahan, karena perubahan sangat cepat sekali," kata presiden RI ketujuh itu.

Baca juga: Hebat! Indeks Profesionalitas ASN Kabupaten Indramayu Menduduki Peringkat Ketiga se-Jawa Barat

Selain itu, presiden mengatakan saat ini masih banyak negara yang belum siap dan khawatir dalam menghadapi perkembangan teknologi yang berkembang semakin pesatseperti Artificial Intelligence, dan Generatif Intelligence.

Sejalan dengan perkembangan teknologi yang pesat, ternyata banyak negara yang belum mempersiapkam regulasi yang jelas untuk mengatur hal tersebut. Sebagai contoh, yang dialami Indonesia terkait TikTok Shop.

Jokowi berharap ketika muncul teknologi baru, regulasinya segera disiapkan oleh birokrasi. Jokowi mencontohkan dengan kejadian Tiktok Shop yang tidak langsung disrespons cepat, sehingga berdampak kepada UMKM dan pasar tradisional. 

Berdasarkan hal tersebut, Jokowi menegaskan, ASN tidak alergi terhadap teknologi dan perkembangan digitalisasi. Menurutnya, kedua hal itu sangat penting. (TRS/2023)

Inilah 10 Program Studi IPDN Yang Lulusannya Dijamin Jadi CPNS

kabarasn.info - Salah satu sekolah kedinasan yang menjadi incaran masyarakat lulusan SLTA adalah IPDN. Institut Pemerintahan Dalam Negeri disingkat IPDN merupakan Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang menyelenggarakan pendidikan tinggi kepamongprajaan dan menyiapkan kader pemerintahan dalam negeri di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

kabarasn.info - prodi IPDN yang jadi cpns
Praja IPDN (Foto: instagram.com/@praja_ipdn_)

Lokasi kampus IPDN tersebar di beberapa daerah seperti Jakarta, Sumedang Jawa Barat, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Papua.

Baca juga: 10 Sekolah Kedinasan Yang Cocok Untuk Wanita Berkarir (Bagian 2)

Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) telah menjadi tempat yang prestisius bagi para calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang berminat mengabdikan diri dalam bidang pemerintahan. IPDN juga dikenal sebagai lembaga pendidikan yang memberikan persiapan khusus bagi para calon pegawai untuk sukses dalam ujian CPNS. Dikutip dari laman asninstitute, Sabtu (23/12/2023) berikut adalah sepuluh daftar program studi di IPDN yang telah terbukti memberikan jaminan lulusannya menjadi CPNS.

Baca juga:Ini Dia Dua Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Tinggi Badan 

1. Fakultas Politik Pemerintahan

Fakultas ini cocok untuk calon praja yang memiliki minat yang tinggi terhadap dunia politik. Disini calon praja akan mempelajari berbagai ilmu tentang hukum, pemerintahan, kemasyarakatan, dan politik. Terdapat satu prodi S1 dan dua prodi D4 di dalam fakultas ini yaitu: 

  • Prodi Politik Indonesia (Polindo)
  • Prodi Pembangunan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat (PEPM)
  • Prodi Studi Kebijakan Publik (SKP)

2. Fakultas Manajemen Pemerintahan

Bagi calon praja yang menyukai dunia pemerintahan dan memiliki mimpi menjadi orang yang berada di balik layar dalam dunia pemerintahan, Fakultas Manajemen Pemerintahan merupakan pilihan yang tepat. Terdapat empat prodi S1 dan tiga prodi D4 pada fakultas ini, yaitu

  • Prodi Administrasi Pemerintahan Daerah (Adpemda)
  • Prodi Keuangan Publik atau Keuangan Daerah
  • Prodi Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM)
  • Prodi Teknologi Rekayasa Informasi Pemerintahan (TRIP)

3. Fakultas Hukum Tata Pemerintahan

Yang akan dipelajari dalam Fakultas Hukum Tata Pemerintahan adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana alat-alat perlengkapan administrasi negara melakukan tugas atau fungsinya. IPDN menyediakan tiga program studi pada jenjang Sarjana Terapan (D4) yaitu 

  • Prodi Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
  • Prodi Studi Manajemen Keamanan dan Keselamatan Publik (MKKP)
  • Prodi Perpolisian Tata Pamong (Perpolta)
Itulah sepuluh prodi yang dapat menjadi pilihan bagi calon praja yang ingin berkarir di bidang politik dan pemerintahan. Jadi persiapkan diri dari sekrang ya! (TRS/2023)

Ini Sanksi Yang Menanti ASN Jika Menolak Pindah ke IKN

kabarasn.info - Seperti kita ketahui bersama bahwa dalam waktu dekat sebagian ASN yang ada di kementerian atau lembaga akan dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) yang ada di Kalimantan. Pada tahap pertama, jumlah ASN yang akan dipindahkan sebanyak 3.246 orang. Pemindahan tersebut dilakukan secara bertahap, dimulai pada bulan Juli hingga November 2024 mendatang. Namun bagaimana jika ada ASN yang menolak?

Sanksi Tegas

Pemerintah segera merespon terkait banyaknya isu tentang ASN yang menolak pindah ke IKN. Pemerintah bakal menjatuhkan sanksi tegas untuk ASN yang menolak dipindahtugaskan ke ibu kota negara yang baru tersebut. Pemerintah juga menegaskan bahwa ASN tidak boleh menolak untuk dipindahkan ke IKN. 

sanksi bagi ASN yang tak mau pindah ke IKN
Ilustrasi sanksi bagi ASN yang menolak pindah ke IKN (Foto: ortax.ofg)

Jenis Sanksi Bervariasi 

Sanksi bagi ASN yang menolak pindah ke IKN ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam pasal 3 huruf H PP tersebut disebutkan bahwa PNS harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk IKN. Oleh karenanya, ASN yang menolak pindah ke IKN akan dikenakan sanksi.  

Hukuman Disiplin ringan

Bentuk hukuman disiplin ringan yaitu berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Sanksi hukuman disiplin ringan akan dijatuhkan kepada ASN jika pelanggaran yang dilakukan berdampak negatif terhadap unit kerja. 

Hukuman Disiplin sedang

Sedangkan bentuk hukuman disiplin sedang diberikan kepada ASN jika pelanggaran yang dilakukan berdampak negatif terhadap instansi. Jenis hukuman yang dijatuhkan berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan, 12 bulan.

Hukuman Disiplin berat

Hukuman disiplin yang paling berat dijatuhkan kepada ASN apabila melakukan pelanggaran yang berdampak negatif terhadap negara. Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN. (TRS/2023)

Ingin Menjadi Pelopor Net Zero Emission, ASN Pemprov Bali Wajib Naik Angkutan Umum-Motor Listrik

kabarasn.info - Dalam rangka mewujudkan program percepatan Net Zero Emission tahun 2045, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menginstruksikan kepada seluruh pegawai ASN di lingkungan Pemprov Bali untuk menggunakan angkutan umum setiap hari Jumat. Selain menggunakan transportasi umum, ASN juga boleh menggunakan kendaraan pribadi asalkan berbahan bakar listrik, sepeda dayung atau berjalan kaki ke kantor.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengurangan Emisi Karbon Melalui Penggunaan Transportasi Ramah Lingkungan Setiap Hari Jumat bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali tertanggal 7 Desember 2023.

Ilustrasi Net Zero Emission. (Foto: Suara.com)

Pelopor

Tujuan dari dikeluarkannya instruksi tersebut adalah agar Pemprov Bali menjadi pelopor dalam program upaya mempercepat Net Zero Emission tahun 2045. Kedepannya, seluruh Kepala OPD Provinsi Bali diminta untuk mengawasi seluruh jajarannya dalam menjalankan surat edaran tersebut. Hasil pengawsan wajib dilaporkan kepada Pj Gubernur Bali melalui BKPSDM.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan kebijakan ini akan dilakukan secara berkala dengan evaluasi tiga bulan sekali.

"Diwajibkan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali menggunakan angkutan umum, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listri, atau moda transportasi tidak bermotor pada setiap Hari Jumat," ujar Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra seperti dikutip detikBali, Sabtu (16/12/2023).

Berlaku Tahun Depan

Menurut Mahendra, kebijakan ini akan berlaku mulai Januari 2024 dan persiapan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Terkait dipilihnya hari Jumat sebagai pelaksanaannya, Mahendra mengatakan tidak ada pertimbangan khusus. 

"Hari Jumat kan hari kerja terakhir kan, jadi nggak ada pertimbangan khusus. Evaluasinya nanti ya kalau ada peningkatan kami tambah jadi dua hari dalam seminggu, sampai pada akhirnya setiap hari," jelas Mahendra.

Dimonitoring Beberapa OPD

Dalam Surat Edaran Gubernur tersebut Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali diminta untuk melakukan monitoring. Selain itu Dishub juga diminta mengupayakan ketersediaan fasilitas sarana dan prasarana untuk mendukung strategi penggunaan angkutan umum.

Selain Dishub, Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali juga diminta untuk memastikan ketersediaan infrastruktur pengisian daya kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Sedangkan, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali diinstruksikan melakukan monitoring, menghitung, dan melaporkan kepada Gubernur Bali mengenai penghematan karbon setelah dikeluarkannya kebijakan tersebut. (TRS/2023)

Regulasi Single Salary ASN Belum Rampung, Begini Kata Menteri PAN-RB

kabarasn.info - Wacana tentang diberlakukannya single salary atau sistem gaji tunggal bagi pegawai ASN masih terus bergulir. Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, kebijakan single salary, perihal jumlah gaji dan konsep single salary masih terus dikaji hingga saat ini. 

"Kan konsepnya ada yang sumbernya sama atau setiap ASN pendapatannya sama. Kalau setiap ASN pendapatannya sama kan repot, pemahamannya orang kerja enggak kerja sama kembali kaya dulu lagi kan ini pulang sore pulang malam pendapatannya sama kan mesti beda," papar Anas, saat ditemui media di Istana, dikutip CNBC Indonesia, Jumat (15/12/2023).

Ilustrasi single salary bagi ASN. (Foto:CNBC Indonesia)

Terus Digenjot

Sebelumnya, Anas mengungkapkan penerapan sistem gaji tunggal itu akan dilakukan seiring dengan peningkatan gaji para ASN. Oleh karena itu, ia menekankan kebijakan itu tentu akan terkait dengan masalah kemampuan fiskal, baik di pusat maupun daerah. Karenanya, harus diperhitungkan dengan matang.

Baca juga: 15 Intansi Ini Akan Jalani Uji Coba Single Salary

Anas mengakui bahwa peraturan pemerintah mengenai penerapan penggajian ASN, termasuk single salary, masih terus digodok dan memastikan bahwa pihaknya terus menggenjot penyelesaiannya.

Mampukah Meningkatkan Kinerja?

Disisi lain Anas juga masih mempertanyakan penerapan single salary dan perbaikan remunerasi ASN terhadap peningkatan kinerja para PNS dan PPPK. Masih menurut Anas, yang akan menjadi sorotan ke depannya adalah implikasi kinerja ASN dengan perbaikan pendapatan yang diperolehnya.

Baca juga:Apakah Anda PNS Yang Ingin Cuti Di Luar Tanggungan Negara? Simak Persyaratannya 

"Kan ujungnya kinerja, apakah dengan gaji besar kinerja meningkat apa enggak. Nah apalagi single salary dalam arti gaji sama, kalau itu nanti menjadi tidak adil yang kerja dapat sedikit yang gak kerja bagaimana," kata Anas.

Terdiri Dari 2 Komponen

Sebagai informasi tambahan, penghasilan PNS terdiri dari dua komponen, yaitu gaji dan insentif. Insentif atau bonus tersebut akan didasarkan pada kinerja organisasi dan kinerja individu.

"Tunjangan akan diberikan dengan skema fleksibel benefit, dan terkait jaminan sosial khususnya jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan dengan skema kontribusi," pungkas Anas.(TRS/2023)

Untuk Menjaga Netralitas, MenPAN-RB Ingatkan ASN Untuk Tidak Lakukan Ini

kabarasn.info - Pemilihan Umum untuk memilih anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden akan diselenggarakan dalam waktu kurang dari dua bulan lagi. Hendaknya pesta demokrasi ini tidak diwarnai dengan aksi-aksi negatif, salah satunya adalah tidak netralnya aparatur sipil negara (ASN).

Dampak Negatif Ketidaknetralan ASN

Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.  Anas mengimbau agar ASN tetap menjaga netralitas saat perhelatan lima tahunan ini dilaksanakan. Dampak dari tidak netralnya ASN dapat mempengaruhi pelayanan publik serta membuat kinerja ASN menjadi tidak profesional

Netralitas ASN dalam pemilu dilindungi Undang-Undang. (Foto: Tangkapan layar channel Youtube KASN)

"Netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial. Jika ASN tidak netral pelayanan publik akan terhambat karena kinerja ASN menjadi tidak profesional," ujar Anas dalam keterangannya, Senin (18/12), sebagaimana dikutip Detik.com.

Dilindungi Undang-Undang

Netralitas aparatur negara ini dilindungi UU No. 20/2023 tentang ASN dan termasuk ke dalam salah satu asas ASN. Yang dimaksud dengan asas netralitas adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara termasuk kepentingan politik.

Baca juga: Ingin ASN Tidak Langgar Banyak Aturan? Begini Tips dan Triknya

Masih menurut Anas, ASN tetap memiliki hak pilih, namun hanya bisa diberikan saat berada di bilik suara, tidak di media atau kanal lain.

Anas menambahkan, ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang mungkin dapat terjadi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilukada. Pada gelaran pesta demokrasi ini terdapat beberapa area yang sering dilanggar oleh ASN. Pelanggaran itu mulai dari ikut serta dalam agenda kampanye, memfasilitasi kegiatan kampanye, serta penggunaan media sosial untuk mendukung peserta pemilu.

Bisa Mendapat Sanksi

Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. SKB ini ditandatangani bersama antara Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN, dan Bawaslu.

"ASN hendaknya berhati-hati dalam menggunakan media sosial terutama dalam suasana kampanye pemilu saat ini. Kami imbau agar ASN tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial berupa posting, komentar, membagikan tautan, atau memberi ikon like," tegas Anas.

Baca juga: Ini Dia 10 Provinsi Dengan Indeks Kerawanan Netralitas ASN di Pemilu 2024

SKB ini bertujuan untuk mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN demi terselenggaranya Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah yang berkualitas. ASN yang terbukti melanggar netralitas akan dikenai sanksi sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan. Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi moral, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, hingga diberhentikan secara tidak dengan hormat, (TRS/2023)

Dipuji Wapres: Birokrasi Kini Banyak Berubah

kabarasn.info - Perubahan besar pada birokrasi pemerintah di Indonesia telah terjadi selama dua dekade terakhir. Hal ini diungkapkan Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin dalam acara Apresiasi dan Penyerahan Hasil Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Zona Integritas Tahun 2023 di Badung, Bali, Rabu (6/12/2023). Meski demikian, menurut wakil presiden, aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun PPPK harus tetap meningkatkan kinerjanya di masa depan.

Terus Meningkat

"Alhamdulillah menjelang dua dekade penyelenggaraan reformasi birokrasi kini sudah banyak terjadi perubahan yang berarti. Persentase instansi pemerintah yang mencapai nilai indeks reformasi birokrasi  (IRB) dan nilai akuntabilitas kinerja dengan kategori "baik" ke atas semakin meningkat," kata Ma'ruf sebagaimana dikutip CNBC Indonesia.

Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H Maruf Amin (Foto: Sekretariat Kabinet)

Ma'ruf Amin menambahkan, sejumlah capaian tersebut hendaknya menjadi pendorong dan penyemangat bagi ASN untuk terus berbenah. Bermacam kebijakan strategis reformasi birokrasi dan manajemen aparatur sipil negara yang telah dibuat harus dilaksanakan secara berkelanjutan, masif dan serentak baik di pusat maupun di daerah.

Baca juga: Begini Cara Mencetak Kartu ASN Virtual BKN Secara Online

Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), serta Zona Integritas (ZI) tahun 2023 menunjukkan tren positif dengan indikator kenaikan nilai rata-rata. Reformasi birokrasi akan terus berfokus pada efisiensi, transparansi, dan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat yang salah satu upayanya dilakukan lewat transformasi berbasis digital. Pemerintah juga terus mendorong reformasi birokrasi agar memiliki dampak langsung yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Tren Naik

Dalam kesempatan itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa dari 499 kabupaten/kota yang mengikuti evaluasi diperoleh nilai AKIP rata-rata tahun 2023 sebesar 63,36. Nilai ini mengalami peningkatan sebesar 1,02 poin dibandingkan dengan capaian tahun 2022 yang hanya sebesar 62,34.

Sedangkan dari 34 provinsi yang mengikuti evaluasi AKIP tahun 2023, diperoleh nilai rata-rata AKIP sebesar 72,17. Nilai ini juga mengalami kenaikan sebesar 0,47 poin jika dibandingkan dengan capaian tahun 2022 yakni sebesar 71,70.

Baca juga: Apakah Anda PNS Yang Ingin Cuti Di Luar Tanggungan Negara? Simak Persyaratannya

Menurut Anas, fokus evaluasi SAKIP Tahun 2023 lebih ditekankan kepada aspek akuntabilitas pengelolaan program dan kegiatan kemiskinan di daerah. Dalam pelaksanaannya KemenPAN-RB akan berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memetakan anggaran kemiskinan dalam SIPD serta mengukur efektivitas anggaran (cost-effectiveness).

Rencana Aksi

Dalam rangka mewujudkan Reformasi Birokrasi Berdampak melalui Reformasi Birokrasi Tematik, setiap Instansi pemerintah baik pusat maupun daerah diminta untuk menyusun rencana aksi yang konkret dan kolaboratif. Tercatat telah ada 32 Provinsi, 424 Kabupaten/Kota, serta 76 kementerian/lembaga yang telah menetapkan rencana aksi dan melaporkan progresnya kepada Kementerian PANRB.

Baca juga: Sudahkan Anda Mengetahui Nilai Indeks Profesionalitas ASN Anda Sendiri? Cek Disini

Sedangkan menurut mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), pada hasil evaluasi Zona Integritas tahun 2023, terdapat 109 buah unit kerja yang menerima penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Sebanyak 85 unit kerja menerima penghargaan WBK dan 24 unit kerja menerima penghargaan WBBM yang berasal dari 27 kementerian/lembaga dan 24 pemerintah daerah.

Keren! Kabupaten Indramayu Meraih Penghargaan Anugerah Meritokrasi Untuk Manajeman ASN

kabarasn.info - Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Indramayu, karena pada awal Desember ini Bupati Indramayu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mendapatkan penghargaan Anugerah Meritokrasi untuk manajemen aparatur sipil negara (ASN). Penghargaan ini diberikan karena  konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan Sistem Merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Indramayu.

kabar asn indonesia
Bupati Indramayu menerima penghargaan anugerah meritokrasi manajemen ASN (Foto: Diskominfo Indramayu)

Apa Itu Sistem Merit

Sebenarnya apa sih sistem merit itu? Menurut Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Sistem Merit adalah penyelenggaraan sistem manajemen ASN yang sesuai dengan prinsip meritokrasi.

Prinsip meritokrasi adalah prinsip pengelolaan sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi dan kinerja serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar dengan tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau berkebuthan khusus.

Baca juga: Catat! Inilah Beberapa Diklat Yang Harus Dijalani Oleh PNS

Sebagai Bentuk Apresiasi

Anugerah Meritokrasi tahun 2023 ini diberikan langsung oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia, Prof. Dr. Agus Pramusinto, MDA kepada Bupati Indramayu, Nina Agustina, di Kraton Grand Ballroom Yogyakarta, pada Kamis (7/12/2023).

Usai menerima penghargaan, Bupati Indramayu mengatakan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap keberhasilan instansi pemerintah daerah dalam penerapan Sistem Merit. Dengan adanya penghargaan ini diharapkan mampu mendorong konsistensi penerapan sistem merit instansi pemerintah agar tetap terjaga.

“Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. Melalui Sistem Merit ini kita bertekad untuk menguatkan dan mewujudkan ASN Bermartabat,” jelas Nina.

Awalnya Diterapkan Sektor Swasta

Dalam kesempatan itu Kepala KASN menjelaskan, awalnya sistem merit banyak diterapkan di organisasi sektor swasta, yang kemudian belakangan mulai berkembang dan diadaptasi juga oleh sektor publik. 

Sistem merit merupakan salah satu sistem dalam manajemen sumber daya manusia yang menjadikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin dan pensiun pegawai.

“Penambahan jumlah yang semakin banyak ini menambah optimisme bahwa reformasi birokrasi bisa kita wujudkan,” kata Pramusinto.

Masih menurut Pramusinto, penambahan kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten/kota yang menerapkan Sistem Merit terus bertambah di Indonesia.

8 Aspek Penilaian

Menurut plt. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, dr. Deden Bonni Koswara, terdapat beberapa aspek penilaian pada Sistem Merit.

Aspek-aspek tersebut adalah : 

  1. aspek perencanaan kebutuhan dengan bobot nilai 10%;
  2. aspek pengadaan dengan bobot nilai 10%; 
  3. aspek pengembangan karier dengan bobot nilai 30%; 
  4. aspek promosi dan mutasi dengan bobot nilai 10%;
  5. aspek manajemen kinerja bobot nilai 20%; 
  6. aspek penggajian, penghargaan dan disiplin dengan bobot nilai 10%; 
  7. aspek perlindungan dan pelayanan dengan bobot nilai 4%; dan
  8. aspek sistem informasi dengan bobot nilai 6%.

Masih menurut Deden, penilaian sistem merit ini dilakukan melalui aplikasi SIPINTER (Sistem Informasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit) yaitu instrument untuk menilai tingkat penerapan sistem merit di Instansi Pemerintah.

Kabupaten Indramayu melalui BKPSDM berkomitmen untuk terus melakukan transformasi birokrasi secara bertahap dan terukur dalam menerapkan manajemen ASN dengan Sistem Merit. 

Sebagai informasi tambahan, pada Tahun 2021 lalu, nilai sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu masih 0 (nol). Setahun kemudian menjadi 178,5 poin dengan kategori kurang, dan pada tahun 2023 sebesar 255,5 poin dan masuk kategori baik. (TRS/2023)

Skema Positive Growth Untuk Rekrutmen PNS dan PPPK Tahun 2023-2030

kabarasn.info - Berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa setiap instansi pemerintah harus merencenakan pelaksanaan pengadaan pegawai ASN. Selain itu instansi pemerintah juga wajib mengumumkan secara terbuka adanya kebutuhan jabatan yang akan diisi oleh calon pegawai ASN tersebut. 

Skema Baru

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa kementerian yang dipimpinnya akan membentuk skema baru untuk pelaksanaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK periode 2023-2030. Dalam 7 (tujuh) tahun ke depan, rekrutmen ASN akan difokuskan untuk tenaga pendidikan dan kesehatan.

MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas (Foto: KemenPAN-RB)

Hal ini disampaikan Anas dalam sambutannya pada acara Apresiasi dan Penyerahan Hasil Evaluasi AKIP, RB, dan ZI. Anas menambahkan, KemenPAN-RB sudah melakukan pemetaan kebutuhan ASN. Hasil dari pemetaan tersebut menyatakan bahwa tenaga pendidikan dan kesehatan masuk ke dalam skema positive growth atau pertumbuhan positif.


Dalam skema positive growth ini berarti pemerintah masih diperbolehkan untuk menambah pegawai karena kebutuhannya yang tinggi. Skema ini diperoleh dari proyeksi kebutuhan instansi pembinanya, yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta Kementerian Kesehatan.

Cakupan Pegawai

Cakupan pegawai yang masuk ke dalam sektor tenaga pendidikan ini adalah tenaga guru di Pemerintah Daerah Kabupaten, Kota dan Provinsi, tenaga guru di instansi pusat, hingga tenaga dosen. Sedangkan sektor kesehatan mencakup tenaga kesehatan (nakes) di Pemeritah Daerah dan instansi pusat.

Selain skema positive growth, ternyata ada juga skema zero growth. Yang masuk ke dalam skema zero growth adalah tenaga teknis fungsional. Maksud dari skema zero growth adalah perbandingan antara jumlah tenaga yang pensiun dan pegawai ASN baru seimbang. Sedangkan yang masuk ke dalam skema negative growth adalah tenaga teknis pelaksana, sehingga sangat tidak dipertimbangkan untuk merekrut pegawai ASN baru.


Berdasarkan kondisi ini, maka Anas menghimbau para kepala daerah untuk tidak mengajukan pembukaan formasi bagi tenaga teknis fungsional.

Talenta Digital Untuk CPNS 2024 

Selain itu pada tahun depan Kementerian PAN-RB akan membuka rekrutmen talenta digital dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk CPNS dan PPPK. Kegiatan ini juga termasuk ke dalam arah kebijakan baru dalam skema rekrutmen ASN 2023-2030.

Selama ini Anas menilai, posisi talenta digital di Indonesia hanya bergerak di sektor hilir seperti perdagangan (e-commerce) dan keuangan. Sedangkan dari sektor hulu sendiri dirasa belum optimal. Oleh karena itu, Anas menilai rekrutmen ASN talenta digital diharapkan bisa jadi motor penggeraknya.

"Selama ini talenta digital yang kita kenal hanya marketing atau digital untuk pinjol sehingga kita lebih banyak digital di hilirnya. Padahal kita harap ke depan, digital di hulunya seperti mendigitalkan pertanian, digitalkan sektor koperasi, sehingga akan berdampak luas pada ekonomi kita," pungkasnya. (TRS/2023)

Kabar Gembira! 16 Ribu Tenaga PPPK Provinsi Jabar Segera Mendapat TPP PPPK Desember Tahun Ini

kabarasn.info - Salah satu hak ASN baik yang PNS maupun PPPK adalah mendapatkan gaji dan tunjangan serta penghasilan lainnya yang sah. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Baru Dibayar Akhir Tahun 2023

Sebagaimana diketahui bersama bahwa PPPK provinsi Jawa Barat angkatan pertama (yang diangkat tahun 2021), selama dua tahun terakhir belum mendapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Namun Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (saat masih menjabat) memberi kabar baik yang pasti ditunggu oleh semua pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Provinsi Jawa Barat. Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PPPK ini sudah dianggarkan pada APBD perubahan dan sudah dapat dicairkan oleh pemprov di akhir tahun ini.

TPP PPPK ini telah disahkan dalam Peraturan Gubernur  Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan diundangkan pada 8 November 2023.

Mohammad Ridwan Kamil (Foto:Republika.com)

Kang Emil menjelaskan alasan mengapa penganggaran baru dapat dilakukan di APBD Perubahan dan bukan pada APBD murni 2023. Hal ini dilakukan karena Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih melakukan perhitungan TPP yang tepat bagi PPPK. Menurut data dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat, terdapat 16 ribu orang tenaga PPPK yang tersebar di seluruh wilayah Jabar.

Naik Signifikan

Berdasarkan lampiran peraturan gubernur tersebut yang ditandatangani oleh Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin, terlihat bahwa dalam perubahan APBD Provinsi Jawa Barat terdapat kenaikan Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja PPPK yang semula Rp 4 miliar menjadi Rp 64 miliar atau naik 1.478%. Tentu ini menjadi kabar baik bagi PPPK di Jawa Barat.

Dokumen Peraturan Gubernur ini dapat didownload DISINI. (TRS/2023)

Kabar Gembira! Guru di Daerah Dapat Stimulus Kenaikan Pangkat Lebih Cepat

kabarasn.info - Dalam rangka mengapresiasi para guru ASN yang bekerja di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas akan memberikan stimulus kenaikan pangkat untuk guru yang bekerja di daerah tersebut. 

Sebagai Bentuk Insentif

Menurut Anas. kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk insentif. Hal tersebut merupakan upaya untuk mendorong dan mengapresiasi guru di daerah 3T. Untuk mendukung hal itu, Anas mengatakan akan ada kebijakan yang mengatur mengenai percepatan kenaikan pangkat.

kabarasn.info
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Abdullah Azwar Anas (Foto: KemenPAN-RB)


"Kami akan beri insentif dan salah satunya jika naik pangkat lebih cepat. Kalau di kota misalkan butuh 4 tahun, di 3T cukup 2 tahun, dan begitu seterusnya," kata Anas pasca meninjau acara penataan organisasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung pada Selasa (5/12/2023), sebagaimana dikutip dari detikBali.

Minat Lulusan untuk Isi Guru Daerah Masih Rendah

MenPAN-RB menyiratkan terdapat ketimpangan kualitas pendidikan antara wilayah perkotaan dengan daerah 3T belum maksimal yang disebabkan oleh keterisian tenaga pendidik yang belum memadai. MenPAN-RB juga mengakui tentang rendahnya minat lulusan baru untuk mengisi formasi guru di daerah. 

Baca juga: Kabar Gembira! 1 Juta Guru ASN PPPK Ditargetkan Jokowi Pada Tahun 2024

"Soal 3T memang jadi kendala, dan UU ASN akan ada (menciptakan) kemudahan mobilitas talenta, terutama ke 3T. Kemarin lebih dari 130 ribu formasi (guru-nakes) kosong," ungkap Anas.

Anas menambahkan tidak ada calon pelamar ASN yang melamar di daerah 3T. Hal ini mengakibatkan banyak wilayah tersebut yang tidak memperoleh tenaga guru dan tenaga kesehatan yang baik.

Kebijakan Untuk Guru Daerah 3T

Berdasarkan hal tersebut, maka kebijakan yang sedang disusun soal insentif ini diharapkan dapat mempertahankan keterisian formasi guru dan nakes secara merata di daerah 3T. Selain itu dapat juga menarik minat para lulusan terbaik agar mau mengabdi di wilayah 3T.

Terkait kebijakan ini sempat dibahas oleh KemenPAN-RB dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Salah satu poin penting yang akan tercantum di dalam kebijakan tersebut adalah insentif untuk guru yang bekerja di sejumlah daerah, termasuk 3T.

Kolaborasi antara dua kementerian ini diharapkan dapat memastikan karier guru dan ketersediaannya di wilayah 3T. Untuk mewujudkan hl tersebut, pemerintah juga bersiap untuk rekrutmen 1 juta guru PPPK pada akhir tahun 2024. (TRS/2023)

Kabar Gembira! 1 Juta Guru ASN PPPK Ditargetkan Jokowi Pada Tahun 2024

kabarasn.info - Kebutuhan guru di Indonesia masih sangat besar. Menurut laporan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim sudah ada 554.000 guru honorer yang lolos seleksi guru ASN PPPK pada 2021 dan 2022.

Satu Juta Guru PPPK

Dalam acara Puncak Hari Guru Nasional, Presiden Jokowi mengatakan bahwa pemerintah berencana mengangkat satu juta guru honorer menjadi guru ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada tahun 2024 yang akan datang.

Sambutan Presiden Jokowi pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional, Jakarta, 25 November 2023. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

"Tadi mas Menteri menyampaikan recruitment guru ASN P3K 2021-2022 telah terdapat 544 ribu guru honorer yang lolos seleksi ASN P3K," ujar Jokowi dalam sambutannya saat Puncak Peringatan hari Guru Nasional, Sabtu 25 November 2023, sebagaimana dikutip CNBC Indonesia.

"Dan pada 2024 akan mencapai kurang lebih nantinya satu juta guru ASN P3K," tambahnya.

Program Guru Penggerak

Dalam kesempatan itu Jokowi juga menyampaikan bahwa saat ini sudah ada 50.000 guru penggerak yang 9.000 di antaranya sudah menjadi kepala sekolah. Presiden Jokowi berharap tahun depan jumlah ini dapat semakin meningkat dan ditargetkan dapat mencapai 100 ribu orang guru penggerak.

Baca juga: Terkait Penghasilan Yang Layak Untuk Guru, RUU Sisdiknas Berikan Kabar Baik

Masih menurut Jokowi, pemerintah menaruh harapan besar kepada seluruh guru di Indonesia. Harapan Jokowi adalah agar guru dan jajaran pendidik terus memperjuangkan pendidikan yang inklusif, aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik dan anak-anak  Indonesia.

Dengan mengungkapkan Guru adalah digugu lan ditiru (dipercaya dan dijadikan contoh), Jokowi berharap kualitas SDM Indonesia yang unggul dan hebat dapat dibentuk oleh guru yang hebat dan profesional. Guru juga merupakan pembimbing, motivator, mentor, sahabat sekaligus menjadi panutan bagi peserta didiknya. (TRS/2023)

Ini Dia 10 Provinsi Dengan Indeks Kerawanan Netralitas ASN di Pemilu 2024

kabarasn.info - Tidak lama lagi rakyat Indonesia akan menjalani pesta demokrasi yaitu pemilihan anggota legislatif, presiden dan wakil presiden. Pemilihan umum tersebut diagendakan akan dilangsungkan pada 14 Februari mendatang. Tetapi perjalanan menuju pemiu ini diwarnai dengan beberapa isu, salah satunya adalah netralitas ASN.

Sulut dan Malut Tertinggi

Belum lama ini Bawaslu membeberkan 10 provinsi dengan karawanan tertinggi terkait isu netralitas aparatur sipil negara atau ASN di pemilu 2024. Provinsi Sulawesi Utara dan Maluku Utara menjadi provinsi dengan tingkat kerawanan netralitas ASN tertinggi. Badan pengawas pemilihan umum atau Bawaslu merilis 10 provinsi yang berpotensi memiliki kerawanan netral aparatur sipil negara atau ASN dalam pemilu 2024.

Netralitas ASN perlu dijaga dalam pemilu 2024. (Foto: Bawaslu Kota Gorontal)

Hasil pemetaan yang dilakukan Bawaslu menempatkan Provinsi Maluku Utara dengan kerawanan tertinggi dengan skor 100. Sementara urutan kedua ditempati Sulawesi Utara 55,87, Banten 22,98, Sulawesi Selatan 21,93, Nusa Tenggara Timur 9,4, selanjutnya Kalimantan Timur 6,01, Jawa Barat 5,48 Sumatera Barat 4,96 Gorontalo 3,9 dan Lampung 3,9. 

Baca juga: Waduh! Pegawai Pemerintah Non - PNS Bisa di-PHK Jika Tidak Netral dalam Pemilu

Larangan Untuk ASN Terkait Netralitas

Sementara itu berdasarkan surat keputusan bersama atau SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai Negeri Sipil, setiap ASN dilarang untuk :

  • berkampanye 
  • sosialisasi media sosial ataupun posting, share, komentar like dan lain-lain 
  • menghadiri deklarasi 
  • calon ikut sebagai panitia pelaksana 
  • ikut berkampanye dengan atribut PNS 
  • ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara 
  • menghadiri acara parpol 
  • menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon 
  • mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan 
  • memberikan kembali dukungan ke caleg/calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP

ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas akan dijatuhi sanksi mulai dari hukuman disiplin sedang hingga hukuman disiplin berat. (TRS/2023)

Kabar Gembira Untuk Honorer! Undang Undang ASN Yang Disahkan Akan Menjadi Payung Bagi Tenaga Honorer

kabarasn.info - DPR telah resmi mengesahkan revisi undang-undang tentang aparatur sipil negara atau ASN menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR pada 3 Oktober 2023. Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan revisi undang-undang ASN menjadi undang-undang kecuali PKS yang menyetujui dengan catatan. 

Salah satu poin krusial dalam RUU adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non ASN atau honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang. Dengan disahkannya RUU ASN menjadi undang-undang maka dipastikan tidak ada PHK masal tenaga honorer. 

Ilustrasi tenaga honorer. (Foto: siedoo.com)


Poin krusial lain yang diatur dalam undang-undang ASN adalah pemerintah tidak lagi membedakan hak dan kewajiban antara PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas mengatakan, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Sehingga bisa jadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. 

Baca juga: Wow! PPPK Bisa Mendapatkan Gaji Hingga 6 Juta Rupiah Lebih

Anas menambahkan beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non ASN. Anas menilai kontribusi tenaga non ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. Pemerintah dan DPR juga menyatakan agar pendapatan tenaga non ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini. Di sisi lain pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. (TRS/2023)

ASN Bisa Tidak Kena Pajak Hingga 2035, Asal Kerja dan Tinggal di IKN

kabarasn.info - Ambisi pemerintah untuk memindahkan ibukota negara ke IKN terus berlanjut dengan mempersiapkan segala sesuatunya. Selain fisik infrastruktur, pemerintah juga menyiapkan beberapa strategi agar IKN dapat dihuni dan beroperasi.

Salah satu strategi pemerintah untuk menarik penghuni ke IKN adalah dengan menyiapkan sederet insentif. Salah satunya adalah, pemerintah akan menjamin para pekerja IKN untuk memperoleh gaji 100% tanpa pungutan pajak hingga tahun 2035.

kabarasn.info
Pekerja IKN (termasuk ASN) dapat insentif pajak. (Foto: pajak.com)

Bebas Pajak

Hal itu disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal. Arsal  mengatakan, para pekerja di IKN tidak perlu membayar Pajak Penghasilan PPh 21. Dengan kata lain PPh pasal 21 sebesar 5% tersebut akan ditanggung pemerintah hingga tahun 2035.

"Kalau untuk karyawan, kan itu PPh pasal 21 kan harusnya kita (karyawan) bayar pajak. Kemudian ini PPh kita kan misalnya gaji 100%, potong pajak 5%. Nah ini sekarang ditanggung pemerintah, jadi saya terimanya 100% (gaji)," ujarnya, ditemui di Grand Hyatt, Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2023) sebagaimana dikutip Detik.com.

Arsal menegaskan kalau insentif ini khusus diberikan kepada pekerja yang berdomisili di IKN. Insentif ini dapat dinikmati oleh seluruh pekerja, termasuk, ASN, pekerja swasta, maupun pekerja outsourcing.

"Siapapun. Sepanjang dia bayar pajak, bekerjanya di sana, dia berdomisili di sana. Pemberi kerjanya juga ada di sana. Kerjanya di situ, pajak-pajaknya, gajinya dia terima 100%," tegasnya.

Diatur Dengan PP dan PMK

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mengatur insentif ini secara lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Di dalam PMK tersebut akan ditegaskan bahwa penerima insentif harus berdomisili di IKN. 

Sebagai informasi tambahan, pemberian insentif ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam pasal 50 ayat (2) PP tersebut dikatakan bahwa "Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas penghasilan yang diterima pegawai tertentu diberikan fasilitas berupa Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf g."

Tiga Kategori

Terdapat tiga kategori pekerja yang dibebaskan pajak penghasilannya. 

  • Pertama adalah pekerja yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu. 
  • Kedua, adalah pekerja yang bertempat tinggal di wilayah Ibu Kota Nusantara. 
  • Ketiga, adalah pekerja yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara. (TRS/2023)


ASN Ingin Dapat Bonus Dari Pemerintah? Pindah ke IKN!

kabarasn.info - Ada kabar menarik buat seluruh ASN di Indonesia. Belum lama ini pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara berencana untuk memberikan insentif kepada aparatur sipil negara (ASN). Tidak semua ASN berhak mendapatkan insentif ini, tetapi khusus untuk mereka yang akan pindah ke ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur. Menurut informasi yang beredar, ASN yang pindah pada tahap pertama akan mendapat insentif yang lebih besar.

Besaran Insentif Untuk ASN Yang Pindah Ke IKN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan besaran anggaran untuk ASN yang akan pindah ke IKN ada di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L)

Ilustrasi hunian di IKN. (Foto: Detik.com)

"Itu ada di K/L masing-masing dan sudah dianggarkan di K/L masing-masing bagi mereka akan dipindahkan," kata Anas pada Detik.com usai Acara Penyerahan DIPA di Istana Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).

Anas menambahkan, untuk  besaran insentif tersebut tergantung pada tingkatan eselon. Namun, dia belum mengungkapkan secara rinci berapa akumulasi insentif yang diberikan pemerintah. Perlu diketahui bahwa tahap pertama yang akan pindah ke IKN adalah seselon I dan II.

Masih Digodok

Ditemui terpisah, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata menjelaskan tentang detail insentif yang akan diberikan kepada ASN yang pindah ke IKN. Menurut Isa regulasinya masih dibahas oleh Kementerian PAN-RB. Ia memastikan bahwa pembahasan soal insentif kepada ASN yang pindah ke IKN, telah dilakukan tetapi belum rinci.

Isa menambhakan, hasil dari pembahasan tersebut, termasuk besaran anggaran untuk pemindahan ASN, akan diserahkan ke masing-masing kementerian/lembaga.

16.990 Personel ASN

Menurut data Kementerian PANRB, terdapat 16.990 personel ASN dan petugas  pertahanan dan keamanan (hankam) yang akan berpindah tugas ke IKN per 2024. Jumlah ASN yang indah tersebut terdapat di 35 kementerian dan lembaga  termasuk di dalamnya 4 kementerian koordinator.

Empat puluh tujuh tower tengah disiapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai hunian belasan ribu ASN tersebut. Pada Juli 2024 mendatang sebanyak 12 tower ditargetkan telah rampung dan siap dihuni. Pada tahap awal yaitu bulan Juli 2024, sebanyak 1.800 ASN akan mulai pindah ke IKN. (TRS/2023)

Back To Top