Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Begini Cara Mencetak Kartu ASN Virtual BKN Secara Online

kabarasn.info - Setiap ASN hendaknya memiliki identitas untuk memudahkan identifikasi dan proses administrasi. BKN sebagai lembaga negara yang menangani kepegawaian negara telah membuat sebuah fitur yang diperuntukkan bagi para aparatur sipil negara (ASN). Fitur tersebut adalah membuat kartu ASN virtual secara online.

Dikutip dari laman resmi BKN, pencetakan kartu ASN virtual bisa dilakukan melalui aplikasi MySAPK maupun laman https://mysapk.bkn.go.id. Namun sebelum melakukan pencetakan, ASN diminta terlebih dahulu untuk melakukan pembuatan kartu ASN virtual.  Syarat yang dibutuhkan untuk membuat kartu ASN virtual adalah data diri berupa NIP dan password.

Cara Mencetak Kartu ASN Virtual BKN Secara Online (pnsdanpppk.com)
Kartu ASN Virtual. (Sumber: Kompas.com)

Setelah selesai membuat kartu ASN virtual, ASN dapat mengunduh serta  mencetak kartu ASN virtual tersebut. Pilih menu "Download" untuk menampilkan halaman depan dan belakang kartu. Sedangkan pencetakan kartu bisa dilakukan dengan memilih menu "Print".

Baca juga: Aturan Mutasi Ketat! ASN Harus Mengabdi Dulu di Desa

Berikut ini adalah langkah-langkah pembuatan kartu ASN virtual BKN : 

  1. Login ke website https://mysapk.bkn.go.id/ dengan memasukkan NIP dan password. Jika menggunakan aplikasi MySAPK, dapat dilakukan dengan mengarahkan handphone ke kode QR yang tersedia. 
  2. Setelah berhasil login, pengguna bisa melakukan proses pembuatan kartu ASN virtual dengan memilih menu “Layanan Lainnya”, klik “Kartu ASN Virtual”. 
  3. Di halaman submenu Kartu ASN Virtual, pilih update foto pada bagian atas halaman submenu, dan akan tampil halaman ubah foto. 
  4. Anda dapat memilih foto yang akan ditampilkan di kartu ASN virtual. Perlu diingat bahwa foto yang diunggah harus sesuai dengan ketentuan.
  5. Setelah memastikan foto yang digunakan sesuai ketentuan dan preview kartu ASN yang ditampilkan sudah selesai, klik “Gunakan Foto ini” untuk menyelesaikan proses pembuatan kartu ASN virtual 
  6.  Anda dapat memilih moda potrait maupun landscape untuk tampilan kartu ASN virtual. 
Di dalam kartu ASN virtual ini, terdapat Quick Response (QR) code yang bisa dipindai (scan) menggunakan kamera handphone. Setelah berhasil melakukan scan QR Code, maka akan muncul sebuah link.yang berisi informasi pribadi pegawai yang bersangkutan.

Demikian cara membuat dan mencetak kartu ASN virtual. Semoga bermanfaat. (TRS/2022)


Apakah Anda PNS Yang Ingin Cuti Di Luar Tanggungan Negara? Simak Persyaratannya

kabarasn.info - Selain gaji dan tunjangan, hak lain yang diterima PNS adalah cuti. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Landasan hukum tentang cuti PNS adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021.

Cuti Di Luar Tanggungan Negara (pnsdanpppk.com)
Simak syarat dan ketentuan CLTN bagi PNS. (Sumber: kabarasn.info)

Menurut Analis Kepegawaian Madya Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian (SKK) di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ade Jajang Jatnika Wiralaksana, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masa kerjanya telah mencapai 5 tahun berhak diberikan cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

Pernyataan tersebut disampaikan Jajang saat mengikuti acara Sosialisasi Layanan Status dan Kedudukan Kepegawaian Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Kabupaten Kuningan melalui virtual, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Hati-Hati! PNS Dapat Dipecat Gara-Gara Ini

Berdasarkan regulasi tersebut, CLTN dapat diberikan kepada:

  1. PNS yang mengikuti atau mendampingi suami/istri yang melaksanakan tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri dengan melampirkan syarat berupa surat penugasan atau surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang, seperti dikutip dari laman resmi BKN.
  2. PNS yang mendampingi suami/istri bekerja di dalam/luar negeri dengan melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan
  3. PNS yang sedang menjalani program untuk mendapatkan keturunan dengan melampirkan syarat surat keterangan dokter spesialis
  4.  PNS mendampingi anak yang berkebutuhan khusus melampirkan surat keterangan dokter spesialis
  5. PNS yang mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus
  6. PNS mendampingi merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur dengan melampirkan surat keterangan dokter
Masih menurut Jajang,  permohonan CLTN dapat disetujui paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun. Ketika PNS yang bersangkutan telah selesai mejalankan cuti di luar tanggungan negara, maka wajib melapor kepada instansi secara tertulis paling lambat 1 bulan. (TRS/2022)



781 Ribu Lowongan Guru Tersedia Pada Seleksi PPPK Yang Akan Dibuka November 2022

kabarasn.info - Kabar gembira bagi Anda yang ingin berprofesi sebagai guru atau yang baru lulus dari pendidikan guru. Pada bulan November 2022 nanti pemerintah akan membuka seleksi guru ASN jalur PPPK tahap ketiga. Sedangkan pengumuman kelulusannya akan disampaikan pada minggu ketiga atau keempat Desember 2022.

781 Ribu Lowongan Guru Tersedia Pada Seleksi PPPK Tahun 2022 (pnsdanpppk.com)
Indonesia masih membutuhkan 781 ribu orang guru. (Sumber: BangkaPos.com)

Hal tersebut disampaikan oleh pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani. Nunuk mengatakan, pada seleksi PPPK guru 2022 ini ada tiga kelompok yang akan jadi prioritas untuk diangkat sebagai guru PPPK, yaitu:

1. Kelompok Prioritas 1

Kelompok Prioritas 1 adalah tenaga honorer eks Kategori II (THK-II), Guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang telah mengikuti seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 dan sudah memenuhi nilai ambang batas tetapi belum mendapat formasi.

2. Kelompok Prioritas 2

Prioritas kedua adalah guru THK-II

3. Kelompok Prioritas 3

Yang termasuk kelompok prioritas ketiga adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Baca juga: Apakah Pelamar Prioritas PPPK Guru Tahun 2022 Dapat Menggeser Formasi Guru Lain? Simak Penjelasannya!

Sementara itu Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, mengatakan seleksi PPPK guru 2022 dilaksanakan melalui sistem Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Adapun proses pendaftarannya mengikuti skema yang diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 tahun 2017 ataupun di dalam Perpres nomor 49 tahun 2018.

Masih menurut Suharmen, seleksi PPPK guru ini merupakan kesempatan emas bagi guru honorer untuk mengikuti seleksi. Untuk mendapatkan guru yang berkualitas dan berintegritas, maka BKN akan menjamin transparansi dan keketatan dalam proses seleksinya.

Masih Dibutuhkan 781 Ribu Orang Guru

Nunuk menambahkan, angka kebutuhan guru mencapai 2,4 juta orang di satuan pendidikan negeri, dan angka tersebut sudah termasuk kebutuhan guru agama. Perlu diketahui bahwa saat ini telah tersedia 1,3 juta guru ASN, guru DPK, guru yang telah lulus Passing Grade di tahun 2021, serta guru produksi PPG Pra Jabatan. Sehingga sampai dengan sekarang pemerintah masih kekurangan guru ASN untuk sekolah negeri sebanyak 781 ribu orang. Sedangkan total usulan formasi dari Pemerintah Daerah yang telah di verifikasi/validasi oleh Kemenpan-RB pad atahun 2022 ini baru ada sekitar 319 ribu orang, atau di bawah 50 persen. (TRS/2022)

Sudahkan Anda Mengetahui Nilai Indeks Profesionalitas ASN Anda Sendiri? Cek Disini

kabarasn.info - Menurut Peraturan Badan Kepegawaian Negara  (BKN) Nomor 8 Tahun 2019, Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (IPASN) adalah suatu instrumen yang digunakan untuk mengukur secara kuantitatif tingkat profesionalitas pegawai ASN yang hasilnya dapat digunakan sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN.

Adapun pengertian dari IPASN adalah ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN yang berdasarkan kualifikasi pendidikan, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melakukan tugas jabatannya.

Indeks Profesionalitas ASN (pnsdanpppk.com)
IP ASN untuk meningkatkan kualitas ASN. (Sumber: kabarasn.info)

BKN telah mengeluarkan pedoman dan tata cara pengukuran IP-ASN. Pedoman IP-ASN ini ditujukan kepada Instansi Pemerintah guna mengukur, menilai, dan mengevaluasi tingkat profesionalitas ASN untuk PNS baik di pusat maupun di daerah.

Kriteria Pengukuran Indeks Profesionalitas.

Kriteria yang digunakan untuk mengukur tingkat profesionalitas ASN mencakup:

1. Dimensi Kualifikasi

Dimensi Kualifikasi digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai kualifikasi
pendidikan formal PNS dari jenjang paling tinggi sampai jenjang paling rendah. Dimensi
Kualifikasi diperhitungkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan Pengukuran.
Indikator yang digunakan adalah jenjang pendidikan formal terakhir yang dicapai oleh PNS,
meliputi:

  1. Pendidikan S-3 (Strata Tiga);
  2. Pendidikan S-2 (Strata Dua);
  3. Pendidikan S-1 (Strata Satu)/D-IV (Diploma Empat);
  4. Pendidikan D-III (Diploma Tiga);
  5. Pendidikan D-II (Diploma Dua)/D-I (Diploma Satu)/ Sekolah Lanjutan Tingkat Atas
  6. (SLTA)/sederajat;
  7. Di bawah SLTA.

Instrumen Pengukuran pada dimensi kualifikasi bobot penilaiannya sebagai berikut:

  1. Bobot nilai sebesar 25 (dua puluh lima) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikanS-3 (Strata Tiga);
  2. Bobot nilai sebesar 20 (dua puluh) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan S-2 (Strata Dua);
  3. Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan S-1 (Strata Satu) /D-IV (Diploma Empat);
  4. Bobot nilai sebesar 10 (sepuluh) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan D-III (Diploma Tiga);
  5. Bobot nilai sebesar 5 (lima) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan D-II (Diploma Dua)/D-I (Diploma Satu)/ Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat;
  6. Bobot nilai sebesar 1 (satu) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan di bawah SLTA.

Baca juga: Gaji ASN Naik 10 Kali Lipat pada 2024? Berikut Penjelasannya

2. Dimensi Kompetensi

Dimensi Kompetensi digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai riwayat
pengembangan kompetensi yang pernah diikuti oleh PNS dan memiliki kesesuaian dalam
pelaksanaan tugas jabatan. Dimensi Kompetensi diperhitungkan sebesar 40% (empat puluh
persen) dari keseluruhan Pengukuran. Indikator yang digunakan yaitu riwayat pengembangan
kompetensi yang terdiri atas:

1. Diklat Kepemimpinan.Instrumen Pengukuran pada diklat kepemimpinan bobot penilaiannya sebagai berikut:

a) Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan jabatan yang diduduki;

b) Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan jabatan yang diduduki.

2. Diklat Fungsional.

Instrumen Pengukuran pada diklat fungsional bobot penilaiannya sebagai berikut:

a) Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki;

b) Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dan belum mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki.

3. Diklat Teknis.

Instrumen Pengukuran pada diklat teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP dengan bobot penilaian sebagai berikut:

a) Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukung tugas dan fungsi jabatannya;

b) Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukung tugas dan fungsi jabatannya;

c) Bobot nilai sebesar 22,5 (dua puluh dua koma lima) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukung tugas jabatannya dalam 1 (satu) tahun terakhir;

d) Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukung tugas jabatannya dalam 1 (satu) tahun terakhir.

4. Seminar/Workshop/Magang/Kursus/sejenisnya.

Instrumen Pengukuran pada seminar / workshop / kursus / magang / sejenisnya dengan bobot penilaian sebagai berikut:

a) Bobot nilai sebesar 10 (sepuluh) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang telah mengikuti seminar/ workshop / kursus / magang / sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir;

b) Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang belum mengikuti seminar / workshop / kursus / magang / sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c) Bobot nilai sebesar 17,5 (tujuh belas koma lima) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang telah mengikuti seminar / workshop / kursus / magang / sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir;d) Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang belum mengikuti seminar/ workshop / kursus / magang / sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir. Keikutsertaan dalam seminar / workshop / kursus / magang / sejenisnya tersebut dibuktikan dengan sertifikat/surat tugas dan sejenisnya


3. Dimensi Kinerja

Dimensi Kinerja digunakan untuk mengukur data/ informasi mengenai penilaian kinerja yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS. Dimensi Kinerja diperhitungkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan Pengukuran. Indikator yang  digunakan adalah riwayat hasil penilaian kinerja yang mencakup sebagai berikut:
1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
2. Perilaku Kerja Pegawai (PKP).
Instrumen Pengukuran pada dimensi kinerja bobot penilaiannya sebagai berikut:
a) Bobot nilai sebesar 30 (tiga puluh) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 91 (sembilan puluh satu) sampai dengan 100 (seratus) dengan kriteria sangat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
b) Bobot nilai sebesar 25 (dua puluh lima) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 76 (tujuh puluh enam) sampai dengan 90 (sembilan puluh) dengan kriteria baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
c) Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 61 (enam puluh satu) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) dengan kriteria cukup dalam 1 (satu) tahun terakhir;
d) Bobot nilai sebesar 5 (lima) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 51 (lima puluh satu) sampai dengan 60 (enam puluh) dengan kriteria sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e) Bobot nilai sebesar 1 (satu) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja 50 (lima puluh) ke bawah dengan kriteria kurang dalam 1 (satu) tahun terakhir.

4. Dimensi Disiplin

Dimensi Disiplin digunakan untuk mengukur data/informasi kepegawaian lainnya yang memuat hukuman yang pernah diterima PNS. Dimensi Disiplin diperhitungkan sebesar 5% (lima persen) dari keseluruhan Pengukuran. Indikator yang digunakan yaitu data/informasi mengenai hukuman disiplin yang pernah diterima yang mencakup:
1. Hukuman disiplin ringan;
2. Hukuman disiplin sedang;
3. Hukuman disiplin berat.

Instrumen Pengukuran pada dimensi kinerja bobot penilaiannya sebagai berikut:
a) Bobot nilai sebesar 5 (lima) bagi PNS yang memiliki riwayat tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin;
b) Bobot nilai sebesar 3 (tiga) bagi PNS yang memiliki riwayat dijatuhi hukuman disiplin tingkat  ringan;

c) Bobot nilai sebesar 2 (dua) bagi PNS yang memiliki riwayat dijatuhi hukuman disiplintingkat sedang; 

d) Bobot nilai sebesar 1 (satu) bagi PNS yang memiliki riwayat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.

Hukuman disiplin yang diatas yaitu yang telah mempunyai keputusan final dan dihitung dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Kategori tingkat Profesionalitas ASN

Kategori tingkat Profesionalitas ASN dibuat dalam rentang nilai sebagai berikut:
a. 91 – 100;
b. 81 – 90;
c. 71 – 80;
d. 61 – 70; dan
e. 60 ke bawah.

Sebutan tingkat Profesionalitas ASN diatas adalah :
a. Sangat Tinggi yang memiliki rentang nilai antara 91– 100;
b. Tinggi yang memiliki rentang nilai antara 81–90;
c. Sedang yang memiliki rentang nilai antara 71–80;
d. Rendah yang memiliki rentang nilai antara 61–70;
e. Sangat Rendah yang memiliki rentang nilai 60 ke bawah.
d. Maksud dan Tujuan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.

Pengukuran ini dimaksudkan sebagai acuan instansi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam melakukan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dengan tujuan agar Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah dapat melakukan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN secara benar. Intansi Pemerintah Pusat dan Daerah wajib melakukan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN secara berkala minimal 1 (satu) kali setiap tahunnya. 

Untuk mengetahui nilai IP ASN, anda dapat mengikuti TAUTAN INI. (TRS/2022)

Oknum ASN Yang Menendang Pengendara Motor Wanita, Akhirnya Berdamai Dengan Korban

kabarasn.info - Masih ingat dengan kasus seorang oknum ASN yang menendang pengendara motor wanita yang terjadi di Sinjai, Sulawesi Selatan? Oknum ASN yang viral tersebut saat ini telah berdamai dengan korban pada Selasa  (27/9/2022).

Proses damai tersebut dilakukan di Polres Sinjai dengan disaksikan oleh pihak kepolisian dan orang tua korban. Namun orang tua korban, Haurah Agung, tidak begitu saja menerima proses damai tersebut. Agung memberikan syarat kepada pelaku untuk membuat video pernyataan di depan media dan menyebarluaskan video tersebut kepada publik.

Oknum ASN Yang Menendang Pengendara Motor Wanita, Akhirnya Berdamai Dengan Korban
Proses damai antara pelaku oknum ASN dengan korban di Polres Sinjai. (Sumber:jpnn.com)

Agung mengaku bahwa anaknya mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Oleh karena itu dia meminta kepada oknum yang bernama Andi Adi untuk membuat video pernyataan dan pemintaan maaf, agar yang bersangkutan tidak mengulangi lagi perbuatannya. 

Baca juga: Keluarga Iwan Budi Prasetyo Berharap Kasus Dapat Segera Terungkap

Agung juga akan menggunakan video yang dibuat oleh pelaku sebagai pegangan dan bukti jika pelaku mengingkari janji dan pernyataannya. (TRS/2022)


Kabar Kurang Enak Bagi ASN. Dipastikan Gaji Tidak Naik di Tahun 2023

kabarasn.info - Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2023 dipastikan tidak mengalami kenaikan, alias tetap. Hal ini bisa dilihat dari Rancangan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2023. Jadi meskipun harga-harga mengalami kenaikan, namun para abdi negara hanya bisa gigit jari dengan kondisi ini.

"Memang di RAPBN 2023 tidak ada usulan untuk kenaikan gaji ASN," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Made Arya Wijaya saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Rabu (21/9).

Kabar Kurang Enak Bagi ASN. Dipastikan Gaji Tidak Naik di Tahun 2023 (pnsdanpppk.com)
Tidak diusulkan dalam RAPBN 2023, gaji ASN dipastikan tidak naik. (Sumber: kabarasn.info)

Made mengatakan bahwa penyusunan RAPBN dilakukan oleh Kementerian Keuangan pada bulan Juli lalu. Sedangkan kenaikan harga BBM subsidi terjadi pada 3 September lalu, sehingga terjadi ketidaksinkronan.

Akibatnya dalam penyusunan nota keuangan, pemerintah sama sekali tidak membahas usulan kenaikan gaji para ASN. Karena pada saat penyusunan nota keuangan belum ada pertimbangan untuk menaikkan gaji.

Sebenarnya pemerintah masih memiliki kesempatan untuk mengusulkan anggaran kenaikan gaji para ASN, karena RAPBN 2023 masih dalam pembahasan bersama DPR-RI. Akan tetapi pemerintah memilih untuk tidak mengusulkan tambahan anggaran bagi para abdi negaranya.

Baca juga: Gaji ASN Harusnya Naik 6 Sampai 7 Persen Tiap Tahun! Ini Alasan dari Anggota DPR

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah mempersiapkan anggaran sebesar Rp156,4 triliun pada tahun 2023 dalam rangka pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) hingga pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri dan TNI.

Secara rinci, anggaran Rp156,4 triliun yang masuk ke dalam pos program pengelolaan transaksi khusus ini akan digunakan untuk 

  1. Pemenuhan kewajiban pemerintah melalui pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri.
  2. Memenuhi kewajiban pemerintah selaku pemberi kerja melalui pembayaran iuran jaminan kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi ASN, TNI dan Polri.
  3. Pemenuhan komitmen internasional melalui kontribusi pemerintah Indonesia kepada organisasi atau lembaga internasional serta penggantian biaya dan margin investasi pemerintah.
  4. Percepatan pembangunan infrastruktur melalui penyiapan fasilitas dan dukungan kelayakan proyek skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) 
  5. Pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat pensiun dan pembayaran selisih harga beras Bulog.
Semoga pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan abdi negara termasuk ASN, TNI dan Polri pada tahun mendatang dengan menaikkan gaji dan tunjangan. (TRS/2022)

Apakah Pelamar Prioritas PPPK Guru Tahun 2022 Dapat Menggeser Formasi Guru Lain? Simak Penjelasannya!

kabarasn.info - Pada bulan September dan Oktober 2022 ini pendaftaran Seleksi PPPK Guru dibuka. Pada seleksi ini dikenal istilah pelamar prioritas. Pertanyaanya, apakah pelamar prioritas dapat diutamakan lulus di sekolah lain pada posisi yang sudah ada guru non ASN-nya?

Menurut Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Prof. Nunuk Suryani, penempatan pelamar prioritas atau peserta seleksi PPPK Guru sebelumnya yang lolos passing grade (nilai ambang batas) tidak akan menggeser posisi yang sudah ada gurunya.

Pelamar Prioritas PPPK Guru Tahun 2022 Dapat Menggeser Formasi Guru Lain (pnsdanpppk.com)
Pelamar Prioritas tidak akan menggeser posisi guru lain. (Sumber: kabarasn.info)

"Penempatan guru yang lolos passing grade tidak akan menggeser guru lain. Berdasarkan pengalaman di 2021, makanya seleksi tahun ini dibuat sedemikian rupa agar penempatan yang lulus PG tidak di posisi yang sudah ada gurunya, kendati guru tersebut belum lulus passing grade di 2021," kata Nunuk dalam Silaturahmi Merdeka Belajar di kanal YouTube Kemendikbud RI, Kamis (22/9/2022).

Pelamar Prioritas 

Dalam rangka memenuhi kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru tahun 2022, maka pemerintah akan mendahulukan pelamar prioritas.

Berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 dijelaskan tentang ketentuan mengenai pelamar prioritas dan pelamar umum.

Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas I adalah peserta yang sudah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas (PG). Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:

  • Tenaga Honorer Kategori II  (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021. 

Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II adalah THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

Pelamar Prioritas III
Sedangkan pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.

Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas:
  • Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek
  • Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Baca juga: PPPK Guru Segera Dibuka! Inilah Jadwal dan Mekanismenya

Persyaratan Pelamar

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seluruh pelamar jika ingin mengikuti seleksi PPPK Guru Tahun 2022. Persyaratan tersebut antara lain:
  1. Warga negara Indonesia
  2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan persyaratan
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  8. Surat keterangan berkelakuan baik (SKCK)
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
  10. Khusus untuk pelamar penyandang disabilitas:
  • Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
  • Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik
Untuk petunjuk teknis seleksi PPPK Guru 2022 dapak diunduh DISNI.(TRS/2022)

Keluarga Iwan Budi Prasetyo Berharap Kasus Dapat Segera Terungkap

kabarasn.info - Keluarga almarhum Iwan Budi Prasetyo, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Semarang yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terbakar di semak-semak di kawasan Pantai Marina, Semarang berharap polisi dapat segera mengusut kasus pembunuhan anggota keluarganya. Hal tersebut disampaikan oleh istri almarhum Onee Anggrawati di kediamannya.

Polrestabes Semarang tengah melakukan olah TKP tewasnya ASN Pemkot Semarang. (Sumber: detik.com)

Hingga kini pihak kepolisian masih terus melakukan pencarian potongan bagian tubuh korban di area lokasi penemuan jasad. Sebelumnya aparat kepolisian kota besar Semarang menemukan sejumlah tulang yang diduga merupakan bagian tubuh dari Iwan Budi Prasetyo yang terbakar pada Rabu 14 September 2022.

Baca juga: Peneliti BRIN Jadi Tersangka, Terancam Pidana 6 Tahun Penjara

Potongan tubuh tersebut ditemukan saat kepolisian tengah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sampai saat ini aparat kepolisian masih bekerja keras untuk mengungkap kasus dan motif pembunuhan yang terbilang sadis ini.

Perlu diketahui bahwa almarhum Iwan Budi Prasetyo merupakan seorang PNS yang bekerja di Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang.(TRS/2022)

PPPK Guru Segera Dibuka! Inilah Jadwal dan Mekanismenya

kabarasn.info - Pada tahun 2022 ini pemerintah  membutuhkan tenaga guru dari jalur PPPK sebanyak 319.716 orang. Menurut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terdapat tiga jenis mekanisme seleksi PPPK guru pada tahun ini.

Ketiga jenis mekanisme itu adalah, pertama penyelesaian untuk 193 ribu yang lulus passing grade tahun 2021, kedua mekanisme seleksi kesesuaian/verifikasi untuk 724.029 guru honorer negeri, dan ketiga mekanisme seleksi tes.

PPPK Guru Segera Dibuka! Inilah Jadwal dan Mekanismenya (pnsdanpppk.com)
Simak jadwal dan mekanisme seleksi PPPK guru. (Sumber: kabarasn.info)

Dikutip dari Detik.com, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga telah merilis petunjuk Seleksi Guru ASN PPPK tahun 2022 yang diunggah dalam laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN-RB). Di dalamnya terdapat timeline yang perlu diketahui para peserta seleksi PPPK guru tahun ini.

Berikut ini adalah jadwal seleksi PPPK Guru tahun 2022

  1. Mei 2022: penetapan Permenpan-RB Nomor 20/2022 tentang PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022
  2. Juni 2022: Sosialisasi Permenpan-RB Nomor 20/2022 dan rapat koordinasi teknis Panselnas bersama Pemda
  3. Juli 2022: rapat koordinasi teknis panselnas bersama pemda
  4. Agustus 2022: persiapan pelaksanaan seleksi PPPK guru 2022
  5. September-Oktober 2022: penuntasan 193.954 guru yang lulus passing grade pada 2021 dan pelaksanaan penilaian kesesuaian
  6. November-Desember 2022: pelaksanaan tes.

Pada saat pelaksanaan tes yang akan diadakan pada bulan November-Desember 2022 mendatang, ujian dilakukan untuk guru honorer negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja kurang dari 3 tahun. Sedangkan guru yang tidak terdaftar di Dapodik tetapi ingin ikut seleksi, maka wajib memiliki sertifikat pendidik (serdik).

Guru sekolah swasta juga dapat ikut serta dalam seleksi ini. Jika nanti lulus seleksi, maka guru tersebut akan ditempatkan pada satuan pendidikan/sekolah negeri yang kekurangan tenaga guru.

Perlu diketahui oleh peserta tes, bahwa ujian PPPK tidak sama dengan ujian CPNS. Hal ini disebabkan karena tidak ada seleksi kompetensi dasar, tetapi yang diseleksi adalah hanya kompetensi bidang/teknis. Peserta ujian yang sudah tersertifikasi pun tetap harus mengikuti seluruh tes.

Jika seluruh berkas peserta lengkap, maka nilai tes kompetensi teknis akan penuh. Sedangkan jika berkas bermasalah, maka yang digunakan adalah nilai tes kompetensi teknis. Selain itu peserta juga wajib lulus passing grade ujian manajerial dan sosio-kultural.

Demikian tadi beberapa hal yang perlu diketahui oleh calon peserta tes PPPK guru tahun 2022. Bagi yang ikut mendaftar, semoga sukses. (TRS/2022) 

Itulah beberapa hal yang perlu diketahui terkait PPPK guru 2022. Semoga berhasil! (TRS/2022)



Miris! PNS Senior di Bapeten Ini Dipaksa Pensiun Dini Gegara Bongkar Kasus Korupsi

kabarasn.info - Malang benar nasib PNS ini. Seorang PNS senior di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Togap Marpaung dipaksa pensiun dini di usia 60 tahun lantaran berkata jujur terkait kasus korupsi yang menjangkit di badan negara yang menangani nuklir tersebut.

Ia dipaksa pensiun dini usai membongkar kasus korupsi mark up pengadaan barang dan jasa di Bapeten, tempat dia bekerja. Selain itu, pria yang telah berkarir di bidang nuklir sejak tahun 1985 itu tidak bisa naik pangkat menjadi Pengawas Radiasi Utama dikarenakan hal tersebut.

PNS Senior di Bapeten Ini Dipaksa Pensiun Dini Gegara Bongkar Kasus Korupsi (pnsdanpppk.com)
Pegawai Bapeten terpaksa pensiun dini setelah berhasil bongkar kasus korupsi. (Sumber: kabarasn.info)

Padahal jika Togap lulus uji kompetensi, maka ia dapat naik pangkat ke jenjang Ahli Utama sehingga bisa pensiun di usia 65 tahun atau tepatnya tahun 2023 nanti.

Saat ini, Togap Marpaung tengah berjuang untuk bisa mendapatkan kembali hak-haknya dalam karir sebagai PNS di Bapeten. 

Menurut Togap, dia dijegal dari karirnya tak lama setelah berhasil membongkar kasus korupsi senilai Rp 1,8 miliar yang terjadi di Bapeten pada tahun 2014 yang lalu. Kasus korupsi inipun sudah masuk ke dalam tahap penyidikan Polda Metro Jaya.

Saat kasus ini masih berlanjut di Polda Metro Jaya, pria asal Sumatera Utara ini dijegal karirnya. Dia dipersulit dalam melaksanakan uji kompetensi untuk naik pangkat setelah bekerja dengan masa pengabdian 30 tahun.

Baca juga: Oknum ASN Nakal Penimbun BBM Saat Harga Mahal

Menurut Togap, terdapat beberapa kecurangan dalam proses uji kompetensi tersebut, seperti perbedaan jumlah penguji hingga video uji kompetensi yang dipotong atau diedit.

Togap dinyatakan tidak lulus uji kompetensi dengan selisih nilai yang sangat tipis, yaitu 0,01. Syarat lulus uji kompetensi adalah 3,00, namun Togap hanya memperoleh nilai 2,99. Hingga akhirnya pada 2018 lalu Togap memutuskan untuk pensiun dini.

Saat Togap meminta video uji kompetensinya, pihak penguji pun sempat menolaknya. Berdasarkan beberapa kecurangan tersebut, Togap sudah melaporkannya ke Polda Metro Jaya, tetapi hingga saat ini pelaporannya masih terkatung-katung.

Bahkan, Polda Metro Jaya berencana akan menghentikan laporan polisi yang dilayangkan Togap Marpaung ini pada tanggal 16 September 2022. Masih menurut Togap, alasan penghaentian kasus ini oleh Polda Metro Jaya karena ada beberapa alasan yang menurutnya tidak masuk akal. (TRS/2022)

Mutlak! ASN Harus Netral Dalam Pemilu 2024

kabarasn.info - Dalam rangka membangun komitmen netralitas ASN dalam pemilihan umum (Pemilu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Ketua ASN Agus Pramusinto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, dan Plt. Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana melakukan penandatanganan Keputusan Bersama perihal Netralitas ASN. Kegiatan penandatangan ini dilakukan pada Kamis (22/9/2022).

Mutlak! ASN Harus Netral Dalam Pemilu (pnsdanpppk.com)
Penandatanganan Keputusan Bersama tentang Netralitas ASN dalam Pemilu. (Sumber: Liputan6.com)

Dalam laporannya, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, mengatakan acara ini diselenggarakan karena ada komitmen bersama antara lima instansi untuk mengawal jalannya Pemilu yang akan berlangsung pada tahun 2024.

"Sebetulnya tidak dikawalpun, ASN sudah ada azas netralitasnya di Undang-undang nomor 5 tahun 2014 sudah disampaikan bahwa ASN tidak boleh berpihak, tidak boleh malakukan aktivitas-aktivitas yang menunjukkan identitas keberpihakan kepada kontestan Pemilu dan Pemilukada," jelas Alex.

Baca juga: Pendaftaran PNS dan PPPK Tahun 2022 Segera Dibuka! Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya

Sebenarnya komitmen dari instansi terkait netralitas ASN dalam pemilu, pemilukada maupun pemilihan Presiden dan wakil presiden sudah ada. Namun pada komitmen ini lebih ditegaskan karena dihadiri oleh menteri dan pimpinan lembaga.

Alex menyampaikan, setelah penandatanganan ini pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait dengan apa yang harus dilakukan oleh ASN dan para pembina kepegawaian maupun pejabat yang berwenang, serta menentukan sanksi yang akan diberikan kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar netralitas ini. (TRS/2022)

ASN Jadi Pindah ke Ibu Kota Baru, MenPAN-RB Buatkan Skenarionya

kabarasn.info - Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN-RB) untuk membuat rancangan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke ibukota negara baru. Hal ini disampaikan oleh Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas dalam acara penandatanganan keputusan bersama netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

"Kami juga diminta oleh Presiden untuk segera membuat skenario untuk pemindahan ASN ke Ibu Kota Negara (IKN). Karena belum beres, kami di dalam ketemu pak Mendagri tapi minggu depan sudah selesai Insya Allah," kata Anas, Kamis (22/9/2022).

ASN Jadi Pindah ke Ibu Kota Baru, MenPAN-RB Buatkan Skenarionya (pnsdanpppk.com)
Titik Nol IKN. (Sumber: Republika.com)

Anas juga menjelaskan, nantinya ASN harus menjunjung tinggi nilai birokrasi yang baik. Hal ini sejalan dengan yang disampaikan Presiden, bahwa birokrasi harus melayani dan berdampak bukan hanya tumpukan kertas.

Dalam acara tersebut Anas juga menyebut jika saat ini dibutuhkan akselerasi untuk manajemen ASN menuju birokrasi tingkat dunia. Apalagi Indonesia saat ini sedang menjadi negara yang menuju ekonomi terbesar keempat pada 2050.

Baca juga: Aturan Mutasi Ketat! ASN Harus Mengabdi Dulu di Desa

Sementara itu Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan sejumlah program prioritas beserta anggarannya pada rencana kerja 2023. Salah satunya adalah, rencana alokasi dana untuk pemetaan atau penilaian potensi dan kompetensi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang akan dipindahkan IKN.

Plt. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, mengungkap pemerintah akan mengalokasikan dana untuk pemindahan ASN ke ibu kota nusantara di Kalimantan sebesar Rp 5,5 miliar. Rencana ini masuk ke dalam program prioritas BKN berdasarkan Surat Bersama Pagu Indikatif Tahun 2023. Adapun pagu indikatif yang didapat BKN pada 2023 sebesar Rp 585.409.844.000,00. (TRS/2022)

Hati-Hati! Jokowi Bentuk Tim Khusus Untuk Mengawasi PNS

kabarasn.info - Belum lama ini Presiden Joko Widodo menerbitkan regulasi tentang pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajamen aparatur sipil negara (Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN). Ketentuan tersebut dituangkan sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 116 tahun 2022 yang diteken Jokowi pada 14 September 2022. Perpres ini terbit agar dapat menciptakan ASN yang efektif, efisien, akuntabel, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Dalam pasal 2 Perpres tersebut menyatakan bahwa Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN bertujuan untuk memastikan kebijakan dan implementasi manajemen ASN pada instansi pemerintah, dan mewujudkan pengawasan dan pengendalian manajemen ASN yang terintegrasi.

Jokowi Bentuk Tim Khusus Untuk Mengawasi PNS (pnsdanpppk.com)
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 116 Tahun 2022. (Sumber: Sekretariat Kabinet)

Tim ini akan diselenggarakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Pejabat yang Berwenang (PyB), atau pejabat lain yang ditunjuk pada instansi pemerintah. Kedepannya, tim khusus ini akan dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selanjutnya Kepala BKN akan menetapkan rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN, yang paling sedikit memuat tentang strategi pelaksanaan pengawasan dan pengendalian, prioritas pelaksanaan NSPK Manajemen ASN yang menjadi objek pengendalian, serta jumlah dan instansi pemerintah yang menjadi objek pengawasan dan pengendalian.

Dalam pelaksanaannya, tim ini akan melakukan metode preventif dan represif.

Metode preventif adalah metode yang dilakukan dengan cara penilaian terhadap kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN. bimbingan teknis, konsultasi, monitoring dan evaluasi, dan pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian.

Baca juga: Wajib! Seluruh ASN Melaporkan Harta Kekayaanya Melalui LHKASN

Sedangkan metode represif merupakan metode pengawasan dan pengendalian yang dilakukan melalui Audit Manajemen ASN yang terdiri dari audit reguler dan audit investigatif yang dilakukan oleh pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan dan pengendalian Manajemen ASN.

Audit investigatif dapat dilakukan jika ada masalah di dalam lingkup ASN yang menjadi perhatian Presiden, permintaan menteri, masalah yang jadi perhatian publik, hingga pengaduan masyarakat.

Perpres ini juga mengatur tentang tindakan administratif berupa peringatan, pencantuman dalam daftar pelanggar NSPK Manajemen ASN, pemblokiran data kepegawaian, hingga pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan atau pemberhentian selain menjadi kewenangan presiden.

Selain memberikan punishment, aturan ini juga memberikan reward atau penghargaan kepada instansi pemerintah yang telah melaksanakan Manajemen ASN yang menunjukkan konsistensi kualitas dan ketaatan berdasarkan Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN. (TRS/2022)


Kabar Gembira! Masih Ada Secercah Harapan Untuk Tenaga Honorer

kabarasn.info - Ada kabar gembira untuk tenaga honorer yang saat ini masih bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Azwar Anas menyampaikan bahwa KemenPAN-RB akan kembali membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk mengangkat tenaga honorer.

Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 dan Surat Edaran (SE) MenPAN-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022, disebutkan bahwa perangkat daerah diwajibkan untuk menghapus tenaga honorer di wilayah kerjanya hingga Oktober 2023 mendatang.

Kabar Gembira! Masih Ada Secercah Harapan Untuk Tenaga Honorer (pnsdanpppk.com)
Pemerintah kembali membuka peluang untuk menerima tenaga honorer. Sumber: BorobudurNews

Namun berdasarkan pengalaman Azwar Anas saat menjabat sebagai bupati, banyak perangkat daerah yang kerap menambah jumlah tenaga honorer meskipun sudah dilarang. Hal ini disebabkan karena di daerah masih kekurangan tenaga untuk menjalankan aktivitas kedinasan. 

Menurut Anas, jika perekrutan tenaga honorer ini dilarang maka banyak kepala daerah yang akan marah. Berdasarkan hal tersebut maka Anas kembali mengizinkan daerah untuk membuka kembali perekrutan tenaga honorer.

Baca juga: I'DIS: Sistem Untuk Mengawasi PNS dan PPPK yang Tidak Disiplin

Seperti dikutip dari CNBC, Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya Sugiarto menyampaikan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan membentuk tim kecil untuk menyamakan persepsi terhadap penyelesaian tenaga honorer ini.

Selain itu, jajaran pemerintah pusat dan pemda juga akan mendorong masing-masing instansi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan percepatan proses pemetaan validasi data, penganggaran dan menyiapkan roadmap yang realistis.

Bima Arya juga menyampaikan bahwa Pemda dan Apeksi akan mendorong tiga solusi (win-win solutions) dalam tim ini. Tiga solusi itu adalah:

  1. Pemda akan memprioritaskan honorer dengan masa pengabdian yang lama untuk bisa masuk ke dalam formasi PPPK
  2. Pemda meminta pemerintah pusat untuk dapat memperjuangkan anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) dalam membantu pembiayaan pemerintah daerah.
  3. Pembentukan kanalisasi tenaga kerja yang tidak bisa diakomodasi menjadi ASN atau PPPK melalui kolaborasi bersama kementerian lain, seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan dan lainnya
Semoga niat dan langkah baik pemerintah ini dapat memperbaiki kesejahteraan tenaga honorer. (TRS/2022)


Halo Para Honorer! Begini Cara Daftar Pendataan Tenaga non ASN

kabarasn.info - Kabar gembira bagi tenaga honorer atau non-ASN. Saat ini pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (KemenPAN-RB) tengah melakukan proses pendataan tenaga non ASN. Pendataan ini sedang berlangsung dan akan berakhir pada tanggal 30 Oktober 2022.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) nomor B/185/M.SM.02.03/2022, pemerintah telah menghimbau seluruh Instansi pemerintah segera melakukan pendataan dan pemetaan pegawai non ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Halo Para Honorer! Begini Cara Daftar Pendataan Tenaga non ASN  (pnsdanpppk.com)
Pendataan tenaga honorer oleh KemenPAN-RB. (Sumber: pikiran-rakyat.com)


Pendataan ini terkait dengan wacana penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintah hingga tahun 2023. Sehingga ke depannya, ASN hanya terdiri dari 2 jenis pegawai yaitu  PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Bagi pegawai yang berstatus sebagai tenaga Honorer dapat segera mengikuti program pendataan non ASN ini. Kegiatan pendataan ini dilakukan agar para tenaga honorer dapat mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

Baca juga: 5 Hal Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Kriteria

Menurut Surat Menteri PAN-RB No:B/151/M.SM01.00/2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, kriteria tenaga honorer yang berhak mengikuti pendataan adalah

  1. Pegawai non ASN yang telah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah yang telah bekerja paling lama 5 tahun
  2. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Kepegawaian Negara dan pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah
  3. Mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unik kerja
  5. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  6. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

Syarat

Berikut ini adalah dokumen persyaratan yang harus disiapkan oleh tenaga honorer yang akan mengikuti pendataan

  1. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan format jpg/jpeg dan ukuran maksimal 200KB
  2. Foto terbaru berwarna dan berlatar belakang biru dengan format jpg/jpeg dan ukuran file maksimal 200KB
  3. Scan Ijazah terakhir berwarna dengan format jpg/jpeg dan ukuran maksimal 1MB
  4. SK Pengangkatan dari Instansi Terkait
  5. Nomor Kartu Keluarga (KK)

Link

Link pendaftaran pendataan non ASN bisa diakses melalui website resmi Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 di alamat https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Supaya dapat terdaftar dalam pendataan non ASN 2022, setiap tenaga honorer harus melalui alur pendaftaran dengan benar.

Baca juga: 4.750 Soal SKD CASN 2022 Telah Diterima BKN, Inilah Materi yang Akan Diujikan

Tahap Pendaftaran

Dikutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), secara umum, terdapat tiga tahap pendaftaran pendataan tenaga Non-ASN. Yakni pendaftaran oleh Instansi, Pembuatan akun dan pengisian data.

1. Pendaftaran Oleh Instansi

Pendataan non ASN dilakukan oleh instansi melalui admin/operator, dengan syarat tenaga non ASN tersebut masih bekerja di instansi bersangkutan hingga saat ini.

2. Pembuatan Akun

Adapun langkah pembuatan akun pendataan non ASN oleh instansi adalah sebagai berikut:

  • Buka laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
  • Klik menu "Buat Akun".
  • Pada "langkah 1. Pengecekan Identitas", masukkan data diri diri tenaga honorer dengan benar sesuai dengan KTP. Langkah ini untuk mengecek apakah anda sudah didaftarkan oleh Instansi anda atau belum.
  • Masukkan NIK, KK, Nama lengkap, tempat tanggal lahir, alamat sesuai KTP, Nomor telepon seluler dan email aktif.
  • Masukkan kode CAPTCHA dan klik "LANJUTKAN"
  • Jika sudah didaftarkan oleh Instansi, maka akan muncul halaman "langkah 2: Lengkapi Data". Jika belum terdaftar akan muncul keterangan "Anda belum didaftarkan oleh admin Instansi." Tenaga honorer dipersilahkan untuk melapor kepada instansi masing-masing.
  • Lanjutkan proses membuat akun dengan mengisi data sesuai kolom yang tersedia. Perhatikan petunjuk pengisian pada setiap kolom. Password, pertanyaan pengaman dan jawaban pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya.
  • Setelah melengkapi data, silahkan mengunggah scan KTP asli dengan format jpg/jpeg.
  • Unggah juga pas foto berwarna dengan latar belakang biru dengan format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 kb untuk setiap file.
  • Isi kode CAPTCHA dan klik "LANJUTKAN".
  • Langkah selanjutnya wajib mengecek ulang data-data yang telah diisi. Jika sudah sesuai silahkan klik tombol "Proses pembuatan akun". Jika ingin melakukan perbaikan klik "kembali".
  • Konfirmasi kesesuaian data dengan mengklik "ya".
  • Sampai disini sudah selesai membuat akun. Langkah selanjutnya adalah mencetak kartu informasi akun. Silahkan klik tombol "Cetak Informasi Akun".

3. Login dan Pengisian Biodata

Tahap selanjutnya adalah pengisian biodata.

  • Setelah melakukan pembuatan akun, buka kembali laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. dan klik tombol "Masuk Akun" di sudut kanan atas.
  • Masukkan NIK dan password yang telah dibuat, lalu klik "Masuk".
  • Selanjutnya akan muncul tampilan informasi data peserta dan unggahan file ijazah.
  • Siapkan file scan ijazah terakhir dengan ukuran file maksimal 1 MB.
  • Klik tombol "Unggah" untuk mengupload ijazah tersebut.
  • Unggah Ijazah berhasil, klik "Baiklah".
  • Selanjutnya lakukan pengisian biodata dengan benar sesuai dengan kolom isian yang tersedia.
  • Setelah semua data diisi, masukkan kode captcha dan klik "Selanjutnya". Maka data akan tersimpan.
  • Langkah selanjutnya adalah mengisi data riwayat pekerjaan. Riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan sekarang.
  • Anda bisa mengubah dan menyesuaikan data riwayat pekerjaan sesuai dengan SK Jabatan, dengan mengklik tombol "Ubah".
  • Isi data dengan benar, selanjutnya klik "Simpan".
  • Klik "Selanjutnya."
  • Pada laman berikutnya akan muncul resume berisi data-data yang sudah diisi. Silahkan cek dan periksa kembali data-data tersebut dengan benar.
  • Beri tanda centang pada kolom data yang sudah dianggap benar.
  • Jika semua data sudah benar, klik tombol "Akhiri Proses Pendataan".
  • Selanjutnya anda bisa mencetak kembali kartu informasi akun. Dan juga Kartu pendataan tenaga Non-ASN.
  • Pada tahap ini, semua proses pendataan Non-ASN telah selesai.
Demikian informasi tentang tatacara pendaftaran pendataan tenaga Non-ASN tahun 2022. Bagi anda yang sedang mendaftar, semoga sukses! (TRS/2022)

Wajib! Seluruh ASN Melaporkan Harta Kekayaanya Melalui LHKASN

kabarasn.info - Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka Aparatur Sipil Negara (ASN)  wajib melaporkan harta kekayaannya, dimulai dari pejabat eselon III, IV dan V.

Seluruh ASN Wajib Melaporkan Harta Kekayaanya Melalui LHKASN (pnsdanpppk.com)
Seluruh ASN wajib melaporkan kekayaannya melalui LHKASN (Sumber: Koleksi pribadi)

Dikutip dari laman resmi rbkunwas.menpan.go.id  LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN yang dituangkan dalam formulir LHKASN yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB). Dokumen ini dikonversi ke dalam formulir yang telah ditetapkan Menteri PANRB dengan nama formulir LHKASN. Formulir ini tersedia dalam format excel dan pdf dan dapat diunduh di laman menpan.go.id.

Terdapat lima hal pokok yang tercantum dalam formulir LHKASN, yaitu data pribadi dan keluarga ASN, daftar harta kekayaan, penghasilan, pengeluaran, dan surat pernyataan. Data pribadi dan keluarga memuat data pribadi ASN, data suami/istri, data anak tanggungan, dan data anak tidak tanggungan. Sedangkan daftar harta kekayaan terdiri dari daftar seluruh harta kekayaan ASN beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.

Baca juga: Apakah Gaji ASN Minimal 9 Juta Rupiah Akan Terwujud Tahun Depan? Cek Faktanya!

Penghasilan yang harus dilaporkan dalam LHKASN, adalah penghasilan yang berasal dari jabatan, penghasilan dari profesi, penghasilan usaha lainnya, penghasilan dari hibah/lainnya, dan penghasilan dari suami/istri yang bekerja. Adapun pengeluaran yang dilaporkan, adalah pengeluaran dalam satu tahun baik yang  bersifat rutin maupun tidak rutin. 

Tahapan pengisian LHKASN melalui SIHARKA:

  1. ASN yang akan melaporkan harta kekayaanya melalui LHKASN, wajib menghubungi PIC masing-masing untuk mendapatkan password
  2. ASN melakukan login ke aplikasi SIHARKA melalui web siharka.menpan.go.id menggunakan NIP dan password yang telah diberikan
  3. Ubah password sesuai keinginan
  4. Mengisi laporan kekayaan sesuai formulir yang disediakan. (TRS/2022) 


4 Oknum ASN Indramayu Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Korupsi Uang Makan Santri

kabarasn.info - Empat orang oknum ASN Kabupaten Indramayu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu. Para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan makan dan minum program pendidikan Santri Tahfizh Takhasus atau penghafal Alquran Tahun Anggaran 2020.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Indramayu, Gunawan, menjelaskan dalam rilisnya bahwa para tersangka terdiri dari dua orang mantan pejabat di Sekretariat Daerah Indramayu, yaitu tersangka A dan TH. Sedangkan, dua tersangka lainnya yaitu N pejabat pengadaan barang dan EN yang merupakan  pejabat pelaksana kegiatan.

4 Oknum ASN Indramayu Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Korupsi (pnsdanpppk.com)
Kejaksaan Negeri Indramayu. (Sumber: Okezone.com)

Menurut Gunawan, total nilai korupsi masih dalam perhitungan dari pagu anggaran sebesar Rp. 1.449.000.000,- (satu miliar empat ratus empat puluh sembilan juta rupiah). Anggaran tersebut diperuntukkan sebagai kegiatan belanja makan dan minum harian santri tahfizh, muhafizh, dan admin Takhasus di rumah tahfizh.

Dikutip dari Detik Jabar, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu mengaku banyak menemukan alat bukti yang mendukung dugaan korupsi tersebut. Akibat tindakan para tersangka, negara dirugikan ratusan juta rupiah.

Baca juga: Asli Parah! Saat Harga Naik, Oknum ASN Ini Malah Menimbun BBM Bersubsidi

Dengan berbekal surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, penetapan empat tersangka merupakan langkah awal untuk mengungkap lebih lanjut peristiwa dugaan dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

Gunawan menambahkan, para tersangka dapat dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. 

Hingga saat ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Bahkan, tidak menutup kemungkinan, masih ada orang lain yang terlibat dalam kegiatan pengadaan makan minum santri di Indramayu ini. (TRS/2022)

4.750 Soal SKD CASN 2022 Telah Diterima BKN, Inilah Materi yang Akan Diujikan

kabarasn.info - Lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara, yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN) dikabarkan telah menerima sejumlah soal seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk tes calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022. 

Seperti dikutip dari Tempo.co, seleksi CASN ini rencananya akan dilaksanakan pada pekan ketiga bulan September ini. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, mengatakan, pihaknya telah menerima sebanyak 4.750 soal untuk menyeleksi CASN 2022. Adapun soal-soal itu terdiri dari 4.075 soal seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), 2.125 soal manajerial, 1.700 soal sosial kultural, dan 250 soal wawancara.

4.750 Soal SKD CASN 2022 Telah Diterima BKN, Inilah Materi yang Akan Diujikan (pnsdanpppk.com)
Soal untuk SKD CASN telah diterima BKN. (Sumber: sscasn.bkn.go.id)

Perlu diketahui bahwa soal ujian SKD ini dibuat oleh konsorsium perguruan tinggi yang diserahkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya, soal tersebut diberikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk kemudian diteruskan ke Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Setelah itu baru kemudian sampai ke BKN.

Masih menurut Suharmen, BKN telah berkaca dari proses seleksi ASN yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya, dan hasilnya BKN telah menemukan celah kecurangan saat digelarnya ujian SKD. Berdasarkan hal tersebut, maka pemerintah langsung bergerak tegas dengan cara mendiskualifikasi lebih dari 300 peserta seleksi.

Baca juga: Bikin Was Was! Inilah Daftar Honorer Yang Tidak Masuk Pendataan Non-ASN

"Bukan hanya didiskualifikasi dari tes CASN selanjutnya, tetapi tidak boleh ikut seleksi CASN selamanya karena NIK mereka sudah kami catat," ungkap Suharmen.

Sebagai informasi tambahan, Kementerian PANRB telah menetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) nasional tahun 2022 berdasarkan data kebutuhan instansi pemerintahan per 6 September 2022.

Rincian dari jumlah tersebut adalah untuk instansi pusat sebanyak 90.690 posisi dan instansi daerah sebanyak 439.338 posisi. Kebutuhan ASN untuk daerah sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis. (TRS/2022)

Pendaftaran PNS dan PPPK Tahun 2022 Segera Dibuka! Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya

kabarasn.info - Pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) akan kembali dibuka pada pekan ketiga dan keempat September 2022. Terdapat 530.028 formasi CASN untuk pemerintah pusat maupun daerah yang akan dibuka pada bulan ini dari usulan awal mencapai 724.372 formasi.

Sebelumnya, menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas menyatakan bahwa pengadaan CASN 2022 ini hanya dibuka untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan fokus rekrutmen kepada guru dan tenaga kesehatan.

Pendaftaran PNS dan PPPK Tahun 2022 (pnsdanpppk.com)
Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2022. (Sumber: sscasn.bkn.go.id)

Rincian jumlah untuk PPPK adalah untuk pemerintah pusat sebanyak 90.690 orang dari usulan 208.758 orang, kemudian PPPK daerah sebanyak 439.338 orang. Selanjutnya, untuk PPPK guru ditetapkan sebanyak 319.716 dari usulan sebelumnya sebanyak 328.853 orang. Selain itu terdapat juga PPPK tenaga kesehatan sebanyak 92.014 orang dari usulan 94.168 orang.

Berikutnya adalah PPPK tenaga teknis dari usulan sebanyak 92.593 orang, ditetapkan hanya sebanyak 27.608 orang. Adapun salah satu hal yang harus dipenuhi oleh CPNS dan PPPK di BKN adalah mereka dilarang menjadi pemilik atau pengajar di sebuah Bimbingan Belajar Calon ASN dan/atau Sekolah Kedinasan.


Bagi yang berminta mendaftar dalam seleksi CASN ini, dapat mengikuti cara pendaftaran berikut ini
  1. Buka laman sscasn.bkn.go.id
  2. Klik menu registrasi.
  3. Masukkan nama lengkap, NIK dan No.KK seperti permintaan.
  4. Unggah scan KTP dan foto.
  5. Klik submit.
  6. Setelah itu, login kembali ke akun sscasn.bkn.go.id dan lengkapi data yang masih kosong.
  7. Lalu pilih jenis seleksi, intansi, jenis formasi, pendidikan dan jabatan.
  8. Cetak kartu pendaftaran.
Adapun yarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar adalah:
  1. Siapkan file scan KTP
  2. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm 4 lembar dengan latar belakang merah
  3. Fotokopi ijazah terakhir beserta transkip nilai yang telah dilegalisir
  4. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT
  5. File scan kartu keluarga
  6. File scan surat lamaran ditandatangani
  7. File scan surat peryataan bermaterai ditandatangani.
  8. File scan ijazah SD sampai dengan S1
Untuk anda yang akan mendaftar, semoga sukses! (TRS/2022)
 

Aturan Mutasi Ketat! ASN Harus Mengabdi Dulu di Desa

kabarasn.info - Mutasi atau perpindahan tugas dalam birokrasi adalah hal yang lumrah. Namun baru-baru ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan memperketat mutasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Para ASN akan diminta untuk mengabdi terlebih dahulu di desa-desa sebelum dapat mengajukan mutasi. 

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas pada kegiatan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis oleh DPC PDIP di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jumat (16/9/2022), seperti dikutip dari detikFinance.

Aturan Mutasi Ketat! ASN Harus Mengabdi Dulu di Desa (pnsdanpppk.com)
ASN harus mengabdi dulu di desa sebelum mengajukan mutasi. (Sumber: Koleksi pribadi)

Anas mengatakan, tidak sedikit kasus ASN mengajukan perpindahan setelah ditempatkan di daerah. Sehingga mengakibatkan daerah seperti Maluku dan Papua kekurangan ASN.


Setelah menjadi Menpan-RB, Azwar Anas memfokuskan pada isu pemerataan ASN. Persebaran ASN disebutnya kurang merata, yang salah satunya disebabkan oleh ASN yang mengajukan perpindahan atau mutasi.

Menurut Anas, apabila polanya seperti itu, maka ratusan ribu formasi ASN pun tidak akan cukup. Padahal setiap tahun Presiden Jokowi memberi perhatian terhadap formasi ASN.

Terkait hal tersebut, ia menyebut Kementerian PANRB akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sehingga nanti ke depannya akan ada sistem yang mengunci ASN, yang membuat mereka tidak bisa pindah ke kota dalam waktu tertentu.


"Yang ikut tes ASN untuk waktu tertentu dia tidak bisa pindah ke kota atau ke Jawa, supaya mengabdi dulu di desa-desa. Kalau nggak, nanti di desa dia hanya cari tempat formasi lalu pindah ke kota," imbuhnya.

Diharapkan dengan adanya kebijakan ini maka daerah tidak akan kekurangan tenaga kesehatan yang mumpuni dan juga tidak akan kekurangan tenaga pendidik yang bagus. (TRS/2022)

Surat Edaran Mendagri Terbaru: Plt. Pj atau Pjs Kepala Daerah Dapat Memecat hingga Memutasi ASN

kabarasn.info - Belum lama ini Menteri dalam Negeri (Mendagri), Mohammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ yang diteken pada tanggal 14 September 2022. Dalam surat edaran yang ditujukan kepada kepala daerah tersebut, Tito mengizinkan pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), maupun penjabat sementara (pjs) kepala daerah memberhentikan hingga memutasi ASN tanpa seizin Kemendagri.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (pnsdanpppk.com)
Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian. (Sumber.Detik.com)

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan. Pemberian izin itu tertuang dalam poin nomor 4 surat edaran tersebut. Dalam poin itu, dijelaskan bahwa Mendagri memberikan persetujuan tertulis kepada plt, pj, dan pjs gubernur atau bupati atau wali kota untuk memberhentikan, memberikan sanksi, hingga memutasi pegawai.

Baca juga: 5 Hal Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Berikut adalah kutipan poin nomor 4 dari Surat Edaran Mendagri tersebut.

4. Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk melakukan:

a. Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

b. Persetujuan mutasi antardaerah dan atau antar-instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud.

Meskipun begitu, khusus untuk pelantikan pejabat tinggi pratama dan pejabat tinggi madya tetap harus mengantongi izin tertulis dari Mendagri.

"Kalau yang berkaitan dengan pejabat di internal mereka, apakah itu pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, itu mereka tetap harus minta izin tertulis. Pj-pj harus minta izin tertulis kepada menteri. Kalau nggak dapat izin tertulis, nggak bisa," pungkas Benny. (TRS/2022)


Setengah Juta Tenaga Honorer Akan Diangkat Menjadi PNS Jika Partai Demokrat Menang Pemilu 2024

kabarasn.info - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berjanji akan mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS), apabila Demokrat memenangkan Pemilu 2024. Hal itu disampaikan AHY dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Demokrat di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

AHY menambahkan bahwa hari ini nasib 500.000 tenaga honorer tidak menentu. Sehingga dia berjanji, jika Partai Demokrat naik kembali ke pemerintahan, maka para tenaga honorer tersebut akan diangkat menjadi PNS. Masih menurut AHY, Partai Demokrat punya sejarah dalam memikirkan nasib pegawai honorer dan para PNS. 

Setengah Juta Tenaga Honorer Akan Diangkat Menjadi PNS Jika Partai Demokrat Menang Pemilu 2024 pnsdanpppk.com
Agus Harimurti Yudhoyono dalam Rapimnas Partai Demokrat 2022. (Sumber: Liputan6.com)

Seperti di kutip dari Kompas.com, di hadapan sekitar 3000 kadernya, AHY mengklaim bahwa pada periode 2004-2014, di zaman pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terdapat sekitar 1 juta lebih tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS. Sedangkan dalam pemerintahan Jokowi, masih ada 500.000 tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PNS.

Baca juga: Pengertian ASN, PNS,PPPK, Tugas dan Daftar Gajinya

Sebagai informasi tambahan, dalam rapimnas tersebut terdapat tiga agenda besar yang dibahas. Pertama tentang kondisi masyarakat, kedua tentang masukan penentuan koalisi dan figur capres-cawapres, dan ketiga tentang strategi pemenangan Pemilu 2024. 

Menurut Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra,  AHY sebelumnya menyampaikan ingin mendengar langsung usulan dari perwakilan kader Partai Demokrat di Tanah Air. Ia juga mengungkapkan usulan itu termasuk pengusungan figur capres-cawapres. (TRS/2022)


Pengertian ASN, PNS,PPPK, Tugas dan Daftar Gajinya

kabarasn.info - Menjadi seorang abdi negara atau aparatur sipil negara masih menjadi cita-cita sebagian besar penduduk Indonesia. Berbagai alasan mereka agar menjadi abdi negara, seperti mendapat gaji, tunjangan, karir hingga pensiunan di hari tua. Tapi apakah kita sudah mengetahui perbedaan antara ASN, PNS dan PPPK?

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah sebutan bagi kelompok profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. 

Pengertian ASN, PNS,PPPK, Tugas dan Daftar Gajinya pnsdanpppk.com
Perbedaan ASN, PNS, PPPK dan besaran gajinya. (Sumber: Koleksi pribadi)

Sedangkan PNS sendiri adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Adapun PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca juga: Apakah Gaji ASN Minimal 9 Juta Rupiah Akan Terwujud Tahun Depan? Cek Faktanya!

Sehingga berdasarkan pengertian tersebut, setiap PNS sudah pasti adalah seorang ASN, sedangkan ASN belum tentu PNS, karena bisa saja ia adalah seorang PPPK. 

Fungsi dan Tugas ASN

Berdasarkan pasal 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dijelaskan tentang fungsi dan tugas ASN.

Fungsi ASN:
  1. Pelaksana kebijaka publik.
  2. Pelayan publik.
  3. Perekat dan pemersatu bangsa.
Tugas ASN:
  1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
  3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Besaran Gaji

Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Berikut ini adalah besaran gajinya berdasarkan golongan

Daftar gaji PNS Golongan I

Ia: Rp1.560.800- Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500- Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800- Rp2.686.500

Daftar gaji PNS Golongan II
IIa: Rp2.022.200- Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400- Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800- Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200- Rp3.820.000

Daftar gaji PNS Golongan III
IIIa: Rp2.579.400- Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500- Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300- Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800- Rp4.797.000

Daftar gaji PNS Golongan IV
IVa: Rp3.044.300- Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100- Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300- Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200- Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100- Rp5.901.200

Baca juga: Halo Para PNS, Cek Rekening Sekarang! Karena Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Jabatan Fungsional Naik Tahun Ini

Sedangkan besaran gaji PPPK sudah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Berikut ini adalah daftarnya

- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Perlu diingat bahwa selain menerima gaji, PNS dan PPPK juga berhak untuk menerima sejumlah tunjangan dari pemerintah. Sehingga besaran gaji tersebut di atas belum termasuk tunjangan yang dapat diterima oleh ASN. (TRS/2022)
Back To Top